Lagi dicurhatin cabang soal wanprestasi yang dilakukan Vendor dan posisi kami sebagai transpoter. Ujung-ujungnya adalah sistem hukum kita tidak mengakomodasi perkembangan masalah hukum yang dihadapi utamanya dalam konteks hukum internasional. Hiks .....
Sepertinya kaya kembali ke jaman penjajahan ..... nrimo saja ... ............................................ COMMON LAW, CIVIL LAW DAN REFORMASI SISTEM HUKUM KITA Sunday, May 11, 2008 Ketika duduk di bangku kuliah fakultas hukum tahun pertama dulu, dosen saya pernah menjelaskan tentang perbandingan sistem hukum Common Law dan Civil Law. Sistem hukum Common Law adalah sistem hukum yang dipakai oleh Inggris dan Negara-negara bekas koloninya. Sedangkan sistem hukum Civil Law banyak diterapkan di Negara-negara Eropa Kontinental dan bekas koloninya (termasuk Indonesia yang bekas koloni Belanda). Didalam text book, system hukum common Law lebih menonjolkan "Keadilan (Fairness)" sebagai tujuan utamanya. Sehingga, jangan heran misalnya, bila di negera yang menerapkan sistem hukum Common Law, ada pengadilan yang menjatuhkan hukuman ratusan tahun pada seorang pelaku kriminal. Hal ini dikarenakan keadilan lah yang dicari. Sistem hukum common Law ini sangat unik. Mereka tidak mengenal Kodifikasi ala sistem civil law. Pedoman hukum mereka bertumpu pada sejumlah jurisprudensi atau keputusan hakim terdahulu. Jadi bisa dibayangkan bagaimana banyaknya peraturan yang sudah mereka bukukan. Tetapi, justeru karena banyaknya jurisprudensi itulah, sistem hukum common law menjadi sangat kaya dan lebih responsif dengan setiap permasalahan hukum yang ada. Ini berbeda dengan sistem hukum Civil Law yang harus mencari rujukannya pada hukum yang sudah terkodifikasi, yang kemudian harus dicarikan interpretasi hukumnya terlebih dahulu. Fakta sendiri kemudian membuktikan, bahwa Negara-negara yang menganut sistem hukum common law ternyata lebih maju dan lebih makmur. Saya tidak bisa mendeskripsikan bagaimana kaitan antara kemajuan dan kemakmuran tersebut dengan sistem hukum yang berlaku. Mungkin, karena keadilan itulah yang dicari. sehingga, setiap orang benar-benar merasakan perlakuan yang sama. Sedangkan didalam sistem hukum Civil Law, yang ditonjolkan adalah adanya kepastian hukum. Bila kepastian hukum sudah tercapai, maka selesailah perkara, meskipun mungkin, bagi sebagian orang dinilai tidak adil. Dengan tidak bermaksud menjelekan sistem hukum sendiri, sistem hukum civil law tetap memiliki beberapa aspek positif yang harus dijaga. Walau bagaimanapun, sistem hukum civil law telah turut membentuk karakter kehidupan bangsa ini. Hanya saja, mengahadapi era globalisasi sekarang ini, konservatisme dalam soal sistem hukum memang sudah bukan zamannya lagi. Harus ada banyak pembaharuan yang dilakukan. Indonesia harus belajar banyak pada Negara-negara maju yang menerapkan sistem hukum common law. Mudah-mudahan dari proses pembelajaran ini, lahir suatu sistem hukum baru yang lebih baik. Tinggal, bagaimana menerapkan budaya taat hukum di masyarakat. http://cispos.blogspot.com/2008/05/common-law-civil-law-dan-reformasi.html
