Selamat pagi,

Terima kasih atas tanggapan Pak A. A. G. Alit Santhika dari KJRI
Houston.

Saya cc ke Permias@ karena tanggapan Pak Alit yang dikirim ke Permias@
tidak muncul ke Permias@ berhubung beliau bukan anggota [EMAIL PROTECTED]

Oh ya .. Dr. Harris Iskandar (mantan aktivis Permias dan saat ini adalah
Atase Kependidikan KBRI di DC) juga masih ikut milis [EMAIL PROTECTED]

Saya salut dengan Bapak-Bapak di KBRI dan KJRI yang cepat dan tanggap.
Beda dengan jaman "dahulu" :)

Jabat erat,


Ahmad Syamil
Arkansas
 
http://www.clt.astate.edu/asyamil/
 
-----Original Message-----
From: Indonesian Consulate-Houston [mailto:[EMAIL PROTECTED] 
Sent: Thursday, January 04, 2007 10:13 AM
To: AHMAD SYAMIL
Cc: [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED];
[EMAIL PROTECTED]
Subject: Re: Mengurus pasport

Yth. Bapak Ahmad Syamil



Terima kasih atas info Bapak tentang permasalahan pembuatan paspor bagi
anak 
dari orang tua WNI yang lahir di AS dan anak WNI yang ikut paspor 
orangtuanya. Setelah saya cek ke petugas yang berbicara dengan Pak Ahmad

Syamil, nampaknya telah terjadi kesalahpahaman dengan penjelasan yang 
diberikan oleh petugas Konsuler KJRI Houston. Hal itu mungkin juga 
disebabkan oleh kekuranglengkapan penjelasan yang diberikan.



Saya juga ingin menyampaikan terima kasih kepada Pak Teguh Wardoyo yang 
telah memberikan tambahan jawaban yang amat sangat jelas. Namun perkenan

saya untuk menambahkan khususnya mengenai paspor bagi anak yang lahir di
AS 
dan sekaligus sebagai tanggapan atas pernyataan yang mempertanyakan
prosedur 
kerja di KJRI Houston.



Sejak dikeluarkannya UU No. 12 Tahun 2006 tanggal 1 Agustus 2006 tentang

Kewarganegaraan RI, anak yang dilahirkan sejak/setelah 1 Agustus 2006 di

wilayah Amerika Serikat dari orang tua WNI memang secara otomatis berhak

mempunyai dwi kewarganegaraan (bisa memiliki paspor AS dan sekaligus
paspor 
RI).



Namun bagi anak yang lahir di AS sebelum tanggal 1 Agustus 2006 dan
belum 
berusia 18 tahun atau belum kawin bisa mendapatkan dwi kewarganegaraan 
dengan terlebih dahulu mendaftarkan diri kepada Menteri Kehakiman dan
HAM RI 
melalui Kantor Perwakilan RI yang wilayah kerjanya meliputi tempat
tinggal 
anak tersebut. Hal ini sesuai dengan ketentuan pada pasal 4 (i) dan
pasal 41 
UU No. 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan RI dan Peraturan Menteri
Hukum 
dan HAM RI Nomor M.01-HL.03.01 Tahun 2006 tanggal 26 September 2006
Tentang 
Tata Cara Pendaftaran Untuk Memperoleh Kewarganegaraan RI khususnya Bab
I 
Ketentuan Umum (pasal 1) dan Bab II (Tata Cara Pendaftaran Untuk
Memperoleh 
Kewarganegaraan RI).



Pasal 41 Undang-Undang No. 12 menyebutkan bahwa anak yang dilahirkan di
luar 
wilayah negara RI dari seorang ayah dan ibu WNI yang karena ketentuan
dari 
negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada

anak yang bersangkutan sebelum Undang-Undang tersebut diundangkan dan
belum 
berusia 18 tahun atau belum kawin memperoleh kewarganegaraan RI
berdasarkan 
Undang-Undang ini dengan mendaftarkan diri kepada Menteri melalui
pejabat 
atau Perwakilan RI paling lambat 4 tahun setelah Undang-Undang ini 
diundangkan. Pendaftaran dimaksud (menurut pasal 3 Bab II Peraturan
Menteri 
di atas) dilakukan oleh salah seorang dari orang tua atau walinya dengan

mengajukan permohonan tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas 
bermeterai cukup. Ketentuan tersebut ditegaskan lagi dalam Peraturan
Menteri 
di atas, pasal 1 menyebutkan yang dimaksud dengan anak adalah anak yang 
lahir sebelum UU No.12 Tahun 2006 diundangkan dan belum berusia 18 tahun

atau belum kawin. Sedangkan pasal 2 (d) Peraturan Menteri menyebutkan
bahwa 
anak yang dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh kewarganegaraan RI
adalah 
anak yang dilahirkan di luar wilayah negara RI dari seorang ayah dan ibu
WNI 
yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan
memberikan 
kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan. (Catatan: Formulir 
Pendaftaran dapat diminta pada setiap Kantor Perwakilan RI). AS
merupakan 
salah satu negara yang juga menganut azas ius soli dalam menentukan 
kewarganegaraan seseorang.



Setelah ada persetujuan atau pengesahan dari Departemen Hukum dan HAM,
baru 
KJRI dapat mengeluarkan paspor.



KJRI Houston telah memproses dan menyampaikan pendaftaran untuk
memperoleh 
kewarganegaraan RI bagi beberapa anak yang dimaksud dalam Undang-undang
di 
atas. Namun Perwakilan RI menerima instruksi dari Jakarta yang meminta 
Perwakilan RI untuk menunda sementara waktu pelaksanaan pendaftaran
sampai 
ada pemberitahuan lebih lanjut mengingat tata cara pendaftaran dan
prosedur 
pengisian formulir masih memerlukan penjelasan yang lebih rinci.
Penjelasan 
tersebut akan diberikan melalui sosialisasi yang akan diadakan oleh 
Departemen Hukum dan HAM dan instansi-instansi terkait pada semua
Perwakilan 
RI di luar negeri yang saya harapkan dapat berlangsung dalam waktu dekat

ini. Saya juga mengharapkan proses pendaftaran tersebut dapat dimulai
lagi 
segera agar yang berkepentingan mendapatkan kepastian.



Peraturan baru tersebut di satu pihak memberikan kemudahan bagi anak
yang 
lahir di AS dan anak-anak kawin campur, namun di pihak lain mungkin akan

dirasakan merepotkan khususnya bagi pengurusan paspor anak dari orang
tua 
WNI.



Jika Pak Syamil dan teman-teman lainnya ingin mendapatkan anaknya yang
lahir 
sebelum 1 Agustus 2006 silahkan sampaikan ke KJRI Houston.



Mudah-mudahan penjelasan di atas menjawab pertanyaan Bapak dan jika
masih 
ada yang belum jelas atau masih ada pertanyaan, silahkan hubungi saya. 
Terima kasih.







Wassalam



A. A. G. Alit Santhika





----- Original Message ----- 
From: "AHMAD SYAMIL" <[EMAIL PROTECTED]>
To: <PERMIAS@LISTSERV.SYR.EDU>
Cc: <[EMAIL PROTECTED]>
Sent: Friday, December 29, 2006 9:51 AM
Subject: Mengurus pasport





Rekan-rekan,

Trims atas tanggapan teman-teman.

Email saya di bawah di fwd seseorang ke KBRI DC dan ditanggapi oleh Pak 
Teguh Wardoyo yang membidangi konsuler/pasport
Karena email Pak Teguh tidak ada yang rahasia dan Insya Allah bermanfaat

bagi kita semua, maka saya fwd ke milis ini.

Info dalam email sebelumnya seluruhnya saya dapatkan dari petugas yang 
bekerja di KJRI Houston bagian konsuler.
Rupanya petugas itu tidak tahu  kalau sekarang anak yang lahir di
Amerika 
tapi orang tuanya dari Indonesia, maka anak itu sudah berhak memiliki
paspor 
Indonesia.

Saya TIDAK menyalahkan petugas KJRI Houston karena saya yakin mereka
bekerja 
sesuai dengan prosedur yang mereka ketahui di KJRI Houston.

Oh ya .. yang saya maksud memang Surat Keterangan Kelahiran.
Terima kasih


Jabat erat,



Ahmad Syamil
Arkansas

http://www.clt.astate.edu/asyamil/
==============

Email dari Ahmad Syamil



Seperti rekan-rekan ketahui, ada peraturan baru yang menyatakan bahwa
anak
dari orang tua Indonesia tapi anak itu lahir di Amerika boleh memiliki
dua
ke warganegaraan: Indonesia dan Amerika. Tapi karena "petunjuk" dari
Indonesia belum dijelaskan ke KBRI/KJRI, maka pengurusan hal ini masing
terkatung-katung.

Saya coba tanyakan ke seorang pegawai KJRI. Berikut tanggapannya:


1. Sejak 1 Agustus 2006, KJRI/KBRI tidak bisa lagi mengurus paspor orang
Indonesia yang lahir di Amerika. Disarankan anak tsb mengurus paspor
Amerika
saja.

2. Karena akte kelahiran berbahasa Indonesia bagi anak dari ortu
Indonesia
yang lahir di Amerika biasanya diurus saat mengurus paspor bagi anak
tsb,
maka akte kelahiran berbahasa Indonesia untuk anak ybs juga belum bisa
dikeluarkan oleh KJRI/KBRI

3. Kalau anak ikut paspor orang tuanya, maka anak TIDAK perlu membuat
paspor
sendiri JIKA ortunya hanya ingin memperpanjang paspor.

4. Kalau anak ikut paspor orang tuanya, maka anak PERLU membuat paspor
sendiri JIKA ortunya ingin mengganti paspor setelah paspor ortu habis
masanya.

5. Usia maksimum paspor adalah 5 tahun. Setelah itu tidak bisa
diperpanjang
lagi. Paspor harus diganti yang baru.

Mohon penjelasan yang saya terima itu dikoreksi atau ditambahi.

Terima kasih


Ahmad Syamil

=============


----- Original Message ----- 
From: Teguh Wardoyo
To: dutamardin umar ; Andri Hadi
Cc: [EMAIL PROTECTED]


Assalamualaikum Bapak-bapak,

Terima kasih infonya, pertama-tama kami ingin tahu jawaban tersebut
dalam 
email dari KJRI mana ?, kiranya harus jelas.

Namun demikian dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Tambahan informasi untuk pertanyaan butir nomor 1, adalah bisa sejak 
tanggal tersebut.

2. Tambahan informasi  untuk pertanyaan butir nomor 2, Perwakilan RI di
luar 
negeri tidak mengeluarkan Akte Kelahiran bagi anak yang lahi di USA.
Akte 
Kelahiran di Amerika Serikat dikeluarkan oleh Depatrment of Helath and 
Mental Hygiene, Division of Vital Records, dari masing-masing negara 
bagian/State, dimana anak tersebut dilahirkan. Perwakilan RI biasanya
dapat 
mengeluarkan Surat Keterangan Kelahiran.


3. Tambahan informasi untuk pertanyaan butir nomor 3, Jika paspor 
orangtuannya masih bisa diperpanjang/usia paspor baru 3 tahun, maka anak

mempeunyai 2 kemungkinan, pertama bisa terus ikut paspor orangtuanya,
atau 
dipisahkan dari paspor orangtuanya dan dimintakan paspor baru dengan 
membayar biaya paspor baru sesuai tarif.


4. Tambahan informasi untuk pertanyaan butir nomor 4, Jika orangtuannya 
paspornya sudah habis masa berlakunya, maka menurut peraturan, paspornya

harus diganti baru dan sang anak harus pisah /dibuatkan paspor
tersendiri, 
karena paspor baru bersifat individu/perorangan.


5. Tambahan informasi untuk pertanyaan butir 5, Peraturan perundangan
yang 
berlaku di Indonesia memang demikian, paspor masa berlakunya 5 tahun.

Sekian, semoga bermanfaat.
Wassalam,
Washington, DC.

Kirim email ke