Pasal2 yang 'kontroversil' sebenarnya hanya memberikan hak what is rightly theirs.
Bukankah semua orang sama derajatnya?
Contoh:
"1. Asas perkawinan adalah monogami (pasal 3 ayat 1). Perkawinan di luar ayat 1 harus
dinyatakan batal secara hukum (pasal 3 ayat 2)."
komentarku: Perempuan mana yang tulus dan ihlas di madu?
"4. Perempuan bisa menjadi saksi (pasal 11)"
komentarku: Apakah perempuan tidak cukup pandai/dipercaya utk menjadi saksi?
"2. Bagian warisan untuk anak laki-laki dan anak perempuan sama 1:1 (pasal 8 ayat 3)"
Komentarku: Apa kelebihan anak laki2 sehingga hak mereka lebih dari anak perempuan?
"3. Anak di luar nikah yang diketahui secara pasti ayah biologisnya tetap mendapatkan
hak warisan dari ayahnya (pasal 16 ayat 2)."
Komentarku: Apakah karena ibu anak tsb. tidak mempunyai sepotong kertas, surat nikah,
maka sang anak tidak berhak atas warisan dari pada pria yang menjadi 50% alasan dari
pada kehadirannya di dunia ini?
Pria yang 'menyebar bibit' ke-mana2 harus bertanggung jawab atas pertumbuhan bibitnya
tsb. Seharusnya ada juga per-undang2-an dimana laki2 seperti itu harus bertanggung
jawab/ikut menanggung beban finansil dari pada bibit hasil sebarannya tsb. Jadi bukan
hanya warisan saja.
amartien
Beberapa Pasal Kontroversia
1. Asas perkawinan adalah monogami (pasal 3 ayat 1). Perkawinan di luar ayat 1 harus
dinyatakan batal secara hukum (pasal 3 ayat 2).
2. Calon suami atau calon istri harus berusia minimal 19 tahun (pasal 7 ayat 1)
3. Calon istri dapat mengawinkan dirinya sendiri dengan syarat tertentu (pasal 7 ayat
2)
4. Perempuan bisa menjadi saksi (pasal 11)
5. Calon istri bisa memberikan mahar (pasal 16)
6. Calon suami dan calon istri bisa melakukan perjanjian perkawinan dalam jangka waktu
tertentu (pasal 28)
7. Perkawinan beda agama boleh (pasal 54)
Hukum Waris:
1. Anak yang berbeda agama tetap mendapatkan warisan (pasal 2 huruf e)
2. Bagian warisan untuk anak laki-laki dan anak perempuan sama 1:1 (pasal 8 ayat 3)
3. Anak di luar nikah yang diketahui secara pasti ayah biologisnya tetap mendapatkan
hak warisan dari ayahnya (pasal 16 ayat 2).
--- On Mon 10/04, Ambon < [EMAIL PROTECTED] > wrote:
From: Ambon [mailto: [EMAIL PROTECTED]
To: Undisclosed-Recipient:;@myway.com
Date: Tue, 5 Oct 2004 01:57:20 +0200
Subject: [ppiindia] Draf Kompilasi Hukum Islam Picu Kritik
<br>http://www.republika.co.id/ASP/koran_detail.asp?id=174636&kat_id=3<br><br>Republika<br>Selasa,
05 Oktober 2004<br><br>Draf Kompilasi Hukum Islam Picu Kritik<br><br>Laporan :
fin<br><br><br>JAKARTA -- Draf Kompilasi Hukum Islam (KHI) baru menjalani sosialisasi
<br>pertama kemarin. Sejumlah pasal langsung memicu kontroversi. Titik <br>kontroversi
terutama ada pada Hukum Perkawinan dan Hukum Waris. Di antaranya <br>adalah pelarangan
poligami, pemungkinan perjanjian kawin dalam jangka waktu <br>tertentu, serta
penyamaan berbagai hak suami dan istri. Calon istri, <br>misalnya, bisa melakukan
ijab-kabul dan memberikan mahar.<br>Pasal yang tidak kalah kontroversial adalah
pembolehan perkawinan beda <br>agama. Tim Pengarusutamaan Gender bentukan Depag,
sebagai penyusun draf, <br>menilai pelarangan perkawinan beda agama melanggar prinsip
pluralisme dalam <br>Islam. Abdul Moqsith Ghazali, anggota tim penyusun, mengaku sejak
semula <br>sudah memperkirakan akan mendapatkan kritikan tajam. Timnya pun secara
<br>internal menjalani perdebatan yang panjang dan alot untuk membuahkan draf <br>itu.
Menurut dia, banyak sekali ketidakadilan dalam susunan KHI lama.<br>''Kami menyusun
ini dengan mengacu pada dalil-dalil yang ada. Karena itu, <br>jika memang tidak ada
dalil yang melarang untuk mengubah sesuatu hal, <br>berarti itu merupakan dalil untuk
mengubah,'' kata Moqsith. Menteri Agama, <br>Said Agil Husin Al-Munawar, juga
memperkirakan substansi draf KHI baru ini <br>akan mengundang perdebatan. Namun, dia
berharap draf ini tidak langsung <br>ditolak, akan lebih baik jika dikritisi lebih
dulu. ''Bagaimanapun juga, <br>saya lebih senang dengan usaha pembaruan hukum Islam
yang bernuansa <br>Indonesia daripada formalisasi syariat Islam,'' ujarnya.<br>Guru
besar hukum Islam Universitas Indonesia, Tahir Azhari, dengan <br>terang-terangan
menganggap beberapa poin draf itu mengada-ada. Tentang <br>perkawinan dengan
perjanjian jangka waktu tertentu, misalnya, dia menyebut <br>nikah adalah ibadah yang
berdasarkan tradisi Rasulullah. Nikah harus <br>berlandaskan hukum, bukan semata-mata
atas kesepakatan layaknya kontrak. <br>Draf baru menyebut, batas usia minimum calon
istri maupun calon suami adalah <br>19 tahun. Pertimbangannya, untuk tidak lagi
mendiskriminasi perempuan. KHI <br>lama menyebut, calon suami 19 tahun dan calon istri
16 tahun. Tahir <br>mengkritik, sejak akil baligh, perempuan dan laki-laki sudah layak
menikah.<br>Soal perkawinan beda agama, Tahir menyitir beberapa ayat dalam surat
<br>Albaqarah yang menurutnya jelas melarang orang Islam kawin dengan non-Islam.
<br>''Prinsip ini berasal dari wahyu, tidak boleh kita mempertanyakannya lagi,''
<br>tegas Tahir. Menurut dia, akal tidak bisa begitu saja membantah wahyu. <br>Kritik
tajam juga dikemukakan guru besar Universitas Islam Negeri (UIN), <br>Hasanuddin Af.
Dia menganggap para penyusun draf mengambil langkah yang <br>secara langsung
bertentangan dengan Alquran dan hadis. Padahal, Alquran <br>adalah perintah Allah yang
tidak dapat lagi diganggu-gugat.<br>Menurut Hasanuddin, keadilan bukan berarti
semuanya harus sama persis. <br>''Seharusnya yang menjadi dasar adalah keseimbangan
dan proporsionalitas. <br>Bagaimanapun juga fisik laki-laki berbeda dengan perempuan,
jadi harus ada <br>pembagian tugas,'' katanya. Soal poligami, Hasanuddin menyebut
pintu untuk <br>mempunyai istri lebih dari satu sangat sempit. Harus memenuhi beberapa
<br>syarat yang tidak ringan. Dia menyebut, misalnya, kemampuan dan keadilan.<br>Ulama
KH Husein Muhammad bersikap lebih akomodatif. Menurut dia, realitas <br>memang harus
menjadi dasar pembentukan hukum. Dan, realitas zaman klasik <br>berbeda dengan saat
ini. ''Dulu semua hal dilakukan atas dasar personal. <br>Sekarang, semua hal penting
harus dilakukan berdasarkan hukum,'' ujar <br>pemimpin Ponpes Daarut Tauhid, Cirebon,
itu.<br>Beberapa Pasal Kontroversia<br>1. Asas perkawinan adalah monogami (pasal 3
ayat 1). Perkawinan di luar ayat <br>1 harus dinyatakan batal secara hukum (pasal 3
ayat 2).<br>2. Calon suami atau calon istri harus berusia minimal 19
_______________________________________________
No banners. No pop-ups. No kidding.
Make My Way your home on the Web - http://www.myway.com
------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~-->
$9.95 domain names from Yahoo!. Register anything.
http://us.click.yahoo.com/J8kdrA/y20IAA/yQLSAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~->
***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih
Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppiindia.shyper.com
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:
1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru;
4. Posting: [EMAIL PROTECTED]
5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/