Siaran Pers 10 Nopember 2004 WALHI-JATAM-ELSAM-TAPAL-ICEL Hasil Penelitian Tim Teknis Penanganan Kasus Buyat : Teluk Buyat Tercemar
Jakarta, 10 November 2004 — Beberapa Ornop menyambut baik hasil Tim Teknis penanganan Kasus Buyat yang menyimpulkan bahwa Teluk Buyat telah tercemar. Temuan ini telah menjawab spekulasi dan polemik berkepanjangan tentang ada atau tidaknya pencemaran di Teluk Buyat selama ini. Jika dibandingkan dengan penelitian-penelitian sebelumnya, Tim Terpadu ini adalah tim penelitian yang paling lengkap dan menyeluruh dilihat dari sistem dan pembahasannya. Selain melibatkan banyak pihak, penelitian ini mencakup aspek fisika, kimia dan biologi termasuk hubungannya dengan kualitas lingkungan di teluk dan potensi dampak pada kehidupan laut dan manusia. Bahkan penelitian ini juga meneliti dampak pemaparan terhadap manusia dan ikan. “Sebagai tim resmi yang dibentuk oleh pemerintah, tim ini mempunyai legitimasi kuat dan kredibilitas yang bisa dipertanggungjawabkan sehingga semua pihak harus menerima dan menghargai temuan tim, termasuk Newmont yang terus melakukan propaganda yang menyesatkan publik,” tegas Raja Siregar dari WALHI. Senada dengan Raja, Koordinator JATAM, Siti Maimunah, menyatakan bahwa tim telah mengungkap kebenaran. Karenanya dia berharap agar berdasarkan hasil ini pemerintah segera membuat pengumuman terbuka kepada publik dan segera menindaklanjutinya dengan langkah-langkah nyata bagi upaya penyelesaian kasus Buyat. Pengumuman hasil temuan tim penting dilakukan untuk menepis informasi yang beredar belakangan ini yang isinya kurang bisa dipertanggungjawabkan, bahkan cenderung menyesatkan. Seperti diketahui, Tim Terpadu akhirnya telah mengeluarkan laporan lengkap pada hari Senin (8/11) kemarin, dan menyerahkan hasil studi kepada Tim Pengarah (SC), disaat yang sama Menteri Lingkungan Hidup Rachmat Witoelar, juga telah secara resmi menerima laporan tim tersebut. Berdasarkan kesimpulan hasil penelitian itu, salah satu indikator adanya pencemaran di Teluk Buyat diketahui dari organisme bentos (hewan dasar laut) dan plankton di Teluk Buyat yang tercemar berat dibanding Teluk Ratatotok yang mengalami gangguan ringan dan sedang. Kandungan konsentrasi arsen dan merkuri pada sedimen tailing yang ditimbun Newmont di dasar Teluk Buyat juga sudah bisa dikategorikan sebagai sedimen tercemar (polluted sediment). Selain itu Tim menyimpulkan bahwa mengkonsumsi ikan dari Teluk Buyat adalah berisiko bagi anak-anak maupun orang dewasa. Oleh karena pada tubuh ikan bisa terdapat arsen dan merkuri sekaligus, maka masyarakat yang mengkonsumsi ikan dari Teluk Buyat dapat beresiko tercemar logam arsen dan merkuri pada saat bersamaan. "Data-data penelitian ini jelas menunjukkan bahwa Teluk Buyat tempat pembuangan tailing ke laut (Submarine Tailing Disposal) oleh Newmont telah tercemar," tandas Raja. Apalagi, imbuh Raja hasil penelitian juga tidak menemukan adanya lapisan thermoklin di kedalaman kurang dari 82 meter seperti yang disebut Newmont sebagai lapisan pelindung. “Dari kajian hukum yang dilakukan diperoleh cukup bukti bahwa PT NMR melakukan beberapa pelanggaran perizinan, pertama; pelanggaran terhadap syarat izin usaha yang diindikasikan dengan pelanggaran terhadap RKL/RPL; Kedua, pelanggaran terhadap izin pengelolaan tailing sebagai limbah B3; ketiga, pelanggaran atas izin pembuangan limbah tambang (dumping tailing) ke laut dan pelanggaran itu dapat dikategorikan sebagai perbuatan pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pasal 43 UU No. 23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup,” jelas Direktur Eksekutif ICEL, Indro Sugianto. Oleh karena itu Indro Sugianto mendesak kepada pemerintah untuk melakukan penegakan hukum lingkungan terhadap kasus ini. Yang tidak kalah penting, karena perbuatan pidana tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korporasi maka penyidikannya harus diarahkan kepada tindak pidana korporasi dan penambahan sanksi tata tertib sebagaimana diatur dalam pasal 47 UU No. 23/1997, yaitu dengan memasukkan kewajiban clean-up (atas Teluk Buyat), dan pemantauan selama 30 tahun sebagai bagian dari sanksi peraturan tersebut. Berdasarkan fakta-fakta di atas, tim teknis merekomendasikan; pembuangan tailing adalah ilegal untuk itu diperlukan upaya hukum terhadap Newmont. Di samping itu, berdasarkan prinsip kehati-hatian dini untuk selanjutnya penerapan pembuangan limbah tambang ke laut (STD) dilarang di Indonesia. Selain itu juga upaya relokasi terhadap warga Teluk Buyat karena lautnya tercemar dan ikannya tidak layak dimakan, juga kondisi udaranya buruk dan air minum yang dipasok Newmont pun telah tercemar. Dalam hal ini WALHI, JATAM, ELSAM, TAPAL dan ICEL mendesak pemerintah untuk segera melakukan rekomendasi dan upaya-upaya yang penting dilakukan sebagai penanggulangan masalah ini. "Pemerintah harus segera bertindak karena warga Buyat sebagai korban pencemaran tidak bisa lagi menunggu," tegas Siti Maimunah lagi. [selesai]. Kontak: P. Raja Siregar (WALHI), HP: 0811 15 3349 Siti Maimunah (JATAM), HP: 0811 920 462 Indro Sugianto (ICEL), HP : 0815 9434 228 Catatan untuk Editor: 1. “Teluk Buyat Tercemar dan Beresiko bagi Masyarakat”, Beberapa Hasil Penting Penelitian Resmi Tim Terpadu untuk Kasus Teluk Buyat dikumpulkan oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) berdasarkan Laporan Resmi Tim Terpadu untuk Kasus Buyat, 9 November 2004, dapat diakses di: http://www.walhi.or.id:8001/kampanye/tambang/buanglimbah/041109_buyat_cemar_li/ 2. Lembar Info Media, Minggu 31/10/2004: “Menjelang Laporan Tim Terpadu Buyat, para ahli bicara soal laporan CSIRO dan WHO”, bisa dilihat di http://www.walhi.or.id/kampanye/tambang/buanglimbah/041031_csirowho_sp 3. Kontak media: a. Amin (JATAM) di 021-791 81 683 atau 0815 929 0370 b. Estee (WALHI) di 021-794 1672 atau 0811 89 53 29 4. Semua Siaran Pers mengenai kasus Buyat/Newmont dan lampirannya tersedia di Ruang Media Website WALHI di http://www.walhi.or.id/media __________________________________________________ Do You Yahoo!? Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around http://mail.yahoo.com ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> $9.95 domain names from Yahoo!. Register anything. http://us.click.yahoo.com/J8kdrA/y20IAA/yQLSAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.uni.cc *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 4. Posting: [EMAIL PROTECTED] 5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/