Saya pernah menggunakan telepon umum. Saya masukkan uang logam seratus
rupiah. Berbicaralah saya.
     Nah, yang menjadi persoalan, ketika gagang telepon di simpan pada
tempatnya, uang logam itu jatuh lagi. Mungkin kotak uang dalam pesawat itu
sudah penuh.
     Apakah uang itu boleh dipakai untuk menelepon lagi atau dikantongi saja
lagi? Atau apakah diserahkan saja kepada pihak Telkom selaku pihak yang
berwenang (tetapi biaya ke kantornya saja sudah lebih dari seratus rupiah).
Jadi harus bagaimana ?

Salam,

Nasrullah Idris

Kirim email ke