Itulah, di Amrik, negara kafirun yang paling besar di dunia, semua orang, tidak pedulu 
agama apapun, mengecap kemerdekaan beragama.  Dan penduduk kafirun Amrik?  Tidak ada 
itu demonstrasi, bakar2-an, atau aksi menutup mesjid, vihara, kuil, dll.  

Syarat2 mendirikan tempat ibadah, sama dengan syarat2 mendirikan  gedung untuk 
kepentingan umum.  Persyaratan tsb. jelas, konkrit. Undang2 tidak dipakai untuk 
menekan sekelompok agama, seperti yang terjadi di NKRI.

Contoh perpsyaratan yg jelas: tidak boleh mendirikan gedung umum di daerah perumahan.

Pemerintah yang adil hanya mengeluarkan UU atau keputusan2 yang jelas dan konkrit.  
Bukankan undang2 tsb. bagaikan rambu2 di dalam kehidupan bernegara?

Kita lihat saja salah satu uu yg sangat tidak jelas, yaitu SKB I/1969 yg selama ini 
dijadikan alasan penutupan gereja2.

pasal 4:

(1) Setiap pendirian rumah ibadah perlu mendapatkan izin dari Kepala daerah atau 
Pejabat Pemerintah di bawahnya yang dikuasakan untuk itu.

(2) Kepala Daerah atau pejabat yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini memberikan izin 
yang dimaksud setelah mempertimbangkan (a) pendapat Kepala Perwakilan Departemen Agama 
setempat, (b) planologi (c) kondisi dan keadaaan setempat. 

(3) Apabila dianggap perlu, Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuknya itu dapat 
meminta pendapat dari organisasi-organisasi keagamaan dan ulama/rohaniawan setempat. 
 
Kita lihat par. 2:  syarat utk memenuhi planologi setempat, itu adalah rambu2 yg 
jelas.  Tetapi persyaratan yg lain, yaitu (a) pendapat Kep. Perwakilan Departemen 
Agama setempat, dan (c) kondisi dan keadaan setempat - kedua hal tsb. sangat tidak 
jelas.  Apakah kemerdekaan beragama sekelompok orang tergantung dari 'whim' nya org. 
dept. agama tsb.?  Begitu juga, kondisi dan keadaan setempat yg bagaimana?  

Paragrap 3 ter-lebih2 lagi nggak becusnya:  mengapa harus meminta pendapat dr. 
organisasi keagamaan dan ulama/rohaniawan setempat?  

Apakah penduduk NKRI tidak sama haknya ?  Dengan par. 3 tsb. maka itu berarti bahwa 
sekelompok orang/organisasi mempunyai hak yang lebih besar dari kelompok yang lain?

Memang akan ada yg berkata bahwa undang2 tsb. berlaku bagi semua agama.  Hmmm ........ 
berapa banyakkah sudah mesjid2 yg dibakar, yang ditutup, yang tidak diberikan ijin 
untuk berdiri?

Saya harap pemerintahan yang baru akan benar2 melindungi hamnya seluruh penduduk NKRI 
dan melihat kembali undang2 yang selama ini jelas2 melanggar ham nya sebagian penduduk.


amartien





Di Amrik tidak ada undang2 seperti SKB I th. 1969 dimana pendirian rumah ibadah 
memerlukan ijin pem./pejabat setempat, dimana dasar dari pada diberikannya atau tidak 
dari ijin tsb. sanget tidak jelas.

UU itu adalah bagaikan rambu2 lalu lintas di dalam kehidupan berwarganegara.  Jadi 
rambu2/uu tsb. harus berdasarkan suatu yang konkrit, bukannya tergantung pendapat sang 
pejabat.  Ter-lebih2 lagi di NKRI dimana hukum tidak di pegang tinggi, atau tidak 
diperlakukan secara merata.

Contoh rambu yg konkrit:  Mendirikan suatu gedung yg bersifat umum tidak boleh di 
daerah perumahan.  

Rambu yg nggak betul:  mendirikan suatu gedung 




 --- On Thu 10/14, Satrio Arismunandar < [EMAIL PROTECTED] > wrote:
From: Satrio Arismunandar [mailto: [EMAIL PROTECTED]
To: [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED], [EMAIL 
PROTECTED]
Date: Wed, 13 Oct 2004 22:26:59 -0700 (PDT)
Subject: [ppiindia] OOT- New York menyambut bulan Ramadhan

_______________________________________________
No banners. No pop-ups. No kidding.
Make My Way your home on the Web - http://www.myway.com





------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Make a clean sweep of pop-up ads. Yahoo! Companion Toolbar.
Now with Pop-Up Blocker. Get it for free!
http://us.click.yahoo.com/L5YrjA/eSIIAA/yQLSAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih 
Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.uni.cc
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Posting: [EMAIL PROTECTED]
5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke