Pemerintah Indonesia Didesak Cabut Izin Astro Penulis: Irvan Sihombing JAKARTA--MEDIA: Pemerintah melalui Kantor Kementerian Komunikasi dan Informasi didesak segera mencabut izin televisi berlangganan Astro. Pasalnya, beroperasinya Astro di dinilai melanggar undang-undang dan tidak lepas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Desakan ini disampaikan Forum Pemirsa dan Pecinta Liga Inggris (FPPLI) saat berorasi di depan kantor Menkominfo, Selasa (25/9). Massa yang berjumlah sekitar 100 orang datang menggunakan tiga metro mini. Mereka langsung membentangkan spanduk putih bertuliskan "Menolak Kehadiran Astro TV, terjadi Pembohongan Publik, menghilangkan Devisa Negara, Pengkhianat Bangsa, Monopoli Siaran Liga Inggris." Koordinator aksi Solihin mengatakan, PT Direct Vision (DV) selaku pemilik Astro TV telah menyalahi UU 32/2002 pasal 77 yang menyebutkan kepemilikan asing terhadap badan usaha penyiaran tidak boleh lebih dari 20%. "Kenyataannya PT DV memiliki saham sebesar 51%," ujarnya. Ia menambahkan, Astro harus dicabut izinnya karena melanggar aturan tentang Pay TV Service. Menurutnya, selaku televisi berbayar, Astro harus memenuhi syarat-syarat seperti memiliki stasiun pengendali dan pemancar di Indonesia, serta memiliki ,i>Satelite Landing Right di Indonesia. "Astro yang menggunakan satelit MEASAT-2 disinyalir dipancarkan langsung dari Malaysia," kata Solihin. (IR/OL-06)
