http://www.indomedia.com/bpost/102004/5/opini/opini1.htm

Banjermasin Post
Selasa, 05 Oktober 2004 02:40

PTK Alternatif Solusi Dalam KTI
Oleh : Zahra Chairani AM

Saran simpatik yang muncul dari Syamsah Nas dalam tulisannya tentang KTI 
(Karya Tulis Ilmiah) dan Pengembangan Profesi Guru Selasa 24 Agustus 2004, 
perlu mendapat perhatian guru dan pihak yang berkaitan dengan tenaga 
pendidikan di kalangan Depdiknas.
Guru merupakan tenaga fungsional yang sistem kenaikan pangkatnya bergantung 
pada angka kredit dan diatur oleh Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan 
Aparatur Negara Nomor : 84/1993 tentang jabatan fungsional guru dan angka 
kreditnya.
Pada bab I ayat 1 dan 2 tentang ketentuan umum dikatakan, guru adalah 
Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak 
secara penuh oleh pejabat yang berwewenang untuk melaksanakan pendidikan dan 
tugas utama mengajar peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan 
menengah termasuk taman kanak-kanak atau membimbing peserta didik pada 
pendidikan dasar dan menengah, dan selanjutnya Angka kredit adalah angka 
yang diberikan berdasarkan penilaian atas prestasi yang telah dicapai oleh 
seorang guru dalam mengerjakan butir rincian kegiatan yang dipergunakan 
sebagai salah satu syarat untuk pengangkatan dan kenaikan pangkat dalam 
jabatan guru.
Ketentuan ini menunjukkan, mau tidak mau guru harus mengusulkan angka kredit 
bagi kenaikan pangkatnya yang menggambarkan penilaian prestasinya dalam 
melaksanakan tugas dan kegiatan sehari-hari. Hal ini rasa-rasanya sudah 
diketahui dan dimaklumi oleh semua guru.
Mulai kenaikan pangkat dari golongan II, III sampai IV/a, peraturan ini 
dirasakan bukan hal yang memberatkan guru. Kerajinan guru dalam mengumpulkan 
bukti fisik yang ditunjang pernyataan kepala sekolah dan Dinas Pendidikan 
sebagai pengesahan tidak menjadi hambatan. Banyak guru yang dalam tenggang 
waktu kurang dari tiga tahun berhasil naik pangkat ke jenjang yang lebih 
tinggi dengan lancar. Hal ini merupakan suatu kemudahan, bila dibandingkan 
dengan sistem Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO) yang berlaku sebelumnya.
Akan tetapi hal ini tidak berlangsung seperti harapan guru, keresahan mulai 
terasa manakala guru sudah tiba pada kepangkatan IV/a dan adanya kwajiban, 
guru golongan IV/a harus melakukan pengembangan profesi sebagai salah satu 
persyaratan untuk mencukupi nilai angka kredit kenaikan pangkatnya ke 
golongan IV/b.
Kegiatan pengembangan profesi berdasarkan aturan dapat dijadikan persyaratan 
perolehan angka kredit guru meliputi, melakukan kegiatan karya tulis/karya 
ilmiah di bidang pendidikan, membuat alat pelajaran/alat peraga atau alat 
bimbingan, menciptakan karya seni, menemukan teknologi tepat guna di bidang 
pendidikan dan mengikuti kegiatan pengembangan kurikulum.
Kesempatan guru untuk dapat meningkatkan kepangkatannya sampai ke pangkat 
tertinggi yaitu Guru Pembina Utama golongan IVe, ternyata tidak semudah 
kenaikan pangkat mereka sebelumnya. Kenyataannya menunjukkan, kepangkatan 
sebagian besar guru tertahan di golongan IVa selama 5-8 tahun. Bahkan ada 
yang sampai pensiun dan naik pangkat ke IV/b dengan pengabdian.
Kendala
Berdasarkan hasil pengamatan dan ditambah informasi dari guru yang mengikuti 
diklat di Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Kalsel di Banjarbaru, kami 
sempat berdiskusi tentang hal ini. Didapatkan beberapa hal yang menjadi 
penyebab atau kendala ketidakmampuan guru mendapatkan penilaian angka kredit 
untuk kegiatan pengembangan profesi. Antara lain: Ketidaktahuan sebagian 
besar guru tentang bagaimana kegiatan pengembangan profesi tersebut 
dilakukan dan dibuktifisikkan disebabkan tidak meratanya sosialisasi; Hasil 
sosialisasi pengusulan angka kredit yang dilaksanakan dinas pendidikan dan 
beberapa lembaga diklat ternyata belum dapat dipahami secara mendasar oleh 
sebagian besar guru yang mengikuti kegiatan tersebut.
Penyebab lainnnya, guru yang dalam pekerjaan sehari-hari cukup banyak 
mengajar di sekolahnya, hampir tidak punya waktu untuk menulis. Ironis lagi 
bila dihubungkan dengan kesejahteraan guru yang tidak memadai. Kegiatan 
pengembangan profesi sering dikonotasikan sebagai kegiatan penelitian yang 
memakan biaya besar serta menyita waktu dan tenaga yang cukup banyak, 
sehingga bila dibandingkan dengan biaya penelitian dan kenaikan gaji yang 
diperoleh guru dari IVa ke IVb, hal itu dianggap tidak memadai.
Jika pun ada guru yang dapat membuat karya tulis ilmiah, spesifikasi yang 
diinginkan dari tim penilai karya tulis ilmiah ini belum cukup jelas 
sehingga menyebabkan banyak guru menulis karya tulis ilmiah dengan judul 
yang terlalu luas dan kurang dapat dimanfaatkan secara langsung bagi 
kegiatan profesinya sebagai pengajar. Ketidaktahuan ini juga menyebabkan 
guru mengirimkan karya tulis penelitiannya berupa skripsi atau tesis yang 
pernah dibuatnya pada waktu menjadi mahasiswa, bahkan ada juga yang 
diragukan keasliannya.
Jika karya tulis ilmiah tersebut ditolak, penolakan dari tim penilai angka 
kredit tersebut tidak menjelaskan mengapa karya tulis tersebut ditolak 
sehingga guru kurang dapat mendeteksi kesalahannya.
PTK
PTK singkatan dari Penelitian Tindakan Kelas (Class room Action Research), 
yaitu suatu kegiatan penelitian yang dapat dilakukan guru di kelas, tanpa 
mengganggu tugas mengajar. Dengan menggunakan siswa di kelasnya sendiri 
sebagai objek penelitian dan penggunaan metode penelitian yang lebih longgar 
dibandingkan dengan bentuk penelitian yang selama ini banyak dikenal.
PTK merupakan salah satu alternatif karya tulis ilmiah yang ditawarkan Prof 
Suharsimi Arikunto dalam Pelatihan Tim Penilai Angka Kredit di LPMP Kalsel 
Banjarbaru. Dari namanya, kita dapat menerka bahwa penelitian ini 
menginginkan adanya tindakan dalam prosedur pelaksanaannya. Penelitian ini 
menghendaki adanya perubahan, perbaikan dan peningkatan suatu keadaan ke 
arah yang lebih baik. Objek PTK ada dalam lingkup kelas, maka perbaikan dan 
perubahan tentunya sangat bermanfaat meningkatkan dan perbaikan proses 
pembelajaran di kelas.
Dalam hal ini, PTK tidak mengenal adanya populasi dan sampel penelitian. PTK 
bersifat situasional dan tidak dapat digeneralisasikan seperti pada 
penelitian kuantitatif yang kita kenal selama ini. Hal ini cukup memudahkan 
peneliti dalam pelaksanaannya.
Penelitian apa pun selalu berawal dari adanya masalah, begitu juga dengan 
PTK. Masalah yang dijumpai dalam melaksanakan proses pembelajaran merupakan 
sasaran empuk bagi PTK. Guru dapat meninjau berbagai masalah yang ada di 
sekeliling tempat kerjanya, khususnya selama proses pembelajaran 
berlangsung.
Misalnya masalah penggunaan suatu metode/strategi pembelajaran, dalam hal 
ini guru merasakan adanya kejenuhan/kebosanan siswa dalam menerima 
pelajaran. Guru mempunyai keinginan untuk meningkatkan proses 
pembelajarannya dengan menggunakan suatu model pembelajaran yang 
diprediksinya mampu meningkatkan prestasi siswa. Jika guru mencoba metode 
barunya, maka berarti ia sudah memulai suatu eksperimen dalam proses 
pembelajarannya di kelas karena PTK adalah penelitian eksperimen 
berkesinambungan.
Untuk menunjang keilmiahan kegiatan tersebut, maka diperlukan adanya teori 
tentang keampuhan atau kemanfaatan dari metode yang akan diujicobakan. 
Kumpulkanlah tulisan yang berkaitan dengan metode tersebut yang nantinya 
akan menjadi landasan teori atau tinjauan kepustakaan, sebagai langkah awal 
kegiatan ilmiah dalam bentuk PTK.
Dengan demikian, guru sudah mengikuti ketentuan yang diajukan Sukarjono 
dalam tulisan Syamsah Nas yaitu APIK (Asli, Perlu, Ilmu, Konsisten). 
Maknanya, Asli bukan jiplakan. Dalam hal ini, guru melakukan kegiatan 
penelitiannya berdasarkan masalah di kelasnya yang benar-benar harus 
diperbaiki dan ditingkatkan. Perlu artinya tidak mengada-ada dan memang 
bermanfaat bagi pengembangan profesinya sebagai guru. Ilmiah, atau benar 
secara keilmuan dan Konsisten yang berarti sesuai di bidang keahliannya.
Kurikulum Berbasis Kompetensi atau Kurikulum 2004, menghendaki adanya 
remedial dalam sistem penilaiannya. Remedial merupakan suatu program 
perbaikan bagi anak yang belum mencapai ketuntasan belajar. Belum tuntasnya 
seorang anak merupakan suatu kesulitan keterlambatan dalam menerima 
pelajaran. Jika guru melakukan remedial terhadap anak yang belum lulus dalam 
ketuntasan belajarnya dan mampu mengamati proses yang berlangsung selama 
perbaikan, maka sebenarnya ia telah melakukan suatu pengamatan yang 
merupakan kegiatan ilmiah sebagai salah satu komponen dalam PTK.
Hasil kegiatan ilmiah tersebut yang ditulis sebagai laporan hasil 
penelitian, dapat diajukan menjadi suatu karya tulis ilmiah dari 
pengembangan profesi dengan memperoleh nilai angka kredit sebesar 12,5 (dua 
belas koma lima) jika dilpublikasikan secara luas dalam bentuk buku, 
diterbitkan oleh penerbit yang memilki dewan redaksi, atau diterbitkan oleh 
lembaga pemerintah dan dicetak paling sedikit 300 eksemplar, diedarkan dan 
penggunaannya secara nasional, atau disebarluaskan ke lebih 13 propinsi dan 
buku tersebut bermanfaat bagi pengembangan pendidikan dan belum ada yang 
membahasnya.
Bentuk lainnya adalah merupakan ringkasan dari hasil kegiatan ilmiah dan 
dimuat di majalah ilmiah, mendapatkan angka kredit enam. Sedangkan majalah 
ilmiahnya adalah majalah yang diakui Departemen Pendidikan Nasional atau 
Lembaga Pengetahuan Indonesia (LIPI), atau majalah ilmiah yang diterbitkan 
LPTK atau organisasi profesi seperti PGRI, ISPI dan IPBI.
Kita juga dapat membuat bentuk yang dipublikasikan secara terbatas (dapat 
dikatakan tidak dipublikasikan), namun didokumentasikan di perpustakaan 
sekolah. Laporan kegiatan ilmiah tersebut dibuat dalam bentuk buku dan 
setiap buku mendapat angka kredit delapan, dengan kriteria buku tersebut 
bermanfaat bagi pengembangan pendidikan di sekolah, didokumentasikan di 
perpustakaan sekolah pada tingkat Kantor Depdiknas Kabupaten/Kodya dan 
disahkan sekurangnya oleh organisasi profesi atau organisasi ilmiah tingkat 
kabupaten/kotamadya.
Selain itu, kita dapat membuatnya dalam bentuk makalah dan mendapat angka 
kredit empat. Dengan persyaratan, makalah tersebut bermanfaat bagi 
pengembangan pendidikan di sekolah, didokumentasikan di perpustakaan sekolah 
dan disahkan sekurangnya oleh organisasi profesi atau organisasi ilmiah 
tingkat kabupaten/kotamadya.
Secara teknis pelaksanaan PTK memang harus dicermati lebih jauh lagi. Tetapi 
paling tidak diharapkan tulisan ini dapat membantu guru untuk mulai 
memperhatikan masalah yang dijumpainya di kelas dan memikirkan tindakan apa 
yang harus dilakukannya, sebagai upaya perbaikan suatu proses pembelajaran. 
Ini tentunya bermanfaat untuk meningkatkan mutu dan kualitas serta prestasi 
belajar siswa di sekolah.
Memang tidak semua guru diharapkan dapat melaksanakannya, akan tetapi upaya 
ini diharapkan dapat menjaring guru lebih termotivasi untuk memulai 
melakukan pengembangan profesinya dengan menjadi penulis karya tulis ilmiah, 
pemikir ilmiah dan mampu melaksanakan metode ilmiah dalam penerapan 
tugasnya.
Dengan demikian, guru selain menjadi praktisi juga diharapkan dapat berjiwa 
peneliti sebagai langkah perbaikan, perubahan serta peningkatan mutu 
pembelajaran.
Tulisan ini merupakan alternatif pemecahan masalah yang selama ini dihadapi 
oleh guru khususnya guru golongan IVa, diharapkan dapat membantu memberikan 
jalan keluar dari keluhan, keresahan dan kesulitan yang selama ini dihadapi 
ratusan dan mungkin ribuan guru golongan IVa yang bukan hanya di Kalsel, 
tetapi juga mungkin yang tersebar di seluruh Indonesia. Semoga!
Widyaiswara Madya Lembaga Penjamin Mutu Kalsel,
tinggal di Banjarmasin





Copyright © 2003 Banjarmasin Post 



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Make a clean sweep of pop-up ads. Yahoo! Companion Toolbar.
Now with Pop-Up Blocker. Get it for free!
http://us.click.yahoo.com/L5YrjA/eSIIAA/yQLSAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih 
Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppiindia.shyper.com
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Posting: [EMAIL PROTECTED]
5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke