Dari http://www.kapanlagi.com/clubbing/showthread.php?t=48898

tapi ada group lanjutan.. :

http://www.facebook.com/pages/SAY-NO...7256474?ref=nf
membernya udah 14.000 an

http://www.facebook.com/group.php?gi...0719488&ref=nf
yang ini udah sekitar 32.000 an member..

http://www.facebook.com/pages/KATAKA...RI/63668177367
yang ini baru 1.700 member

http://www.facebook.com/pages/Say-No...en/93427306717
ini baru kayanya : baru 500an member...

http://www.facebook.com/pages/say-no...ti/89400621816
Ini juga baru 1000an member

Hehehe... 

        -- A. Yahya Sjarifuddin

muhammad faisal [On Tue Apr 07, 2009 at 06:42:12PM -0700] wrote:

> 
> Sampai saat ini Pendukung Say No To Megawati sudah mendekati 100 Ribu Orang. 
> Inilah Group Facebook yang kontroversial tersebut :
> http://www.facebook.com/pages/Say-NO-to-Megawati/54621826839?ref=mf#wall
> 
> REAKSI PDIP Terhadap Group Facebook "Say No to Megawati"
> 
> JAKARTA, KOMPAS.com, 6 April 2009 ??? Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan 
> (PDI-P) akan menindaklanjuti munculnya grup dalam jaringan pertemanan di 
> dunia maya, Facebook, yang menggunakan nama "Say No!!! to Megawati".
> 
> Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Pramono Anung, Senin (6/4) siang, 
> mengatakan, keberadaan grup dalam Facebook itu merupakan bagian dari upaya 
> mendiskreditkan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.
> 
> PDI Perjuangan, kata Pramono, akan segera melaporkan komunitas itu kepada 
> pengawas pemilu. "Pasti itu merupakan black campaign yang dilakukan dengan 
> sangat terbuka. Dalam UU Pemilu, pelaku bisa diancam pidana pasal 270 dengan 
> hukuman 24 bulan.
> 
> Laporan kepada pengawas pemilu akan segera dilayangkan PDI Perjuangan. Selain 
> itu, partai berlambang banteng moncong putih itu juga akan membentuk tim guna 
> melacak siapa yang menggagas komunitas itu. "Karena sudah sangat kasar, dan 
> tidak sesuai dengan prinsip demokrasi. Kita boleh bersaing, tapi harus secara 
> sehat," ujarnya.
> 
> Ia pun menduga, komunitas itu sengaja dibuat oleh lawan politik Megawati.
> 
> TANGGAPAN BAWASLU (BADAN PENGAWAS PEMILU)
> "Anti-Mega" di Facebook Sulit Dijerat UU Pemilu
> 
> JAKARTA, KOMPAS.com ??? Grup Say No!!! to Megawati di situs jejaring sosial 
> Facebook sulit untuk dikategorikan sebagai kampanye hitam dan dijerat dengan 
> UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu.
> 
> Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Wahidah Suaib, yang dihubungi 
> melalui telepon, Minggu (5/4) siang, mengatakan, di dalam Pasal 84 tentang 
> Larangan Kampanye, sanksi hanya dapat dikenai jika kampanye hitam dilakukan 
> oleh peserta, pertugas, atau pelaksana kampanye parpol.
> 
> Artinya, jika itu bukan dari ketiga unsur tersebut, tak bisa dikenai pidana 
> pemilu. "Kita harus lihat dulu, siapa yang melaksanakan grup tersebut, ketiga 
> unsur tadi, karena ada pembatasan dalam konteks UU Pemilu. Ada pembatasan 
> dalam pasal ini hanya untuk aktivitas dalam kampanye," ungkapnya.
> 
> "Saya menduga grup itu hanyalah gerakan masyarakat sipil untuk mengkritisi 
> calon-calon pemimpin ke depan atau kemungkinan juga ada dari simpatisan 
> parpol tertentu. Hanya, kalau mau dipidana pemilu, ya agak sulit," katanya.
> 
> Sementara itu, jika dalam beberapa hari ke depan ada laporan dari masyarakat, 
> individu, ataupun pihak tertentu mengenai grup ini, Bawaslu harus melakukan 
> langkah pengkajian. "Kami mengkaji dulu kalau ada laporan, itu benar-benar 
> kelompok milik parpol atau enggak. Kalo misalnya yang dirugikan itu merasa 
> dicemarkan nama baiknya, itu masuk pidana umum," tuturnya.
> 
> Seperti diberitakan sebelumnya, dalam beberapa hari terakhir grup "Anti-Mega" 
> kian banyak diikuti oleh para pengguna internet yang tergabung di dalam situs 
> Facebokk. Di dalam grup tersebut terpampang berbagai penyataan yang umumnya 
> berisi keluhan hingga cacian terhadap mantan Presiden RI tersebut.
> 
> Ichal

--------------------------------------------------
Official Mailing List: Porsenipar ke IV Tahun 2007 
-=== Perumahan BDB2 dan BDB3, Cibinong, Bogor ===-
-= Menjiwai Semangat Kebangsaan dengan Prestasi =-

| Official Website: http://www.porsenipar.web.id |
------- Porsenipar Media Center: 6849-6001 -------

Kirim email ke