http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=berita%7C-209%7CN
Selasa, 26 Oktober 2004

Dalam Pengelolaan PSDA, Keterlibatan Perempuan Masih Sebatas Pelaksana
Jurnalis : Eko Bambang S
Jurnalperempuan.com - Jakarta. Dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam (PSDA) keterlibatan 
perempuan lebih banyak terjadi pada tingkatan pelaksana saja. Tetapi dalam tahap 
perencanaan, tahap pemanfaatkan dan tahap kontrol sejauh ini perempuan tidak 
dilibatkan. Padahal dalam suatu pengelolaan sumberdaya alam ini, perempuan pada 
akhirnya selalu menjadi korban, untuk itu seharusnya perempuan juga dilibatkan dalam 
pengelolaan PSDA ini sejak tahap perencanaan hingga kontrol. Demikian pendapat Yanti 
Muchtar dari Kapal Perempuan. 

Yanti mencontohkan, misalnya rata-rata perempuan pedesaan bekerja hampir 12 jam per 
hari sementara laki-laki hanya 8-10 jam per hari. Di banyak wilayah, perempuan 
menghabiskan waktunya lebih dari 5 jam per hari untuk mengumpulkan kayu bakar dan air, 
serta 4 jam per hari untuk menyediakan makanan. Di Afrika dan Asia, perempuan bekerja 
sekitar 13 jam lebih banyak dari laki-laki per minggu. Di Asia Tenggara, perempuan 
menyediakan lebih dari 90 persen tenaganya untuk pertanian padi. Namun demikian, 
meskipun perempuan sudah bekerja lebih panjang, perempuan tetap tertinggal dalam 
partisipasi perencanaan dan pemanfaatannya. 

Menurut Yanti, pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) sebetulnya isu krusial dalam otonomi 
daerah karena ada dua wewenang yang diberikan pada pemerintah daerah yaitu mengelola 
SDA dan juga bagaimana modal boleh masuk. Dalam konteks itulah, PSDA menjadi krusial 
untuk diperhatikan agar pengelolaan sumberdaya alam itu tidak tereksploitasi 
sedemikian rupa. “Namun demikian dalam kenyataanya tidak, lingkungan semakin rusak dan 
orang semakin miskin,”kata Yanti. 

“Disinilah sebetulnya peran perempuan dalam PSDA, karena perempuan menjadi korban maka 
perempuan mempunyai arti penting dalam mempengaruhi proses pembuatan keputusan. Untuk 
itu diperlukan kelompok-kelompok perempuan yang bisa mempertanyakan, bisa menegosiasi 
masalah PSDA. Misalnya kalau seorang Bupati ingin memasukkan investor, maka proses 
negosiasi Bupati dengan investor juga harus mempertimbangkan keterlibatan kelompok 
perempuan, karena kalau tidak, ketika lingkungan rusak, ya perempuan yang kena. 
Perempuan yang menjadi korban ini banyak terjadi, misalnya kasus-kasus keguguran, 
karena air yang sudah kena limbah, lalu kemiskinan ya, perempuan itukan tidak punya 
hak atas tanah, kalau hutan itu terus ditebang segala macam akhirnya perempuannya 
pergi ke kota dan menjadi miskin,”ujar Yanti 

Menurut Yanti Muchtar, setidaknya, ada tiga hal penting mengapa menggunakan konsep 
PSDA yang partisipatif dan berperspektif keadilan gender; Pertama untuk memastikan 
bahwa semua stakeholders, khususnya kaum marginal dan miskin yang mayoritas adalah 
perempuan, terlibat dalam PSDA. Kedua meminimalisir isu-isu krusial berkenaan dengan 
desentralisasi seperti feminisasi kemiskinan yang semakin akut (termasuk perdagangan 
perempuan), semakin rendahnya kesehatan perempuan khususnya kesehatan reproduksi dan 
Ketiga sebagai upaya membangun kelompok-kelompok perempuan yang kuat sebagai bagian 
dari kekuatan masyarakat sipil untuk memperjuangkan keadilan sosial dan keadilan 
gender. 

Yanti juga menegaskan bahwa mengapa harus ada partisipasiperempuan? “Karena kalau kita 
bicara partisipasi masyarakat kan perempuan ada didalamnya. Nah, kalau misalnya untuk 
kepentingan masyarakat maka perempuan di tinggalkan, itu artinya kepentingan itu bukan 
untuk kepentingan masyarakat dan tidak pula berbasis masyarakat atau berbasis 
komunitas,” kata Yanti. Disamping itu partisipasi perempuan diperlukan karena 
perempuan selama ini tertinggal. “Seperti dalam bidang ekonomi mengapa sih kita harus 
menekankan partisipasi usaha kecil dalam perekonomian kita, karena selama ini mereka 
kan ditinggalkan, kalau ngak ada usaha-usaha yang khusus, maka mereka akan tergilas 
oleh pemilik modal besar. Nah, begitu juga dengan perempuan, jadi memang harus ada 
usaha itu, kemudian juga harus ada UU yang memberikan akses untuk perempuan,” ujar 
Yanti. 





------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
$9.95 domain names from Yahoo!. Register anything.
http://us.click.yahoo.com/J8kdrA/y20IAA/yQLSAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih 
Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.uni.cc
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Posting: [EMAIL PROTECTED]
5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Reply via email to