itu sih namanya permainan, dari pemerintah saja dan dari oknum oknum yg
tidak bertanggung jawab. sebetulnya UU 71 bukan tidak berlaku, kalo kita
baca dengan teliti dengan dikeluarkan UU 99 yg baru khan dasarnya pada UU yg
lama, jadi UU yg baru tsb merujuk kepada UU yg lama. atau dgn kata lain UU
yg baru itu melengkapi UU yg lama. Jadi perubahan yg ada tsb bukan perubahan
total ( yg artinya diganti total)melainkan penambahan pasal yang mana belum
diatur oleh UU yg lama. makanya yg namanya mafia pengadilan kalo sudah
menyangkut Korupsi weleh weleh duite okeh man. karena KOrupsi di Indonesia
kebanyakan dilakukan pada Rezim Suharto, makanya orang orang yg dulu
istilahnya menjilat pantat suharto, sekarang masih juga menjilat. seperti
kata suharto mendem sing jero ( menanam yg dalam) artinya supaya tidak dapat
dibongkar dgn cepat. Dan setiap orang yg terlibat mereka sih selalu ber
kelompok dan mempunyai akar dan hubungan yg kuat, jadi istilahnya sama sama
makan enak yach sama sama tanggung akibatnya. makanya kebanyakan masalah
korupsi selalu di Sp3 kan, karena semuanya ada kerja sama antara aparat dgn
si koruptor. Walaupun sekarang polisi atau aparat sedang galak galaknya
memberantas korupsi, namun yg namanya oknum-oknum attau sering disebut tikus
tikus kecil masih tetap berkeliaran disekitar situ.
----- Original Message -----
From: Yusuf Wibisono <[EMAIL PROTECTED]>
To: <[EMAIL PROTECTED]>
Sent: Wednesday, August 22, 2001 4:50 PM
Subject: Oot: Kasus Hakim Agung: Hari Kemerdekaan Koruptor (?)


> ;-)
>
> Sedikit oot (out of topic), barusan saya dengar di tivi,
> hakim agung yg dilaporkan terima suap dibebaskan dg alasan
> yg bisa membebaskan seluruh koruptor Indonesia.
>
> Hakim yg membebaskan pada prinsipnya bilang:
> - UU anti korupsi ada dua, ie. UU th. 71 yg berlaku s/d
>   th. 99; dan UU th. 99 yg berlaku dr '99 dst.
> - Nah, si hakim agung tertuduh penerima suap dibebaskan karena:
>   - Kejadiannya terjadi sebelum berlakunya UU'99 itu.
>     Sehingga tdk bisa dituntut berdasarkan UU th'99.
>   - Di pihak lain, kalo dituntut berdasarkan UU th. 71,
>     katanya udah telat; karena UU th 71 tsb. sekarang sdh
>     tdk berlaku lagi.
>
> Jadi kalopun nyata-nyata ybs. terima suap, tetep merdeka...
> Dg alasan yg sama, seluruh koruptor dan KKN-tor yg melakukan
> aksinya sebelum UU'99 tsb. berlaku; dan sekarang ini belum
> divonis merdeka juga...
>
> Gimana nih?
>
> Yw.
>
>

Reply via email to