Dokumen Rahasia yang Memaksa Militer Untuk KembaliBerkuasa?Sebuah dokumen berjudul 
"Paradigma Supremasi Sipil"yang disusun tahun 1999 lalu untuk bahan kajian SU MPRtahun 
1999, mengungkapkan bahwa ada rencana terprogramuntuk melucuti peran politik TNI dari 
waktu ke waktu.Dalam dokumen ini disebutkan, bahwa untuk periode2004-2009direncanakan 
akan menghapus semua fungsi territorialTNI seperti Kodam,  Korem, Kodim hingga 
Koramil.Wacana untuk penghapusan itu saat ini berhembus kembali di tengah masyarakat, 
dan bisa jadi akandirealisasikan dalam wujud Tap MPR dalam SU MPR 2004ini. Disinilah 
tampaknya ada kekhawatiran di kalanganmiliter bahwa kalau bukan calon dari mereka yang 
naikmenjadi Presiden, rencana itu bisajadi menjadikenyataan pahit. Adakah 
peristiwa-peristiwa kekerasanbelakangan ini, terkait rencana ini?PARADIGMA SUPREMASI 
SIPIL:Cetak Biru Reformasi Posisi dan Peran Militer MenujuKehidupanDemokrasi di 
Indonesia (pdgs.org/Archivo/d000008b.htm)PendahuluanReformasi hubungan
 sipil-militer mutlak menjadi salahsatu bagian dari proses demokratisasi di 
Indonesia.Selama satu tahun lebih, wacana umum mengenai masalahini lebih berpusat pada 
"Paradigma Baru" yang disusunMabes TNI. Cetak biru ini bermaksud untuk 
menjadisumbangan demi memperluas wacana tersebut, khususnyasupaya ada masukan dari 
kalangan sipil. Oleh karenaitu, pada tanggal 21-22 September 1999, Jurusan IlmuPolitik 
FISIP Universitas Indonesia mengadakanLokakarya "Menata Kembali Hubungan Sipil-Militer 
diIndonesia" di Jakarta.Lokakarya ini bertujuan antara lain menyusun 
modelhubungansipil-militer yang mendukung proses perwujudan sistempolitik yang  
demokratis; menemukan konsep dan metodeyang realistis dalam mengurangi peranan 
politismiliter sesuai dengan asas demokrasi dan supremasisipil, dan menyusun serta 
mempublikasikan cetak birupenataan kembali hubungan sipil-militer di Indonesia.Dalam 
acara dua hari itu, hadir anggota-anggota timpakar di bidang militer yang terdiri dari 
Ikrar NusaBhakti (LIPI),
 Indria Samego (LIPI), MarsillamSimanjuntak (konsultan), Bondan Gunawan (Ketua Pokja 
Fordem), Djoko Suryo (UGM), Arbi Sanit (UI), IrwansyahHasibuan (Direktur Eksekutif 
Muslim Institute, Medan),Syamsuddin Haris (LIPI), Purnama Kusumaningrat (PemredMajalah 
P ilar), Syamsul Kahar (Pemred Serambi Indonesia, Aceh), dan Salim Said (konsultan). 
Timpakar ini bertugas memberi  masukan kepada panitiapengarah/tim perumus yang terdiri 
dari F. IrianiSophiaan Yudoyoko (UI), Budiarto Shambazy (UI/Kompas),Mahrus Irsyam 
(UI), dan Rizal Panggabean (PSKP-UGM).Isi dari cetak biru ini sepenuhnya merupakan 
tanggungjawab panitia pengarah/tim perumus, bukan tim pakar.Hasil lokakarya tersebut 
kemudian diseminarkan secarabersamaan di UI dan UGM pada tanggal 4 Oktober 1999, 
dengantujuan untuk  disosialisasikan dan mendapatkan masukandari masyarakat demi 
perbaikan rumusan hasil lokakaryatersebut. Berdasarkan  masukan- masukan yang 
didapat,tim perumus kemudian merevisi naskah hasil lokakaryamenjadi cetak biru
 ini, untuk  kemudian disampaikankepada MPR dan masyarakat umum melalui media 
massa.Secara keseluruhan, cetak biru ini merupakan perumusanstrategibertahap 
berdasarkan suatu visi ideal tanpamengabaikan realitas yang ada. Maka, cetak biru ini 
terdiri atas tiga bagian, yaitu:permasalahan, rumusan visi, dan langkah-langkah 
untukmewujudkan visi. Pertama, bagian permasalahanmerupakan penilaian normatif atas 
status hubungansipil-militer di Indonesia, baik dulu maupun sekarang,yang menjadi 
dasar untuk membangun visi masa depan.Kedua, bagian rumusan visi merupakan gambaran 
masadepan hubungan sipil-militer yang ideal, berdasarkannilai-nilai demokrasi yang 
universal. Ketiga, bagianlangkah-langkah untuk mewujudkan visi merupakanrekomendasi 
konkret bagaimana visi masa  depan dapatdiwujudkan dalam jangka waktu sepuluh tahun, 
denganberangkat dari kenyataan yang ada sekarang ini.PermasalahanDi masa lalu, 
terutama pada masa Orde Baru, peranmiliter jauhmelampaui peran spesifiknya di bidang
 pertahanannasional. Biasanya,  keterlibatan militer di bidangpolitik disebut dengan 
intervensi. Akan tetapi, begitubesarnya peran militer di Indonesia sehingga 
istilah"intervensi" tampak teramat sederhana dan tidak dapatmencerminkan besarnya 
skala dan cakupan peran militertersebut. Pada sisi lain, baik pada Orde Baru maupun 
Orde Lama, para politisi cenderung memanfaatkanmiliter untuk kepentingan politik. 
Dengan demikian,proses demokratisasi yang sedang berlangsung diIndonesia diharapkan 
menyehatkan hubungansipil-militer dari kedua belah pihak. Artinya,supremasi sipil 
tetap ditegakkan, tetapi kalangan sipil juga harus bertekad menghindari 
penggunaanmiliter untuk kepentingan politik.Salah satu di antara peran non-pertahanan 
yangdimainkan militer adalah peran sosial-politik. Melaluikonsep kekaryaan, peran 
militer yang mencolokdibuktikan dengan banyaknya perwira militer yangmenduduki 
jabatan-jabatan politik dan pemerintahan.Perwira-perwira militer, termasuk yang aktif, 
mulaidari menjadi
 kepala desa/lurah, camat,bupati/walikota, gubernur, sampai menjadi menteri.Selain 
itu, militer menduduki jabatan-jabatan lainyang seharusnya diduduki oleh birokrat 
sipil mulaidari kepala dinas, kepala kantor departemen, inspekturjenderal, direktur 
jenderal, sampai sekretarisjenderal.Selain itu, militer mengisi kursi di 
lembagalegislatif, baik di DPRmaupun DPRD, yang diperoleh melalui penjatahan, 
bukanmelalui pemilihan umum yang kompetitif. Jumlah kursidi DPR yang dijatahkan untuk 
militer pernah mencapai100 kursi, kemudian dikurangi menjadi 75, dan sekarangmenjadi 
38. Berapapun jumlahnya, praktek ini telahmelecehkan norma demokrasi yang mengharuskan 
semuakursi legislatif diisi melalui pemilihan umum.Tidak cukup sampai di situ saja, 
militer juga hadir dibadan-badanekonomi seperti badan usaha milik negara dan 
koperasi.Organisasi politik, organisasi kepemudaan, danorganisasi kebudayaan serta 
olahraga juga terbuka bagimiliter. Praktek pengkaplingan jabatan-jabatan sipilyang 
diberikan
 kepada militer, baik di tingkat pusatmaupun daerah, berjalan lancar.Lebih lanjut, 
praktek yang tidak selaras denganspesialisasi fungsimiliter di atas ditopang dan 
dibenarkan denganmengeksploitasitafsiran-tafsiran historis, ideologis, 
dankonstitusional. Disebutkanbahwa peran yang dominan itu selaras dengan faktabahwa 
militer adalah tentara rakyat, dari rakyat danuntuk rakyat. Konsekuensinya, dikotomi 
sipil-militertidak dikenal dalam sistem politik Indonesia dankedudukan militer dalam 
jabatan-jabatan sipil dapatdibenarkan.Secara ideologis, militer mengedepankan 
danmensosialisasikan dwifungsi ABRI sebagai alasan bagiperangkapan fungsi militer dan 
penguasaan militer atasposisi-posisi politik, sosial dan ekonomi. Argumen 
konstitusional juga diberikan dengan menyalahgunakanpasal 2 UUD 1945 sehingga militer 
dianggap termasuk kedalam kategori "golongan" yang berhak duduk di 
lembagalegislatif.Peran militer yang dominan seperti terjadi pada masaOrde Baru tentu 
saja menimbulkan berbagai dampak
 yangnegatif dan destruktif dilihat dari pembinaan tatananpolitik yang demokratis. 
Yang timbul bukan hanyadominasi militer di birokrasi sipil tetapi jugamiliterisasi 
masyarakat sipil, misalnya pembentukanresimen mahasiswa dan lembaga-lembaga 
paramilitersebagai bagian dari organisasi massa. Sebagaiakibatnya, di kalangan 
masyarakat sipil muncul budayadan perilaku yang militeristis.Praktek dominasi militer 
yang berlangsung lama,ditambah dengan pembenaran historis dan ideologis,telah 
menyebabkan militerisme menyusup ke berbagaiaspek kehidupan masyarakat sipil. Dampak 
yang negatifdan  destruktif seperti ini pulalah yang dapatdisimpulkan dari pengalaman 
negara-negara lain yangmiliternya memainkan peran yang jauh melampaui batas-batas 
peran pertahanan.Disamping itu juga, dominasi politik TNI mendorongbangsa dan negara 
Indonesia ke arah disintegrasi.Walaupun hal ini menjadi masalah di seluruh 
Indonesia,gejalanya terlihat paling jelas di Timor Timur, Acehdan Ambon. Keadaan ini 
sungguh ironis
 mengingat bahwaselama ini TNI menganggap dirinya sebagai kekuatanpemersatu bangsa dan 
negara.Reformasi posisi dan peran militer tersebut perludilaksanakan, dan dilaksanakan 
sesegera mungkin,berdasarkan anggapan bahwa fungsi militer perludikembalikan ke bidang 
pertahanan saja. Sebab, militersebagai alat negara terbentuk supaya di dalam 
strukturnegara ada badan yang diberi wewenang untuk memonopolipenggunaan senjata. 
Itulah sebabnya, prinsip danpraktek demokrasi mengharuskan militer menjadi alatnegara 
yang menjalankan kebijakan pemerintah di bidangpertahanan, sedangkan kebijakan itu 
dibuat oleh pihaklain seperti pemerintah dan lembaga  perwakilan rakyatyang dibentuk 
secara demokratis.Pengalaman negara-negara lain menunjukkan bahwa,apabila monopoli 
tersebut gagal atau bermasalah, akanterjadi beberapa kemungkinan yang tidak 
diinginkanoleh masyarakat dan militer sendiri yang ingin hiduptenteram dan demokratis. 
Salah satu di antaranyaadalah militer yang kebal hukum, yaitu dimana
 militermenyalahgunakan monopoli tersebut tetapi pelanggaranhak asasi manusia yang 
dilakukan oleh militer tidakdiusut dan  diadili dengan tuntas. Dua kemungkinanlain 
adalah pecahnya perang saudara, yaitu ketikasuatu unsur masyarakat melanggar prinsip 
monopoli diatas dan menggunakan kekerasan senjata terhadap unsurmasyarakat lain, dan 
pemberontakan, yaitu bila suatuunsur masyarakat melanggar monopoli tersebut 
danmenggunakan kekerasan senjata melawan pemerintah.Biasanya, dalam situasi ketika 
monopoli tersebutterancam, militer  dihadapkan pada berbagai persoalanseperti 
demoralisasi, perpecahan internal, dangangguan pada hirarki komando. Oleh karena 
itu,reformasi posisi dan peran  TNI sebagai bagian dariproses demokratisasi di 
Indonesia adalah demi kebaikanTNI pula.Fenomena di atas telah sering dipertanyakan di 
masalalu, namun sistem otoriter yang kaku tidakmemungkinkan adanya perubahan yang 
mendasar. Dalam erareformasi, suara dan desakan dari masyarakat semakinkeras menuntut 
reformasi
 posisi dan peran militermenuju kehidupan yang demokratis di Indonesia.Tuntutan 
tersebut dijawab oleh TNI dengan "ParadigmaBaru"-nya. Pada satu sisi, pelaksanaan 
paradigmatersebut telah membawa dampak yang cukup positif.Misalnya, TNI memutuskan 
hubungan historisnya denganGolkar dan bersikap cukup netral dalam pemilu yanglalu. 
Proses reformasi kepolisian juga dimulai dengandipisahkannya POLRI dari ABRI. Contoh 
lain  adalahkebijakan baru yang mengharuskan anggota aktif TNIyang menduduki jabatan 
sipil untuk memilih kembali kesatuannya atau pensiun. Namun di sisi lain, paradigmaitu 
dinilai tetap mempertahankan peran sosial-politikTNI, walaupun pada tingkat intensitas 
yang lebihrendah. Disamping itu, pelaksanaan paradigma ituterkesan lebih merupakan 
upaya TNI untuk memperbaikicitranya daripada menyelesaikan persoalan 
yangsebenarnya.Oleh karena itu, kehadiran Paradigma Supremasi Sipilini dirasakan perlu 
untuk lebih memperluas wacanapublik mengenai penataan kembali  hubungansipil-militer di
 Indonesia, khususnya dalam kaitannyadengan  pelaksanaan  Sidang Umum MPR 1999. 
Dengandemikian, sangat diharapkan bahwa rekomendasi  yangterkandung dalam cetak biru 
ini dapat diwujudkan dalamketetapan MPR, sebagai landasan kebijakan pemerintahanselama 
lima tahun ke depan.Rumusan VisiIndonesia Baru yang Taat pada Supremasi 
SipilUndang-Undang Dasar 1945 menganut asas supremasisipil.Hubungan sipil-militer 
sebagai bagian dari sistempolitik yang ditandai dengan ciri-ciri berikut: 
(1)pemerintahan yang berdasarkan pemisahan kekuasaandengan prinsip checks and 
balances; (2) netralitasbirokrasi, baik sipil maupun militer; (3) masyarakatsipil yang 
mandiri dan otonom; (4) partai politik dansistem kepartaian yang kuat; dan (5) otonomi 
daerahyang luas.TNI adalah alat negara yang tunduk kepada supremasisipil dan supremasi 
hukum, berdasarkan pada UUD 1945.Salah satu ciri TNI yang tunduk kepada supremasi 
hukumadalahyurisdiksi mahkamah militer dibatasi hanya pada bidangkejahatan perang. 
Sementara itu,
 keterlibatan anggota TNI dalamperkara-perkara pidana sipil diproses melalui 
sistemperadilan sipil sesuai dengan KUHP.Pers yang bebas mendukung kehidupan 
demokrasi.Indonesia Baru dalam Bidang Pertahanan KeamananTNI adalah alat negara yang 
berfungsi di bidangpertahanan, khususnya dalam menghadapi musuh dari luarnegeri, 
sedangkan polisi menjaga keamanan danketertiban dalam negeri.Kekuatan-kekuatan politik 
tidak memanfaatkan militerdan polisi sebagai instrumen memperebutkan 
ataumempertahankan kekuasaan.Indonesia Baru yang Melaksanakan DemiliterisasiTNI tidak 
lagi mempersepsikan diri sebagai pihak yanglebih utama, yang lebih superior, dan yang 
memegangkata putus.Masyarakat sipil tidak lagi berperilaku militeristik.Dengan 
demikian, penyeragaman, upacara sipil bernuansamiliter, latihan militer dalam 
pra-jabatan pegawainegeri, pendidikan pamong praja dan organisasiparamiliter telah 
dihapus.Penyelesaian persoalan nasional dan daerah tidak hanyamenggunakan pendekatan 
keamanan yang
 militeristik,tetapi juga menggunakanpendekatan-pendekatan sosial-budaya, ekonomi 
danpolitik.Langkah-Langkah untuk Mewujudkan VisiJANGKA PENDEK (1999 - 2000)Sidang Umum 
MPR 1999Amandemen UUD 1945- Pasal 2 (penghapusan utusan golongan) - Pasal 10(ditambah 
"... dan penggunaan TNI harus ataspersetujuan DPR")- Pasal 30 (kewajiban warga negara 
atas pembelaannegara dijelaskan)Presiden dan wakil presiden dipilih dari tokoh 
sipilyang bertarungmelalui partai politik pada pemilu 7 Juni 1999.Penyusunan 
Pemerintahan BaruNama Dephankam (Departemen Pertahanan dan Keamanan)diubah menjadi 
Dephan (Departemen Pertahanan).Jabatan Menteri Pertahanan tidak dipegang oleh 
perwiraTNI aktif maupun purnawirawan.Jabatan Panglima TNI dihapus dan diganti dengan 
KepalaStaf Gabungan, yang dipegang secara bergilir olehKasad, Kasal dan Kasau, yang 
pengangkatannya dilakukanoleh presiden dengan persetujuan DPR.Penghapusan Pelaksanaan 
DwifungsiJabatan kekaryaan yang masih ada agar dihapus dalamwaktu enam (6)
 bulan.Perwira TNI aktif tidak boleh mendudukijabatan-jabatan dalam birokrasi 
sipil.Penghapusan Bakorstanas dan Bakorstanasda.Penghapusan Ditjen Sospol Depdagri dan 
perpanjangannyadi daerah.Reorientasi Kebijakan Pertahanan NasionalMerevisi berbagai 
peraturan perundangan yang berkaitandengan hubungan sipil-militer, misalnya UU No. 
20Tahun 1982 tentang Pokok-pokok Pertahanan KeamananNegara.Perumusan kembali doktrin 
TNI dan POLRI olehpemerintah bersama DPR, berdasarkan masukan darimasyarakat.POLRI 
dikeluarkan dari Departemen Pertahanan danditempatkan di bawah Depdagri.Penghapusan 
sistem teritorial di seluruh wilayahIndonesia secarabertahap dimulai dari Aceh dengan 
penarikan tentara ketiga basis pertahanan eksternal yang terletak di BandaAceh, 
Lhokseumawe dan Meulaboh.Penarikan tersebut merupakan salah satu upayamempertahankan 
Aceh sebagai  bagian dari Indonesia dansebagai contoh tindakan penghapusan sistem 
teritorialsecara nasional pada jangka menengah dan panjang.Meningkatkan
 kesejahteraan anggota TNI dan POLRI yangberpangkat tamtama dan bintara.Reformasi 
lembaga intelijen, baik militer maupunsipil, sehinggalembaga intelijen sipil dipimpin 
oleh kalangan sipil,dan kegiatan serta anggaran kedua jenis lembagaintelijen tersebut 
dapat dipertanggungjawabkan kepadapemerintah dan DPR.Kenaikan pangkat dan jabatan 
perwira tinggi (mulaibintang satu) harus diusulkan oleh Dewan Jabatan danKepangkatan 
Tinggi (Wanjati), diputuskan oleh presidendan disetujui oleh DPR.Reformasi Sistem 
Peradilan MiliterMengembalikan Polisi Militer kepada peran yangsebenarnya (hanya 
menangani pelanggaran yang dilakukanoleh anggota militer sewaktu berdinas).Mengadili 
oknum militer sesuai dengan jenispelanggaran hukum yang dilakukan. Pengadilan 
militerkhusus mengadili oknum militer yangmelakukan pelanggaran sewaktu berdinas 
militer,sehingga tidak terjadi lagi kasus adanya oknum tentarayang berlindung di balik 
pengadilan militer.Menegakkan transparansi dan akuntabilitas peradilanmiliter
 sehingga dapat diawasi oleh masyarakat.Pembentukan lembaga independen yang bertugas 
menyusundan melaksanakan strategi penanganan pelanggaran HAMdi masa lalu, seperti 
Komisi Kebenaran danRekonsiliasi yang ada di Afrika Selatan. Lembaga 
inibertanggungjawab kepada DPR.Kasus korupsi yang merugikan keuangan negara, baikyang 
dilakukan oleh personil TNI maupun yang dilakukanoleh pegawai negeri sipil, harus 
diusut secara tuntasdan diproses menurut hukum yang berlaku.JANGKA MENENGAH 
(2000-2004)Reformasi Lembaga Sipil dan MiliterMenghapus kursi TNI/POLRI di DPR dan 
DPRD melalui UUSusunan dan Kedudukan MPR, DPR dan DPRD yang baru.Memberdayakan POLRI 
di bidang keamanan dengan menambahjumlah personil dan membekalinya dengan 
perlengkapanyang sesuai dan memadai, meningkatkan kesejahteraananggotanya, dan 
mereformasi sistem pendidikan polisike arah peningkatan pelayanan masyarakat 
(communitypolicing).Pembentukan dua wilayah Mandala (Mandala Barat danMandala Timur) 
yang dipimpin oleh seorang
 Jenderalberbintang empat yang disebut Panglima.Mereformasi lembaga-lembaga legislatif 
dan yudikatifagar lebih mandiri dari kekuasaan eksekutif sehinggalebih mampu 
menjalankan peran dan fungsinya sertamemiliki akuntabilitas menuju terbentuknya 
systemcheck and balances dalam politik Indonesia.Penghapusan lembaga Mahkejapol 
(Mahkamah Agung,Kejaksaan Agung, dan Kepolisian) agar kehormatan dankemandirian 
Mahkamah Agung sebagai lembaga tingginegara di bidang yudikatif dapat 
ditegakkan.Pelaksanaan Otonomi DaerahPangdam, Danrem dan Dandim, disamping 
bertanggungjawabkepada atasannya dalam hirarki militer, jugabertanggungjawab kepada 
Kepala Daerah.Sistem teritorial mulai dihapus secara nasional denganmenarik Babinsa 
(ditingkat desa) dan Koramil (ditingkat kecamatan) ke Kodim.Operasi TNI di daerah 
harus mendapat persetujuan dariDPRD setempat.Lain-lainMereformasi sistem dan kurikulum 
pendidikan militeragar sejalan dengan doktrin dan peran TNI dalampertahanan 
eksternal.Meningkatkan kesejahteraan
 para anggota TNI dan POLRIyang berpangkat tamtama dan bintara.JANGKA PANJANG 
(2004-2009)Penghapusan sistem teritorial secara nasionaldirampungkan dengan menghapus 
semua Kodim, Korem danKodam serta menempatkan tentara di basis militer yangstrategis 
ditinjau dari segi pertahanan eksternal, dibawah komando Mandala Barat dan Mandala 
Timur.Penertiban semua bisnis militer sesuai denganperaturan perundangan yang berlaku, 
sehingga semuapendapatan dan pembelanjaan yang berkaitan denganbidang pertahanan dan 
keamanan tercatat dalam anggaranTNI dan POLRI  di APBN.Meningkatkan kesejahteraan para 
anggota TNI dan POLRIyang berpangkat tamtama, bintara dan perwira seiringdengan 
berkurangnya penghasilan anggota TNI dan POLRIdari luar APBN (bisnis militer).Strategi 
Sosialisasi Blue PrintMelakukan pencanangan "blue print" dengan mengundangberbagai 
kalangandi masyarakat termasuk wartawan pada tanggal 4 Oktober1999.Mengajukan "blue 
print" sebagai bahan masukan bagiGBHN kepada MPR periode
 1999-2004.Menyebarluaskan gagasan-gagasan yang terkandung didalam "blue print" 
melalui tulisan di media massa danelektronik.Mendirikan Pusat Studi Demokrasi di 
FISIP-UI dalamrangka mempercepat proses demokratisasi yang berasas"supremasi sipil". 
Ruang lingkup kegiatannya meliputiantara lain: melakukan pengawasan terhadap 
peran,fungsi dan aktivitas militer, pengawasan terhadapMPR/DPR danbirokrasi; 
pemberdayaan masyarakat, partai politik,MPR/DPR dan birokrasi sertamemfasilitasi 
komunikasi interaktif antar masyarakat,lembaga-lembaga negara dan militer.Khusus 
mengenai kegiatan pengawasan militer (militarywatch) meliputi antara lain:Pengawasan 
terhadap pelaksanaan Paradigma Baru TNI.Pengawasan terhadap formulasi, implementasi 
danpendistribusian anggaran militer.Pengawasan terhadap pelanggaran HAM dan hukum 
sipiloleh anggota TNIserta proses peradilannya.Khusus mengenai kegiatan komunikasi 
interaktifmeliputi antara lain:Melakukan alih nilai demokrasi, kepada para
 anggotaTNI.Mensosialisasikan kehidupan kewarganegaraan yangberasaskan civil society 
kepada para anggota TNI.Source:Dirumuskan Oleh: Staf Pengajar FISIP UI dan FISIP 
UGMUntuk Menjadi Bahan Pertimbangan MajelisPermusyawaratan Rakyat (MPR) Pada Sidang 
Umum 1999Posted by: annisa on May  02, 04 | 10:14 am 




__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
http://mail.yahoo.com 

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Yahoo! Domains - Claim yours for only $14.70
http://us.click.yahoo.com/Z1wmxD/DREIAA/yQLSAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih 
Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi.4t.com
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Posting: [EMAIL PROTECTED]
5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke