Pasal2 yang 'kontroversil' sebenarnya hanya memberikan hak what is rightly theirs.  
Bukankah semua orang sama derajatnya?

Contoh:
"1. Asas perkawinan adalah monogami (pasal 3 ayat 1). Perkawinan di luar ayat 1 harus 
dinyatakan batal secara hukum (pasal 3 ayat 2)."
komentarku:  Perempuan mana yang tulus dan ihlas di madu?

"4. Perempuan bisa menjadi saksi (pasal 11)"
komentarku: Apakah perempuan tidak cukup pandai/dipercaya utk menjadi saksi?

"2. Bagian warisan untuk anak laki-laki dan anak perempuan sama 1:1 (pasal 8 ayat 3)"
Komentarku:  Apa kelebihan anak laki2 sehingga hak mereka lebih dari anak perempuan?  

"3. Anak di luar nikah yang diketahui secara pasti ayah biologisnya tetap mendapatkan 
hak warisan dari ayahnya (pasal 16 ayat 2)."
Komentarku:  Apakah karena ibu anak tsb. tidak mempunyai sepotong kertas, surat nikah, 
maka sang anak tidak berhak atas warisan dari pada pria yang menjadi 50% alasan dari 
pada kehadirannya di dunia ini?

Pria yang 'menyebar bibit' ke-mana2 harus bertanggung jawab atas pertumbuhan bibitnya 
tsb.  Seharusnya ada juga per-undang2-an dimana laki2 seperti itu harus bertanggung 
jawab/ikut menanggung beban finansil dari pada bibit hasil sebarannya tsb.  Jadi bukan 
hanya warisan saja.

amartien






Beberapa Pasal Kontroversia
1. Asas perkawinan adalah monogami (pasal 3 ayat 1). Perkawinan di luar ayat 1 harus 
dinyatakan batal secara hukum (pasal 3 ayat 2).
2. Calon suami atau calon istri harus berusia minimal 19 tahun (pasal 7 ayat 1) 
3. Calon istri dapat mengawinkan dirinya sendiri dengan syarat tertentu (pasal 7 ayat 
2)
4. Perempuan bisa menjadi saksi (pasal 11)
5. Calon istri bisa memberikan mahar (pasal 16)
6. Calon suami dan calon istri bisa melakukan perjanjian perkawinan dalam jangka waktu 
tertentu (pasal 28)
7. Perkawinan beda agama boleh (pasal 54) 
Hukum Waris:
1. Anak yang berbeda agama tetap mendapatkan warisan (pasal 2 huruf e)
2. Bagian warisan untuk anak laki-laki dan anak perempuan sama 1:1 (pasal 8 ayat 3)
3. Anak di luar nikah yang diketahui secara pasti ayah biologisnya tetap mendapatkan 
hak warisan dari ayahnya (pasal 16 ayat 2).





 --- On Mon 10/04, Ambon < [EMAIL PROTECTED] > wrote:
From: Ambon [mailto: [EMAIL PROTECTED]
To: Undisclosed-Recipient:;@myway.com
Date: Tue, 5 Oct 2004 01:57:20 +0200
Subject: [ppiindia] Draf Kompilasi Hukum Islam Picu Kritik

<br>http://www.republika.co.id/ASP/koran_detail.asp?id=174636&kat_id=3<br><br>Republika<br>Selasa,
 05 Oktober 2004<br><br>Draf Kompilasi Hukum Islam Picu Kritik<br><br>Laporan : 
fin<br><br><br>JAKARTA -- Draf Kompilasi Hukum Islam (KHI) baru menjalani sosialisasi 
<br>pertama kemarin. Sejumlah pasal langsung memicu kontroversi. Titik <br>kontroversi 
terutama ada pada Hukum Perkawinan dan Hukum Waris. Di antaranya <br>adalah pelarangan 
poligami, pemungkinan perjanjian kawin dalam jangka waktu <br>tertentu, serta 
penyamaan berbagai hak suami dan istri. Calon istri, <br>misalnya, bisa melakukan 
ijab-kabul dan memberikan mahar.<br>Pasal yang tidak kalah kontroversial adalah 
pembolehan perkawinan beda <br>agama. Tim Pengarusutamaan Gender bentukan Depag, 
sebagai penyusun draf, <br>menilai pelarangan perkawinan beda agama melanggar prinsip 
pluralisme dalam <br>Islam. Abdul Moqsith Ghazali, anggota tim penyusun, mengaku sejak 
semula <br>sudah memperkirakan akan mendapatkan kritikan tajam. Timnya pun secara 
<br>internal menjalani perdebatan yang panjang dan alot untuk membuahkan draf <br>itu. 
Menurut dia, banyak sekali ketidakadilan dalam susunan KHI lama.<br>''Kami menyusun 
ini dengan mengacu pada dalil-dalil yang ada. Karena itu, <br>jika memang tidak ada 
dalil yang melarang untuk mengubah sesuatu hal, <br>berarti itu merupakan dalil untuk 
mengubah,'' kata Moqsith. Menteri Agama, <br>Said Agil Husin Al-Munawar, juga 
memperkirakan substansi draf KHI baru ini <br>akan mengundang perdebatan. Namun, dia 
berharap draf ini tidak langsung <br>ditolak, akan lebih baik jika dikritisi lebih 
dulu. ''Bagaimanapun juga, <br>saya lebih senang dengan usaha pembaruan hukum Islam 
yang bernuansa <br>Indonesia daripada formalisasi syariat Islam,'' ujarnya.<br>Guru 
besar hukum Islam Universitas Indonesia, Tahir Azhari, dengan <br>terang-terangan 
menganggap beberapa poin draf itu mengada-ada. Tentang <br>perkawinan dengan 
perjanjian jangka waktu tertentu, misalnya, dia menyebut <br>nikah adalah ibadah yang 
berdasarkan tradisi Rasulullah. Nikah harus <br>berlandaskan hukum, bukan semata-mata 
atas kesepakatan layaknya kontrak. <br>Draf baru menyebut, batas usia minimum calon 
istri maupun calon suami adalah <br>19 tahun. Pertimbangannya, untuk tidak lagi 
mendiskriminasi perempuan. KHI <br>lama menyebut, calon suami 19 tahun dan calon istri 
16 tahun. Tahir <br>mengkritik, sejak akil baligh, perempuan dan laki-laki sudah layak 
menikah.<br>Soal perkawinan beda agama, Tahir menyitir beberapa ayat dalam surat 
<br>Albaqarah yang menurutnya jelas melarang orang Islam kawin dengan non-Islam. 
<br>''Prinsip ini berasal dari wahyu, tidak boleh kita mempertanyakannya lagi,'' 
<br>tegas Tahir. Menurut dia, akal tidak bisa begitu saja membantah wahyu. <br>Kritik 
tajam juga dikemukakan guru besar Universitas Islam Negeri (UIN), <br>Hasanuddin Af. 
Dia menganggap para penyusun draf mengambil langkah yang <br>secara langsung 
bertentangan dengan Alquran dan hadis. Padahal, Alquran <br>adalah perintah Allah yang 
tidak dapat lagi diganggu-gugat.<br>Menurut Hasanuddin, keadilan bukan berarti 
semuanya harus sama persis. <br>''Seharusnya yang menjadi dasar adalah keseimbangan 
dan proporsionalitas. <br>Bagaimanapun juga fisik laki-laki berbeda dengan perempuan, 
jadi harus ada <br>pembagian tugas,'' katanya. Soal poligami, Hasanuddin menyebut 
pintu untuk <br>mempunyai istri lebih dari satu sangat sempit. Harus memenuhi beberapa 
<br>syarat yang tidak ringan. Dia menyebut, misalnya, kemampuan dan keadilan.<br>Ulama 
KH Husein Muhammad bersikap lebih akomodatif. Menurut dia, realitas <br>memang harus 
menjadi dasar pembentukan hukum. Dan, realitas zaman klasik <br>berbeda dengan saat 
ini. ''Dulu semua hal dilakukan atas dasar personal. <br>Sekarang, semua hal penting 
harus dilakukan berdasarkan hukum,'' ujar <br>pemimpin Ponpes Daarut Tauhid, Cirebon, 
itu.<br>Beberapa Pasal Kontroversia<br>1. Asas perkawinan adalah monogami (pasal 3 
ayat 1). Perkawinan di luar ayat <br>1 harus dinyatakan batal secara hukum (pasal 3 
ayat 2).<br>2. Calon suami atau calon istri harus berusia minimal 19
_______________________________________________
No banners. No pop-ups. No kidding.
Make My Way your home on the Web - http://www.myway.com





------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
$9.95 domain names from Yahoo!. Register anything.
http://us.click.yahoo.com/J8kdrA/y20IAA/yQLSAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih 
Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppiindia.shyper.com
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Posting: [EMAIL PROTECTED]
5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke