Jaman semakin eduuan, kita mesti waspada termasuk para pengguna KRL.

Sebelum kita dikriminalisasi, ada baiknya belajar dulu bentuknya atawa paling 
gak istilah yang dipake, seperti postingan dari milis KRL berikut.
He..he..he..... intermezzo yakk ...

Salam / Jaerony.-

************************************



Istilah-istilah hukum yang ada dalam KUHP (Kitab Urusan Hukum Perkeretaapian)
 
1. Kasus Penahanan : Ini sering dialami oleh KRL Ekonomi di stasiun tertentu 
ketika disusul kereta ekspres. Kadang KRL Ekonomi juga ditahan tanpa alasan 
jelas di tempat yang tidak jelas pula. Sayangnya kasus penahanan ini tidak bisa 
diproses melalui Surat Penangguhan Penahanan.

2. Gelar Perkara : Ketika gerbong dalam keadaan penuh, duduk-duduk dengan 
menggelar koran atau kursi lipat bisa menjadi perkara, karena penumpang yang 
lain jadi tidak kebagian tempat.
 
3. Dibajak : Kejadian ini sering terjadi ketika perjalanan KRL Ekonomi 
dibatalkan dengan alasan tidak jelas. Akhirnya penumpang membajak KRL Ekonomi 
AC maupun Ekspress.
 
 4. Dibongkar : Ketika hendak turun di stasiun, biasanya kalau gerbong dalam 
keadaaan penuh, beberapa penumpang sering berteriak, "hayo dibongkar... 
dibongkar." Maksudnya agar penumpang yang tidak turun untuk menyingkir masuk ke 
dalam gerbong dan tidak berdiri di pintu.
 
 5. TKP : Tempat Kejadian Perkara yang sering bermasalah dan diperbincangkan 
adalah Tempat Kedudukan Prioritas.
 
 6. Sidak : InspekSI mendaDAK. Hati-hati karena sidak ini bisa berakibat mutaSI 
mendaDAK.
 
 7. Informan : Petugas yang sering memberi informasi perjalanan krl. Sayangnya 
di beberapa stasiun terkesan malas-malasan kasih informasinya.
 
 8. Krimininalisasi KRL : ini kesan yang ditangkap oleh banyak orang ketika 
hendak naik KRL, bahwa di KRL ini banyak terjadi kegiatan kriminal seperti 
pencopetan, penjambretan, hingga pelecehan seksual.
 
 salam
SB



Kirim email ke