FYI ------------------------------
From: [EMAIL PROTECTED] Subject:Re: notulen acara persiapan ke INS Date:Sun, 26 Jan 2003 08:23:57 +0000 Sahabat tercinta semua, Berikut beberapa point penting yang tercatat dari hasil pertemuan wakil wakil masyarakat Indonesia yang terdiri dari tokoh/pemuka masyarakat/media massa Indonesia/lawyer/pendeta/ ulama/mahasiswa/pekerja Indonesia di LA dengan KJRI-LA tadi malam, Jum'at, 24 Jan 2003 dari jam 19-23:30. Antara lain begini : 1. Seperti kita duga sebelumnya sebagian besar pertanyaan dan keresahan kita juga disampaikan oleh beberapa pihak & kelompok wakil masyarakat dalam pertemuan itu, yang kemudian akan dirangkum dan akan diajukan ke INS-LA pada saat Pimpinan KJRI-LA akan diterima INS-LA Rabu, 29 Jan 2003 jam 2 siang nanti.. 2. KJRI-LA menyatakan bahwa KJRI-LA sudah diijinkan mendampingi pelapor dalam melakukan wajib lapor ke INS ini, misalnya sebagai tenaga peterjemah atau bantuan lain. Namun KJRI-LA akan mengatur jadwal lebih jauh tentang masalah ini, bersama sejumlah relawan dari masyarakat LA. 3. Direncanakan (dianjurkan) kedatangan para warga yang akan melapor ke INS itu akan dilakukan berombongan dan berangkat dari Gedung KJRI-LA secara berbarengan, misal pakai bis, van atau carpooling. Rencana ini akan dimatangkan lebih lanjut. 4. Akan dibentuk satgas (tim research) yang salah satu tugas pentingnya adalah mempelajari kasus-kasus yang terjadi grup (kelompok negara I, II & III) sebelumnya , kalau ada yang berminat jadi anggota satgas silahkan menghubungi KJRI-LA.. 5. Tanggal 30 Januari, akan ada pertemuan akbar dengan dihadiri pejabat INS, dan Lawyer dg spesialisasi masalah Imigrasi (lawyer yang sudah bersedia hadir a.l. Larry Sakamoto, Yaulee dan Amora Johnson). Semua warga dipersilahkan hadir. Tempatnya di KJRI, lantai 3 jam 6 sore. Namun supaya efektif pertanyaan diharapkan disampaikan secara tertulis (LIHAT BUTIR CATATAN PADA UNDANGAN KJRI-LA YANG SUAH DIKIRIM SECARA TERPISAH ... dan pada terima kan?) dan dikirimkan lewat email atau fax ke alamat berikut: [EMAIL PROTECTED] [EMAIL PROTECTED] fax: 213-487-3971 Pertanyaan harap dikirim terakhir pada tanggal 29 Jan. Ini nggak menutp kemungkinan pertanyaan bisa diajukan langsung kalau ternyata tidak ada di list yang sudah ada. 6. Kalau nantinya ada yang HARUS dideportasikan, KJRI-LA mengharapkan agar pelapor memilih voluntary deportation, kalau memang ada keterbatasan biayanya, akan diusahakan bantuan dari Pemerintah/Deplu/Perwakilan RI tentang tiket pesawat terbangnya. 7. Bagi yang belum memenuhi kewajiban lapor diri (lapor paspor) ke KJRI, harap segera melakukannya ke Perwakilan RI terdekat. Agar keberadaan warga Indonesia tetap terpantau oleh Perwakilan RI dan kalau paspornya hilang (amit-amit) KJRI dapat segera menggantinya karena file anda sudah ada di Perwakkilan RI. 8. Yang paspornya sudah expired (habis masa berlakunya) diharapkan segera memperbarui (perpanjangan/penggantian) paspor RI-nya, walau ada denda setiap tahun keterlambatan perpanjangannya, namun KJRI-LA akan memberikan kemudahan dalam pengurusan maupun jumlah dendanya. Ingat .. besar kemungkinannya ada keterbatasan jumlah persediaan buku paspor dengan pemintaan penggantian paspor, namun KJRI akan order dari Jakarta supaya tidak kehabisan, namun kan ada kendala waktu dalam pengiriman paspor dari tanah air. 9. Dari berita grup sebelumnya di imigrasi LA ada sekitar 20 ribu pelapor 2000 bermasalah ringan, 400 diantaranya bermasalah agak serious, sampai sekarang masih 167 yang masih di tahan yang umumnya terungkap adanya record criminal. Cuman nggak ada berita apakah diantara yang melapor dan bermasalah tersebut ada yang super ilegal (semua paper work mati, dan nggak dalam proses apa-apa). 10. KBRI baru mengajukan permintaan anggaran ke Jakarta kalau dimungkinkan utk menyediakan lawyer bagi para pelapor dg biaya Perwakilan RI di AS. 11. Dianjurkan dengan sangat agar kita semua sejak saat ini untuk melihat dan mengumpulkan dokumen pribadi kita masing masing (paspor RI, I-94, I-20, SS, ID Card, EAP card dst dst) dan semua dokumen pendukung yang sifatnya positif (TIN/Tax Identification Number, Bukti pembayaran pajak, tax return, bill tilpon/listrik/sewa apt, account bank, pembayaran angsuran hutang credit card dll) ... dari banyak informasi yang masuk, bahwa bukti positif ini sangat dihargai pada saat wawancara di INS itu. Bahkan ada pelapor dari Pakistan (negara kelompok ke III) biarpun statusnya overstayer namun malah diganjar dengan perpanjang waktu ijin tinggalnya karena mempunyai bukti bukti positif tersebut, biarpun ada denda terhadap status overstay-nya .. kan terlambat bayar credit card atau bil tilpon/listrik/sewa apt. pun juga kena denda ... wajar kan? 12. Dari keterangan seorang lawyer (Amora Johnson) yang hadir dlm acara di KJRI-LA malam itu(24 Jan 2003), dikatakan bahwa bila tidak memenuhi kewajiban lapor di INS, maka kelak dikemudian hari apabila ybs mengajukan petisi untuk green card/working permit .. maka catatan (record) TIDAK MELAPOR ini dapat mengganjal pemberian dan perolehan green card-nya. 13. Diharapkan tidak terpengaruh oleh isu atau gossip yang menyeramkan (denda ribuan dollar, hukuman penjara tahunan dll), tanyakan saja ke Perwakilan RI terdekat atau buka website INS atau Dept. of. Justice. Nahhh ... semoga info ini cukup berguna buat anda dan tentunya kita sampaikan terima kasih kepada KJRI-LA para wakil anda dalam pertemuan malam itu, yang telah berupaya keras untuk kepentingan kita semua. Semoga Allah SWT membalas dengan pahala yang berlimpah, Amin. Salam dan jabat erat, Eddot.