Kebijakan Baru Sragen Pasangan Cerai Wajib Tanam 25 Pohon Sragen, 3 Desember 2007 13:04 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen mengeluarkan kebijakan pengenaan denda berupa 25 bibit pohon terhadap para pasangan suami istri yang bercerai.
Bupati Sragen, Untung Wiyono, di Sragen, Senin, mengatakan, kebijakan ini merupakan salah satu upaya untuk mendukung kampanye anti-pemanasan global (global warming). Menurut dia, pasutri (pasangan suami istri) yang bercerai diwajibkan membayar denda berupa 25 bibit pohon atau sebagai penggantinya bisa juga membayar Rp40 ribu. "Uang tersebut nantinya dibelikan bibit pohon, yang selanjutnya akan ditanam di daerah tempat tinggal pasutri tersebut," katanya. Selain pasangan yang bercerai, kata dia, kewajiban untuk membayar iuran bibit pohon tersebut juga diwajibkan bagi pasangan yang akan menikah. Untuk pasangan yang akan menikah, menurut dia, diwajibkan membayar iuran berupa lima bibit pohon atau bisa diganti uang senilai Rp25 ribu. "Uang atau bibit pohon tersebut nantinya harus diserahkan kepada penghulu saat akad nikah. Kemudian pihak penghulu menyerahkan uang atau bibit pohon tersebut kepada pemkab untuk ditanam," katanya. Untung mengatakan, di Kabypaten Sragen sebenarnya telah diterapkan program penghijauan sejak tahun 2001 dengan target penanaman sekitar 1,8 juta pohon sampai akhir 2007. Berbagai jenis pohon yang ditanam, kata dia, antara lain Jati Super, Teresia serta Mahoni. "Dari pohon-pohon yang telah ditanam, 90 persen diantaranya tetap hidup hingga saat ini," katanya. [TMA, Ant] http://www.gatra.com/artikel.php?id=109987 -- A. Yahya Sjarifuddin -------------------------------------------------- Official Mailing List: Porsenipar ke IV Tahun 2007 -=== Perumahan BDB2 dan BDB3, Cibinong, Bogor ===- -= Menjiwai Semangat Kebangsaan dengan Prestasi =- | Official Website: http://www.porsenipar.web.id | ------- Porsenipar Media Center: 6849-6001 -------
