Beberapa waktu tidak menginjakkan kaki ... eh ban, melalui jalan masuk utama Gaperi II, saya agak surprise. Alhamdulillah sekarang sudah lumayan rata. Menurut informasi seorang penghuni ruko depan, selanjutnya jalan tersebut akan dilapis dengan aspal hotmix. Wah, asyik dong ...
Namun timbul pertanyaan kecil, apakah di sebuah jalan yang notabene milik publik (dilalui kendaraan umum, diperbaiki dengan anggaran publik), boleh membangun perintang jalan berbentuk 'polisi tidur' di atasnya ...? Barangkali ada yang bisa menjawab dari segi 'yuridis'nya ...? --amin
