Dokumen Rahasia yang Memaksa Militer Untuk KembaliBerkuasa?Sebuah dokumen berjudul "Paradigma Supremasi Sipil"yang disusun tahun 1999 lalu untuk bahan kajian SU MPRtahun 1999, mengungkapkan bahwa ada rencana terprogramuntuk melucuti peran politik TNI dari waktu ke waktu.Dalam dokumen ini disebutkan, bahwa untuk periode2004-2009direncanakan akan menghapus semua fungsi territorialTNI seperti Kodam, Korem, Kodim hingga Koramil.Wacana untuk penghapusan itu saat ini berhembus kembali di tengah masyarakat, dan bisa jadi akandirealisasikan dalam wujud Tap MPR dalam SU MPR 2004ini. Disinilah tampaknya ada kekhawatiran di kalanganmiliter bahwa kalau bukan calon dari mereka yang naikmenjadi Presiden, rencana itu bisajadi menjadikenyataan pahit. Adakah peristiwa-peristiwa kekerasanbelakangan ini, terkait rencana ini?PARADIGMA SUPREMASI SIPIL:Cetak Biru Reformasi Posisi dan Peran Militer MenujuKehidupanDemokrasi di Indonesia (pdgs.org/Archivo/d000008b.htm)PendahuluanReformasi hubungan sipil-militer mutlak menjadi salahsatu bagian dari proses demokratisasi di Indonesia.Selama satu tahun lebih, wacana umum mengenai masalahini lebih berpusat pada "Paradigma Baru" yang disusunMabes TNI. Cetak biru ini bermaksud untuk menjadisumbangan demi memperluas wacana tersebut, khususnyasupaya ada masukan dari kalangan sipil. Oleh karenaitu, pada tanggal 21-22 September 1999, Jurusan IlmuPolitik FISIP Universitas Indonesia mengadakanLokakarya "Menata Kembali Hubungan Sipil-Militer diIndonesia" di Jakarta.Lokakarya ini bertujuan antara lain menyusun modelhubungansipil-militer yang mendukung proses perwujudan sistempolitik yang demokratis; menemukan konsep dan metodeyang realistis dalam mengurangi peranan politismiliter sesuai dengan asas demokrasi dan supremasisipil, dan menyusun serta mempublikasikan cetak birupenataan kembali hubungan sipil-militer di Indonesia.Dalam acara dua hari itu, hadir anggota-anggota timpakar di bidang militer yang terdiri dari Ikrar NusaBhakti (LIPI), Indria Samego (LIPI), MarsillamSimanjuntak (konsultan), Bondan Gunawan (Ketua Pokja Fordem), Djoko Suryo (UGM), Arbi Sanit (UI), IrwansyahHasibuan (Direktur Eksekutif Muslim Institute, Medan),Syamsuddin Haris (LIPI), Purnama Kusumaningrat (PemredMajalah P ilar), Syamsul Kahar (Pemred Serambi Indonesia, Aceh), dan Salim Said (konsultan). Timpakar ini bertugas memberi masukan kepada panitiapengarah/tim perumus yang terdiri dari F. IrianiSophiaan Yudoyoko (UI), Budiarto Shambazy (UI/Kompas),Mahrus Irsyam (UI), dan Rizal Panggabean (PSKP-UGM).Isi dari cetak biru ini sepenuhnya merupakan tanggungjawab panitia pengarah/tim perumus, bukan tim pakar.Hasil lokakarya tersebut kemudian diseminarkan secarabersamaan di UI dan UGM pada tanggal 4 Oktober 1999, dengantujuan untuk disosialisasikan dan mendapatkan masukandari masyarakat demi perbaikan rumusan hasil lokakaryatersebut. Berdasarkan masukan- masukan yang didapat,tim perumus kemudian merevisi naskah hasil lokakaryamenjadi cetak biru ini, untuk kemudian disampaikankepada MPR dan masyarakat umum melalui media massa.Secara keseluruhan, cetak biru ini merupakan perumusanstrategibertahap berdasarkan suatu visi ideal tanpamengabaikan realitas yang ada. Maka, cetak biru ini terdiri atas tiga bagian, yaitu:permasalahan, rumusan visi, dan langkah-langkah untukmewujudkan visi. Pertama, bagian permasalahanmerupakan penilaian normatif atas status hubungansipil-militer di Indonesia, baik dulu maupun sekarang,yang menjadi dasar untuk membangun visi masa depan.Kedua, bagian rumusan visi merupakan gambaran masadepan hubungan sipil-militer yang ideal, berdasarkannilai-nilai demokrasi yang universal. Ketiga, bagianlangkah-langkah untuk mewujudkan visi merupakanrekomendasi konkret bagaimana visi masa depan dapatdiwujudkan dalam jangka waktu sepuluh tahun, denganberangkat dari kenyataan yang ada sekarang ini.PermasalahanDi masa lalu, terutama pada masa Orde Baru, peranmiliter jauhmelampaui peran spesifiknya di bidang pertahanannasional. Biasanya, keterlibatan militer di bidangpolitik disebut dengan intervensi. Akan tetapi, begitubesarnya peran militer di Indonesia sehingga istilah"intervensi" tampak teramat sederhana dan tidak dapatmencerminkan besarnya skala dan cakupan peran militertersebut. Pada sisi lain, baik pada Orde Baru maupun Orde Lama, para politisi cenderung memanfaatkanmiliter untuk kepentingan politik. Dengan demikian,proses demokratisasi yang sedang berlangsung diIndonesia diharapkan menyehatkan hubungansipil-militer dari kedua belah pihak. Artinya,supremasi sipil tetap ditegakkan, tetapi kalangan sipil juga harus bertekad menghindari penggunaanmiliter untuk kepentingan politik.Salah satu di antara peran non-pertahanan yangdimainkan militer adalah peran sosial-politik. Melaluikonsep kekaryaan, peran militer yang mencolokdibuktikan dengan banyaknya perwira militer yangmenduduki jabatan-jabatan politik dan pemerintahan.Perwira-perwira militer, termasuk yang aktif, mulaidari menjadi kepala desa/lurah, camat,bupati/walikota, gubernur, sampai menjadi menteri.Selain itu, militer menduduki jabatan-jabatan lainyang seharusnya diduduki oleh birokrat sipil mulaidari kepala dinas, kepala kantor departemen, inspekturjenderal, direktur jenderal, sampai sekretarisjenderal.Selain itu, militer mengisi kursi di lembagalegislatif, baik di DPRmaupun DPRD, yang diperoleh melalui penjatahan, bukanmelalui pemilihan umum yang kompetitif. Jumlah kursidi DPR yang dijatahkan untuk militer pernah mencapai100 kursi, kemudian dikurangi menjadi 75, dan sekarangmenjadi 38. Berapapun jumlahnya, praktek ini telahmelecehkan norma demokrasi yang mengharuskan semuakursi legislatif diisi melalui pemilihan umum.Tidak cukup sampai di situ saja, militer juga hadir dibadan-badanekonomi seperti badan usaha milik negara dan koperasi.Organisasi politik, organisasi kepemudaan, danorganisasi kebudayaan serta olahraga juga terbuka bagimiliter. Praktek pengkaplingan jabatan-jabatan sipilyang diberikan kepada militer, baik di tingkat pusatmaupun daerah, berjalan lancar.Lebih lanjut, praktek yang tidak selaras denganspesialisasi fungsimiliter di atas ditopang dan dibenarkan denganmengeksploitasitafsiran-tafsiran historis, ideologis, dankonstitusional. Disebutkanbahwa peran yang dominan itu selaras dengan faktabahwa militer adalah tentara rakyat, dari rakyat danuntuk rakyat. Konsekuensinya, dikotomi sipil-militertidak dikenal dalam sistem politik Indonesia dankedudukan militer dalam jabatan-jabatan sipil dapatdibenarkan.Secara ideologis, militer mengedepankan danmensosialisasikan dwifungsi ABRI sebagai alasan bagiperangkapan fungsi militer dan penguasaan militer atasposisi-posisi politik, sosial dan ekonomi. Argumen konstitusional juga diberikan dengan menyalahgunakanpasal 2 UUD 1945 sehingga militer dianggap termasuk kedalam kategori "golongan" yang berhak duduk di lembagalegislatif.Peran militer yang dominan seperti terjadi pada masaOrde Baru tentu saja menimbulkan berbagai dampak yangnegatif dan destruktif dilihat dari pembinaan tatananpolitik yang demokratis. Yang timbul bukan hanyadominasi militer di birokrasi sipil tetapi jugamiliterisasi masyarakat sipil, misalnya pembentukanresimen mahasiswa dan lembaga-lembaga paramilitersebagai bagian dari organisasi massa. Sebagaiakibatnya, di kalangan masyarakat sipil muncul budayadan perilaku yang militeristis.Praktek dominasi militer yang berlangsung lama,ditambah dengan pembenaran historis dan ideologis,telah menyebabkan militerisme menyusup ke berbagaiaspek kehidupan masyarakat sipil. Dampak yang negatifdan destruktif seperti ini pulalah yang dapatdisimpulkan dari pengalaman negara-negara lain yangmiliternya memainkan peran yang jauh melampaui batas-batas peran pertahanan.Disamping itu juga, dominasi politik TNI mendorongbangsa dan negara Indonesia ke arah disintegrasi.Walaupun hal ini menjadi masalah di seluruh Indonesia,gejalanya terlihat paling jelas di Timor Timur, Acehdan Ambon. Keadaan ini sungguh ironis mengingat bahwaselama ini TNI menganggap dirinya sebagai kekuatanpemersatu bangsa dan negara.Reformasi posisi dan peran militer tersebut perludilaksanakan, dan dilaksanakan sesegera mungkin,berdasarkan anggapan bahwa fungsi militer perludikembalikan ke bidang pertahanan saja. Sebab, militersebagai alat negara terbentuk supaya di dalam strukturnegara ada badan yang diberi wewenang untuk memonopolipenggunaan senjata. Itulah sebabnya, prinsip danpraktek demokrasi mengharuskan militer menjadi alatnegara yang menjalankan kebijakan pemerintah di bidangpertahanan, sedangkan kebijakan itu dibuat oleh pihaklain seperti pemerintah dan lembaga perwakilan rakyatyang dibentuk secara demokratis.Pengalaman negara-negara lain menunjukkan bahwa,apabila monopoli tersebut gagal atau bermasalah, akanterjadi beberapa kemungkinan yang tidak diinginkanoleh masyarakat dan militer sendiri yang ingin hiduptenteram dan demokratis. Salah satu di antaranyaadalah militer yang kebal hukum, yaitu dimana militermenyalahgunakan monopoli tersebut tetapi pelanggaranhak asasi manusia yang dilakukan oleh militer tidakdiusut dan diadili dengan tuntas. Dua kemungkinanlain adalah pecahnya perang saudara, yaitu ketikasuatu unsur masyarakat melanggar prinsip monopoli diatas dan menggunakan kekerasan senjata terhadap unsurmasyarakat lain, dan pemberontakan, yaitu bila suatuunsur masyarakat melanggar monopoli tersebut danmenggunakan kekerasan senjata melawan pemerintah.Biasanya, dalam situasi ketika monopoli tersebutterancam, militer dihadapkan pada berbagai persoalanseperti demoralisasi, perpecahan internal, dangangguan pada hirarki komando. Oleh karena itu,reformasi posisi dan peran TNI sebagai bagian dariproses demokratisasi di Indonesia adalah demi kebaikanTNI pula.Fenomena di atas telah sering dipertanyakan di masalalu, namun sistem otoriter yang kaku tidakmemungkinkan adanya perubahan yang mendasar. Dalam erareformasi, suara dan desakan dari masyarakat semakinkeras menuntut reformasi posisi dan peran militermenuju kehidupan yang demokratis di Indonesia.Tuntutan tersebut dijawab oleh TNI dengan "ParadigmaBaru"-nya. Pada satu sisi, pelaksanaan paradigmatersebut telah membawa dampak yang cukup positif.Misalnya, TNI memutuskan hubungan historisnya denganGolkar dan bersikap cukup netral dalam pemilu yanglalu. Proses reformasi kepolisian juga dimulai dengandipisahkannya POLRI dari ABRI. Contoh lain adalahkebijakan baru yang mengharuskan anggota aktif TNIyang menduduki jabatan sipil untuk memilih kembali kesatuannya atau pensiun. Namun di sisi lain, paradigmaitu dinilai tetap mempertahankan peran sosial-politikTNI, walaupun pada tingkat intensitas yang lebihrendah. Disamping itu, pelaksanaan paradigma ituterkesan lebih merupakan upaya TNI untuk memperbaikicitranya daripada menyelesaikan persoalan yangsebenarnya.Oleh karena itu, kehadiran Paradigma Supremasi Sipilini dirasakan perlu untuk lebih memperluas wacanapublik mengenai penataan kembali hubungansipil-militer di Indonesia, khususnya dalam kaitannyadengan pelaksanaan Sidang Umum MPR 1999. Dengandemikian, sangat diharapkan bahwa rekomendasi yangterkandung dalam cetak biru ini dapat diwujudkan dalamketetapan MPR, sebagai landasan kebijakan pemerintahanselama lima tahun ke depan.Rumusan VisiIndonesia Baru yang Taat pada Supremasi SipilUndang-Undang Dasar 1945 menganut asas supremasisipil.Hubungan sipil-militer sebagai bagian dari sistempolitik yang ditandai dengan ciri-ciri berikut: (1)pemerintahan yang berdasarkan pemisahan kekuasaandengan prinsip checks and balances; (2) netralitasbirokrasi, baik sipil maupun militer; (3) masyarakatsipil yang mandiri dan otonom; (4) partai politik dansistem kepartaian yang kuat; dan (5) otonomi daerahyang luas.TNI adalah alat negara yang tunduk kepada supremasisipil dan supremasi hukum, berdasarkan pada UUD 1945.Salah satu ciri TNI yang tunduk kepada supremasi hukumadalahyurisdiksi mahkamah militer dibatasi hanya pada bidangkejahatan perang. Sementara itu, keterlibatan anggota TNI dalamperkara-perkara pidana sipil diproses melalui sistemperadilan sipil sesuai dengan KUHP.Pers yang bebas mendukung kehidupan demokrasi.Indonesia Baru dalam Bidang Pertahanan KeamananTNI adalah alat negara yang berfungsi di bidangpertahanan, khususnya dalam menghadapi musuh dari luarnegeri, sedangkan polisi menjaga keamanan danketertiban dalam negeri.Kekuatan-kekuatan politik tidak memanfaatkan militerdan polisi sebagai instrumen memperebutkan ataumempertahankan kekuasaan.Indonesia Baru yang Melaksanakan DemiliterisasiTNI tidak lagi mempersepsikan diri sebagai pihak yanglebih utama, yang lebih superior, dan yang memegangkata putus.Masyarakat sipil tidak lagi berperilaku militeristik.Dengan demikian, penyeragaman, upacara sipil bernuansamiliter, latihan militer dalam pra-jabatan pegawainegeri, pendidikan pamong praja dan organisasiparamiliter telah dihapus.Penyelesaian persoalan nasional dan daerah tidak hanyamenggunakan pendekatan keamanan yang militeristik,tetapi juga menggunakanpendekatan-pendekatan sosial-budaya, ekonomi danpolitik.Langkah-Langkah untuk Mewujudkan VisiJANGKA PENDEK (1999 - 2000)Sidang Umum MPR 1999Amandemen UUD 1945- Pasal 2 (penghapusan utusan golongan) - Pasal 10(ditambah "... dan penggunaan TNI harus ataspersetujuan DPR")- Pasal 30 (kewajiban warga negara atas pembelaannegara dijelaskan)Presiden dan wakil presiden dipilih dari tokoh sipilyang bertarungmelalui partai politik pada pemilu 7 Juni 1999.Penyusunan Pemerintahan BaruNama Dephankam (Departemen Pertahanan dan Keamanan)diubah menjadi Dephan (Departemen Pertahanan).Jabatan Menteri Pertahanan tidak dipegang oleh perwiraTNI aktif maupun purnawirawan.Jabatan Panglima TNI dihapus dan diganti dengan KepalaStaf Gabungan, yang dipegang secara bergilir olehKasad, Kasal dan Kasau, yang pengangkatannya dilakukanoleh presiden dengan persetujuan DPR.Penghapusan Pelaksanaan DwifungsiJabatan kekaryaan yang masih ada agar dihapus dalamwaktu enam (6) bulan.Perwira TNI aktif tidak boleh mendudukijabatan-jabatan dalam birokrasi sipil.Penghapusan Bakorstanas dan Bakorstanasda.Penghapusan Ditjen Sospol Depdagri dan perpanjangannyadi daerah.Reorientasi Kebijakan Pertahanan NasionalMerevisi berbagai peraturan perundangan yang berkaitandengan hubungan sipil-militer, misalnya UU No. 20Tahun 1982 tentang Pokok-pokok Pertahanan KeamananNegara.Perumusan kembali doktrin TNI dan POLRI olehpemerintah bersama DPR, berdasarkan masukan darimasyarakat.POLRI dikeluarkan dari Departemen Pertahanan danditempatkan di bawah Depdagri.Penghapusan sistem teritorial di seluruh wilayahIndonesia secarabertahap dimulai dari Aceh dengan penarikan tentara ketiga basis pertahanan eksternal yang terletak di BandaAceh, Lhokseumawe dan Meulaboh.Penarikan tersebut merupakan salah satu upayamempertahankan Aceh sebagai bagian dari Indonesia dansebagai contoh tindakan penghapusan sistem teritorialsecara nasional pada jangka menengah dan panjang.Meningkatkan kesejahteraan anggota TNI dan POLRI yangberpangkat tamtama dan bintara.Reformasi lembaga intelijen, baik militer maupunsipil, sehinggalembaga intelijen sipil dipimpin oleh kalangan sipil,dan kegiatan serta anggaran kedua jenis lembagaintelijen tersebut dapat dipertanggungjawabkan kepadapemerintah dan DPR.Kenaikan pangkat dan jabatan perwira tinggi (mulaibintang satu) harus diusulkan oleh Dewan Jabatan danKepangkatan Tinggi (Wanjati), diputuskan oleh presidendan disetujui oleh DPR.Reformasi Sistem Peradilan MiliterMengembalikan Polisi Militer kepada peran yangsebenarnya (hanya menangani pelanggaran yang dilakukanoleh anggota militer sewaktu berdinas).Mengadili oknum militer sesuai dengan jenispelanggaran hukum yang dilakukan. Pengadilan militerkhusus mengadili oknum militer yangmelakukan pelanggaran sewaktu berdinas militer,sehingga tidak terjadi lagi kasus adanya oknum tentarayang berlindung di balik pengadilan militer.Menegakkan transparansi dan akuntabilitas peradilanmiliter sehingga dapat diawasi oleh masyarakat.Pembentukan lembaga independen yang bertugas menyusundan melaksanakan strategi penanganan pelanggaran HAMdi masa lalu, seperti Komisi Kebenaran danRekonsiliasi yang ada di Afrika Selatan. Lembaga inibertanggungjawab kepada DPR.Kasus korupsi yang merugikan keuangan negara, baikyang dilakukan oleh personil TNI maupun yang dilakukanoleh pegawai negeri sipil, harus diusut secara tuntasdan diproses menurut hukum yang berlaku.JANGKA MENENGAH (2000-2004)Reformasi Lembaga Sipil dan MiliterMenghapus kursi TNI/POLRI di DPR dan DPRD melalui UUSusunan dan Kedudukan MPR, DPR dan DPRD yang baru.Memberdayakan POLRI di bidang keamanan dengan menambahjumlah personil dan membekalinya dengan perlengkapanyang sesuai dan memadai, meningkatkan kesejahteraananggotanya, dan mereformasi sistem pendidikan polisike arah peningkatan pelayanan masyarakat (communitypolicing).Pembentukan dua wilayah Mandala (Mandala Barat danMandala Timur) yang dipimpin oleh seorang Jenderalberbintang empat yang disebut Panglima.Mereformasi lembaga-lembaga legislatif dan yudikatifagar lebih mandiri dari kekuasaan eksekutif sehinggalebih mampu menjalankan peran dan fungsinya sertamemiliki akuntabilitas menuju terbentuknya systemcheck and balances dalam politik Indonesia.Penghapusan lembaga Mahkejapol (Mahkamah Agung,Kejaksaan Agung, dan Kepolisian) agar kehormatan dankemandirian Mahkamah Agung sebagai lembaga tingginegara di bidang yudikatif dapat ditegakkan.Pelaksanaan Otonomi DaerahPangdam, Danrem dan Dandim, disamping bertanggungjawabkepada atasannya dalam hirarki militer, jugabertanggungjawab kepada Kepala Daerah.Sistem teritorial mulai dihapus secara nasional denganmenarik Babinsa (ditingkat desa) dan Koramil (ditingkat kecamatan) ke Kodim.Operasi TNI di daerah harus mendapat persetujuan dariDPRD setempat.Lain-lainMereformasi sistem dan kurikulum pendidikan militeragar sejalan dengan doktrin dan peran TNI dalampertahanan eksternal.Meningkatkan kesejahteraan para anggota TNI dan POLRIyang berpangkat tamtama dan bintara.JANGKA PANJANG (2004-2009)Penghapusan sistem teritorial secara nasionaldirampungkan dengan menghapus semua Kodim, Korem danKodam serta menempatkan tentara di basis militer yangstrategis ditinjau dari segi pertahanan eksternal, dibawah komando Mandala Barat dan Mandala Timur.Penertiban semua bisnis militer sesuai denganperaturan perundangan yang berlaku, sehingga semuapendapatan dan pembelanjaan yang berkaitan denganbidang pertahanan dan keamanan tercatat dalam anggaranTNI dan POLRI di APBN.Meningkatkan kesejahteraan para anggota TNI dan POLRIyang berpangkat tamtama, bintara dan perwira seiringdengan berkurangnya penghasilan anggota TNI dan POLRIdari luar APBN (bisnis militer).Strategi Sosialisasi Blue PrintMelakukan pencanangan "blue print" dengan mengundangberbagai kalangandi masyarakat termasuk wartawan pada tanggal 4 Oktober1999.Mengajukan "blue print" sebagai bahan masukan bagiGBHN kepada MPR periode 1999-2004.Menyebarluaskan gagasan-gagasan yang terkandung didalam "blue print" melalui tulisan di media massa danelektronik.Mendirikan Pusat Studi Demokrasi di FISIP-UI dalamrangka mempercepat proses demokratisasi yang berasas"supremasi sipil". Ruang lingkup kegiatannya meliputiantara lain: melakukan pengawasan terhadap peran,fungsi dan aktivitas militer, pengawasan terhadapMPR/DPR danbirokrasi; pemberdayaan masyarakat, partai politik,MPR/DPR dan birokrasi sertamemfasilitasi komunikasi interaktif antar masyarakat,lembaga-lembaga negara dan militer.Khusus mengenai kegiatan pengawasan militer (militarywatch) meliputi antara lain:Pengawasan terhadap pelaksanaan Paradigma Baru TNI.Pengawasan terhadap formulasi, implementasi danpendistribusian anggaran militer.Pengawasan terhadap pelanggaran HAM dan hukum sipiloleh anggota TNIserta proses peradilannya.Khusus mengenai kegiatan komunikasi interaktifmeliputi antara lain:Melakukan alih nilai demokrasi, kepada para anggotaTNI.Mensosialisasikan kehidupan kewarganegaraan yangberasaskan civil society kepada para anggota TNI.Source:Dirumuskan Oleh: Staf Pengajar FISIP UI dan FISIP UGMUntuk Menjadi Bahan Pertimbangan MajelisPermusyawaratan Rakyat (MPR) Pada Sidang Umum 1999Posted by: annisa on May 02, 04 | 10:14 am
__________________________________________________ Do You Yahoo!? Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around http://mail.yahoo.com [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Yahoo! Domains - Claim yours for only $14.70 http://us.click.yahoo.com/Z1wmxD/DREIAA/yQLSAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi.4t.com *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 4. Posting: [EMAIL PROTECTED] 5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/