Sinar Harapan
31 Agust. 2004

Lembaga Pendidikan Kristen dan UU Sisdiknas
 Oleh Weinata Sairin

Gereja-gereja di Indonesia menyadari benar bahwa pelayanan di bidang
pendidikan memiliki makna yang amat strategis karena bidang pendidikan
terkait erat dengan penyiapan SDM yang berkualitas. Dari fakta sejarah,
pelayanan gereja di bidang pendidikan memang telah dimulai jauh sebelum
Indonesia lahir. Di era itu, sekolah-sekolah Kristen mampu memberi peran
signifikan dalam rangka mencerdaskan anak bangsa.
Sejak dasawarsa 70-an, gereja-gereja makin meningkatkan kualitas
partisipasinya dengan memahami bahwa pelayanan di bidang pendidikan adalah
wujud partisipasi gereja dalam pembangunan dalam rangka mencerdaskan bangsa.
Melalui partisipasi seperti itulah kekristenan diperkenalkan kepada
masyarakat luas. Nuansa Kristiani yang dikembangkan dalam lingkup
persekolahan memiliki makna signifikan dan melalui proses itu visi dan misi
kristiani diimplementasikan.
Lembaga-lembaga Kristen kini memasuki era pelayanan baru, sesudah UU
Sisdiknas diundangkan. Sebagaimana diketahui, setelah melalui sebuah proses
yang panjang dan alot DPR-RI akhirnya menyetujui pengesahan undang-undang
sistem pendidikan nasional, tanggal 11 Juni 2003.
Produk perundangan itu telah ditandatangani Presiden tanggal 8 Juli 2003
sebagai Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
(Lembaran Negara RI No. 78 tahun 2003 dan Penjelasannya tertuang dalam
Tambahan Lembaran Negara NO. 4301). Gereja-gereja dan lembaga-lembaga
pendidikan Kristen akan terus mengukir karya terbaik di bidang pendidikan
bagi masyarakat dan bangsa dalam konteks hadirnya Undang-undang Sistem
Pen-didikan nasional yang baru.

Dasar Pijakan
Undang-undang Sisdiknas terdiri dari 22 bab, 77 pasal, dilengkapi dengan
Penjelasan. UU harus dilengkapi 38 PP dalam rangka penjabarannya sebagaimana
disebutkan dalam Pasal 12,17,18,20,21, 24-37, 41-52, 54-56, 59-66 dan
Pemerintah kini telah menyiapkaan 14 PP. Bagaimana pelaksanaan UU Sisdiknas
di lingkungan lembaga-lembaga pendidikan Kristen sebagai sekolah berciri
khas yang akan lebih rinci menjabarkan UU Sisdiknas, pasal-pasal dalam UU
Sisdiknas berikut Penjelasannya dapat menjadi referensi bagi lembaga-lembaga
pendidikan Kristen melaksanakan kontribusinya ikut mencerdaskan bangsa.
Pasal-pasal itu adalah sebagai berikut:

a Konsiderans bagian Menimbang butir a: "Bahwa pembukaan Undang-undang Dasar
Negara Republik Indonesia tahun 1945 mengamanatkan Pemerintah Negara
Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilaan sosial".
b Pasal 1, butir 16: "Pendidikan berbasis masyarakat adalah penyelenggaraan
pendidikan berdasarkan kekhasan agama, sosial, budaya, aspirasi dan potensi
masyarakat sebagai perwujudan pendidikan dari, oleh dan untuk masyarakat".
c Pasal 7, Ayat (1): "Orang tua berhak berperan serta dalam memilih satuan
pendidikan dan memperoleh informasi tentang perkembangan pendidikan anaknya"
.
Pasal 8: "Masyarakat berhak berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan,
pengawasan dan evaluasi program pendidikan".
d Pasal 11 Ayat (1): "Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan
layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang
bermutu bagi setiap wargaa negara tanpa diskriminasi".
e Penjelasan Pasal 12, Ayat 12 (1) butir a: Pendidik atau guru agama yang
se-agama dengan peserta didik difasilitasi dan/atau disediakan oleh
Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan
sebagaimana diatur dalam pasal 41, ayat (3).
Catatan: Wewenang menerima atau menolak pegawai berada pada Lembaga/Yayasan
berdasarkan pertimbangan dan permintaan satuan pendidikan yang bersangkutan.
Lihat Pasal 42, Ayat (2) Satuan pendidikan/penyelenggara pendidikan yang
memiliki kewenangan untuk menyatakan bahwa mereka membutuhkan/tidak
membutuhkan guru agama.
Bantuaan guru agama dari Pemerintah/Pemda harus mempertimbangkan semua agama
yang ada/denominasi yang ada.
f Pasal 41, Ayat (2): "Pengangkatan, penempatan, dan penyebaran pendidik dan
tenaga kependidikan diatur oleh lembaga yang mengangkatnya berdasarkan
kebutuhaan satuan pendidikan formal".
g Pasal 53, Ayat (1): "Penyelenggara dan/atau satuan pendidikan formal yang
didirikan oleh Pemerintah atau masyarakat berbentuk badan hukum pendidikan".
h Pasal 54 Ayat (1): "Peran serta masyarakat dalam pendidikan meliputi peran
organisasi kemasyarakatan dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu
pelayanan pendidikan" Pasal 54 Ayat (2): "Masyarakat dapat berperan serta
sebagai sumber, pelaksana, dan pengguna hasil pendidikan".
j Pasal 55, Ayat (1): Masyarakat berhak menyelenggarakan pendidikan berbasis
masyarakat pada pendidikan formal dan non formal sesuai dengan kekhasan
agama, lingkungan sosial dan budaya untuk kepentingan masyarakat:
k Penjelasan Pasal 55, Ayat (1): "Kekhasan satuan pendidikan yang
diselenggarakan masyarakat tetap dihargai dan dijamin oleh Undang-undang
 ini"
Perlu diapresiasi keterbukaan banyak pihak sehingga rumusan a,b,f,j, dan k
yang merupakan usul dan pemikiran yang telah diperjuangkaan oleh Majelis
Pendidikan Kristen/Majelis Nasional Pendidikan Katolik bersama para mitra
kerjanya telah disetujui menjadi rumusan undang-undang. Berdasarkan
pasal-pasal tersebut di atas maka lembaga pendidikan Kristen memiliki
legitimasi yang kukuh untuk menjalankan perannya di bidang pendidikan dengan
tetap setia dan konsisten mewujudkan identitas dan ciri khasnya sebagai
sekolah berciri khas keagamaan. Sebagaimana dirumuskan dalam Penjelasan
Pasal 55 Ayat (1) UU Sisdiknas, kekhasan satuan pendidikan yang
diselenggarakan masyarakat dihargai dan dijamin oleh Undang-undang. Itu
berarti, sekolah atau lembaga pendidikan Kristen tetap menjalankan fungsi
dan perannya seperti biasa.

Pemerintah kini sedang menggodok RUU Badan Hukum Pendidikan dan 14 Rancangan
Peraturan Pemerintah yaitu:

Tentang Pendidikan Anak Usia Dini
Tentang Pendidikan Dasar dan Menengah
Tentang Pendidikan Tinggi
Tentang Pendidikan Formal dan Non Formal
Tentang Pendidikan Kejuruan, Vokasi dan Profesi
Tentang Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus
Tentang Standar Nasional Pendidikan
Tentang Wajib Belajar
Tentang Pendidikan Kedinasan
Tentang Pendidikan Jarak Jauh
Tentang Peran Serta Masyarakat
Tentang Pendidikan dan Tenaga Kependidikan
Tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan
Tentang Pendanaan Pendidikan

Sehubungan dengan penyusunan RPP UU Sisdiknas beberapa hal mendasar perlu
mendapat perhatian Pemerintah:
Hal-hal yang menimbulkan kekaburan/kerancuan/kontroversi dalam UU mesti
lebih diperjelas dalam RPP/PP sehingga pelaksanaan di lapangan tidak
menimbulkan sesuatu yang kontra produktif bagi pendidikan itu sendiri.
RPP/PP mestinya lebih memberi tekanan pada aspek pencerdasan bangsa sebagai
tujuaan pendidikan sebagaimana yang diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945;
yang juga dimuat dalam Menimbang butir a. UU Sistem Pendidikan Nasional.
RPP/PP harus lebih memuat dan menekankan roh pendidikan sebagai warna dasar
dan fokus utama, tidak pada aspek lain yang justru berbeda/bertentangan
dengan pendidikan.
Perguruan swasata dengan identitas dan ciri khasnya atau dengan istilah UU
Sisdiknas; "pendidikan berbasis masyarakat sesuai dengan kekhasan agama"
harus mendapat pengaturan secara jelas dalam RPP/PP sesuai dengan bunyi
Penjelasan Pasal 55 ayat (1) bahwa satuan pendidikan yang diselenggarakan
masyarakat tetap dihargai dan dijamin dalam undang-undang ini.
Peran serta masyarakat sesuai dengan kekhasannya masing-masing perlu
diakomodasi dengan baik dalam RPP/PP; intervensi dan hegemoni pemerintah
harus dibatasi secara proporsional.
Pemerintah perlu melibatkan seluruh stakeholder pendidikan dalam pembahasan
RPP, sehingga masukan-masukan dari mereka benar-benar mendapat tempat dan
diakomodasi dalam naskah PP.

Catatan akhir
Langkah-langkah ke depan yang mesti dilakukan lembaga pendidikan Kristen
dalam rangka implementasi terhadap UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas
adalah:
Lembaga-lembaga pendidikan Kristen setia dan konsisten dalam mewujudkan
identitas daan ciri khasnya. Kesetiaan dan konsistensi itu dijamin oleh UU
Sisdiknas. Dalam kesetian kepada ciri khas itu, usul-usul pemikiran kepada
Pemerintah dalam rangka penyusunan PP dan ketentuan lain, harus diberikan
oleh lembaga-lembaga pendidikan Kristen bersama MPK dan mitra kerjanya.
Pemahaman dan penguasaan terhadap materi UU Sisdiknas harus terus-menerus
ditingkatkan sehingga setiap pengelola lembaga pendidikan Kristen dapat
secara cerdas dan arif mewujudkan identitas dan ciri khas sekaligus
melaksanakan ketentuan perundangan yang berlaku.
Kerja sama sinergis di antara gereja, lembaga-lembaga pendidikan Kristen
perlu makin dimantapkan sehingga secara bersama dan dalam kesatuan visi
bersikap kritis, korektif, dan konstruktif terhadap UU Sisdiknas berikut
PP-nya, bahkan Perda-perda yang cenderung mereduksi identitas dan ciri khas
pendidikan Kristen.

Penulis adalah Teolog, Sekum MPK
di Indonesia



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Make a clean sweep of pop-up ads. Yahoo! Companion Toolbar.
Now with Pop-Up Blocker. Get it for free!
http://us.click.yahoo.com/L5YrjA/eSIIAA/yQLSAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih 
Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi.4t.com
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Posting: [EMAIL PROTECTED]
5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Reply via email to