Pemerintah Indonesia Didesak Cabut Izin Astro 
Penulis: Irvan Sihombing
JAKARTA--MEDIA: Pemerintah melalui Kantor Kementerian Komunikasi dan Informasi 
didesak segera mencabut izin televisi berlangganan Astro. Pasalnya, 
beroperasinya Astro di dinilai melanggar undang-undang dan tidak lepas dari 
korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Desakan ini disampaikan Forum Pemirsa dan Pecinta Liga Inggris (FPPLI) saat 
berorasi di depan kantor Menkominfo, Selasa (25/9).

Massa yang berjumlah sekitar 100 orang datang menggunakan tiga metro mini. 
Mereka langsung membentangkan spanduk putih bertuliskan "Menolak Kehadiran 
Astro TV, terjadi Pembohongan Publik, menghilangkan Devisa Negara, Pengkhianat 
Bangsa, Monopoli Siaran Liga Inggris."

Koordinator aksi Solihin mengatakan, PT Direct Vision (DV) selaku pemilik Astro 
TV telah menyalahi UU 32/2002 pasal 77 yang menyebutkan kepemilikan asing 
terhadap badan usaha penyiaran tidak boleh lebih dari 20%. "Kenyataannya PT DV 
memiliki saham sebesar 51%," ujarnya.

Ia menambahkan, Astro harus dicabut izinnya karena melanggar aturan tentang Pay 
TV Service. Menurutnya, selaku televisi berbayar, Astro harus memenuhi 
syarat-syarat seperti memiliki stasiun pengendali dan pemancar di Indonesia, 
serta memiliki ,i>Satelite Landing Right di Indonesia.

"Astro yang menggunakan satelit MEASAT-2 disinyalir dipancarkan langsung dari 
Malaysia," kata Solihin. (IR/OL-06)

Kirim email ke