--- In koran-sastra <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
http://www.jawapos.co.id/index.php?act=detail_c&id=133543

Jawa Pos
Selasa, 05 Okt 2004,

HAM di Bawah SBY-Kalla
Oleh Hendardi *

Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla (SBY-JK) hampir pasti 
terpilih 
menjadi presiden dan wakil presiden RI. Terlepas dari serangkaian 
kelemahan 
pelaksanaan pemilu, mereka tidak hanya menjadi pasangan calon 
presiden dan 
wakil presiden yang menang melalui pemilu. Tetapi, mereka sekaligus 
berwenang membentuk pemerintahan baru.

Dengan segera dibentuknya pemerintahan baru, serangkaian persoalan 
HAM -tidak hanya hak-hak sipil dan politik, tetapi juga hak-hak 
ekonomi, 
sosial, dan budaya- memang perlu dipertalikan dengan harapan atas 
pelaksanaan kewajiban serta tanggung jawab yang dibebankan kepada 
pemerintah 
yang bersangkutan.

Impunitas
Persoalan hak-hak sipil dan politik yang dihadapi korban (victims) di 
bawah 
pemerintahan baru tak hanya masih banyaknya pelanggaran HAM pada masa 
lalu 
(pas human right abuse), melainkan juga kasus-kasus yang hingga hari 
ini 
semakin menumpuk. Termasuk, keraguan atas pelaksanaan pengadilan ad 
hoc dan 
permanen.

Banyak kasus pelanggaran hak sipil dan politik yang menjadi tanggung 
jawab 
negara (state responsibility). Mulai hak atas kemerdekaan 
menyampaikan 
pendapat sampai hak untuk tidak disiksa dan hak untuk hidup. 
Pelanggaran 
yang terjadi bisa secara langsung atau melalui tindakan (violation by 
action) serta bisa melalui pembiaran (violation by omission).

Pengalaman di bawah rezim Soeharto, pelanggaran HAM banyak dilakukan 
melalui 
tindakan. Aparat sangat aktif melakukan pembatasan (limitation), 
pengekangan 
(restriction), dan penundaan (derogation). Bahkan, pemerintah 
menangkap dan 
menahan secara sewenang-wenang (arbitrary arrest and detention) dan 
menyiksa 
(torture) serta membunuh di luar proses hukum (extra-judicial 
killing). 
Pelanggaran tersebut ditopang berbagai perangkat serta kekuasaan 
hukum 
(violation by judicial).

Tetapi, kini berbagai kasus pelanggaran HAM justru kian dikhawatirkan 
dengan 
terus berlangsungnya pembebasan dari proses hukum (impunity). 
Pelanggaran 
tak sekadar dilakukan negara secara langsung, melainkan menonjol 
melalui 
pembiaran. Memang, perlakuan kejam dan penyiksaan aparat penegak 
hukum masih 
banyak terjadi. Tapi, banyak pula pelaku kejahatan yang menikmati 
impunitas.

Selain kasus-kasus kejahatan dan pelanggaran pada masa lalu, banyak 
pula 
berlangsung kejahatan korupsi atau perebutan lahan tanpa diproses 
secara 
hukum atau prosesnya diragukan. Para pelaku kejahatan tidak hanya 
bebas dari 
hukuman, tapi juga masih berkeliaran dengan kemungkinan mengulangi 
perbuatannya pada masa mendatang.

Meningkatnya berbagai bentuk dan cara melakukan kejahatan, termasuk 
yang 
berlatar politik maupun terorisme, memang memupuskan rasa aman dalam 
masyarakat. Kegagalan aparat keamanan memberantas atau mengungkap 
kasusnya 
dengan tuntas tetap akan menjadi ancaman bagi orang-orang yang tak 
bersalah 
sebagai korban kejahatan tersebut.

Sementara itu, sebagai upaya mengakhiri pergolakan daerah, baik yang 
dituduh 
separatis maupun konflik komunal, telah menjadi pembenaran bagi 
tindakan 
aparat negara terhadap pihak yang berseberangan atau pihak-pihak yang 
bertikai. Pengalaman di Maluku, Aceh, Poso, dan Papua telah 
menunjukkan 
bahwa violation by action sering terjadi.

Impunitas berarti pemerintah telah membiarkan para korban pelanggaran 
hak-hak asasi manusia dan kejahatan menghadapi nasib tanpa 
mendapatkan 
pemulihan hak-haknya. Upaya korban untuk menuntut keadilan masih 
terus 
diabaikan. Impunitas itulah yang menjadi persoalan penting hak-hak 
sipil dan 
politik yang akan menjadi beban berat bagi pemerintahan mendatang.

Hak atas Pekerjaan
Selain impunitas, pemerintahan baru segera menghadapi persoalan hak-
hak 
ekonomi yang sejak 1998 terus mendera negeri ini. Situasi ekonomi 
masih 
tetap mewarisi struktur Orde Baru serta krisis yang menghantamnya. 
Situasi 
itu tetap sulit membersihkan ekonomi dari pola patronase bisnis dan 
korupsi. 
Pemerintah baru akan menemui isu strategis mengenai cara melakukan 
regulasi 
dan investasi yang efektif bagi kekuatan ekonomi nasional.

Persoalan tersebut jelas perlu diletakkan pertaliannya dengan krisis 
dan 
pemulihan ekonomi dalam kerangka hak-hak ekonomi, sosial, serta 
budaya. 
Akibat krisis telah membuat pendapatan per kapita merosot, banyak 
orang 
kehilangan pekerjaan, jumlah penduduk miskin meningkat, banyak orang 
tak 
punya jaminan sosial, kehilangan rumah, menderita rawan pangan, anak 
putus 
sekolah dan tanpa perlindungan, rusaknya lingkungan hidup, mahalnya 
biaya 
kesehatan, serta masih banyaknya kasus kematian ibu dan anak.

Sebagian upaya yang dilakukan pemerintah dalam memulihkan krisis 
adalah 
memberlakukan kebijakan pengurangan subsidi serta penjualan aset BUMN 
atau 
yang ada di tangan pemerintah. Tapi, pengalihan subsidi ternyata tak 
memberikan dampak berarti seperti pendidikan dan beras rakyat miskin. 
Pola 
regulasi dan investasi yang diterapkan tetap tak banyak berubah.

Sulitnya mengembangkan investasi di sektor-sektor yang produktif 
seperti 
agro industri dan manufaktur mengakibatkan pemerintah terus-menerus 
harus 
menghadapi persoalan pengangguran. Angka sekitar 40 juta orang sering 
dikritik sebagai gagalnya pemerintah mengurangi pengangguran. Itu 
belum 
ditambah ketidakpastian pekerjaan dalam sektor informal.

Pemulihan ekonomi yang dijalankan pemerintah memang kurang didasarkan 
pada 
penekanan pelaksanaan kewajiban untuk memenuhi hak tas pekerjaan 
penduduk. 
Banyak tudingan bahwa elite negara dan pemerintah sibuk berbagi serta 
mempertahankan kekuasaan, memperbesar KKN, dan mengupayakan mereka 
bebas 
dari jerat hukum. Sehingga, kegagalan menunaikan tugasnya tidak hanya 
memperluas kesempatan ekrja, tapi juga regulasi investasi yang 
efektif.

Memang, pengangguran adalah keadaan umum di semua negeri. Tapi, 40 
juta 
penduduk negeri ini menganggur dan masih ditambah ketidakpastian 
puluhan 
juta orang lainnya di sektor informal adalah sungguh mengkhawatirkan. 
Dampak 
ikutannya bisa berkembang melalui gejolak sosial dan kriminalitas. 
Kondisi 
itu jelas belum normal.

Padahal, pekerjaan merupakan hak yang paling dibutuhkan setiap orang. 
Tanpa 
bekerja, tidak hanya produktivitasnya yang hilang, tapi juga tak 
memiliki 
pendapatan. Hanya dengan bekerja mereka mendapatkan upah atau gaji 
untuk 
digunakan memenuhi kebutuhan seperti membeli pangan dan membiayai 
pendidikan 
anak.

Tantangan pemerintahan baru adalah menerapkan strategi regulasi 
investasi 
sembari menekankan kewajiban dalam memenuhi hak atas pekerjaan bagi 
rakyatnya. Langkah pemenuhan hak tersebut -berdasar pada yang 
beberapa bulan 
ini disuarakan- bertujuan mengurangi jarak antara slogan dan realitas.

* HENDARDI, ketua Majelis Anggota PBHI, Jakarta
--- End forwarded message ---






------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
$9.95 domain names from Yahoo!. Register anything.
http://us.click.yahoo.com/J8kdrA/y20IAA/yQLSAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih 
Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppiindia.shyper.com
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Posting: [EMAIL PROTECTED]
5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke