http://www.kompas.com/

Mogok Serikat Pekerja KA Diundur 

Bandung, Kompas - Rapat konsolidasi dan sosialisasi Serikat Pekerja PT Kereta 
Api atau SPKA memutuskan, pelaksanaan mogok kerja 28.000 pegawai KA dimundurkan 
menjadi tanggal 10-12 Desember. Hal ini antara lain terkait dengan rencana 
pertemuan lebih lanjut dengan Menteri Sekretaris Negara Hatta Rajasa Rabu 
(28/11) besok. 

Mogok kerja, yang rencana awalnya dilaksanakan 3-5 Desember 2007, berkaitan 
dengan belum diputuskannya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang 
Penyesuaian Pensiunan Mantan Pegawai Negeri Sipil Departemen Perhubungan. 

Kemarin setelah menempuh persetujuan dan kesepakatan yang alot selama delapan 
jam lebih, perwakilan 12 Dewan Pengurus Daerah (DPD) dan Dewan Pengurus Pusat 
(DPP) SPKA akhirnya memutuskan, mogok kerja nasional mundur satu pekan. 
Pertimbangan lain atas mundurnya mogok kerja ini adalah SPKA menunggu batas 
akhir pengesahan RPP yang jatuh pada 30 November 2007. "Apabila RPP itu belum 
juga disahkan, mogok kerja selama tiga hari akan dilakukan," demikian 
kesepakatan SPKA. 

Menurut Ketua SPKA Puspawarman, RPP saat ini menunggu tanda tangan atau 
persetujuan sejumlah menteri. "Yang sudah tanda tangan Menteri Keuangan, 
Menteri 
Negara BUMN, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, serta Menteri Hukum 
dan HAM," ujarnya semalam. 

Menteri Sekretaris Negara, lanjut Puspawarman, sementara ini sudah menyatakan 
siap membantu menyelesaikan permasalahan pengesahan RPP. 

Kecewa 

Meski keputusan SPKA itu disetujui bersama, sejumlah perwakilan DPD SPKA 
menyatakan kecewa. "Saya menyesalkan jadwal mogok kerja nasional itu mundur. 
Sebab, hasil rapat pimpinan ternyata dikalahkan rapat konsolidasi dan 
sosialisasi hari ini. Padahal sudah dilakukan evaluasi dan ternyata karyawan 
siap mogok 3 Desember," kata Ketua DPD SPKA Daerah Operasi II Bandung Sutedjo. 
(THT) 


Serikat Pekerja 
Kereta Api Kembali Ancam Mogok

http://www.tempointeraktif.com/

Selasa, 27 November 2007 | 
08:06 WIB 

TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua Serikat Pekerja PT Kereta Api 
Kuspawarman mengatakan Serikat Pekerja akan melakukan mogok nasional pada 10-12 
Desember 2007, jika hingga 30 November ini tidak ada kejelasan tentang 
Peraturan 
Pemerintah mengenai Penyesuaian Pensiunan Mantan Pegawai Departemen Perhubungan 
di PT Kereta Api.

Sebelumnya, rencana mogok massal nasional Serikat 
Pekerja PT Kereta Api (SPKA) pada 3-5 Desember 2007 dibatalkan. "Kami akan 
tetap 
melakukan pelayanan kepada masyarakat," kata Direktur Utama PT Kereta Api Ronny 
Wahyudi di Jakarta Railway Centre, Rabu (14/11). 

Penundaan itu, menurut 
Ronny, karena tuntutan penyusunan Peraturan Pemerintah telah dipenuhi. "Paling 
lama akhir tahun ini selesai," katanya. Saat ini penyusunan PP itu dalam proses 
di Departemen Keuangan untuk kemudian diajukan ke Presiden. 

Menurut 
Ronny, pihak serikat pekerja juga dilibatkan dalam proses penyusunan peraturan 
itu. Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah tersebut dikebut selama delapan 
bulan dari yang seharusnya satu sampai 
dua tahun. 

Erwin Z/Harun 
Mahbub 

2007-11-27 12:29:00
PT KA Jamin Mogok Massal Karyawan Tidak Ganggu Pelayanan

Ramadhian Fadillah - detikcom
Jakarta - Rencana mogok massal Serikat Pekerja Kereta Api (SPKA) PT KA pada 
10-12 Desember 2007 disambut adem ayem Direktur Operasional PT KA Soedarmo 
Ramadhan.

"Pelayanan PT KA tidak akan terganggu. Kita jamin masyarakat tidak sampai 
dirugikan. Tidak perlu khawatirlah," kata Soedarmo saat melakukan uji coba KA 
Ciliwung Blue Line dari Manggarai ke Jatinegara di Stasiun Jatinegara, Jakarta 
Timur, Selasa (27/11/2007).

Soedarmo menginstruksikan kepada pimpinan di daerah agar tetap melayani 
masyarakat dengan baik.

"Kita ini kan pelayan masyarakat. Jangan sampai masyarakat tidak bisa 
terlayani," ujarnya.

SPKA PT KA mengancam mogok massal jika PP tentang Status PNS tidak disahkan 
hingga 30 November 2007.

Ancaman mogok ini dipicu masalah perubahan status PJKA menjadi PT KA yang 
berimbas pula terhadap status pekerja. Ketika masih PJ KA, pekerja berstatus 
PNS, setelah berubah menjadi PT KA, maka status pekerja berubah menjadi pekerja 
persero.

(aan/sss)

http://jkt1.detiknews.com/index.php/detik.read/tahun/2007/bulan/11/tgl/27/time/122928/idnews/858158/idkanal/10

        -- A. Yahya Sjarifuddin.

--------------------------------------------------
Official Mailing List: Porsenipar ke IV Tahun 2007 
-=== Perumahan BDB2 dan BDB3, Cibinong, Bogor ===-
-= Menjiwai Semangat Kebangsaan dengan Prestasi =-

| Official Website: http://www.porsenipar.web.id |
------- Porsenipar Media Center: 6849-6001 -------

Kirim email ke