Saya pernah menggunakan telepon umum. Saya masukkan uang logam seratus rupiah. Berbicaralah saya. Nah, yang menjadi persoalan, ketika gagang telepon di simpan pada tempatnya, uang logam itu jatuh lagi. Mungkin kotak uang dalam pesawat itu sudah penuh. Apakah uang itu boleh dipakai untuk menelepon lagi atau dikantongi saja lagi? Atau apakah diserahkan saja kepada pihak Telkom selaku pihak yang berwenang (tetapi biaya ke kantornya saja sudah lebih dari seratus rupiah). Jadi harus bagaimana ?
Salam, Nasrullah Idris