Salam pak nizami,

kalau berdasarkan uraian Bapak (saya asumsikan uraian Bapak betul adanya dan tidak ada 
fakta material yang bapak sembunyikan) rasanya tidak tepat kalau dijerat pakai pasal 
362 KUHP tentang pencurian.

Menurut Pasal 362 KUHP :lihat hurup CAPITAL.

BARANG SIAPA --> subjek hukum pidana di KUHP itu kudu orang, binatang atau Badan Hukum 
(kalau di KUH Perdata = ORang + BH)
 
DENGAN SENGAJA  --> kriteria sengaja dalam KUHP ada 2 yaitu "willen" (dia memang punya 
niat/kehendak untuk melakukan itu) and "wetten" (dia tahu apa yang dilakukan).  
MENGAMBIL --> mengambil dalam definisi KUHP adalah "memindahkan posisi" --- jadi kalau 
ada yang mengendap-endap , mendekati tempat parkir sepeda motor, lalu baru pegang 
stirnya, udah keburu ditangkap satpam. maka itu namanya baru "percobaan pencurian" -- 
tapi kalau motor sudah "bergeser" (berapa cm, mm, meter, belum ada jurisprudensi) maka 
anasir pasal ini sudah tercapai.
SUATU BARANG ==> harus ada bendanya secara fisik. tapi kemudian dalam jursprudensi, 
dilakukan penafsiran extenssif, sehingga "mengalirkan listrik dengan kawat" juga sudah 
dianggap "mencuri"
padahal arus listrik khan sesuatu yang abstrak.

YANG SEBAGIAN ATAU SELURUHNYA MILIK ORANG LAIN --> kalau milik sendiri 100% kagak 
dijerat pasal ini. juga istri yang mengambil duit di rekening suami -- tak bisa 
terjerat pasal ini. jarena harta suami istri itu bersatu (gono gini)

SECARA MELAWAN HAK --> artinya ybs memang tak punya hak untuk itu. jadi kalau juru 
sita datang menyita sepeda motor, maka tak bsia dijerat pakai pasal ini. karena dia 
punya hak menurut hukum untuk menenteng barang yang hendak disita demi hukum.

DENGAN MAKSUD MEMILIKINYA --> ini kudu diperjelas. supaya tetangga yang baik yang 
mengangkat jemuran seseorang dengan maksud supaya jangan basah (mau hujan) jangan 
sampai kejerat pasal ini.

DIHUKUM DENGAN HUKUMAN PENJARA --> jadi hukuman dia adalah "penjara" karena menurut 
pasal 10 KUHP di Indon, hukuman utama itu adalah : Mati, Penjara, Kurunga, dan Denda.

SELAMA-LAMANYA 5 THN PENJARA --> hukuman di Indoensia menganut Minimum UMUM (semua 
delik, minimumnya sama yaitu 1 hari) dan Maximum Khusus (hukuman terberat beda-beda 
tiap delik)
kita belum punya UU seperti di USA, yang kalau melakukan perkosaan maka MInimum 5 thn 
(misalnya) ,..maximum 20 thn,..
Jadi hakim tak bisa disalahkan sepanjang memutuskan (vonis) di dalam "range" tersebut 

back to your case :
tinggal sekarang, bagaiman sih CARA anda sampai tahu hal itu ?? 
apakah anda pegawai EDP / IT yang secara normal emang tahu seluk beluk hal itu ??
atau anda "crack" itu password jaringan mereka, mirip hacker,..lalu anda telpon 
management perusahaan ybs,..jaringan anda rawan tuh,..gitu,..

saya pikir ini perlu diperjelas dulu -- supaya jangan sampai terjadi bias.
seorang hakim yang baik itu akan "audi alterm partem" (mendengar kedua belah pihak.

jabat erat jangan hemat,
Aminta Ginting, SH

==================================================================== 






Message: 18        
   Date: Thu, 14 Oct 2004 21:19:51 -0700 (PDT)
   From: A Nizami <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: Tanya Pasal Pencurian KUHP


Dengan hormat,

Mau tanya.

Dulu saya bekerja di perusahaan online trading. Nasabah tinggal input user id, 
password, dan PIN, kemudian mereka bisa jual-beli.

Seharusnya user id, password dan PIN hanya diketahui oleh nasabah sendiri. Karena jika 
orang lain mengetahui, mereka juga bisa menggunakannya untuk bertransaksi dengan 
account nasabah. Ternyata, user id, password, dan PIN nasabah tidak diacak (tidak 
encrypted) sehingga orang lain yang punya akses ke database bisa mengetahuinya.

Saya telah memberitahukan manajemen berulang-kali, tidak ada respon. Beberapa bulan 
kemudian hal itu saya informasikan ke nasabah.

Karena hal tersebut, saya diadukan dengan tuduhan "Pencurian Data", "Perbuatan tidak 
menyenangkan", dan "Pencemaran Nama Baik" pada Juli 2003. Meski Oktober 2003 sudah 
berdamai dan 4 November Perusahaan Online Trading tsb mencabut laporannya, jaksa dan 
hakim tetap menyidangkan.

Saya ingin menanyakan pasal2 tentang pencurian serta unsur2nya guna mengetahui apakah 
apa yang saya lakukan adalah tindakan melindungi nasabah atau pencurian. Maaf, saya 
menanyakan hal ini, karena tarif pengacara mahal sekali (ada yang Rp 15 juta), 
sementara LBH hanya bisa menerima kasus massal (bukan perorangan).

Terimakasih atas perhatiannya.

Salam

Agus Nizami


------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
$9.95 domain names from Yahoo!. Register anything.
http://us.click.yahoo.com/J8kdrA/y20IAA/yQLSAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih 
Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.uni.cc
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Posting: [EMAIL PROTECTED]
5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke