Lagi dicurhatin cabang soal wanprestasi yang dilakukan Vendor dan posisi kami 
sebagai transpoter. Ujung-ujungnya adalah sistem hukum kita tidak mengakomodasi 
perkembangan masalah hukum yang dihadapi utamanya dalam konteks hukum 
internasional. Hiks .....

Sepertinya kaya kembali ke jaman penjajahan ..... nrimo saja ...

............................................

COMMON LAW, CIVIL LAW DAN REFORMASI SISTEM HUKUM KITA

Sunday, May 11, 2008

Ketika duduk di bangku kuliah fakultas hukum tahun pertama dulu, dosen saya 
pernah menjelaskan tentang perbandingan sistem hukum Common Law dan Civil Law. 
Sistem hukum Common Law adalah sistem hukum yang dipakai oleh Inggris dan 
Negara-negara bekas koloninya. Sedangkan sistem hukum Civil Law banyak 
diterapkan di Negara-negara Eropa Kontinental dan bekas koloninya (termasuk 
Indonesia yang bekas koloni Belanda).

Didalam text book, system hukum common Law lebih menonjolkan "Keadilan 
(Fairness)" sebagai tujuan utamanya. Sehingga, jangan heran misalnya, bila di 
negera yang menerapkan sistem hukum Common Law, ada pengadilan yang menjatuhkan 
hukuman ratusan tahun pada seorang pelaku kriminal. Hal ini dikarenakan 
keadilan lah yang dicari.

Sistem hukum common Law ini sangat unik. Mereka tidak mengenal Kodifikasi ala 
sistem civil law. Pedoman hukum mereka bertumpu pada sejumlah jurisprudensi 
atau keputusan hakim terdahulu. Jadi bisa dibayangkan bagaimana banyaknya 
peraturan yang sudah mereka bukukan.

Tetapi, justeru karena banyaknya jurisprudensi itulah, sistem hukum common law 
menjadi sangat kaya dan lebih responsif dengan setiap permasalahan hukum yang 
ada. Ini berbeda dengan sistem hukum Civil Law yang harus mencari rujukannya 
pada hukum yang sudah terkodifikasi, yang kemudian harus dicarikan interpretasi 
hukumnya terlebih dahulu.

Fakta sendiri kemudian membuktikan, bahwa Negara-negara yang menganut sistem 
hukum common law ternyata lebih maju dan lebih makmur. Saya tidak bisa 
mendeskripsikan bagaimana kaitan antara kemajuan dan kemakmuran tersebut dengan 
sistem hukum yang berlaku.

Mungkin, karena keadilan itulah yang dicari. sehingga, setiap orang benar-benar 
merasakan perlakuan yang sama.

Sedangkan didalam sistem hukum Civil Law, yang ditonjolkan adalah adanya 
kepastian hukum. Bila kepastian hukum sudah tercapai, maka selesailah perkara, 
meskipun mungkin, bagi sebagian orang dinilai tidak adil.

Dengan tidak bermaksud menjelekan sistem hukum sendiri, sistem hukum civil law 
tetap memiliki beberapa aspek positif yang harus dijaga. Walau bagaimanapun, 
sistem hukum civil law telah turut membentuk karakter kehidupan bangsa ini.

Hanya saja, mengahadapi era globalisasi sekarang ini, konservatisme dalam soal 
sistem hukum memang sudah bukan zamannya lagi. Harus ada banyak pembaharuan 
yang dilakukan. Indonesia harus belajar banyak pada Negara-negara maju yang 
menerapkan sistem hukum common law. Mudah-mudahan dari proses pembelajaran ini, 
lahir suatu sistem hukum baru yang lebih baik. Tinggal, bagaimana menerapkan 
budaya taat hukum di masyarakat.



http://cispos.blogspot.com/2008/05/common-law-civil-law-dan-reformasi.html

Kirim email ke