Kenaikan Harga Elpiji 12 Kg Tak Sesuai UU
Selasa, 1 Juli 2008 12:55 
KPPU menilai putusan PT Pertamina menaikkan harga jual elpiji 12 kilogram (kg) 
bertentangan dengan UU Minyak dan Gas (Migas). Anggota Komisi Pengawas 
Persaingan Usaha (KPPU), Tadjuddin Noer Said mengatakan, berdasarkan putusan 
Mahkamah Konstitusi (MK), UU tersebut menegaskan bahwa harga bahan bakar minyak 
(BBM) dan gas yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat harus ditetapkan 
pemerintah.

"Bukan Pertamina sebagai korporat," kata dia. Menurutnya, langkah Pertamina 
menaikkan harga elpiji 12 kg menunjukkan bahwa bahan bakar tersebut adalah 
produk bebas dan tidak bisa dimonopoli Pertamina. Dengan demikian, perusahaan 
migas lain baik dalam maupun luar negeri berhak menjual produk tersebut.

"KPPU melihat elpiji ini seperti BBM, sesuai aturan harusnya ada regulasi yang 
membuat tidak ada monopoli lagi. Penetapan tarif yang dilakukan korporat itu 
telah mengganggu persaingan," ujar Tadjuddin. Seperti diketahui, Pertamina per 
1 Juli menaikkan harga jual elpiji 12 kg sebesar 23,5% dari Rp 4.250 per kg 
jadi Rp 5.250 per kg. 

Dengan demikian, harga per tabungnya menjadi Rp 63.000 dari sebelumnya Rp 
51.000. Dirjen Migas Departemen ESDM, Luluk Sumiarso mengatakan, pemerintah 
hanya bertanggung jawab atas elpiji ukuran 3 kg. Sementara untuk elpiji 12 kg 
dan 50 kg diserahkan kepada mekanisme pasar. "Pemerintah tidak turut campur," 
kata dia. (SINDO)


sumber :  www.bisnisjakarta.com

Kirim email ke