-----BEGIN PGP SIGNED MESSAGE-----
Hash: SHA1

Terinjak Koin Semir Sepatu

Semestinya, Senin lalu menjadi hari pertama Abdul Rohim bersekolah
di SMP barunya di Kampung Kresek, Rawa Burung, Kosambi, Tangerang.
Tetapi bocah 12 tahun itu justru harus mengikuti hari pertama
pengadilan atas dirinya di Pengadilan Negeri Tangerang. Rohim
didakwa melanggar Pasal 303 KUHP tentang perjudian bersama sembilan
bocah sekampungnya. Bahkan mereka pernah dijebloskan ke tahanan
selama 20 hari.

Seperti Bahrudin, 14 tahun, Sarifudin, 12 tahun, Rohsidik, 11 tahun,
Dalih alias Rojali, 12 tahun, Abdul Rohman, 14 tahun, Musa, 14
tahun, Takim, 12 tahun, Abdul Dofar, 12 tahun, dan Irfan
Ardiyansyah, 14 tahun, Rohim bekerja sebagai tukang sikat sepatu di
Bandar Udara (Bandara) Soekarno-Hatta. Setiap hari, ia berkeliaran
mencari pelanggan di kawasan bandara. Kedua bola matanya harus
super-awas: mencari target sekaligus berkelit dari pandangan petugas
keamanan bandara. Maklum, tukang semir sepatu bukan jasa yang
direstui di bandara.

Tapi, Jumat itu, 29 Mei 2009, sepasang mata petugas berseragam biru
menangkap gelagat Rohim. Ia bergegas menghindar, lalu lari
menyelamatkan diri. Tak lupa ia memberitahu sembilan kawannya.
Mereka berlari kocar-kacir menyelamatkan diri. Ke-10 anak itu
akhirnya bersembunyi di sebuah bangunan kosong dekat lapangan parkir
motor di belakang Terminal 1B.

Sambil terengah-engah, mereka melepas lelah di sana. Mereka menunggu
waktu yang tepat untuk kembali bergerilya ke area terbuka bandara.
Lalu tiba-tiba Musa datang dengan sebuah gagasan, ''Kita main koin,
yuk!'' katanya. Main koin adalah permainan tebak-tebakan menggunakan
uang koin Rp 500. Ajakan itu langsung diiyakan kawan-kawannya tanpa
ada yang membantah.

Irfan sedang berperan sebagai bandar ketika sebuah bentakan
mengejutkan mereka. ''Lagi main apa lu?'' katanya. ''Main koin,''
jawab anak-anak itu spontan. Tanpa mereka sadari, di belakang mereka
telah berdiri seorang laki-laki berbadan tegap yang dibalut kaus
loreng bertulisan "polisi" di punggungnya.

Tiba-tiba, anak-anak itu disuruh berdiri dan melepaskan baju mereka.
Uang Rp 113.000 dan alat semir milik mereka pun disita. ''Katanya
buat barang bukti,'' tutur Bahrudin. Anak-anak itu dituduh bermain
judi. Mereka mencoba menjelaskan bahwa permainan itu bukan judi,
tetapi sia-sia. ''Dia bilang kami sudah sering, padahal kami baru
pertama kali main kayak gitu,'' Bahrudin menambahkan.

Mereka lalu digiring ke pos polisi. Di sana, mereka dibariskan dan
dijemur dengan kepala mendongak menatap matahari. ''Sekitar setengah
jam kami dijemur,'' kata Bahrudin. Setelah itu, mereka dinaikkan ke
mobil untuk dibawa ke Polres Metro Bandara Internasional
Soekarno-Hatta. ''Ayo ngaku, main judi, ya?'' ujar Bahrudin
menirukan ucapan polisi ketika itu. ''Terus ditampari satu-satu,''
Rohim menambahkan.

Semalam mereka diinapkan di sana. Esoknya, sekitar pukul 16.00,
mereka dititipkan di Lembaga Permasyarakatan Anak Pria Tangerang.
Abdul Dofar mengaku pernah kena bogem mentah sipir hingga tubuhnya
terpental. ''Tadinya saya akan disetrum,'' katanya. Pada hari ke-20,
mereka dipanggil sipir penjara. Semula, mereka mengira akan
dibebaskan, tapi ternyata penahanan mereka diperpanjang. ''Kami
menangis setiap malam,'' ujar Rohim.

Beruntung, Basar, ayah Bahrudin dan Sarifudin, bertemu dengan
pengacara Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat, Cristine Tambunan,
ketika sedang membesuk anak-anaknya. Berdasarkan keluhan penarik
becak itu, pengacara tersebut mengajukan permohonan penangguhan
penahanan, sehingga ke-10 anak itu bisa pulang ke rumah orangtua
mereka setelah 29 hari ditahan.

Menurut Cristine, tindakan polisi itu sangat berlebihan. "Dalam
Undang-Undang Perlindungan Anak, penahanan merupakan upaya
terakhir," katanya. Anak-anak itu juga masih memiliki orangtua dan
tindakan yang mereka lakukan itu baru pertama kali. "Apalagi, ini
tindakan ringan," ia melanjutkan. Akibat penahanan itu, kata
Cristine, ada anak yang tinggal kelas. "Bahkan ada yang tidak lulus
karena tak sempat mengikuti ujian," ujarnya.

Kasat Reskrim Polres Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Taufik
Hidayat, menolak dimintai konfirmasi ketika wartawan Gatra Gandhi
Achmad menemuinya. ''Langsung menghadap kapolres saja,'' katanya.
Namun Kapolres, Kombes Guntur Setyanto, pun sulit ditemui di
kantornya. Pesan pendek maupun telepon melalui ponselnya juga tak
pernah dijawab.

Rita Triana Budiarti dan Rach Alida Bahaweres
[Hukum, Gatra Nomor 36 Beredar Kamis, 16 Juli 2009]

http://www.gatra.com/versi_cetak.php?id=128527
-----BEGIN PGP SIGNATURE-----
Version: GnuPG v1.4.9 (Darwin)
Comment: Using GnuPG with Mozilla - http://enigmail.mozdev.org/

iEYEARECAAYFAkpnzYIACgkQaDrtlokjvZoNoQCfXnZASSwrLJhU2M3i2mdfgkOd
1+gAoLE9svCJgrUH6tQjNjl7RVTCRJpg
=g2LF
-----END PGP SIGNATURE-----

We are extending our reach. [email protected]
_____________________________________________________________________
  
This email and any files transmitted with it are confidential and 
intended solely for the use of the individual or entity to whom they 
are addressed.
If you have received this email in error please notify the system 
manager. Please note that any views or opinions presented in this 
email are solely those of the author and do not necessarily represent
those of the company. 
Finally, the recipient should check this email and any attachments for
the presence of viruses. The company accepts no liability for any 
damage caused by any virus transmitted by this email.
  
PT Cyberindo Aditama
http://www.cbn.net.id

--------------------------------------------------
Official Mailing List: Porsenipar ke IV Tahun 2007 
-=== Perumahan BDB2 dan BDB3, Cibinong, Bogor ===-
-= Menjiwai Semangat Kebangsaan dengan Prestasi =-

| Official Website: http://www.porsenipar.web.id |
------- Porsenipar Media Center: 6849-6001 -------

Kirim email ke