Senin, 26/10/2009 11:22 WIB
Rabu, Pelanggar 'Belok Kiri Langsung' Disidang di Tempat
Andi Saputra - detikNews
 
 Jakarta - Polres Jakarta Selatan (Jaksel) pada Rabu (28/10/2009) akan
melakukan operasi pelanggaran belok kiri jalan terus yang tanpa
rambu-rambu. Masyarakat yang melanggar langsung disidang di tempat oleh
hakim Pengadilan Negeri (PN) Jaksel.

"Kalau lokasi pastinya, ya masih rahasia. Yang pasti di wilayah hukum
Jaksel," kata Kasat Lantas Polres Jaksel Kompol Asan Untoro kepada
detikcom, Senin (26/10/2009).

Untuk mengantisipasi banyaknya pelanggar, Polantas Jaksel akan
mengerahkan semua personel yang ada.

Para pelanggar lalu dibawa ke sidang pengadilan yang telah disiapkan di
sekitar lokasi. "Sidang dengan hakim tunggal dari PN Jaksel sudah siap.
Terkait berapa hakim yang diturunkan, itu merupakan wewenang PN," katanya.

Meski mendapat penolakan keras dari warga, tampaknya kepolisian akan
tetap menggelar operasi ini. Para pelanggar akan diganjar hukuman denda
maksimal Rp 250 ribu karena belok kiri langsung yang tanpa rambu-rambu.
"Kalau besarnya denda itu wewenang hakim. Kami cuma merazia," kata Asan.

Selama ini, belok kiri diperbolehkan langsung kecuali ada rambu
larangan. Namun berdasar UU terbaru, belok kiri dilarang langsung
kecuali ada rambu yang membolehkan. Tujuannya, untuk melindungi
penyeberang jalan.

(asp/nrl)


--------------------------------------------------
Official Mailing List: Porsenipar ke IV Tahun 2007 
-=== Perumahan BDB2 dan BDB3, Cibinong, Bogor ===-
-= Menjiwai Semangat Kebangsaan dengan Prestasi =-

| Official Website: http://www.porsenipar.web.id |
------- Porsenipar Media Center: 6849-6001 -------

Kirim email ke