saya sngat setuju pak edwi.. sebab Tuhan tidak akan merubah nasib kita kalau 
bukan kita sendiri yg merubahnya.... kita kalo menunggu pihak lain yg tdk 
merasa kpntingan atao merasakan dampaknya, biar sampe taon jebod jg ga akan ada 
realisasi... cuma masalahnya tdk ada kompornya...

--- Pada Jum, 15/5/09, Edwi Tobing <[email protected]> menulis:


Dari: Edwi Tobing <[email protected]>
Topik: Re: [porsenipar] Fw: minta saran dan pendapat
Kepada: [email protected]
Tanggal: Jumat, 15 Mei, 2009, 5:51 AM






Yang terhormat Bp. Hermawan yang sudah sangat resah dengan kondisi jalan di 
BDB, saya turut sangat prihatin sekali, sebagai warga dan anak bangsa 
sepertinya rakyat Indonesia masih perlu berjuang dan berjuang dalam menyuarakan 
hati nurani para Pejabat di Indonesia.

Saya sih ada usulan atau saran yang sepertinya kurang relefan tetapi mengingat 
kita juga yang dirugikan terus maka sepertinya usulan ini mohon  di tanggapi 
juga.


Sepertinya sebagai warga BDB sudah waktunya untuk ambil sikap dewasa yaitu 
dengan membangun lingkungan kita sendiri dan tidak mengharapkan atau mengemis 
kepada developer atau pemda yaitu dengan membicarakan ditinggkat RW atau RT dan 
diberikan selebaran kepada warga bahwa setelah di hitung oleh beberapa tenaga 
ahli yang saya kira banyak di BDB yang dapat menghitung anggaran membetulkan 
jalan, gorong-2 atau selokan juga taman-2 di sekitar BDB sehingga terlihat Asri 
dan Indah serta nyaman sehingga untuk keluarga atau anak-anak bermain sangat 
nyaman.

Apabila anggaran sudah didapat maka di sensus berapa warga BDB II atau III dan 
sekitarnya, misalnya sangat lah wajar apabila setiap KK memberikan Rp. 50 - 100 
ribu untuk hal ini, kalau pun ini disetujui maka pembangunan di kontrol oleh 
warga sehingga tidak ada manupulasi aspal, semen atau split yang seperti sering 
terjadi oleh pihak-2 yang tidak bertanggung jawab dalam memperbaiki jalan.

Kemudian di berikan ketentuan untuk kita bersama bagi warga yang memiliki motor 
atau mobil atau pemakai jalan di lingkungan BDB untuk memberikan iuran rutin 
per bulan sebagai pemeliharaan jalan dan lingkungan (maksudnya dikelola dengan 
sangat baik), bagi kendaraan truck atau angkutan barang dan angkot diberikan 
ketentuan juga yang lebih banyak disamping semua pemakai jalan harus berjalan 
dengan kecepatan dibawah 20 km/jam, saya kira lingkungan kita akan lebih 
terpelihara, karena memang UUD (ujung ujung nya DUIT), dan sampah rumah tangga 
pun bisa di kelola dengan baik, kalau bisa di seragam kan saja, Bagaimana Pak.

Maaf sebelumnya apabila usulan saya tidak berkenan, tetapi kalu dihitung dari 
biaya cuci motor, mobil atau lainnya, saya kira wajar lah kita membangun 
lingkungan kita untuk kita juga.


Salam,
Edi Tobing
DP - 02

--- On Wed, 5/13/09, hermawan hari wibowo <[email protected]> wrote:


From: hermawan hari wibowo <[email protected]>
Subject: [porsenipar] Fw: minta saran dan pendapat
To: [email protected]
Date: Wednesday, May 13, 2009, 2:44 AM






kemarin sebelum sy publish ke beberapa milis, saya sempet googling dan 
mendapatkan beberapa saran dari segi hukum, jika sekiranya sari gaperi atau 
infouren city, atau de-kardenan berkelit atau apapun itu, 

dengan adannya surat dari advokat ini maka saya akan publish ke beberapa milis, 
jika bapak/ibu punya milis tertentu maka bisa di kirim juga.. 

terima kasih.. 

note : rencanya sy mau cetak dan sebarkan ke beberapa orang. 

ada pendapat lain ? 



----- Forwarded Message ----
From: advokatku advokatku <[email protected]>
To: hermawan hari wibowo <[email protected]>
Sent: Wednesday, May 13, 2009 9:38:36 AM
Subject: Re: minta saran dan pendapat


Terima kasih telah menghubungi saya ...
 
Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang No. 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman 
menegaskan bahwa  setiap orang atau badan yang membangun rumah atau perumahan 
wajib :
 
a. mengikuti persyaratan teknis, ekologis, dan administratif;
b. melakukan pemantauan lingkungan yang terkena dampak berdasarkan rencana 
pemantauan lingkungan;
c. melakukan pengelolaan lingkungan berdasarkan rencana pengelolaan lingkungan.
 
Dalam Pasal 24 UU No. 4/ 1992 ditegaskan pula bahwa dalam membangun lingkungan 
siap bangun selain memenuhi ketentuan pada Pasal 7 UU No. 4 Tahun 1992 di atas, 
badan usaha dibidang pembangunan (dalam hal ini pengembang atau developer) 
perumahan wajib :
 
a. melakukan pematangan tanah, penataan penggunaan tanah, penataan penguasaan 
tanah, dan penataan pemilikan tanah dalam rangka penyediaan kaveling tanah 
matang;
b. membangun jaringan prasarana lingkungan mendahului kegiatan membangun rumah, 
memelihara, dan mengelolanya sampai dengan pengesahan dan penyerahannya kepada 
pemerintah daerah;
c. mengkoordinasikan penyelenggaraan penyediaan utilitas umum;
d. membantu masyarakat pemilik tanah yang tidak berkeinginan melepaskan hak 
atas tanah di dalam atau di sekitarnya dalam melakukan konsolidasi tanah;
e. melakukan penghijauan lingkungan;
f. menyediakan tanah untuk sarana lingkungan;
g. membangun rumah.
 
Berdasarkan ketentuan di atas maka jelas dan tegas permasalahan tentang 
perbaikan lingkungan perumahan jelas merupakan tanggung jawab pengembang.
 
Jika pengembang lalai memperbaiki lingkungan perumahan yang dibangunnya, 
berdasarkan Pasal 36 UU No. 4 Tahun 1992 dapat dituntut secara pidana maupun 
perdata. Adapun sanksi pidana sebagaimana diatur Pasal 36 UU No. 4/ 1992 
lengkapnya menyatakan sebagai berikut : 
 
(1) Setiap orang atau badan dengan sengaja melanggar ketentuan dalam Pasal 7 
ayat (1), Pasal 24, dan Pasal 26 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara 
selama-lamanya 10 (seputuh) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp. 
100..000.000,00 (seratus juta rupiah).
 
(2) Setiap orang karena kelalaiannya mengakibatkan pelanggaran atas ketentuan 
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan 
selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp. 
10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
 
(3) Setiap badan karena kelalaiannya mengakibatkan pelanggaran atas ketentuan 
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Pasal 24 Pasal 26 ayat (1) 
dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda 
setinggi-tingginya Rp.100.000.000.00(seratus juta rupiah). 
 
(4) Setiap orang atau badan dengan sengaja melanggar ketentuan dalam pasal 12 
ayat (1) dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun dan/atau 
denda setinggi-tingginya Rp. 20.000.000,00 (duapuluh juta rupiah).
 
Pada 12 Mei 2009 15:08, hermawan hari wibowo <[email protected]> 
menulis:
>
> saya tinggal di perumahan sari gaperi cibinong bogor, dan setelah
> beberapa lama pengembang berubah menjadi infouren, dan sekarang ada
> komplek baru namanya de-karadenan. dengan pengembang yang sama.
>
> yang saya ingin tanyakan untuk fasilitas sosialnya ngak pernah di perbaiki 
> lagi, di mana saya bisa untuk mengajukan komplain..
>
> karena selama ini selalu di pingpong antar pemda dan pengembang. apalagi 
> untuk musim hujan sekarang ini.
> dan pernah di adakan musyawarah tapi tidak pernah di jalankan oleh
> pengembang, malah sekarang pengembang membuka kompleks baru dengan nama
> baru.. istilah nya ganti kulit tapi orang  nya sama.
>
> terima kasih untuk lebih menyakinkan saya sertakan foto foto sebagai berikut.
>
>
>      
 
 
--
NM. WAHYU KUNCORO, SH
Advokat
 
Jl. Mandar Utama DC XI/ 19
Sektor 3A Perumahan Bintaro Jaya
Tangerang 15224
Banten
 
Tlp : 021 - 735 777 8
Hp : 0817 48 63 862   (Gsm)
      021 - 335 16 924 (Cdma)
 
http://www.advokatku.com
http://www.advokatku.web.id
http://advokatku.blogspot.com
http://konsultansihukumgratis.blogspot.com
 

--------------------------------------------------
Official Mailing List: Porsenipar ke IV Tahun 2007 
-=== Perumahan BDB2 dan BDB3, Cibinong, Bogor ===-
-= Menjiwai Semangat Kebangsaan dengan Prestasi =-

| Official Website: http://www.porsenipar.web.id |
------- Porsenipar Media Center: 6849-6001 -------



      Yahoo! Mail Sekarang Lebih Cepat dan Lebih Bersih. Rasakan bedanya! 
http://id.mail.yahoo.com

Kirim email ke