Siaran Pers 10 Nopember 2004
WALHI-JATAM-ELSAM-TAPAL-ICEL
 
Hasil Penelitian Tim Teknis Penanganan Kasus Buyat : 
Teluk Buyat Tercemar
 

Jakarta, 10 November 2004 — Beberapa Ornop menyambut
baik hasil Tim Teknis penanganan Kasus Buyat yang
menyimpulkan bahwa Teluk Buyat telah tercemar. Temuan
ini telah menjawab spekulasi dan polemik
berkepanjangan tentang ada atau tidaknya pencemaran di
Teluk Buyat selama ini. 
Jika dibandingkan dengan penelitian-penelitian
sebelumnya, Tim Terpadu ini adalah tim penelitian yang
paling lengkap dan menyeluruh dilihat dari sistem dan
pembahasannya. Selain melibatkan banyak pihak,
penelitian ini mencakup aspek fisika, kimia dan
biologi termasuk hubungannya dengan kualitas
lingkungan di teluk dan potensi dampak pada kehidupan
laut dan manusia. Bahkan penelitian ini juga meneliti
dampak pemaparan terhadap manusia dan ikan. 
“Sebagai tim resmi yang dibentuk oleh pemerintah, tim
ini mempunyai legitimasi kuat dan kredibilitas yang
bisa dipertanggungjawabkan sehingga semua pihak harus
menerima dan menghargai temuan tim, termasuk Newmont
yang terus melakukan propaganda yang menyesatkan
publik,” tegas Raja Siregar dari WALHI.
Senada dengan Raja, Koordinator JATAM, Siti Maimunah,
menyatakan bahwa tim telah mengungkap kebenaran.
Karenanya dia berharap agar berdasarkan hasil ini
pemerintah segera membuat pengumuman terbuka kepada
publik dan segera menindaklanjutinya dengan
langkah-langkah nyata bagi upaya penyelesaian kasus
Buyat. Pengumuman hasil temuan tim penting dilakukan
untuk menepis informasi yang beredar belakangan ini
yang isinya kurang bisa dipertanggungjawabkan, bahkan
cenderung menyesatkan.
Seperti diketahui, Tim Terpadu akhirnya telah
mengeluarkan laporan lengkap pada hari Senin (8/11)
kemarin, dan menyerahkan hasil studi kepada Tim
Pengarah (SC), disaat yang sama Menteri Lingkungan
Hidup Rachmat Witoelar, juga telah secara resmi
menerima laporan tim tersebut.
Berdasarkan kesimpulan hasil penelitian itu, salah
satu indikator adanya pencemaran di Teluk Buyat
diketahui dari organisme bentos (hewan dasar laut) dan
plankton di Teluk Buyat yang tercemar berat dibanding
Teluk Ratatotok yang mengalami gangguan ringan dan
sedang. Kandungan konsentrasi arsen dan merkuri pada
sedimen tailing yang ditimbun Newmont di dasar Teluk
Buyat juga sudah bisa dikategorikan sebagai sedimen
tercemar (polluted sediment).
Selain itu Tim menyimpulkan bahwa mengkonsumsi ikan
dari Teluk Buyat adalah berisiko bagi anak-anak maupun
orang dewasa. Oleh karena pada tubuh ikan bisa
terdapat arsen dan merkuri sekaligus, maka masyarakat
yang mengkonsumsi ikan dari Teluk Buyat dapat beresiko
tercemar logam arsen dan merkuri pada  saat bersamaan.
"Data-data penelitian ini jelas menunjukkan bahwa
Teluk Buyat tempat pembuangan tailing ke laut
(Submarine Tailing Disposal) oleh Newmont  telah
tercemar," tandas Raja. Apalagi, imbuh Raja hasil
penelitian juga tidak menemukan adanya lapisan
thermoklin di kedalaman kurang dari 82 meter seperti
yang disebut Newmont sebagai lapisan pelindung. 
“Dari kajian hukum yang dilakukan diperoleh cukup
bukti bahwa PT NMR melakukan beberapa pelanggaran
perizinan, pertama; pelanggaran terhadap syarat izin
usaha yang diindikasikan dengan pelanggaran terhadap
RKL/RPL; Kedua, pelanggaran terhadap izin pengelolaan
tailing sebagai limbah B3; ketiga, pelanggaran atas
izin pembuangan limbah tambang (dumping tailing) 
ke laut dan pelanggaran itu dapat dikategorikan
sebagai perbuatan pidana sebagaimana diatur dan
diancam dengan pasal 43 UU No. 23/1997 tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup,” jelas Direktur
Eksekutif ICEL, Indro Sugianto.
Oleh karena itu Indro Sugianto mendesak kepada
pemerintah untuk melakukan penegakan hukum lingkungan
terhadap kasus ini. Yang tidak kalah penting, karena
perbuatan pidana tersebut dapat dikategorikan sebagai
tindak pidana korporasi maka penyidikannya harus
diarahkan kepada tindak pidana korporasi dan
penambahan sanksi tata tertib sebagaimana diatur dalam
pasal 47 UU No. 23/1997, yaitu dengan memasukkan
kewajiban clean-up (atas Teluk Buyat), dan pemantauan
selama 30 tahun sebagai bagian dari sanksi peraturan
tersebut.
Berdasarkan fakta-fakta di atas, tim teknis
merekomendasikan; pembuangan tailing adalah ilegal
untuk itu diperlukan upaya hukum terhadap Newmont. Di
samping itu, berdasarkan prinsip kehati-hatian dini
untuk selanjutnya penerapan pembuangan limbah tambang
ke laut (STD) dilarang di Indonesia. Selain itu juga
upaya relokasi terhadap warga Teluk Buyat karena
lautnya tercemar dan ikannya tidak layak dimakan, juga
kondisi udaranya buruk dan air minum yang dipasok
Newmont pun telah tercemar.
Dalam hal ini WALHI, JATAM, ELSAM, TAPAL dan ICEL
mendesak pemerintah untuk segera melakukan rekomendasi
dan upaya-upaya yang penting dilakukan sebagai
penanggulangan masalah ini. "Pemerintah harus segera
bertindak karena warga Buyat sebagai korban pencemaran
tidak bisa lagi menunggu," tegas Siti Maimunah lagi.
[selesai].
 
Kontak:
P. Raja Siregar   (WALHI), HP: 0811 15 3349 
Siti Maimunah   (JATAM), HP:  0811 920 462 
Indro Sugianto   (ICEL),    HP : 0815 9434 228
 
Catatan untuk Editor:
 
1. “Teluk Buyat Tercemar dan Beresiko bagi
Masyarakat”,  Beberapa Hasil Penting Penelitian Resmi
Tim Terpadu untuk Kasus Teluk Buyat dikumpulkan oleh
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) berdasarkan
Laporan Resmi Tim Terpadu untuk Kasus Buyat, 9
November 2004, dapat diakses di:
http://www.walhi.or.id:8001/kampanye/tambang/buanglimbah/041109_buyat_cemar_li/

 
2. Lembar Info Media, Minggu 31/10/2004: “Menjelang
Laporan Tim Terpadu Buyat, para ahli bicara soal
laporan CSIRO dan WHO”, bisa dilihat di
http://www.walhi.or.id/kampanye/tambang/buanglimbah/041031_csirowho_sp

 
3. Kontak media: 
a. Amin (JATAM) di 021-791 81 683 atau 0815 929 0370
b. Estee (WALHI) di 021-794 1672 atau 0811 89 53 29 
 
4. Semua Siaran Pers mengenai kasus Buyat/Newmont dan
lampirannya tersedia di Ruang Media Website WALHI di
http://www.walhi.or.id/media



__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
http://mail.yahoo.com 


------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
$9.95 domain names from Yahoo!. Register anything.
http://us.click.yahoo.com/J8kdrA/y20IAA/yQLSAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.uni.cc
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Posting: [EMAIL PROTECTED]
5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke