Numpang promosi sedikit ..... Rgds / Jaerony.- PT FPS Indonesia - Jakarta
*************************************************** Iskandar Zulkarnaen, SE. MSi Pengusaha Sukses dengan Modal Amanah [30/03/2007, 10:39:37] Iskandar Zulkarnaen, Komisaris Bank Muamalat Indonesia, Wakil Ketua Majelis Ekonomi PP Muhamamdiyah, Wakil Ketua Baznas periode 2001-2004, mantan Ketua Forum Zakat, dan anggota Masyarakat Ekonomi Syariah. . Iskandar Zulkarnaen, adalah pengusaha sukses di bisnis cargo. Di bawah bendera Internusa Cargo, perusahaan yang dibangun dari kecil ini terus berkembang . Awalnya berkantor di Jakarta dengan 6 karyawan, kini sudah membuka cabang di 12 kota di Indonesia dengan 300 karyawan. Jaringan keagenannya di luar negeri mencapai 101 negara. "Modal saya hanya bonek (bondo nekad - red),kerja keras ditambah pengetahuan dan penguasaan bahasa asing. Dan tak kalah penting adalah punya jiwa 'amanah', tidak ingkar janji," ungkap Iskandar. Arek Malang ini adalah Anak kelima dari pasangan Haji Umar Maksum dan Siti Sri Maiyah. Hampir tiga tahun bergerak di Ekpedisi Muatan Kapal Laut (EMKL) yang bersifat lokal, kemudian berkembang ke taraf internasional dengan mendirikan perusahaan international freight forwarding". Empat belas tahun usahanya berkembang dan sudah go inter-nasional dengan berbagai tantangan, misaklnya dengan masuknya NAFTA, AFTA, dan APEC. Apalagi WTO sudah mencanangkan Free Trade Zone atau kebebasan lalu lintas arus barang dan jasa. "Saingan perusahaan lokal seperti saya ini adalah Multi Nasional Corporation (MNC) seperti Fedex, TNT, DHL, dan UPS.Kita harus inovatif untuk bisa survive. Maju terus pantang mundur, backing saya Allah SWT. Yang penting usaha saya haq kerja benar, niat kita bisnis sebagai ibadah, tidak menyelundupkan barang-barang gelap atau haram. Jadi betul-betul professional". Kenapa MNC tertarik buka usaha di Indonesia? Menurut Iskandar, karena potensi bisnis angkutan di Indonesia nilainya mencapai Rp40 triliun pertahun. Suami dari dr Elida dan ayah empat anak ini juga aktif di beberapa organisasi. Di antaranya sebagai Komisaris Bank Muamalat Indonesia, Wakil Ketua Majelis Ekonomi PP Muhamamdiyah, Wakil Ketua Baznas periode 2001-2004, mantan Ketua Forum Zakat, dan anggota Masya-rakat Ekonomi Syariah. Lantas kenapa Iskandar terjun ke lembaga zakat dan apa pandangannya tentang zakat? Berikut petikan wawancaranya, Kenapa Anda terjun ke lembaga zakat? Ketika Soeharto lengser dari kekuasaan, dan digantikan oleh B.J. Habibie, ekonomi Indonesia masih dalam posisi terpuruk. Msayarakat sampai antri untuk dapat sembako. Utang luar negeri bertumpuk. Lantas bagaimana mencari sumber dana untuk me-recovery ekonomi tanpa harus utang kepada negara asing? Bagaimana caranya menyelamatkan rakyat dari kelaparan? Pemerintahan Habibie waktu itu mencanangkan program Jaringan Pengaman Sosial (JPS). Padahal masyarakat sendiri memilik dana yang bila dikelola dengan baik bisa membantu ekonomi masyarakat miskin. Dana itu bernama zakat, infaq, dan sadaqoh (ZIS). Mengingat mayoritas penduduk Indonesia adalah pemeluk Islam. Waktu itu contoh kongkret pengelolaan dana ZIS-masyarakat sudah dilakukan oleh Dompet Dhuafa Republika. Setelah hiruk pikuk krismon itu? Tahun 1977 Dompet Dhuafa Republika mengadakan seminar tentang zakat dihadiri lembaga-lembaga pengelola zakat. Dari seminar ini lantas lahirlah Forum Zakat yang ditanda tangani 11 lembaga amil zakat. Periode I diketuai Pak Eri Sudewo, periode II saya dipercaya jadi ketua. Forum Zakat inilah yang "mem-pressure" Pemerintah mengeluarkan UU No38Tentang Pengelolaan Zakat. Alhamdulillah. Walaupun harus diakui UU No38 ini banyak kekurangannya. Menurut KH Ali Yafie, sebagai tahap awal sudah bagus. Karena zakat sebagai hukum positif sudah diperjuangkan sejak tahun 1967. Saya diundang karena saya sebagai salah satu orang tua asuh puluhan anak yatim Dompet Dhuafa. Saya senang sekali mendapat undangan seminar tentang zakat ini. Saya tidak malu-malu mengaku bahwa kesuksesan saya tak lepas dari doa para anak yatim. Menurut saya zakat yang 2,5% itu memang sebuah kewajban. Yang lebih penting adalah infaq dan sadaqoh nilainya harus ditingkatkan dari prosentase yang ada. Kenapa tertarik kepada urusan zakat ? Karena saya yakin bahwa instrumen zakat adalah suatu pola distribusi non ekonomi ciptaan Allah SWT yang sangat sempurna. Karena sunatullah ada orang fakir, tidak berkemampuan fisik misalnya cacad, idiot, dan orang miskin yang harus dibantu para aghniya (orang kaya-red). Mekanisme atau aturannya diatur asnafnya dalam surat Attaubah ayat 60. Tidak hanya itu, bahkan kita dituntun untuk lebih banyak bersedekah sebagaimana disebutkan dibanyak ayat di Al Qur'an. Menurut Anda apa yang harus disempurnakan dari UUNo38 Tentang Zakat ini? Terus terang UU No 38 ini ini sifatnya sangat akomodatif. Jadi bukan UU Zakat tapi UU Pengelolaan Zakat. Seharusnya UU Zakat, yang sifatnya wajib. Barang siapa tidak membayar zakat dikenakan sanksi sebagaimana UU Pajak. UU Zakat memayungi juga masalah wakaf. Jadi harus diperjuangkan terus sampai ada UU Zakat. Bila perlu kelak di kabinet ada Menteri Urusan Zakat, supaya Indonesia bisa mengusir IMF. Seperti Pemerintah Malaysia yang berani mengatakango to hell with IMF. Malaysia berani bersikap tegas karena dana zakat dan tabungan hajinya sebagai cadangan cukup kuat. Waktu itu apa kendalanya sampai draft UU bersifat akomodatif? Bisa dipahami. Waktu itu anggota dewan dalam masa transisi. Dan anggota dewan tak hanya orang Islam. Tapi anehnya yang mengganjal juga orang Islam sendiri. Kita harus jujur mengakui ada oknum-oknum - termasuk kiai - banyak yang makannya dari duit zakat. Menurut Anda idealnya pengelolaan zakat seperti apa? Idealnya dikelola Pemerintah. Tapi sementara waktu itu tidak mungkin karena Pemerintahan jatuh pada titik nadir dan masyarakat tidak percaya karena berhubungan dengan birokrasi penyakitnya adalah korupsi. Karena tidak percaya kepada Pemerintah dan Pemerintah sendiri tampaknya tidak ada fokus ke arah itu, maka muncul banyak lembaga amil zakat yang jumlahnya ratusan. Suatu kenyataan dari yang ratusan ini tentu saja ada yang nilep atau pengelolaannya tidak benar. Kita harus jujur. Di Kuwait, Sudan, Mesir, Malaysia zakat dikelola Pemerintah. Kalau jadi dikelola Pemerintah bagaimana posisi lembaga amil zakat yang sudah mendapat kepercayaan dari masyarakat? Lembaga amil zakat swasta yang sudah dapat kepercayaan masyarakat tentu tidak bisa dieliminir .Lahirnya UU No38 Tentang Pengelolaan Zakat ini mengakomodir lembaga amil zakat swasta. Karena itu amil zakat swasta diakomodir dan diakui dalam UU sebagai Lembaga Amil Zakat (LAZ) dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Dalam BAZNAS ada unsur Pemerintah, cendekiawan, alim ulama, dan unsur masyarakat. Idealnya BAZNAS sebagai lembaga pengumpul dana atau polling of fund. Dana yang sudah terlanjur ke lembaga-lembaga amil dilaporkan ke Baznas. Dengan begitu akan bisa diketahui potensi zakat, infaq, sadaqoh. Setelah terkumpul di BAZNAS penyalurannya lewat lembaga-lembaga amil yang sudah ada. Selain menjadi polling of fund, Baznas juga bertindak sebagai pengumpul dana. Dengan skopenya yang luas BAZNAS bisa menjangkau potensi dana di luar negeri. Misalnya di kedutaan dan konsulat-konsulat RI di luar negeri. Potensi zakat di masyarakat dikaitkan dengan pemberdayaan ekonomi umat? Kalau dihimpun potensi zakat, infaq, sadaqoh dari seminar-seminar, ada yang mengatakan Rp 7 trilun, ada lagi yang mengatakan Rp40 triliun. Tapi kenyataan yang bisa dihimpun dan tercatat sampai saat ini baru sekitar Rp200 milyar. Yang tidak tercatat tentu juga banyak misalnya lewat ustadz, kiai, ajengan, atau tuan guru. Nah, dengan adanya lembaga amil ini niatnya adalah dana dari masyarakat berupa zakat, infaq, dan sadaqoh bisa terakumulasi, tercatat, dan accountable Tasaruf-nya atau penyalurannya jelas dan terarah. Program nasional selanjutnya bisa dibuat dengan ukuran-ukuran yang jelas untuk pemberdayaan, utamanya sektor ekonomi. Tentu ada program pengorganisasian dan pendampingan yang tepat guna. Insya Allah cita-cita mengubah kaum dhuafa (yang diberi zakat) menjadi muzakki (pembayar zakat) bisa bisa terwujud. Musuh utama kita memang kemiskinan, dan jumlah mustadzafin di Indonesia mencapai 43 juta orang. Sumber : Republika.co.id http://www.pasarmuslim.com/kisahsukses.php?bid=55
