HASIL RAPAT MENKO POLKAM TANGGAL, 10 JUNI 2004

 

 

 

 

RANCANGAN UNDANG-UNDANG

NOMOR         TAHUN
TENTANG

TENTARA NASIONAL INDONESIA


 

RANCANGAN

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR            TAHUN

TENTANG 

 TENTARA NASIONAL INDONESIA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA 

PRESIDEN REPUBUK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa pertahanan negara merupakan salah satu bentuk upaya bangsa Indonesia dalam 
mempertahankan keberadaan bangsa dari ancaman keamanan dari luar dan yang timbul di 
dalam negeri;

b.  bahwa Tentara Nasional Indonesia berperan sebagai alat pertahanan Negara Kesatuan 
Republik Indonesia, bertugas melaksanakan kebijakan pertahanan negara untuk 
mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah, melindungi keselamatan bangsa, 
menjalankan operasi militer selain perang, dan ikut serta secara aktif dalam tugas 
pemeliharaan perdamaian regional dan internasional;

c.  bahwa  Undang-undang  Republik Indonesia  Nomor 2 Tahun  1988 tentang Prajurit 
Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 
Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara  Republik Indonesia  Nomor 3368) tidak sesuai lagi 
dengan perubahan kelembagaan Tentara Nasional Indonesia yang didorong oleh 
perkembangan kesadaran hukum yang hidup dalam masyarakat, sehingga undang-undang 
tersebut perlu diganti;

d.  bahwa Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan 
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 3, Tambahan Lembaran 
Negara Republik Indonesia Nomor 4169) telah mengamanatkan dibentuknya peraturan 
perundang-undangan mengenai Tentara Nasional Indonesia;

e.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, c, dan d 
perlu diatur Undang-undang tentang Tentara Nasional Indonesia;

Mengingat : 

1.    Pasal 5 ayat (1), Pasal 10, Pasal 20 ayat (2), dan Pasa! 30 Undang-Undang 
Dasar1945;

2.    Undang-undang Republik Indonesia  Nomor 3 Tahun  2002 tentang Pertahanan Negara 
Lembaran Negara Reoublik Indonesia Tahun 2002 Nomor 3, Tambahan  Lembaran Negara 
Republik Indonesia Nomor .    4169);

 

Dengan persetujuan bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

dan

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

MERUMUSKAN :

Menetapkan :

UNDANG-UNDANG TENTANG TENTARA NASIONAL INDONESIA.

BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan;

1.        Negara adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila 
dan Undang-Undang Dasar 1945.

2.        Warga negara adalah warga negara Republik Indonesia.

3.        Pemerintah adalah pemerintah Republik Indonesia.

4.        Wilayah adalah seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia 
berdasarkan peraturan perundang-undangan.

5.        Pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan 
negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan melindungi  
keselamatan segenap bangsa dari ancaman terhadap keutuhan bangsa dan negara.

6.        Sistem pertahanan negara adalah sistem pertahanan yang bersifat semesta yang 
melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya riasionaf lainnya, serta 
dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, 
terarah, dan berlanjut untuk meneyakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara 
kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari setiap ancaman.

7.        TNI adalah Tentara Nasional Indonesia.

8.        Departemen adalah departemen yang membidangi pertahanan negara,

9.        Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang pertahanan negara.

10.    Panglima adalah Panglima TNL

11.    Angkatan adalah Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.

12.    Kepala Staf Angkatan adalah Kepala Staf Angkatan Darat, Kepala Staf Angkatan 
Laut, dan Kepala Staf Angkatan Udara.

13.    Prajurit adalah anggota TNI.

14.    Dinas keprajuritan adalah pengabdian sebagai anggota TNI.

15.    Prajurit Siswa adalah calon anggota TNI.

16.    Pendidikan Pertama adalah pendidikan untuk membentuk Prajurit Siswa menjadi 
anggota TNI yang ditempuh melalui pendidikan dasar keprajuritan dan pendidikan dasar 
golongan pangkat.

17.    Pendidikan Pembentukan adalah pendidikan untuk membentuk tamtama menjadi 
bintara atau bintara menjadi perwira yang ditempuh melalui pendidikan dasar golongan 
pangkat.

18.    Militer adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan ketentaraan atau kekuatan 
angkatan bersenjata suatu negara.

19.    Tentara adalah warga negara yang disiapkan dan dipersenjatai untuk tugas-tugas 
mempertahankan negara dari ancaman dari luar maupun dari dalam negeri.

20.    Ancaman militer adalah ancaman bersenjata yang dilakukan oleh militer suatu 
negara kepada negara lain yang pelaksanaannya tunduk pada hukum perang internasional.

21.    Gerakan bersenjata adalah sekelompok warga negara suatu negara yang bertindaka
melawan   pemerintahan   yang   sah   dengan   cara-cara   melakukan   perlawanan
bersenjata. Kelompok bersenjata tersebut bukan kombatan sebagaimana ditetapkan
dalam hukum perang internasional.  

22.    Ancaman bersenjata adalah ancaman yang datangnya dari gerakan bersenjata baik 
dari dalam dan atau luar negeri yang dapat mengancani kedaulatan negara, keutuhan 
wilayah negara dan keselamatan bangsa.

 

BAB  II

JAT1 DIRI, KEDUDUKAN DAN PERAN

Bagian Kesatu

Jatidiri

Pasal 2

(1) TNI adalah tentara rakyat yang berasal dan bersumber dart rakyat, berjuang 
bersama-sama rakyat, pelindung dan pembela rakyat. Oleh karena itu kemanunggalan TNI 
dengan rakyat merupakan titik kuat TNI dalam mempertahankan negara.

 

(2) TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara sukarela :

a.       mengabdi dan membela kepentingan negara dan bangsa tanpa kenal menyerah. 

b.      menegakkan dan membela kepentingan nasional, dan

c.       tidak  mengikatkan   diri   pada   kepentingan   daerah,  suku,   agama,   
ras  atau golongan.

Pasal 3

Pemerintah wajib untuk senantiasa membina dan membangun profesionalisme prajurit TNI 
dan satuan-satuan TNI untuk melaksanakan pertahanan negara melalui sistem anggaran 
APBN secara berimbang dan memadai.

Bagian Kedua

Kedudukan

Pasal 4

Dalam penggunaan kekuatan militer, TNI berkedudukan di bawah Presiden.

Pasal 5

(1)     TNI mempunyai kekuatan terletak pada kekuatan angkatan yang terdiri dari TNI 
Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut dan TNI Angkatan Udara yang akan melaksanakan 
tugas-tugas TNI secara matra atau gabungan dibawah pimpinan Panglima; 

(2)     Masing-masing angkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kedudukan 
yang sama dan sederajad.

Bagian Ketiga Reran

Pasal 6

TNI berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan negara yang dalam menjalankan 
tugasnya didasarkan kebijakan politik negara.

 

BAB III FUNGSI ,TUGA5 DAN ORGANISASI

Bagian Kesatu Fungsi

Pasal 7

(1) Dalam melaksanakan perannya , TNI mempunyai fungsi sebagai:

   Penangkal terhadap setiap bentuk ancaman kedaulatan, keutuhan wilayah dan 
keselamatan bangsa.
   Penindak terhadap setiap bentuk ancaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
   Pemulih untuk mengembalikan atau memulihkan kondisi keamanan negara.

(2) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), TNI menjadi komponen 
utama dalam sistem pertahanan negara untuk menghadapi ancaman.

Bagian Kedua Tugas

Pasal 8

(l) TNI mempunyai tugas pokok menegakkan kedaulatan negara, menjaga keutuhan wilayah 
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 
1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman.

(2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), TNI 
melaksanakan:   

a.  operasi militer untuk perang;

b.  operasi militer selain perang;

c.   melaksanakan pembinaan teritorial sesuai dengan peran dan wewenang TNI:

1.    membantu    pemerintah  menyelenggarakan pembinaan potensi pertahanan dalam 
rangka meningkatkan kemampuan pertahanan negara;

2.    membantu   pemerintah menyelenggarakan wajib militer dan peiatihan dasar 
kemiliteran bagi warga negara;

3.    mewujudkan kemanunggalan TNI dengan Rakyat;

4.    tugas-tugas lain berdasarkan peraturan perundang-undangan. 

(3) Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 9

Angkatan Darat bertugas; 

a.    melaksanakan tugas-tugas TNI matra darat;

b.    melaksanakan pengamanan wilayah perbatasan darat Indonesia dengan negara lain; 

c.    melaksanakan pembangunan dan pembinaan kekuatan TNI matra darat;

d.    melaksanakan pembinaan teritorial sesuai dengan peran dan wewenangnya serta 
mewujudkan kemanunggalan TNI dengan Rakyat;

e.    melaksanakan tugas-tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan


 

Pasal 10

Angkatan Laut bertugas:

a.       melaksanakan tugas-tugas TNI matra laut;

b.      menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah laut yurisdiksi nasional 
sesuai dengan ketentuan hukum nasional, hukum internasional dan kebiasaan 
internasional;

c.       melaksanakan tugas diplomasi Angkatan Laut (Naval Diplomacy) dalam rangka 
mendukung kebijakan politik luar negeri;

d.      melaksanakan pembangunan dan pembinaan kekuatan TNI matra laut;

e.       melaksanakan pembinaan teritorial sesuai dengan peran dan wewenangnya serta 
mewujudkan kemanunggalan TNI dengan Rakyat

f.        melaksanakan tugas-tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal  11

Angkatan Udara bertugas: 

a.       melaksanakan tugas-tugas TNI matra udara

b.      menegakkan hukum dan menjaga keamanan wilayah udara yurisdiksi nasional sesuai 
dengan ketentuan hukum nasional dan hukum internasional;

c.       melaksanakan pembangunan dan pembinaan kekuatan TNI matra udara;

d.      melaksanakan pembinaan teritorial sesuai dengan peran dan wewenangnya serta 
mewujudkan kemanunggalan TNI dengan Rakyat

e.       melaksanakan tugas-tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Bagian Ketiga Organisasi

Pasal 12

(1)   Postur TNI dibangun dan dipelihara untuk mampu menangkal dan menindak setiap 
ancaman serta memulihkan kondisi keamanan negara

(2)   Postur TNI disusun berdasarkan strategi pertahanan negara dengan memperhatikan 
kondisi geografis Indonesia.


 

Pasal  13

(1)   Organisasi TNI terdiri dari Markas Besar TNI yang membawahi TNI Angkatan Darat, 
TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara, disusun sebagai berikut:

a.    tingkat Markas Besar TNI terdiri atas: unsur pimpinan, unsur pembantu pimpinan, 
unsur pelayanan, badan pelaksana pusat, dan Komando Utama Operasi.

b.    tingkat Angkatan terdiri atas: Markas Besar Angkatan dan Komando Utama
Pembinaan,

(2)   Susunan organisasi TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut 
dengan Keputusan Presiden.

Pasal 14

(1)   TNI dipimpin oleh Panglima.

(2)   Panglima diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapat persetujuan 
Dewan Perwakilan Rakyat.

(3)   Untuk mengangkat Panglima sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Presiden memilih 
satu orang calon Panglima dari perwira tinggi yang sedang atau pernah menjabat sebagai 
Kepala Staf Angkatan untuk mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

(4)   Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat terhadap calon Panglima yang dipilih oleh 
Presiden, disampaikan paling lambat 20 (dua puluh) hari tidak termasuk masa reses, 
terhitung sejak permohonan persetujuan calon Panglima disampaikan kepada Dewan 
Perwakilan Rakyat.

(5)   Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui calon Panglima yang dipilih 
oleh Presiden sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4), maka Presiden 
mengajukan satu orang calon lain sebagai pengganti.

(6)   Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui calon Panglima yang dipilih 
oleh Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat membenkan alasan tertulis yang menjelaskan 
ketidaksetujuannya.

(7)   Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat tidak membenkan jawaban sebagaimana dimaksud 
pada ayat (4), dianggap telah menyetujui selanjutnya Presiden berwenang mengangkat 
Panglima baru dan memberhentikan Panglima lama.

(8)   Tata cara pengangkatan dan pemberhentian Panglima sebagaimana diatur dalam ayat 
(1), (2), (3), (4), (5), (6) dan (7) diatur dengan Keputusan Presiden.

Pasal 15

(1)   Angkatan dipimpin oleh seorang Kepala Staf Angkatan dan berkedudukan di bawah 
Panglima serta bertanggung jawab kepada Panglima.

(2)   Kepala Staf Angkatan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Panglima.

(3)   Kepala Staf Angkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dari perwira 
tinggi dengan memperhatikan jenjang kepangkatan dan karier.

(4)   Tata cara pengangkatan dan pemberhentian Kepala Staf Angkatan sebagaimana diatur 
dalam ayat (1), (2), dan (3) diatur dengan Keputusan Presiden.

Pasal 16

(3)   Tugas dan kewajiban Panglima:

a.    memimpin TNI;

b.    melaksanakan kebijakan pertahanan negara;

c.    menyelenggarakan strategi militer dan melaksanakan operasi militer;

d.                mengembangkan doktrin TNI;

e.    menyelenggarakan penggunaan kekuatan TNI bagi kepentingan operast militer;

f.      menyelenggarakan pembinaan kekuatan TNI .serta memeiihara kesiagaan 
operasional;

g.    memberikan pertimbangan kepada Menteri dalam hal penetapan kebijakan pemenuhan 
kebutuhan TNI dan komponen pertahanan lainnya;

h.    memberikan pertimbangan kepada Menteri dalam hal penetapan kebijakan pertahanan 
negara;

i.      memberikan pertimbangan kepada Menteri dalam menyusun dan melaksanakan 
perencanaan strategik pengelolaan sumber daya nasional untuk kepentingan pertahanan 
negara;

j.      menyelenggarakan penggunaan komponen cadangan setelah dimobilisas! bagi 
kepentingan operasi militer;

k.    menyelenggarakan penggunaan komponen pendukung yang telah disiapkan bagi 
kepentingan operas! militer; dan

l.      melaksanakan tugas dan kewajiban lainnya sesuai dengan peraturan 
perundang-undangan.

(3)   Dalam menyelenggarakan tugas dan kewajiban dalam penggunaan kekuatan TNI, 
Panglima bertanggung jawab kepada Presiden, dan dalam pembinaan kekuatan TNI 
bekerjasama dengan Menteri.


 

Pasal 17 

(1)   Tugas dan kewajiban Kepala Staf Angkatan:

a.    memimpin Angkatan dalam pembinaan kekuatan dan kesiapan operasional Angkatan;

b.    membantu Panglima dalam menyusun kebijakan tentang pembinaan dan pengembangan 
posturr doktrin dan strategi serta operas! militer sesuai matranya masing-masing;

c.    membantu Panglima dalam penggunaan komponen pertahanan negara sesuai dengan 
kebutuhan Angkatan;

d.    melaksanakan   tugas-tugas   lain yang diberikan oleh Panglima.

(2)   Dalam   menyelenggarakan   tugas   dan   kewajibannya,   Kepala   Staf   Angkatan

bertanggung jawab kepada Panglima.

BAB IV

PENGERAHAN DAN PENGGUNAAN KEKUATAN TNI

Pasal  18

Kewenangan dan tanggung jawab pengerahan dan penggunaan kekuatan TNI berada pada 
Presiden.

Pasal 19

(1)   Pengerahan dan penggunaan kekuatan TNI dalam rangka melaksanakan operasi militer 
untuk perang, dilakukan :

a.    untuk kepentingan pertahanan negara dalam kerangka kepentingan nasional; dan

b.    sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(3)   Pengerahan dan penggunaan kekuatan TNI dalam rangka melaksanakan operasi militer 
selain perang, dilakukan :

a.    untuk kepentingan pertahanan negara dan atau dalam rangka mendukung kepentingan 
nasional; dan 

b.    sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(3)   Pengerahan dan penggunaan kekuatan TNI dalam rangka operasi militer selain 
perang untuk tugas perdamaian dunia dilakukan:

a.    sesuai dengan kebijakan politik luar negeri Indonesia; dan

b.    sesuai dengan ketentuan hukum nasional.


 

Pasal 20

(1)   Panglima    memimpin    pelaksanaan operasi dari pengerahan   dan penggunaan 
kekuatan TNI.

(2)   Panglima bertanggung jawab kepada Presiden atas pelaksanaan   operasi dari 
pengerahan dan penggunaan kekuatan TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

BAB V

PRAJURIT

Pasal 21

Prajurit terdiri atas: 

a.       Prajurit SukareLa. 

b.      Prajurit Wajib.

Pasal 22

(1)   Prajurit Sukarela adalah warga negara yang atas kemauan sendiri mengabdikan diri 
dalam dinas keprajuritan,

(2)   Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan diatur lebih lanjut dalam 
Peraturan Pemerintah tentang Prajurit Sukarela.

Pasal 23

(1)     Prajurit Wajib adalah warga negara yang karena keahliannya dibutuhkan oleh TNI 
diwajibkan mengabdikan diri dalam dinas keprajuritan.

(2)     Ketentuan    sebagaimana    dimaksud pada ayat (1) akan diatur lebih lanjut 
dalam Undang-Undang tentang Prajurit Wajib.

Pasal 24

(1)   Prajurit adalah insan yang: . 

   percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
   setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 
1915;
   bermoral, tunduk kepada hukum, undang-undang dan peraturan;
   berdisiplin serta taat kepada atasan; dan
   bertenggung jawab dan melaksanakan kewajibannya sebagai tentara.

(2)   Sebagai insan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka setiap prajurit 
diwajibkan mengucapkan Sumpah Prajurit.

(3)   Sumpah Prajurit adalah sebagai berikut: 

Demi Allah saya bersumpah/berjanji:

Bahwa   saya   akan   setia   kepada   negara   kesatuan   Republik   Indonesia   yang 
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;

Bahwa saya akan tunduk kepada hukum dan memegang teguh disiplin keprajuritan;

Bahwa saya akan taat kepada atasan dengan tidak membantah perintah atau putusan;

Bahwa saya akan menjalankan segala kewajiban dengan penuh rasa tanggung jawab kepada 
tentara dan negara Republik Indonesia;

Bahwa saya akan memegang segala rahasia tentara sekeras-kerasnya.

Pasal 25

Untuk keamanan negara; setiap prajurit yang bersangkutan telah berakhir menjalani 
dinas keprajuritannya dan Prajurit Siswa yang telah berakhir menjalani pendidikan 
pertamanya, wajib memegang teguh rahasia tentara walaupun yang bersangkutan 
diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat,

Pasal 26

(2)   Dalam menjalankan tugas dan kewajibannya prajurit berpedoman pada Kode Etik 
Prajurit TNI.

(2)   Ketentuan Kode Etik Prajurit TNI sebagaimana dimaksud 'pada ayat (1) diatur 
lebih lanjut dengan Keputusan Panglima.

Pasal 27

[1) Persyaratan umum untuk menjadi prajurit TNI adalah: 

   warga negara; 

b.      bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

c.       setia kepada negara kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila 
dan Undang Undang Dasar 1945;

   pada saat dilantik menjadi prajurit berumur sekurang-kurangnya 18 tahun; 

e.       berkelakuan baik yang dibuktikan dengan keterangan tertulis dari Kepolisian.

f.        sehat jasmani dan rohani;

g.       tidak sedang kehilangan hak menjadi prajurit berdasarkan putusan pengadilan 
yang telah memperoleh- kekuatan hukum tetap; dan

h.       lulus pendidikan pertama.


 

(2)   Persyaratan-persyaratan lain yang disesuaikan dengan kebutuhan dan diatur lebih 
lanjut oleh Keputusan Menteri.

Pasal 28

(1)   Prajurit Sukarela menjalani dinas keprajuritan dengan ikatan dinas.

(2)   Ketentuan   sebagaimana   dimaksud   pada   ayat  (1)  diatur   lebih   lanjut  
dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 29

(1)   Prajurit dikelompokkan dalam golongan kepangkatan perwira, bintara dan tantama.

(2)   Golongan kepangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut 
dengan Keputusan Panglima.

Pasal 30

(1)     Perwira dibentuk melalui:

   pendidikan pertama perwira bagi yang berasal langsung dari masyarakat; atau 
   pendidikan pembentukan perwira bagi yang berasal dari prajurit golongan bintara.

(2)   Pendidikan perwira sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan 
Keputusan Panglima.

Pasal 31

(1)   Bintara dibentuk melalui:

   pendidikan pertama bintara bagi yang berasal langsung dari masyarakat; atau
   pendidikan pembentukan bintara bagi yang berasal dari prajurit golongan tamtama.

(2)   Pendidikan bintara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan 
Keputusan Panglima.

Pasal 32

(1)   Tamtama  dibentuk melalui  pendidikan  pertama  tamtama  yang  langsung  dari 
rnasyarakat.

(2)   Pendidikan tamtama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan 
Keputusan Panglima.

Pasal 33

(1)   Perwira diangkat oleh Presiden atas usul Panglima.

(2)   Bintara dan tantama diangkat oleh Panglima.

(3)   Ketentuan mengenai pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), 
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 34

(1)   Pelantikan menjadi prajurit dilaksanakan dengan mengucapkan Sumpah .Prajurit.

(2)   Pelantikan menjadi prajurit golongan perwira'selain mengucapkan Sumpah Prajurit 
juga mengucapkan Sumpah Perwira.

(3)   Ketentuan mengenai tata cara pelantikan dan pengambilan sumpal, sebagaimana 
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Panglima.

Pasal 35

Sumpah Perwira adalah sebagai berikut: 

Demi Allah saya bersumpah/berjanji;

Bahwa saya akan memenuhi kewajiban perwira dengan sebaik-baiknya terhadap bangsa 
Indonesia dan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan 
Undang-Undang Dasar 1945;

Bahwa saya akan menegakkan harkat dan martabat perwira serta menjunjung tinggi Sumpah 
Prajurit dan Sapta Marga;

Bahwa saya akan memimpin anak buah dengan memberi suri teladan, membangun karsa, serta 
menuntun pada jalan yang lurus dan benar;

Bahwa saya akan rela berkorban jiwa raga untuk membela nusa dan bangsa.

Pasal 36

(1)   Setiap prajurit diberi pangkat sebagai keabsahan wewenang dan tanggung jawab 
hierarki keprajuritan.

(2)   Pangkat dibedakan menurut sifat, cara pemberian, dan perlakuannya sebagai 
berikut:

a.       pangkat efektif diberikan kepada prajurit selama menjalani dinas keprajuritan 
dan membawa akibat administrasi penuh; dan

b.      pangkat lokal diberikan untuk sementara kepada prajurit yang menjalankan tugas 
dan jabatan khusus yang sifatnya sementara dan memerlukan pangkat yang lebih tinggi 
dari pangkat yang disandangnya guna keabsahan pelaksanaan tugas jabatan tersebut dan 
tidak membawa akibat administrasi.

(3)   Susunan, sebutan, dan keselarasan pangkat-pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat 
(1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Panglima.

Pasal 37

(1)   Setiap prajurit menggunakan pakaian seragam, atribut, perlengkapan dan peralatan 
militer sesuai dengan kebutuhan tugasnya.

(2)   Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut 
dengan Keputusan Panglima.

Pasal 38

(1)   Setiap prajurit memperoleh kesempatan untuk mengembangkan kemampuannya melalui 
pendidikan dan penugasan dengan mempertimbangkan kepentingan TNI serta memenuhi 
persyaratan yang ditentukan.

(2)   (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan
Keputusan Panglima.    

Pasal 39

(1)   Setiap prajurit memperoleh kesempatan untuk mendapat kenaikan pangkat dan atau 
jabatan berdasarkan kinerjanya sesuai pola karier yang berlaku dengan mempertimbangkan 
kepentingan TNI dan memenuhi persyaratan yang ditentukan.

(2)   Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan 
Keputusan Panglima.

Pasal 40

(1)   Kenaikan pangkat perwira tinggi ditetapkan oleh Presiden atas usul Panglima.

(2)   Kenaikan pangkat selain yang dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan 
Keputusan Panglima.

Pasal 41

(1)   Prajurit yang mendapatkan penugasan dengan pertaruhan jiwa raga secara langsung 
dan berjasa melampaui panggilan tugas dapat dianugerahl kenaikan pangkat luar biasa 
atau kenaikan pangkat luar biasa anumerta.

(2)   Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.      . -

Pasal 42

Pengangkatan  dan   pemberhentian jabatan  di dalam struktur TNI selain jabatan 
Panglima dan Kepala Staf Angkatan diatur dengan Keputusan Panglima.

Pasal 43

(1)   Pengangkatan dan pemberhentian jabatan bagi prajuritdi luar struktur TNI 
dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah.

(2)   Pembinaan prajurit yang menduduki jabatan di luar struktur TNI dilaksanakan oleh 
Panglima bekerjasama dengan pimpinan departemen dan lembaga pemerintah non departemen 
yang bersangkutan.

Pasal 44

(1)   Jabatan tertentu dalam struktur TNI dapat diduduki oleh Pegawai NegeriSipil.

(2)   Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan 
Keputusan Panglima.

Pasal 45

(1)   Jabatan tertentu dalam struktur departemen dan lembaga pemerintah non departemen 
dapat diduduki oleh prajurit,

(2)   Prajurit yang menduduki jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas 
permintaan pimpinan departemen dan lembaga pemerintah non departemen serta tunduk pada 
ketentuan administrasi yang berlaku dalam lingkungan departemen dan lembaga pemerintah 
non departemen dimaksud,

(3)   Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) diatur lebih lanjut dengan 
Peraturan Pemerintah.

Pasal 46

Pemberhentian sementara dari jabatan dilakukan   oleh   pejabat   yang   berwenang. 
mengangkat dan memberhentikan dalam jabatan berdasarkan peraturan perundang-undangan 
yang berlaku.

Pasal 47

(1)   Prajurit dan Prajurit Siswa mendapat hak rawatan kedinasan yang layak dari 
negara.

(2)   Ketentuan , sebagaimana. dimaksud dalarn ayat (1) diatur dengan Peraturan 
Pemerintah.

Pasal 48

Prajurit dan prajurit siswa berhak mendapatkan tanda jasa kenegaraan berdasarkan 
prestasi dan jasa-jasanya kepada negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan 
yang berlaku.

Pasal 49

(1)   Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia setinggi-tingginya 58 (lima 
puluh delapan) tahun bagi perwira dan 53 (lima puluh tiga) tahun bagi bintara dan 
tamtama.

(2)   Prajurit yang mempunyai keahlian tertentu dapat dipertahankan sampai usia 
setinggi-tingginya 60 (enam puluh) tahun.


 

Pasal 50

(1)   Perwira yang menduauki jabatan eselon I dan eselon II dalam struktur departemen 
dan lembaga pemerintah non departemen dapat dipertahankan dalam jabatannya sampai usia 
setinggi-tingginya 60 (enam puluh) tahun dengan melalui alih status menjadi Pegawai 
Negeri Stpil.

(2)   Apabila perwira sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam masa jabatannya 
diberhentikan dengan hormat,. maka kepadanya diperlakukan ketentuan pensiun sebagai 
Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 51

Prajurit TNI dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat.

Pasal 52

(1)   Prajurit diberhentikan dengan hormat dari dinas keprajuritan karena: 

a.         atas permintaan sendiri;

b.         telah berakhirnya masa ikatan dinas; 

c.         menjalani masa pensiun;

d.         tidak lagi memenuhi persyaratan jasmani atau rohani;

e.         gugur, tewas, meninggal dunia;

f.           alih status;

g.         menduduki jabatan yang menurut peraturan perundang-undangan tidak dapat 
diduduki oleh seorang prajurit; atau

h.         berdasarkan pertimbangan khusus untuk kepentingan dinas.

(2)   Bagi prajurit yang  telah memiliki masa dinas keprajuritan sekurang-kurangnya 20 
(dua puluh) tahun dan mencapai usia sekurang-kurangnya 45 (empat puluh lima)tahun 
untuk perwira, dan usia sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun untuk bintara dan 
tantama, berdasarkan pertimbangan khusus sebagaimana diatur pada ayat (1) huruf h, 
dapat dipensiun dini dan kepadanya diberikan hak pensiun.

(3)   Ketentuan sebagaimana  dimaksud pada  ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan 
Peraturan Pemerintah.

Pasal 53

(1)   Prajurit yang gugur atau  tewas mendapatkan hak yang diberikan kepada ahli 
warisnya.

(2)   Ketentuan  sebagaimana   dimaksud   pada   ayat (1)  diatur lebih   lanjut  
dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 54

Prajurit yang menyandang cacat berat, atau cacat sedang atau cacat ringan yang 
diakibatkan karena tugas operasi militer, atau bukan tugas operasi militer selama 
dalam masa keprajuritannya, hak-haknya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 55

(1)   Prajurit yang dalam melaksanakan tugas tidak kembali bergabung dengan 
kesatuannya sebagai akibat dari atau diduga diakibatkan oleh tindakan musuh atau di 
luar kekuasaannya, dinyatakan hilang dalam tugas dan wajib terus dicari.

(2)   Prajurit sebagairnana dimaksud pada ayat (1) apabila setelah satu tahun tidak 
ada kepastian atas dlrinya, diberhentikan dengan hormat dan kepada ahli warisnya 
diberikan hak sebagaimana hak prajurit yang gugur sesual dengan peraturan 
perundang-undangan.

(3)   Prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang kemudian ditemukan kembali dan 
masih hidup diangkat kembali sesuai dengan status sebelum dinyatakan hilang dan 
diberikan hak rawatan dinas penuh selama dinyatakan hilang dengan memperhitungkan hak 
yang telah diterima ahli warisnya.

(4)   Pernyataan hilang atau pembatalannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat 
(3) diatur dengan Keputusan Panglima.

Pasal 56

(1)   Prajurit berpangkat kolonel dan yang lebih tinggi, diberhentikan dari dinas 
kepraiuritan denqan Keputusan Presiden.

(2)   Pemberhentian selain yang dimaksud pada ayat (1) dengan Keputusan Panglima.

Pasal 57

(1)   Dalam menghadapi keadaan darurat militer dan keadaan perang, setiap Prajurit 
Sukarela dan Prajurit Wajib yang telah berakhir menjalani dinas keprajuritan, dalam 
batas waktu 2 (dua) tahun sejak pemberhentiannya, dapat diwajibkan aktif kembali 
menjalani dinas keprajuritan untuk selama-lamanya 2 (dua) tahun.

(2)   Pengaktifan kembali mantan prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur 
dengan Keputusan Menteri.

Pasal 58

(1)   Prajurit yang diberhentikan dengan hormat dari dinas keprajuritan berhak memakai 
tanda-tanda jasa kenegaraan yang dimilikinya pada waktu menghadiri upacara-upacara  
nasional  atau  kemiliteran sesuai yang  diperolehnya  pada saat masih  berdinas aktif.

(2)   Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Keputusan 
Panglima.


 

Pasal 59

(1)   Prajurit dapat diberhentikan tidak dengan hormat, karena mempunyai tabiat dan 
atau perbuatan yang nyata-nyata melanggar hukum dan atau Kode Etik Keprajuritan.

(2)   Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut 
dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 60

(1)   Perkawinan, perceraian dan rujuk bagi setiap prajurit dilaksanakan menurut 
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(2)   Ketentuan pelaksanaan dari ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan 
Panglima.

Pasal 61

Prajurit Siswa tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku bagi prajurit.

Pasal 62

Hukum militer dibina dan dikembangkan oleh   pemerintah sesuai dengan kepentingan 
penyelenggaraan pertahanan negara.

BB VI

PEMBIAYAAN

Pasal 63

(1)   TNI   dibiayai   dari   anggaran   pertahanan   negara   yang   berasal   dari   
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

(2)   Kebutuhan   anggaran   sebagaimana  dimaksud  pada   ayat (1)   diajukan   
melalui Departemen.

BAB VII 

HUBUNGAN KELEMBAGAAN

Pasal 64

(1)   Hubungan dan kerja sama TNI dengan lembaga, badan, serta instansi di dalam 
negeri didasarkan atas kepentingan pelaksanaan tugas TNI daiam kerangka pertahanan 
negara.

(2)   Hubungan dan kerja sama luar negeri dilakukan dalam rangka tugas operasional, 
kerja sama teknik serta pendidikan dan latihan.

(3)   Hubungan dan kerja sama dalam dan luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 
dan ayat (2) dilaksanakan berdasarkan kebijakan pemerintah di bidang pertahanan negara.


 

BAB VIII

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 65

Pada saat berlakunya undang-undang ini, semua ketentuan peraturan perundang-undangan 
yang sudah ada selama tidak bertentangan dengan undang-undang ini dinyatakan tetap 
berlaku.

BAB IX 

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 66

Pada saat mulai berlakunya undang-undang ini, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1988 tentang 
Prajurit Angkatan Bersenjata.Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia 
Tahun 1988 Nomor 4) dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 67

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan 
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 

Ditetapkan di Jakarta 

pada tanggal

PRESIDEN REPUBUK INDONESIA, 

ttd

MEGAWATT SOEKARNOPUTRI

 

Diundangkan di Jakarta 

pada tanggal

 

SEKRETARIS NEGARA REPUBUK INDONESIA,

ttd

BAMBANG KESOWO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN ���.TAHUN����

 

Dokumetasi IMPARSIAL 

www.imparsial.org

021-3913819

                
---------------------------------
Do you Yahoo!?
Yahoo! Mail is new and improved - Check it out!

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Make a clean sweep of pop-up ads. Yahoo! Companion Toolbar.
Now with Pop-Up Blocker. Get it for free!
http://us.click.yahoo.com/L5YrjA/eSIIAA/yQLSAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih 
Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi.4t.com
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Posting: [EMAIL PROTECTED]
5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke