Kenyataan menunjukkan, dewasa ini ada dua pendapat tentang kehalalan bunga bank di kalangan ummat Islam. Taroklah ada dua partai, yakni "Partai Bank Syariah" dan "Partai Bank Konvensional". Kemudian seorang kiai berpengaruh yang kebetulan pendukung "Partai Bank Syariah" ditanya salah seorang muridnya, "Bagaimana hukum bunga Bank?" Dijawab oleh kiai itu, "Haram!"
* Apakah berarti kiai itu telah menyalahgunakan Islam untuk kepentingan politik? * Apakah, dalam rangka toleransi antar pendukung partai, kiai itu harus menjawab : "Tidak tahu" atau "Cari saja sendiri jawabannya?" * Apakah kiai itu perlu diperiksa oleh Panwaslu karena telah mendeskreditkan "Partai Bank Konvensional" yang tidak mengharamkan bunga bank? Wassalam, Nasrullah Idris