benar kata banyak orang. hukum keadilan itu bagai mata pisau. tajam di bawah 
tapi tumpul di atas. bikin sakit orang kecil (bawah) tapi bikin kebal orang 
besar (kelas atas/yang notabene mereka tah benar masalah hukum)...
btw....para pejabat atau anggota dewan gak ada yang bisa bantu ya pak? seperti 
halnya dalam kasus Ibu Prita....


--- Pada Kam, 10/12/09, A. Yahya Sjarifuddin <[email protected]> menulis:


Dari: A. Yahya Sjarifuddin <[email protected]>
Judul: [porsenipar] Ambil Buah Seharga Ribuan Diancam 7 Tahun Bui
Kepada: [email protected]
Tanggal: Kamis, 10 Desember, 2009, 2:54 PM


Kamis, 10/12/2009 14:50 WIB
Hukum Buat Si Miskin
Ambil Buah Seharga Ribuan Diancam 7 Tahun Bui
Deden Gunawan - detikNews

Jakarta - Mulai saat ini Manisih, janda dua anak yang tinggal di Desa 
Kenconorejo, Batang, Jawa Tengah, setiap pekan harus datang ke Pengadilan 
Negeri Batang. Ia terpaksa harus menempuh jarak sekitar 20 kilometer itu untuk 
disidang.

Manisih dan dua anaknya, Rustono (14), dan Juwono (16), harus berurusan dengan 
hukum karena dilaporkan PT Segayung. Manisih dan dua anaknya itu dituduh telah 
mencuri buah randu (kapuk) milik PT Segayung, yang total beratnya sekitar 14 
kilogram.

Perempuan itu ketahuan mengambil buah randu pada 2 November 2009. Menurut 
pengakuan manisih di PN Batang, ia dan anak-anaknya mengambil buah randu karena 
menganggap buah itu merupakan sisa-sisa panen sehingga sudah tidak diperlukan 
lagi oleh PT Segayung.

Lagi pula, aku Manisih, pengambilan buah randu merupakan agenda rutin warga 
Desa Kenconorejo sehabis PT Segayung memanennya. "Kami mengambilnya untuk 
menghidupi keluarga kami," jelas Manisih.

Menurut keterangan Sarwono, tetangga Manisih, sehari-hari kehidupan keluarga 
Manisih sangat memprihatinkan. Ia tinggal di rumah berbahan gedek (bilik bambu) 
yang luasnya 6x8 meter persegi.

Sehari-hari Manisih juga harus bekerja banting tulang sebagai buruh tani untuk 
menghidupi ibunya, Rasuti (60), dan dua anaknya.

Sementara untuk mencari penghasilan tambahan, Manisih kemudian mengambil buah 
randu sisa-sisa panen PT Segayung.Namun siapa sangka kali ini ia harus menelan 
pil pahit. Sebab buah yang diambilnya, yang kalau dirupiahkan hanya seharga Rp 
21.000 tersebut, akhirnya menyeretnya ke penjara.

Manisih dan dua anaknya kemudian sempat meringkuk di rumah tahanan Rowobelang, 
Batang selama setengah bulan. Sebelum akhirnya penahanan tersebut ditangguhkan 
atas desakan LSM dan warga setempat.

Tapi ternyata, nasib apes yang dialami Manisih belum juga berakhir. Ia dan 
anak-anaknya kini terancam hukuman 7 tahun penjara. Pasalnya, dalam tuntutan 
jaksa penuntut umum (JPU) yang dibacakan di PN Batang, 9 Desember 2009, Manisih 
dan keluarganya diancam hukuman 7 tahun penjara. Mereka dinilai terbukti 
melanggar pasal 363 tentang pencurian.

Mendapat tuntutan tersebut, terang saja Manisih langsung syok. Ia mengaku 
sangat takut jika kembali masuk ke bui. Selain itu, ia juga risau jika harus 
bolak-balik ke pengadilan lantaran ia tidak punya uang untuk biaya transportasi 
untuk disidang.

Untuk menghadiri persidangan, Manisih paling tidak harus mengeluarkan uang Rp 
50 ribu untuk ongkos angkutan umum pulang-pergi bersama keluarganya. Uang 
sebesar itu tentu sangat berarti bagi Manisih yang kehidupannya sangat duafa.

"Tuntutan JPU 7 tahun kepada Manisih sangat tidak mendasar. Sebab yang 
dilakukan Manisih merupakan hal yang biasa dilakukan warga desa setempat selama 
bertahun-tahun," jelas Muhammad Nuh, pengacara Manisih.

Yang pasti nasib yang dialami Manisih menambah deretan panjang rakyat miskin 
yang terseret hukum lantaran melakukan hal yang sepele. Sebelumnya nasib serupa 
dialami Nenek Minah (55) warga Dusun Sidoharjo, Desa Darmakradenan, Kecamatan 
Ajibarang, Banyumas, Jawa Tengah.

Nenek Minah divonis 1 bulan 15 hari oleh majelis hakim Pengadilan Negeri 
Purwokerto karena terbukti mencuri 3 buah kakao (coklat) yang dikelola PT 
Rumpun Sari Antan (RSA).

Kisah Nenek Minah itu bermula pada 2 Agustus 2009, lalu. Saat itu Nenek Minah 
yang sedang memanen kedelai di lahan yang dia garap, melihat buah kakao yang 
sudah matang. Ia kemudian memetik 3 buah kakao itu dan meletakannya di bawah 
pohon tersebut, yang letaknya berada di lahan kedelai yang ia garap.

Nenek Minah sengaja mengambil buah itu dengan tujuan akan menyemai biji kakao 
tersebut di pekarangan rumahnya. Tapi sialnya, tindakannya mengambil kakao 
kepergok mandor PT RSA. Sang mandor kemudian memarah-marahi Neneh Minah saat 
itu.

Karena merasa takut, Minah akhirnya mengembalikan buah yang diambilnya sembari 
meminta maaf kepada sang mandor atas perbuatannya itu.

Rupanya, permintaan maaf Nenek Minah belumlah cukup. PT RSA ternyata membawa 
urusan itu ke polisi. Karena laporan itu, seminggu kemudian Nenek Minah 
dipanggil polisi. Berikutnya, kasus dugaan pencurian buah kakao itu disidangkan 
dan berbuah hukuman bagi Nenek Minah.

Menanggapi kasus Nenek Minah dan Manisih, pakar hukum dari Universitas 
Indonesia (UI) Rudi Satrio Mukantardjo menilai, persoalan seperti ini harusnya 
tidak perlu masuk ke pengadilan. Apalagi jika dituntut hingga tahunan. Sebab 
persoalan tersebut cukup diselesaikan di kepolisian.

"Secara yuridis formal memang tindakan Nenek Minah dan Manisih melanggar. Namun 
kita harus mendahulukan keadilan masyarakat," jelas Rudi kepada detikcom.

Menurut pendapat Rudi, untuk menimbulkan efek jera, harusnya polisi cukup 
memanggil masyarakat yang dituduh mencuri tersebut dan menasehati sebab 
pemanggilan oleh polisi saja sudah cukup membuat masyarakat takut.

Namun apa daya, kata Rudi, kemapuan polisi dalam mendekati masyarakat masih 
kurang. Sehingga polisi yang seharusnya sebagai pengayom dan pelindung 
masyarakat memilih memperkarakan masalah-masalah tersebut ke pengadilan.

(ddg/iy) 



      Yahoo! Mail Kini Lebih Cepat dan Lebih Bersih. Rasakan bedanya sekarang! 
http://id.mail.yahoo.com

Kirim email ke