Selamat pagi, Terima kasih atas tanggapan Pak A. A. G. Alit Santhika dari KJRI Houston.
Saya cc ke Permias@ karena tanggapan Pak Alit yang dikirim ke Permias@ tidak muncul ke Permias@ berhubung beliau bukan anggota [EMAIL PROTECTED] Oh ya .. Dr. Harris Iskandar (mantan aktivis Permias dan saat ini adalah Atase Kependidikan KBRI di DC) juga masih ikut milis [EMAIL PROTECTED] Saya salut dengan Bapak-Bapak di KBRI dan KJRI yang cepat dan tanggap. Beda dengan jaman "dahulu" :) Jabat erat, Ahmad Syamil Arkansas http://www.clt.astate.edu/asyamil/ -----Original Message----- From: Indonesian Consulate-Houston [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: Thursday, January 04, 2007 10:13 AM To: AHMAD SYAMIL Cc: [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED] Subject: Re: Mengurus pasport Yth. Bapak Ahmad Syamil Terima kasih atas info Bapak tentang permasalahan pembuatan paspor bagi anak dari orang tua WNI yang lahir di AS dan anak WNI yang ikut paspor orangtuanya. Setelah saya cek ke petugas yang berbicara dengan Pak Ahmad Syamil, nampaknya telah terjadi kesalahpahaman dengan penjelasan yang diberikan oleh petugas Konsuler KJRI Houston. Hal itu mungkin juga disebabkan oleh kekuranglengkapan penjelasan yang diberikan. Saya juga ingin menyampaikan terima kasih kepada Pak Teguh Wardoyo yang telah memberikan tambahan jawaban yang amat sangat jelas. Namun perkenan saya untuk menambahkan khususnya mengenai paspor bagi anak yang lahir di AS dan sekaligus sebagai tanggapan atas pernyataan yang mempertanyakan prosedur kerja di KJRI Houston. Sejak dikeluarkannya UU No. 12 Tahun 2006 tanggal 1 Agustus 2006 tentang Kewarganegaraan RI, anak yang dilahirkan sejak/setelah 1 Agustus 2006 di wilayah Amerika Serikat dari orang tua WNI memang secara otomatis berhak mempunyai dwi kewarganegaraan (bisa memiliki paspor AS dan sekaligus paspor RI). Namun bagi anak yang lahir di AS sebelum tanggal 1 Agustus 2006 dan belum berusia 18 tahun atau belum kawin bisa mendapatkan dwi kewarganegaraan dengan terlebih dahulu mendaftarkan diri kepada Menteri Kehakiman dan HAM RI melalui Kantor Perwakilan RI yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal anak tersebut. Hal ini sesuai dengan ketentuan pada pasal 4 (i) dan pasal 41 UU No. 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan RI dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.01-HL.03.01 Tahun 2006 tanggal 26 September 2006 Tentang Tata Cara Pendaftaran Untuk Memperoleh Kewarganegaraan RI khususnya Bab I Ketentuan Umum (pasal 1) dan Bab II (Tata Cara Pendaftaran Untuk Memperoleh Kewarganegaraan RI). Pasal 41 Undang-Undang No. 12 menyebutkan bahwa anak yang dilahirkan di luar wilayah negara RI dari seorang ayah dan ibu WNI yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan sebelum Undang-Undang tersebut diundangkan dan belum berusia 18 tahun atau belum kawin memperoleh kewarganegaraan RI berdasarkan Undang-Undang ini dengan mendaftarkan diri kepada Menteri melalui pejabat atau Perwakilan RI paling lambat 4 tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan. Pendaftaran dimaksud (menurut pasal 3 Bab II Peraturan Menteri di atas) dilakukan oleh salah seorang dari orang tua atau walinya dengan mengajukan permohonan tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup. Ketentuan tersebut ditegaskan lagi dalam Peraturan Menteri di atas, pasal 1 menyebutkan yang dimaksud dengan anak adalah anak yang lahir sebelum UU No.12 Tahun 2006 diundangkan dan belum berusia 18 tahun atau belum kawin. Sedangkan pasal 2 (d) Peraturan Menteri menyebutkan bahwa anak yang dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh kewarganegaraan RI adalah anak yang dilahirkan di luar wilayah negara RI dari seorang ayah dan ibu WNI yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan. (Catatan: Formulir Pendaftaran dapat diminta pada setiap Kantor Perwakilan RI). AS merupakan salah satu negara yang juga menganut azas ius soli dalam menentukan kewarganegaraan seseorang. Setelah ada persetujuan atau pengesahan dari Departemen Hukum dan HAM, baru KJRI dapat mengeluarkan paspor. KJRI Houston telah memproses dan menyampaikan pendaftaran untuk memperoleh kewarganegaraan RI bagi beberapa anak yang dimaksud dalam Undang-undang di atas. Namun Perwakilan RI menerima instruksi dari Jakarta yang meminta Perwakilan RI untuk menunda sementara waktu pelaksanaan pendaftaran sampai ada pemberitahuan lebih lanjut mengingat tata cara pendaftaran dan prosedur pengisian formulir masih memerlukan penjelasan yang lebih rinci. Penjelasan tersebut akan diberikan melalui sosialisasi yang akan diadakan oleh Departemen Hukum dan HAM dan instansi-instansi terkait pada semua Perwakilan RI di luar negeri yang saya harapkan dapat berlangsung dalam waktu dekat ini. Saya juga mengharapkan proses pendaftaran tersebut dapat dimulai lagi segera agar yang berkepentingan mendapatkan kepastian. Peraturan baru tersebut di satu pihak memberikan kemudahan bagi anak yang lahir di AS dan anak-anak kawin campur, namun di pihak lain mungkin akan dirasakan merepotkan khususnya bagi pengurusan paspor anak dari orang tua WNI. Jika Pak Syamil dan teman-teman lainnya ingin mendapatkan anaknya yang lahir sebelum 1 Agustus 2006 silahkan sampaikan ke KJRI Houston. Mudah-mudahan penjelasan di atas menjawab pertanyaan Bapak dan jika masih ada yang belum jelas atau masih ada pertanyaan, silahkan hubungi saya. Terima kasih. Wassalam A. A. G. Alit Santhika ----- Original Message ----- From: "AHMAD SYAMIL" <[EMAIL PROTECTED]> To: <PERMIAS@LISTSERV.SYR.EDU> Cc: <[EMAIL PROTECTED]> Sent: Friday, December 29, 2006 9:51 AM Subject: Mengurus pasport Rekan-rekan, Trims atas tanggapan teman-teman. Email saya di bawah di fwd seseorang ke KBRI DC dan ditanggapi oleh Pak Teguh Wardoyo yang membidangi konsuler/pasport Karena email Pak Teguh tidak ada yang rahasia dan Insya Allah bermanfaat bagi kita semua, maka saya fwd ke milis ini. Info dalam email sebelumnya seluruhnya saya dapatkan dari petugas yang bekerja di KJRI Houston bagian konsuler. Rupanya petugas itu tidak tahu kalau sekarang anak yang lahir di Amerika tapi orang tuanya dari Indonesia, maka anak itu sudah berhak memiliki paspor Indonesia. Saya TIDAK menyalahkan petugas KJRI Houston karena saya yakin mereka bekerja sesuai dengan prosedur yang mereka ketahui di KJRI Houston. Oh ya .. yang saya maksud memang Surat Keterangan Kelahiran. Terima kasih Jabat erat, Ahmad Syamil Arkansas http://www.clt.astate.edu/asyamil/ ============== Email dari Ahmad Syamil Seperti rekan-rekan ketahui, ada peraturan baru yang menyatakan bahwa anak dari orang tua Indonesia tapi anak itu lahir di Amerika boleh memiliki dua ke warganegaraan: Indonesia dan Amerika. Tapi karena "petunjuk" dari Indonesia belum dijelaskan ke KBRI/KJRI, maka pengurusan hal ini masing terkatung-katung. Saya coba tanyakan ke seorang pegawai KJRI. Berikut tanggapannya: 1. Sejak 1 Agustus 2006, KJRI/KBRI tidak bisa lagi mengurus paspor orang Indonesia yang lahir di Amerika. Disarankan anak tsb mengurus paspor Amerika saja. 2. Karena akte kelahiran berbahasa Indonesia bagi anak dari ortu Indonesia yang lahir di Amerika biasanya diurus saat mengurus paspor bagi anak tsb, maka akte kelahiran berbahasa Indonesia untuk anak ybs juga belum bisa dikeluarkan oleh KJRI/KBRI 3. Kalau anak ikut paspor orang tuanya, maka anak TIDAK perlu membuat paspor sendiri JIKA ortunya hanya ingin memperpanjang paspor. 4. Kalau anak ikut paspor orang tuanya, maka anak PERLU membuat paspor sendiri JIKA ortunya ingin mengganti paspor setelah paspor ortu habis masanya. 5. Usia maksimum paspor adalah 5 tahun. Setelah itu tidak bisa diperpanjang lagi. Paspor harus diganti yang baru. Mohon penjelasan yang saya terima itu dikoreksi atau ditambahi. Terima kasih Ahmad Syamil ============= ----- Original Message ----- From: Teguh Wardoyo To: dutamardin umar ; Andri Hadi Cc: [EMAIL PROTECTED] Assalamualaikum Bapak-bapak, Terima kasih infonya, pertama-tama kami ingin tahu jawaban tersebut dalam email dari KJRI mana ?, kiranya harus jelas. Namun demikian dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Tambahan informasi untuk pertanyaan butir nomor 1, adalah bisa sejak tanggal tersebut. 2. Tambahan informasi untuk pertanyaan butir nomor 2, Perwakilan RI di luar negeri tidak mengeluarkan Akte Kelahiran bagi anak yang lahi di USA. Akte Kelahiran di Amerika Serikat dikeluarkan oleh Depatrment of Helath and Mental Hygiene, Division of Vital Records, dari masing-masing negara bagian/State, dimana anak tersebut dilahirkan. Perwakilan RI biasanya dapat mengeluarkan Surat Keterangan Kelahiran. 3. Tambahan informasi untuk pertanyaan butir nomor 3, Jika paspor orangtuannya masih bisa diperpanjang/usia paspor baru 3 tahun, maka anak mempeunyai 2 kemungkinan, pertama bisa terus ikut paspor orangtuanya, atau dipisahkan dari paspor orangtuanya dan dimintakan paspor baru dengan membayar biaya paspor baru sesuai tarif. 4. Tambahan informasi untuk pertanyaan butir nomor 4, Jika orangtuannya paspornya sudah habis masa berlakunya, maka menurut peraturan, paspornya harus diganti baru dan sang anak harus pisah /dibuatkan paspor tersendiri, karena paspor baru bersifat individu/perorangan. 5. Tambahan informasi untuk pertanyaan butir 5, Peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia memang demikian, paspor masa berlakunya 5 tahun. Sekian, semoga bermanfaat. Wassalam, Washington, DC.