Kenyataan menunjukkan, dewasa ini ada dua pendapat tentang kehalalan bunga
bank di kalangan ummat Islam.
Taroklah ada dua partai, yakni "Partai Bank Syariah" dan "Partai Bank
Konvensional".
Kemudian seorang kiai berpengaruh yang kebetulan pendukung "Partai Bank
Syariah" ditanya salah seorang muridnya, "Bagaimana hukum bunga Bank?"
Dijawab oleh kiai itu, "Haram!"

* Apakah berarti kiai itu telah menyalahgunakan Islam untuk kepentingan
politik?

* Apakah, dalam rangka toleransi antar pendukung partai, kiai itu harus
menjawab : "Tidak tahu" atau "Cari saja sendiri jawabannya?"

* Apakah kiai itu perlu diperiksa oleh Panwaslu karena telah mendeskreditkan
"Partai Bank Konvensional" yang tidak mengharamkan bunga bank?

Wassalam,

Nasrullah Idris

Reply via email to