http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=berita%7C-215%7CP
Kamis, 28 Oktober 2004

Agar UU PKDRT Dapat Terlaksana, JANGKA PKTP lakukan Sosialisasi
Jurnalis : Eko Bambang S 
Jurnalperempuan.com - Jakarta. Undang-undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga 
(UU PKDRT) telah disahkan beberapa waktu lalu oleh DPR RI. Kini UU tersebut menunggu 
keputusan presiden untuk ditandatangani. Namun demikian, disahkannya UU ini bukan 
berarti UU ini bisa dilaksanakan dengan mudah. Tidak semua pihak mengetahui apa itu UU 
Penghapusan KDRT, termasuk juga para aparat penegak hukum. Ketidaktahuan ini tentu 
kontra produktif dengan upaya kerja keras untuk membentuk UU PKDRT ini. Dalam konteks 
itulah, Jaringan Advokasi Kebijakan Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan (JANGKA 
PKTP) melakukan Sarasehan dan Malam Kesenian dengan tema �Sosialiasi dan Upaya 
Pelaksanaan UU PKDRT, Tanggungjawab siapa?� di gedung Perpustakaan Nasional, Jakarta 
(Rabu,27/10/04). 

Kamala Chandrakirana Ketua Komnas Perempuan, dalam sambutannya mengatakan bahwa 
meskipun UU Penghapusan KDRT sudah disahkan, namun UU ini jangan didiamkan saja. 
Menurut Kamala, semua pihak hendaknya giat untuk mensosialisasikan dalam pelaksanaan 
UU PKDRT, karena kalau tidak UU ini nasibnya sama dengan UU yang ada, yaitu tidak 
terimplementasikan dengan baik, padahal UU ini cukup efektif untuk melindungi korban 
kekerasan dalam rumah tangga. 

Menurut Kamala, ada tiga �pekerjaan rumah� yang perlu terus dilakukan oleh semua pihak 
yang terkait dengan pelaksanaan UU PKDRT ini. Pertama, memastikan dilingkungan 
masing-masing bahwa UU PKDRT ini bisa diterapkan dan siapapun yang menjadi korban bisa 
mengajukan sampai tingkat pengadilan. Kedua, UU PKDRT ini berharap menjadi acuan bagi 
aparat pemerintah daerah untuk selanjutnya dalam membuat kebijakan-kebijakan 
ditingkatan daerah yang bertujuan untuk melindungi perempuan. Menurut Kamala, hal ini 
penting karena dalam banyak kasus, kebijakan ditingkatan daerah, justru banyak 
peraturan daerah yang mengatur hak perempuan atas tubuhnya dan Ketiga, menjadikan UU 
PKDRT ini tidak saja menjadi produk hukum, tetapi UU PKDRT ini juga menjadi wahana 
diskusi dan pembicaraan mengenai hak-hak perempuan, sekaligus bagi perempuan bisa 
menerapkan bahwa �Personal is Political�. 

Ratna Batara Munti, Koordinator JANGKA PKTP menjelaskan bahwa UU PKDRT ini merupakan 
terobosan hukum. Ada beberapa poin substantif dalam UU ini yang menunjukkan sebuah 
progresifitas hukum Indonesia yaitu dalam UU PKDRT ada semacam penegasan bahwa 
kekerasan dalam rumah tangga merupakan bentuk kejahatan terhadap hak asasi manusia. UU 
PKDRT juga mengakui adanya bentuk-bentuk kekerasan seperti fisik, psikis, seksual dan 
penelantaran ekonomi. Dalam UU PKDRT tersebut, tidak hanya negara yang mempunyai 
tanggungjawab menghapus kekerasan dalam rumah tangga, tetapi masyarakat juga 
berkewajiban untuk melindungi korban. Satu hal yang juga dianggap terobosan hukum 
adalah masalah pembuktian yang mendasarkan pada kesaksian korban serta adanya perintah 
perlindungan korban. 

Menurut Ratna, meskipun UU PKDRT ini menjadi produk hukum yang menggembirakan, namun 
dalam pelaksanaanya akan menghadapi sejumlah tantangan khususnya dalam membangun pola 
kesadaran akan eksistensi masyarakat sebagai subyek hukum, karena sebagian besar 
masyarakat kita masih setia pada pola pikir yang konvensional. Pola pikir yang 
konvensional menurut Ratna adalah cara berfikir yang melihat ranah rumah tangga 
sebagai wilayah otoritarian privat, sehingga hukum publik dianggap tidak bisa turut 
campur terhadap apapun yang terjadi di dalamnya. 

Selain pola kesadaran berfikir, hambatan lain yang akan dihadapi adalah kurangnya 
sosialisasi substansi UU PKDRT tersebut di kalangan para aparat penegak hukum. Sudah 
lazim dialami kesulitan-kesulitan dalam penggunaan suatu produk Undang-undang yang 
disebabkan ketidaktahuan aparat akan UU tersebut. 





------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
$9.95 domain names from Yahoo!. Register anything.
http://us.click.yahoo.com/J8kdrA/y20IAA/yQLSAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih 
Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.uni.cc
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Posting: [EMAIL PROTECTED]
5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke