Divonisnya Pemimpin Redaksi Majalah Tempo, Bambang Harymurti , 1 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunjukkan bahwa aparat hukum kita bermental bobrok.
Sudah jadi rahasia umum, jika ada 2 pihak berperkara, maka pihak yang banyak uang dan membayar aparat Polisi, Jaksa, dan Hakim, akan memenangkan perkara, meski mereka salah. Sebaliknya, orang yang tidak bersalah, bisa dihukum oleh para aparat hukum yang telah disuap tersebut. Uang suap tersebut biasanya diatur oleh pengacara pihak berduit. Kasus suap pada aparat hukum ini bukan masalah kasuistis/oknum. Tapi sistematis. Di media massa beredar bahwa Kapolri Da’I Bakhtiar menjual jabatan polisi. Polisi yang ingin jabatan tertentu, harus setor uang milyaran per bulan ke Kapolri. Polisi biasa, setor uang ke Kapolsek. Kapolsek, menyetor ke Kapolres, Kapores setor ke Kapolwil, dst, hingga ke Kapolri. Uang tersebut bisa hasil jual perkara atau uang judi/peredaran narkoba. Para jaksa juga begitu, harus menyetor ke atasannya hingga ke Jaksa Agung MA Rachman. Contoh penghentian penyelidikan (SP3) terhadap konglomerat hitam yang merugikan negara seperti Samsul Nur Salim dan Prayogo Pangestu mau pun tuntutan para jaksa kepada Pemred Tempo selama 2 tahun menunjukkan kecurangan para aparat hukum kita. Seharusnya, Kapolri Da’I Bakhtiar, Jagung MA Rachman, maupun Ketua MA Bagir Manan dipenjara atau ditembak mati, begitu pula aparat di bawahnya. Karena mereka, tidak ada keadilan hukum di Indonesia. Bayangkan, Tempo adalah media yang menyiarkan berita, termasuk berita kejahatan seperti korupsi, pencurian, dan sebagainya. Jika ada pihak yang merasa dirugikan, bisa memberikan hak jawab di media tsb. Tapi sebaliknya, konglomerat Tommy Winata justru menyerang dan memukuli wartawan Tempo. Apa yang dilakukan oleh aparat hukum kita yang korup? Mereka justru membela penjahat dan menghukum para korban dengan wewenang yang mereka pegang! Sudah waktunya Indonesia butuh perubahan. Megawati biang pemerintah korup harus diganti oleh presiden yang jujur dan bersih. Presiden inilah nanti yang harus memeriksa kekayaan dan penghasilan aparat hukum di negara kita. Jika Jagung seperti A Rachman yang gajinya Cuma Rp 20 juta per bulan punya beberapa rumah mewah yang total harganya rp 4 milyar, maka jelas itu korup. Jika korup, tembak mati para polisi, jaksa, dan hakim tersebut. Dewan Pers: Terjadi Kriminalisasi terhadap Karya Jurnalistik Dewan Pers menilai, saat ini telah terjadi kriminalisasi terhadap karya-karya jurnalistik di Indonesia. Hal ini terlihat dari banyaknya gugatan hukum terhadap sejumlah media antara lain majalah TEMPO, majalah Trust, harian Kompas dan Rakyat Merdeka dengan menggunakan KUHP. Demikian disampaikan Dewan Pers dalam konferensi pers, di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Jumat (3/9) sore. Hadir dalan acara tersebut para pengurus Dewan Pers antara lain, RH Siregar, Leo Batubara, Hinca Panjaitan, Santoso, Lukas Luwarso, serta Pemimpin Redaksi TEMPO Bambang Harymurti. Menurut Dewan Pers, kriminalisasi jurnalistik merupakan ancaman yang serius bagi kemerdekaan pers dan demokrasi di Indonesia. "Kita ingin menegaskan agar proses kriminalisasi pada pers ini dihentikan," tegas salah seorang anggota Santoso, yang juga pemimpin redaksi Kantor Berita Radio 68H. Dalam pernyataan yang dibacakan Sekretaris Eksekutif Dewan Pers Lukas Luwarso, Dewan Pers mencermati sendi-sendi kemerdekaan pers akhir-akhir ini sedang digerogoti dengan sejumlah kasus pengeadilan terhadap karya jurnalistik. "Gugatan hukum terhadap sejumlah media, kini semakin terlihat menjadi sarana intimidasi terhadap pers, wartawan, dan karya jurnalistik," tegas Lukas. Dikemukakannya, sejumlah putusan pengadilan tingkat pertama terhadap sejumlah kasus melibatkan pers mengindikasikan putusan hukum tidak proporsional. "Pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan pers, yang biasanya pengusaha terkemuka dan pejabat publik, seringkali memenangkan gugatan, dengan putusan hukuman yang jauh dari rasa keadilan," ujarnya. Menurut Dewan Pers, pengadilan terhadap pers biasanya terkait dengan gugatan atas kejahatan pencemaran nama baik, kebohongan dan penghinaan (pasal-pasal haatzai artikelen). Dewan Pers meminta, meskipun hal itu masih valid sebagai ketentuan hukum, institusi pengadilan tidak menggunakan ketentuan hukum tersebut begitu saja pada karya jurnalistik tanpa menelaahnya secara adil. "Vonis hukum yang berlebih-lebihan, seperti yang telah menimpa sejumlah wartawan dan pers akhir-akhir ini, kuat terkesan ingin mengintimidasi wartawan, membunuh fungsi pers sebagai alay kontrol, dan merongrong kebebasan pers dan demokrasi," tegas Lukas. Pada kesempatan itu, Dewan Pers juga menyatakan keprihatinannya dengan prose spengadilan majalah TEMPO, atas gugatan Pengusaha Tomy Winata. "Dengan tetap menghormati proses pengadilan yang mandiri, Dewan Pers merasa tuntutan hukuman dua tahun penjara, langsung masuk tahanan, terhadap tiga wartawan TEMPO yakni Bambang Harymurti, Ahmad Taufik dan Tengku Iskandar Ali, menyinggung rasa keadilan," sebut Lukas. Sementara itu, Bambang Harymurti menyatakan kegembiraannnya atas dukungan dari berbagai pihak termasuk Dewan Pers, mahasiswa, serata LSM, terhadap kasus yang menimpa TEMPO. Dikatakannya, selain dari dalam negeri, pihaknya juga menerima berbagai dukungan dari luar negeri baik secara individu maupun organisasi internasional semacam Comitte to Protect Journalist dan International Federation of Journalist. "Hari Senin nanti, teman-teman dari internasional. Hari ini misalnya saja yang saya tahu, setidaknya 20 kedubes Indonesia di luarnegeri telah menerima surat-surat protes dari wartawan setempat yang menyatakan kekhawatiran tentang kemerdekaan pers di Indonesia," ujar Bambang. Beberapa kasus yang melibatkan pers yang telah mendapatkan putusan hukum akibat persoalan beritanya antara lain, Koran TEMPO divonis 1 juta dollar AS, majalah Trust membayar Rp1 miliar, serta dua wartawan Rakyat Merdeka dengan vonis 6 bulan penjara (Erlangga Djumena) http://www.kompas.com/utama/news/0409/03/185016.htm __________________________________ Do you Yahoo!? Yahoo! Mail Address AutoComplete - You start. We finish. http://promotions.yahoo.com/new_mail ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> $9.95 domain names from Yahoo!. Register anything. http://us.click.yahoo.com/J8kdrA/y20IAA/yQLSAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppiindia.shyper.com *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 4. Posting: [EMAIL PROTECTED] 5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/