How can a woman divorce herself from her husband?

There is an Islamic law called the "Khala'", which allows for the woman to seek a 
divorce through the Islamic court or an Islamic Minister.  This law was established 
from Noble Verse 2:231 "....either take them back on equitable terms or set them free 
on equitable terms..."

The difference between a man divorcing his wife and a woman seeking "Kala'" is as 
follows:

1-  If the man divorces his wife, then he must pay her the dowry of divorce.   This is 
a amount of money that both parties agree on and determine in the marriage contract.

2-  If the woman seeks "Khala'", then she does not get that dowry.

3-  As far as the wife's maintanence and child support and child custody, everything 
remains:  "For divorced women Maintenance (should be provided) On a reasonable 
(scale).  This is a duty On the righteous.  (The Noble Quran, 2:241)" 

In the case of child custody, the normal woman would get custody of the children until 
the daughter reaches the age of 9, and the son reaches the age of 7.  After that, they 
would get transferred to their father. 

Unless either of the parents is considered dangerous to the children, or there is some 
other exceptional case, this is how it is generally done.  

The man would have to pay the child support while the children are with their mother.  
 Once they are transferred to him, the mother is not obligated to pay any child 
support to the husband, because the children are not part of the mother's family.   
They belong to their father, and they carry their father's name.  Once their mother 
divorces, she would then return to her original family name.  And once she gets 
married again, she would then carry her new husband's family name and her new children 
would belong to his family.

rm_danardono <[EMAIL PROTECTED]> wrote:


Semua agama sudah memberikan jalan terbaik untuk permasalahan yang 
ada. Tinggal manusia, bagaimana mengamalkannya. kalau ada kekonyolan, 
ya manusialah yang konyol dalam pelaksanaannya.

Bagi kaum Muslim, polygami adalah masalah yang legal, karena ini 
diizinkan dan diatur dalam agama, bagi umat Kristen dilarang, ya 
mereka harus patuhi. Jangan lalu, mentang2 tak boleh polygami, lalu 
berselingkuh ria, karena inipun dilarang.

Pertanyaan anda memang menggelitik: "Menurut Pak Danardono bagaimana 
jalan keluar jika seorang istri tidak mampu melayani suami dalam 
jangka waktu yang lama sekali (misal karena sakit,dll)"

Bagi kami, kaum Kristen, tak ada jalan keluar, karena pria tak 
diizinkan mengambil isteri lebih dari satu, whatever happen. yang 
menarik, ialah, bagaimana kalau kaum Muslimah bertanya pada Anda: " 
pak MHOEL, bagaimana kalau sang suami tiba2 tak mampu melayani 
isteri, misalnya sehabis operasi atau penyakit lainnya, padahal sang 
isteri sedang indah2nya dan segar2nya seperti mBak Listy dan mBak 
Lenny?". Juga tak ada jalan keluar bukan? Maka, mungkin tak fair, 
kalau hanya lelaki yang diberi jalan keluar. Mungkin.

Salam

RM D Hadinoto


--- In [EMAIL PROTECTED], "MHOEL" wrote:
> 
> Islam sudah memberi jalan keluar terhadap segala permasalahan yang 
dihadapi
> manusia. Dan Tulisan Pak Nizami sudah mengulasnya cukup jelas.
> 
> Menurut Pak Danardono bagaimana jalan keluar jika seorang istri 
tidak mampu
> melayani suami dalam jangka waktu yang lama sekali (misal karena 
sakit,
> dll).
> 
> Salam,
> MHOEL
> 
> ----- Original Message -----
> From: "rm_danardono" 
> To: 

> Sent: Wednesday, October 06, 2004 6:19 PM
> Subject: [ppiindia] Re: Mengharamkan Poligami dan Menghalalkan 
Perzinahan
> 
> 
> 
> 
> Bagaimana pendapat para Muslimah? Yang memperdebatkan polygami
> hendaknya hanya kaum Muslim, sebab dalam agama Kristen tak ada, jadi
> mereka tak perlu memperdebatkannya. Orang Buddha dan agama lainnya
> mungkin juga tak ada persoalan.
> 
> Yang benar adalah, pelacuran, perzinahan dilarang. Ini bukan
> alternatif untuk polygami. Ditiap agama. Seharusnya.
> 
> Bagaimana mBak2 Listy, mBak Lenny dll?
> 
> Salam
> 
> RM D Hadinoto
> 
> --- In [EMAIL PROTECTED], A Nizami wrote:
> > Assalamu'alaikum wr wb,
> >
> > Saat ini, poligami dihujat habis-habisan. Bahkan dulu
> > ada UU yang melarang pegawai negeri berpoligami.
> > Bahkan di Republika, katanya ada rancangan hukum Agama
> > yang melarang poligami.
> >
> > Seorang suami, dilarang berpoligami. Sementara
> > masyarakat umum membolehkan suami tersebut
> > berselingkuh dan berzinah dengan puluhan bahkan
> > mungkin ratusan wanita atau pelacur selama hidupnya.
> >
> > Ironis bukan?
> >
> > Pada saat yang sama, kelompok sekuler, justru
> > melindungi, dan mempromosikan perzinahan baik
> > perselingkuhan mau pun pelacuran.
> >
> > Acara yang mengobral pornografi, kumpul kebo,
> > pelacuran, ditayangkan di mana-mana, sementara kondom
> > dan obat kuat juga dipromosikan secara terbuka.
> > Istilah "Pelacur" dirubah jadi "Pekerja Seks
> > Komersial", sehingga para pelacur yang kerjanya cuma
> > (maaf) "mengangkang" dianggap sedang "bekerja."
> > Pada satu acara TV, ada satu kisah nyata tentang
> > seorang anak yang bernama Eric yang hidup di
> > Polinesia. Eric tidak pernah tahu siapa ayahnya.
> > Bahkan "ayahnya" tidak pernah tahu jika ibu Eric
> > hamil, karena "ayah" Eric yang orang Perancis, hanya
> > berzinah dengan pelacur (ibu Eric) ketika singgah di
> > Polinesia, dan segera pergi begitu kapalnya berlayar.
> > Setiap ada kapal datang, Eric mendekat dan berharap
> > bisa bertemu ayahnya. Tanpa kasih sayang seorang ayah,
> > Eric sempat putus asa dan ingin bunuh diri.
> > Ada juga yang karena berzinah, baik dengan wanita
> > biasa atau pelacur, akhirnya ketika hamil, mereka
> > menggugurkan kandungannya dan membunuh janin yang
> > tidak berdosa.
> > Kehidupan macam itukah yang diinginkan oleh kelompok
> > Sekuler? Bukankah lebih baik jika para pelacur itu
> > menjadi istri ke 2 atau ke 3, ketimbang harus melacur
> > kepada setiap pria dengan resiko berbagai penyakit
> > kelamin dan AIDS serta anaknya lahir tanpa bapak?
> > Sesungguhnya Poligami lebih baik daripada berselingkuh
> > atau berzinah dengan pelacur. Poligami itu halal,
> > sementara selingkuh atau pelacuran itu haram:
> > "Maka kawinilah wanita-wanita yang kamu senangi : dua,
> > tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan
> > dapat berlaku adil, maka seorang saja, atau
> > budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah
> > lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya." (QS An-Nisa:
> > 3)
> > "Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya. "(QS
> > Al-Mukminun: 5)
> >
> > Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman,
> > "Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara
> > kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi
> > mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang
> > mereka perbuat." (QS An-Nur: 30)
> > Pada poligami, seorang pria harus adil kepada semua
> > istrinya. Adil ini tentu dalam batas kemampuan
> > manusia, seperti jatah hari, atau pun pemberian
> > materi. Bukan sesuatu hal yang di luar jangkauan
> > kemampuan manusia.
> > Suami bertanggung-jawab memenuhi nafkah lahir dan
> > batin serta melindungi semua istrinya, dan juga
> > anak-anaknya.
> > Pada perselingkuhan mau pun pelacuran, pada dasarnya
> > terjadi hubungan seks antara satu pria dengan banyak
> > wanita seperti pada poligami. Tapi pada perselingkuhan
> > dan pelacuran, tidak ada tanggung-jawab bagi pria mau
> > pun wanita.
> > Sang pria tidak harus memberi nafkah lahir dan batin,
> > kecuali hanya pada saat kesenangan sesaat.
> > Sesungguhnya Allah SWT Maha Mengetahui dan Maha
> > Bijaksana. Terkadang sebagian manusia merasa sombong
> > sehingga mengharamkan apa yang Allah halalkan.
> > Dan kepunyaan Allah-lah tentara langit dan bumi dan
> > adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana,[QS
> > Al Fath 48.4]
> > Ulama besar, Syekh Muhammad Yusuf Qardhawi, dalam
> > bukunya, "Halal dan Haram dalam Islam" menulis:
> > "Islam telah menentukan keperluan perorangan dan
> > masyarakat, dan menentukan ukuran kepentingan dan
> > kemaslahatan manusia seluruhnya. Di antara manusia ada
> > yang ingin mendapat keturunan tetapi sayang isterinya
> > mandul atau sakit sehingga tidak mempunyai anak.
> > Bukankah suatu kehormatan bagi si isteri dan keutamaan
> > bagi si suami kalau dia kawin lagi dengan seorang
> > wanita tanpa mencerai isteri pertama dengan memenuhi
> > hak-haknya?
> > Sementara ada juga laki-laki yang mempunyai nafsu seks
> > yang luarbiasa, tetapi isterinya hanya dingin saja
> > atau sakit, atau masa haidhnya (atau kehamilan -
> > penulis) itu terlalu panjang dan sebagainya, sedang si
> > laki-laki tidak dapat menahan nafsunya lebih banyak
> > seperti orang perempuan. Apakah dalam situasi seperti
> > itu si laki-laki tersebut tidak boleh kawin dengan
> > perempuan lain yang halal sebagai tempat mencari kawan
> > tidur?
> > Dan ada kalanya jumlah wanita lebih banyak daripada
> > jumlah laki-laki, lebih-lebih karena akibat dari
> > peperangan yang hanya diikuti oleh laki-laki dan
> > pemuda-pemuda. Maka di sini poligami merupakan suatu
> > kemaslahatan buat masyarakat dan perempuan itu
> > sendiri, sehingga dengan demikian mereka akan
> > merupakan manusia yang bergharizah yang tidak hidup
> > sepanjang umur berdiam di rumah, tidak kawin dan tidak
> > dapat melaksanakan hidup berumahtangga yang di
> > dalamnya terdapat suatu ketenteraman, kecintaan,
> > perlindungan, nikmatnya sebagai ibu dan keibuan sesuai
> > pula dengan panggilan fitrah.
> > Ada tiga kemungkinan yang bakal terjadi sebagai akibat
> > banyaknya laki-laki yang mampu kawin, yaitu:
> > 1. Mungkin orang-orang perempuan itu akan hidup
> > sepanjang umur dalam kepahitan hidup.
> > 2. Mungkin mereka akan melepaskan kendalinya dengan
> > menggunakan obat-obat dan alat-alat kontrasepsi untuk
> > dapat bermain-main dengan laki-laki yang haram.
> > 3. Atau mungkin mereka mau dikawini oleh laki-laki
> > yang sudah beristeri yang kiranya mampu memberi nafkah
> > dan dapat bergaul dengan baik.
> > Tidak diragukan lagi, bahwa kemungkinan ketiga adalah
> > satu-satunya jalan yang paling bijaksana dan obat
> > mujarrab. Dan inilah hukum yang dipakai oleh Islam,
> > sedang "Siapakah hukumnya yang lebih baik selain hukum
> > Allah untuk orang-orang yang mau beriman?" (al-Maidah:
> > 50)
> > Inilah sistem poligami yang banyak ditentang oleh
> > orang-orang Kristen Barat yang dijadikan alat untuk
> > menyerang kaum Muslimin, di mana mereka sendiri
> > membenarkan laki-lakinya untuk bermain dengan
> > perempuan-perempuan cabul, tanpa suatu ikatan dan
> > perhitungan, betapapun tidak dibenarkan oleh
> > undang-undang dan moral. Poligami liar dan tidak
> > bermoral ini akan menimbulkan perempuan dan keluarga
> > yang liar dan tidak bermoral juga. Kalau begitu
> > manakah dua golongan tersebut yang lebih kukuh dan
> > lebih baik?"
> > Wassalamu'alaikum wr wb
> >
> >
> > =====
> > Bacalah artikel tentang Islam di:
> > http://www.geocities.com/nizaminz
> >
> >
> >
> > _______________________________
> > Do you Yahoo!?
> > Declare Yourself - Register online to vote today!
> > http://vote.yahoo.com
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
**********************************************************************
*****
> Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju 
Indonesia yg
> Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppiindia.shyper.com
> 
**********************************************************************
*****
> 
______________________________________________________________________
____
> Mohon Perhatian:
> 
> 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg 
otokritik)
> 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
> 3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru;
> 4. Posting: [EMAIL PROTECTED]
> 5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
> 6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
> 7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
> 
> Yahoo! Groups Links






***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih 
Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppiindia.shyper.com
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Posting: [EMAIL PROTECTED]
5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]

Yahoo! Groups Links










                
---------------------------------
Do you Yahoo!?
vote.yahoo.com - Register online to vote today!

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
$9.95 domain names from Yahoo!. Register anything.
http://us.click.yahoo.com/J8kdrA/y20IAA/yQLSAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih 
Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppiindia.shyper.com
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Posting: [EMAIL PROTECTED]
5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Reply via email to