http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=berita%7C-215%7CP Kamis, 28 Oktober 2004
Agar UU PKDRT Dapat Terlaksana, JANGKA PKTP lakukan Sosialisasi Jurnalis : Eko Bambang S Jurnalperempuan.com - Jakarta. Undang-undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) telah disahkan beberapa waktu lalu oleh DPR RI. Kini UU tersebut menunggu keputusan presiden untuk ditandatangani. Namun demikian, disahkannya UU ini bukan berarti UU ini bisa dilaksanakan dengan mudah. Tidak semua pihak mengetahui apa itu UU Penghapusan KDRT, termasuk juga para aparat penegak hukum. Ketidaktahuan ini tentu kontra produktif dengan upaya kerja keras untuk membentuk UU PKDRT ini. Dalam konteks itulah, Jaringan Advokasi Kebijakan Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan (JANGKA PKTP) melakukan Sarasehan dan Malam Kesenian dengan tema �Sosialiasi dan Upaya Pelaksanaan UU PKDRT, Tanggungjawab siapa?� di gedung Perpustakaan Nasional, Jakarta (Rabu,27/10/04). Kamala Chandrakirana Ketua Komnas Perempuan, dalam sambutannya mengatakan bahwa meskipun UU Penghapusan KDRT sudah disahkan, namun UU ini jangan didiamkan saja. Menurut Kamala, semua pihak hendaknya giat untuk mensosialisasikan dalam pelaksanaan UU PKDRT, karena kalau tidak UU ini nasibnya sama dengan UU yang ada, yaitu tidak terimplementasikan dengan baik, padahal UU ini cukup efektif untuk melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga. Menurut Kamala, ada tiga �pekerjaan rumah� yang perlu terus dilakukan oleh semua pihak yang terkait dengan pelaksanaan UU PKDRT ini. Pertama, memastikan dilingkungan masing-masing bahwa UU PKDRT ini bisa diterapkan dan siapapun yang menjadi korban bisa mengajukan sampai tingkat pengadilan. Kedua, UU PKDRT ini berharap menjadi acuan bagi aparat pemerintah daerah untuk selanjutnya dalam membuat kebijakan-kebijakan ditingkatan daerah yang bertujuan untuk melindungi perempuan. Menurut Kamala, hal ini penting karena dalam banyak kasus, kebijakan ditingkatan daerah, justru banyak peraturan daerah yang mengatur hak perempuan atas tubuhnya dan Ketiga, menjadikan UU PKDRT ini tidak saja menjadi produk hukum, tetapi UU PKDRT ini juga menjadi wahana diskusi dan pembicaraan mengenai hak-hak perempuan, sekaligus bagi perempuan bisa menerapkan bahwa �Personal is Political�. Ratna Batara Munti, Koordinator JANGKA PKTP menjelaskan bahwa UU PKDRT ini merupakan terobosan hukum. Ada beberapa poin substantif dalam UU ini yang menunjukkan sebuah progresifitas hukum Indonesia yaitu dalam UU PKDRT ada semacam penegasan bahwa kekerasan dalam rumah tangga merupakan bentuk kejahatan terhadap hak asasi manusia. UU PKDRT juga mengakui adanya bentuk-bentuk kekerasan seperti fisik, psikis, seksual dan penelantaran ekonomi. Dalam UU PKDRT tersebut, tidak hanya negara yang mempunyai tanggungjawab menghapus kekerasan dalam rumah tangga, tetapi masyarakat juga berkewajiban untuk melindungi korban. Satu hal yang juga dianggap terobosan hukum adalah masalah pembuktian yang mendasarkan pada kesaksian korban serta adanya perintah perlindungan korban. Menurut Ratna, meskipun UU PKDRT ini menjadi produk hukum yang menggembirakan, namun dalam pelaksanaanya akan menghadapi sejumlah tantangan khususnya dalam membangun pola kesadaran akan eksistensi masyarakat sebagai subyek hukum, karena sebagian besar masyarakat kita masih setia pada pola pikir yang konvensional. Pola pikir yang konvensional menurut Ratna adalah cara berfikir yang melihat ranah rumah tangga sebagai wilayah otoritarian privat, sehingga hukum publik dianggap tidak bisa turut campur terhadap apapun yang terjadi di dalamnya. Selain pola kesadaran berfikir, hambatan lain yang akan dihadapi adalah kurangnya sosialisasi substansi UU PKDRT tersebut di kalangan para aparat penegak hukum. Sudah lazim dialami kesulitan-kesulitan dalam penggunaan suatu produk Undang-undang yang disebabkan ketidaktahuan aparat akan UU tersebut. ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> $9.95 domain names from Yahoo!. Register anything. http://us.click.yahoo.com/J8kdrA/y20IAA/yQLSAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.uni.cc *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 4. Posting: [EMAIL PROTECTED] 5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

