Terima kasih Bapak telah menindak lanjuti untuk meminta saran/pendapat dari
Advokad. Berdasarkan ketentuan perUndangan yang berlaku tentang perumahan
dan pemukiman sebagaimana telah disebutkan sudah seharusnya pengembang
memenuhi prasarana dan sarana. Oleh karena itu kita berhak untuk
meminta pengembang melaksanakan kewajibannya memperbaiki prasarana dan
sarana sebagaimana yang telah dijanjikan dalam iklan /brosur pemasarannya .
Lanjutkan P' untuk publikasinya.

Kirim email ke