saya sngat setuju pak edwi.. sebab Tuhan tidak akan merubah nasib kita kalau bukan kita sendiri yg merubahnya.... kita kalo menunggu pihak lain yg tdk merasa kpntingan atao merasakan dampaknya, biar sampe taon jebod jg ga akan ada realisasi... cuma masalahnya tdk ada kompornya...
--- Pada Jum, 15/5/09, Edwi Tobing <[email protected]> menulis: Dari: Edwi Tobing <[email protected]> Topik: Re: [porsenipar] Fw: minta saran dan pendapat Kepada: [email protected] Tanggal: Jumat, 15 Mei, 2009, 5:51 AM Yang terhormat Bp. Hermawan yang sudah sangat resah dengan kondisi jalan di BDB, saya turut sangat prihatin sekali, sebagai warga dan anak bangsa sepertinya rakyat Indonesia masih perlu berjuang dan berjuang dalam menyuarakan hati nurani para Pejabat di Indonesia. Saya sih ada usulan atau saran yang sepertinya kurang relefan tetapi mengingat kita juga yang dirugikan terus maka sepertinya usulan ini mohon di tanggapi juga. Sepertinya sebagai warga BDB sudah waktunya untuk ambil sikap dewasa yaitu dengan membangun lingkungan kita sendiri dan tidak mengharapkan atau mengemis kepada developer atau pemda yaitu dengan membicarakan ditinggkat RW atau RT dan diberikan selebaran kepada warga bahwa setelah di hitung oleh beberapa tenaga ahli yang saya kira banyak di BDB yang dapat menghitung anggaran membetulkan jalan, gorong-2 atau selokan juga taman-2 di sekitar BDB sehingga terlihat Asri dan Indah serta nyaman sehingga untuk keluarga atau anak-anak bermain sangat nyaman. Apabila anggaran sudah didapat maka di sensus berapa warga BDB II atau III dan sekitarnya, misalnya sangat lah wajar apabila setiap KK memberikan Rp. 50 - 100 ribu untuk hal ini, kalau pun ini disetujui maka pembangunan di kontrol oleh warga sehingga tidak ada manupulasi aspal, semen atau split yang seperti sering terjadi oleh pihak-2 yang tidak bertanggung jawab dalam memperbaiki jalan. Kemudian di berikan ketentuan untuk kita bersama bagi warga yang memiliki motor atau mobil atau pemakai jalan di lingkungan BDB untuk memberikan iuran rutin per bulan sebagai pemeliharaan jalan dan lingkungan (maksudnya dikelola dengan sangat baik), bagi kendaraan truck atau angkutan barang dan angkot diberikan ketentuan juga yang lebih banyak disamping semua pemakai jalan harus berjalan dengan kecepatan dibawah 20 km/jam, saya kira lingkungan kita akan lebih terpelihara, karena memang UUD (ujung ujung nya DUIT), dan sampah rumah tangga pun bisa di kelola dengan baik, kalau bisa di seragam kan saja, Bagaimana Pak. Maaf sebelumnya apabila usulan saya tidak berkenan, tetapi kalu dihitung dari biaya cuci motor, mobil atau lainnya, saya kira wajar lah kita membangun lingkungan kita untuk kita juga. Salam, Edi Tobing DP - 02 --- On Wed, 5/13/09, hermawan hari wibowo <[email protected]> wrote: From: hermawan hari wibowo <[email protected]> Subject: [porsenipar] Fw: minta saran dan pendapat To: [email protected] Date: Wednesday, May 13, 2009, 2:44 AM kemarin sebelum sy publish ke beberapa milis, saya sempet googling dan mendapatkan beberapa saran dari segi hukum, jika sekiranya sari gaperi atau infouren city, atau de-kardenan berkelit atau apapun itu, dengan adannya surat dari advokat ini maka saya akan publish ke beberapa milis, jika bapak/ibu punya milis tertentu maka bisa di kirim juga.. terima kasih.. note : rencanya sy mau cetak dan sebarkan ke beberapa orang. ada pendapat lain ? ----- Forwarded Message ---- From: advokatku advokatku <[email protected]> To: hermawan hari wibowo <[email protected]> Sent: Wednesday, May 13, 2009 9:38:36 AM Subject: Re: minta saran dan pendapat Terima kasih telah menghubungi saya ... Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang No. 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman menegaskan bahwa setiap orang atau badan yang membangun rumah atau perumahan wajib : a. mengikuti persyaratan teknis, ekologis, dan administratif; b. melakukan pemantauan lingkungan yang terkena dampak berdasarkan rencana pemantauan lingkungan; c. melakukan pengelolaan lingkungan berdasarkan rencana pengelolaan lingkungan. Dalam Pasal 24 UU No. 4/ 1992 ditegaskan pula bahwa dalam membangun lingkungan siap bangun selain memenuhi ketentuan pada Pasal 7 UU No. 4 Tahun 1992 di atas, badan usaha dibidang pembangunan (dalam hal ini pengembang atau developer) perumahan wajib : a. melakukan pematangan tanah, penataan penggunaan tanah, penataan penguasaan tanah, dan penataan pemilikan tanah dalam rangka penyediaan kaveling tanah matang; b. membangun jaringan prasarana lingkungan mendahului kegiatan membangun rumah, memelihara, dan mengelolanya sampai dengan pengesahan dan penyerahannya kepada pemerintah daerah; c. mengkoordinasikan penyelenggaraan penyediaan utilitas umum; d. membantu masyarakat pemilik tanah yang tidak berkeinginan melepaskan hak atas tanah di dalam atau di sekitarnya dalam melakukan konsolidasi tanah; e. melakukan penghijauan lingkungan; f. menyediakan tanah untuk sarana lingkungan; g. membangun rumah. Berdasarkan ketentuan di atas maka jelas dan tegas permasalahan tentang perbaikan lingkungan perumahan jelas merupakan tanggung jawab pengembang. Jika pengembang lalai memperbaiki lingkungan perumahan yang dibangunnya, berdasarkan Pasal 36 UU No. 4 Tahun 1992 dapat dituntut secara pidana maupun perdata. Adapun sanksi pidana sebagaimana diatur Pasal 36 UU No. 4/ 1992 lengkapnya menyatakan sebagai berikut : (1) Setiap orang atau badan dengan sengaja melanggar ketentuan dalam Pasal 7 ayat (1), Pasal 24, dan Pasal 26 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 10 (seputuh) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp. 100..000.000,00 (seratus juta rupiah). (2) Setiap orang karena kelalaiannya mengakibatkan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). (3) Setiap badan karena kelalaiannya mengakibatkan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Pasal 24 Pasal 26 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp.100.000.000.00(seratus juta rupiah). (4) Setiap orang atau badan dengan sengaja melanggar ketentuan dalam pasal 12 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp. 20.000.000,00 (duapuluh juta rupiah). Pada 12 Mei 2009 15:08, hermawan hari wibowo <[email protected]> menulis: > > saya tinggal di perumahan sari gaperi cibinong bogor, dan setelah > beberapa lama pengembang berubah menjadi infouren, dan sekarang ada > komplek baru namanya de-karadenan. dengan pengembang yang sama. > > yang saya ingin tanyakan untuk fasilitas sosialnya ngak pernah di perbaiki > lagi, di mana saya bisa untuk mengajukan komplain.. > > karena selama ini selalu di pingpong antar pemda dan pengembang. apalagi > untuk musim hujan sekarang ini. > dan pernah di adakan musyawarah tapi tidak pernah di jalankan oleh > pengembang, malah sekarang pengembang membuka kompleks baru dengan nama > baru.. istilah nya ganti kulit tapi orang nya sama. > > terima kasih untuk lebih menyakinkan saya sertakan foto foto sebagai berikut. > > > -- NM. WAHYU KUNCORO, SH Advokat Jl. Mandar Utama DC XI/ 19 Sektor 3A Perumahan Bintaro Jaya Tangerang 15224 Banten Tlp : 021 - 735 777 8 Hp : 0817 48 63 862 (Gsm) 021 - 335 16 924 (Cdma) http://www.advokatku.com http://www.advokatku.web.id http://advokatku.blogspot.com http://konsultansihukumgratis.blogspot.com -------------------------------------------------- Official Mailing List: Porsenipar ke IV Tahun 2007 -=== Perumahan BDB2 dan BDB3, Cibinong, Bogor ===- -= Menjiwai Semangat Kebangsaan dengan Prestasi =- | Official Website: http://www.porsenipar.web.id | ------- Porsenipar Media Center: 6849-6001 ------- Yahoo! Mail Sekarang Lebih Cepat dan Lebih Bersih. Rasakan bedanya! http://id.mail.yahoo.com
