Dari http://www.kapanlagi.com/clubbing/showthread.php?t=48898
tapi ada group lanjutan.. : http://www.facebook.com/pages/SAY-NO...7256474?ref=nf membernya udah 14.000 an http://www.facebook.com/group.php?gi...0719488&ref=nf yang ini udah sekitar 32.000 an member.. http://www.facebook.com/pages/KATAKA...RI/63668177367 yang ini baru 1.700 member http://www.facebook.com/pages/Say-No...en/93427306717 ini baru kayanya : baru 500an member... http://www.facebook.com/pages/say-no...ti/89400621816 Ini juga baru 1000an member Hehehe... -- A. Yahya Sjarifuddin muhammad faisal [On Tue Apr 07, 2009 at 06:42:12PM -0700] wrote: > > Sampai saat ini Pendukung Say No To Megawati sudah mendekati 100 Ribu Orang. > Inilah Group Facebook yang kontroversial tersebut : > http://www.facebook.com/pages/Say-NO-to-Megawati/54621826839?ref=mf#wall > > REAKSI PDIP Terhadap Group Facebook "Say No to Megawati" > > JAKARTA, KOMPAS.com, 6 April 2009 ??? Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan > (PDI-P) akan menindaklanjuti munculnya grup dalam jaringan pertemanan di > dunia maya, Facebook, yang menggunakan nama "Say No!!! to Megawati". > > Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Pramono Anung, Senin (6/4) siang, > mengatakan, keberadaan grup dalam Facebook itu merupakan bagian dari upaya > mendiskreditkan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri. > > PDI Perjuangan, kata Pramono, akan segera melaporkan komunitas itu kepada > pengawas pemilu. "Pasti itu merupakan black campaign yang dilakukan dengan > sangat terbuka. Dalam UU Pemilu, pelaku bisa diancam pidana pasal 270 dengan > hukuman 24 bulan. > > Laporan kepada pengawas pemilu akan segera dilayangkan PDI Perjuangan. Selain > itu, partai berlambang banteng moncong putih itu juga akan membentuk tim guna > melacak siapa yang menggagas komunitas itu. "Karena sudah sangat kasar, dan > tidak sesuai dengan prinsip demokrasi. Kita boleh bersaing, tapi harus secara > sehat," ujarnya. > > Ia pun menduga, komunitas itu sengaja dibuat oleh lawan politik Megawati. > > TANGGAPAN BAWASLU (BADAN PENGAWAS PEMILU) > "Anti-Mega" di Facebook Sulit Dijerat UU Pemilu > > JAKARTA, KOMPAS.com ??? Grup Say No!!! to Megawati di situs jejaring sosial > Facebook sulit untuk dikategorikan sebagai kampanye hitam dan dijerat dengan > UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu. > > Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Wahidah Suaib, yang dihubungi > melalui telepon, Minggu (5/4) siang, mengatakan, di dalam Pasal 84 tentang > Larangan Kampanye, sanksi hanya dapat dikenai jika kampanye hitam dilakukan > oleh peserta, pertugas, atau pelaksana kampanye parpol. > > Artinya, jika itu bukan dari ketiga unsur tersebut, tak bisa dikenai pidana > pemilu. "Kita harus lihat dulu, siapa yang melaksanakan grup tersebut, ketiga > unsur tadi, karena ada pembatasan dalam konteks UU Pemilu. Ada pembatasan > dalam pasal ini hanya untuk aktivitas dalam kampanye," ungkapnya. > > "Saya menduga grup itu hanyalah gerakan masyarakat sipil untuk mengkritisi > calon-calon pemimpin ke depan atau kemungkinan juga ada dari simpatisan > parpol tertentu. Hanya, kalau mau dipidana pemilu, ya agak sulit," katanya. > > Sementara itu, jika dalam beberapa hari ke depan ada laporan dari masyarakat, > individu, ataupun pihak tertentu mengenai grup ini, Bawaslu harus melakukan > langkah pengkajian. "Kami mengkaji dulu kalau ada laporan, itu benar-benar > kelompok milik parpol atau enggak. Kalo misalnya yang dirugikan itu merasa > dicemarkan nama baiknya, itu masuk pidana umum," tuturnya. > > Seperti diberitakan sebelumnya, dalam beberapa hari terakhir grup "Anti-Mega" > kian banyak diikuti oleh para pengguna internet yang tergabung di dalam situs > Facebokk. Di dalam grup tersebut terpampang berbagai penyataan yang umumnya > berisi keluhan hingga cacian terhadap mantan Presiden RI tersebut. > > Ichal -------------------------------------------------- Official Mailing List: Porsenipar ke IV Tahun 2007 -=== Perumahan BDB2 dan BDB3, Cibinong, Bogor ===- -= Menjiwai Semangat Kebangsaan dengan Prestasi =- | Official Website: http://www.porsenipar.web.id | ------- Porsenipar Media Center: 6849-6001 -------
