Beberapa waktu tidak menginjakkan kaki ... eh ban, melalui jalan masuk utama
Gaperi II, saya agak surprise. Alhamdulillah sekarang sudah lumayan rata.
Menurut informasi seorang penghuni ruko depan, selanjutnya jalan tersebut
akan dilapis dengan aspal hotmix. Wah, asyik dong ...

Namun timbul pertanyaan kecil, apakah di sebuah jalan yang notabene milik
publik (dilalui kendaraan umum, diperbaiki dengan anggaran publik), boleh
membangun perintang jalan berbentuk 'polisi tidur' di atasnya ...?

Barangkali ada yang bisa menjawab dari segi 'yuridis'nya ...?

--amin

Kirim email ke