http://www.balipost.co.id/balipostcetak/2005/1/14/o2.htm
Dalam Damai Berburu Keadilan dan Kebenaran Oleh Tjokorda Gede Atmadja SEBAGAI bangsa Indonesia kita sangat dikejutkan dengan adanya peristiwa gempa dan tsunami yang telah menimpa saudara-saudara kita di Aceh dan Sumatera Utara. Dalam waktu yang sangat singkat telah meluluhlantakkan sendi-sendi dan sarana-sarana kehidupan saudara-saudara kita di sepanjang pantai barat Aceh. Seluruh bangsa Indonesia dan masyarakat internasional ikut prihatin dan telah berbuat dengan cara memberikan berbagai bentuk bantuan yang dapat digunakan langsung oleh saudara-saudara kita di dalam mengatasi derita yang menimpa mereka. Highlight Untuk menyongsong dan menyikapi peristiwa yang akan dan sedang berlangsung dari persoalan tindak pidana korupsi ini, maka semua pihak (semeton Bali), baik yang terlibat atau yang mau melibatkan diri, para tokoh dan lainnya, agar pada momentum ini melakukan perenungan. ------------------------------ Dalam suasana seperti saat ini tentunya sebagai bangsa Indonesia tidak rela meninggalkan saudara-saudara kita yang di Aceh dan Sumatera Utama, demikian pula sebaliknya saudara-saudara kita di Aceh agar jangan meninggalkan kita. Kalau saudara-saudara kita di Aceh di pengujung tahun 2004 dikejutkan oleh peristiwa tsunami, lain pula saudara-saudara kita di Pulau Bali yang disebut Pulau Seribu Pura ini, di pengujung tahun 2004 dikejutkan melalui media dengan adanya peristiwa tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan para pejabat publik di Bali mulai dari propinsi hingga kabupaten/kota. Kalau dicermati dari sisi peristiwa hukum mungkin tidak terlalu signifikan, namun mungkin menjadi menarik dan mempesona karena dilansir melibatkan pejabat publik, baik eksekutif maupun legislatif. Mungkin juga masyarakat Bali terperangkap dan terpesona karena wejangan yang bijak dari Lord Acton yang berujar, power tend to corrup atau kekuasaan ada kecenderungan untuk korupsi. Tetapi harus diingat, ini peristiwa hukum di negara hukum (recht straat), semua harus berlandaskan atas fakta yaitu bukti-bukti dan saksi-saksi, tidak atas dasar opini-opini/persepsi-persepsi melulu. Awal Perburuan Dalam setiap peristiwa pidana, tindak pidana atau perbuatan pidana, sesungguhnya proses perburuan kebenaran dan keadilan dalam kepastian hukum dimulai dari sangkaan hingga sampai adanya putusan hakim yang memiliki kekuatan tetap menurut hukum. Oleh karena itu, arti perburuan itu diawali dari siapa pelakunya, di mana melakukan, kapan dilakukan, dengan cara bagaimana melakukan, apa akibatnya dan seterusnya. Perburuan kebenaran dan keadilan dalam kepastian hukum itu hanya dapat dilakukan oleh para penegak hukum yang meliputi: polisi, jaksa, hakim, termasuk para pengacara/advokat/lawyer/ pembela. Karena peristiwa ini adalah proses perburuan yang resmi maka sebagai pihak pengawas tiada lain adalah masyarakat. Masing-masing ''pemburu'' telah pula dibekali mulai dari izin berburu, untuk polisi dengan undang-undang kepolisian yakni Undang-undang No.2 tahun 2002; jaksa dengan undang-undang kejaksaan yakni Undang-undang No. 16 tahun 2004; untuk hakim dengan undang-undang kekuasaan kehakiman yakni Undang-undang No. 14 tahun 2004; untuk pengacara dengan undang-undang advokat yakni Undang-undang No. 18 tahun 2003. Sebagai kompas penunjuk arah dan daerah dalam melakukan perburuan di belantara hukum sudah ada juga ganti KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, Undang-undang No.8 tahun 1980). Selanjutnya sebagai senjata yang akan dipergunakan dalam perburuan tersebut masing-masing dapat menggunakan kalau pidana umum penggunaan KUH Pidana, dan tindak pidana khusus, korupsi, penyelundupan, narkotika dan lainnya. Sehubungan dengan kejadian saat ini yang sedang cukup menarik perhatian masyarakat Bali , maka proses perburuan keadilan dan kebenaran dalam kepastian hukum akan atau sudah mulai dilakukan oleh bapak-bapak para jaksa penuntut umum karena pidana termasuk tindak pidana khusus atau tindak pidana korupsi. Fenomena ini jadi menyedot perhatian tiada lain disebabkan yang diduga akan melibatkan para begawan politik, dedengkot politik dalam jagat politik di Pulau Bali tercinta ini. Kalau direnungkan dengan tenang sesungguhnya pada awalnya tiada lain mereka itu merupakan masyarakat biasa, namun karena mengalami perekrutan politik dan kemudian berdialektik dalam proses politik maka kepada mereka itu diberikan atau memperoleh legitimasi politik, sehingga menempatkan mereka pada jabatan-jabatan politik atau publik. Maka boleh dikatakan wajar saja, peristiwa yang menduga mereka memperoleh perhatian publik atau masyarakat. Akan menjadi bijak dan mulia bagi siapa pun dan dari mana pun yang menyoroti, menyikapi peristiwa ini sebaiknya bebas dari rasa emosional dan berburuk sangka, termasuk dari mereka yang diduga terlibat. Melakukan Perenungan Untuk menyongsong dan menyikapi peristiwa yang akan dan sedang berlangsung dari persoalan tindak pidana korupsi ini, maka semua pihak (semeton Bali), baik yang terlibat atau yang mau melibatkan diri, para tokoh dan lainnya, agar pada momentum ini melakukan perenungan. Pertama, persoalan yang diduga akan/sedang menimpa para pejabat publik atau mantan pejabat publik semata-mata persoalan hukum. Maka sewajarnyalah diselesaikan oleh para penegak hukum dalam suatu proses hukum (penyelidikan, penyidikan, persidangan hingga putusan pengadilan). Dalam proses hukum, penegak hukum yaitu jaksa, pengacara atau pembela dan hakim, tentu akan bekerja atas dasar ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku serta sesuai pula dengan tugas pokok dan fungsi dari para penegak hukum dimaksud. Mereka itu tentu sangat menyadari makna profesionalisme, proporsional atas jabatan masing-masing. Maka orang bijak sering berujar bahwa, mahkota bagi seorang jaksa ada pada pidato tuntutannya (requestoir) dan mahkota seorang pengacara atau pembela berada pada pidato pembelaannya (pledoi) dan akhirnya mahkota bagi seorang hakim berada pada putusan yang dilimpahkannya (vonis). Kedua, agar semua pihak menyadari, jangan dengan menyandang supremasi hukum, maka hukum digunakan sebagai alat politik untuk penistaan karakter atau menyudutkan orang per orang atau kelompok. Kalau sampai hal ini terjadi sudah tentu akan dapat memperlemah dan mungkin menggoyahkan sendi-sendi persatuan dan kesatuan masyarakat Bali, sehingga Bali akan berada dalam suasana tidak menguntungkan. Oleh karena itu, dalam persoalan ini siapa pun pejabat publik atau mantan pejabat publik yang akan atau sedang diduga atau disangka, maka kepada mereka melekat tanpa kecuali prinsip-prinsip praduga tak bersalah. Sebelum terbitnya putusan hakim yang tetap menurut hakim yang akan memposisikan mereka sebagai pihak yang bersalah. Ketiga, saatnya pula diingat, dalam pertengahan tahun 2005 ini masyarakat Bali akan disibukkan dengan kegiatan pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat. Tentunya dalam proses ini terdapat titik rawan yang dapat menimbulkan gesekan. Tetapi, kalau para peserta dan masyarakat harus ingat momentum tanggal 11 Maret 2004 kampanye bersama para peserta pemilu legislatif, di samping itu pilpres putaran I dan II telah berlangsung dengan aman, tertib, dan damai. Betapa dewasa, cerdas dan sejuknya perilaku politik para tokoh politik dan masyarakat Bali dalam merampungkan agenda nasional. Tentu agenda pilkada akan dapat diwujudkan seperti itu. Keempat, betapa tidak perlu diragukan bahwa masyarakat Bali dengan para tokohnya akan dapat mewujudkan suasana sejuk, aman, damai karena masyarakat Bali memiliki semangat toleransi yang tinggi. Masyarakat Bali juga dikenal sebagai masyarakat yang religius dengan naluri seni budaya yang tinggi dan dinamis. Potensi-potensi inilah digunakan sebagai landasan membangun dunia kepariwisataan di Pulau Bali . Kelima, tiada berlebihan apabila harapan besar akan terciptanya suasana damai, tenang, aman, sejuk dalam semangat manyama braya digantungkan kepada semua pihak dalam masyarakat Bali, dalam menyimak, menyoroti serta menyikapi peristiwa yang akan atau sedang diduga menimpa tokoh-tokoh politik Bali. Karena itu, para penegak hukum yang akan dan sedang menangani persoalan ini akan dapat bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing dalam melakukan ''perburuan'' terhadap kebenaran dan keadilan di tengah belantara hukum, dalam suasana tenang aman, damai, sejuk. Dengan demikian pada akhirnya para penegak hukum yang terhormat dapat menyiapkan, menyuguhkan hasil perburuannya di hadapan kecantikan paras Dewi Justisia (Dewi Keadilan) yang dalam hal ini direfleksikan oleh para hakim. Harus pula diingat dan disadari, pengadilan merupakan benteng terakhir bagi para pencari keadilan di Republik tercinta ini. Orang bijak berujar, ''walau besok langit akan runtuh keadilan dan kebenaran harus ditegakkan'' (friat yustitia reat culleum). [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Give underprivileged students the materials they need to learn. Bring education to life by funding a specific classroom project. http://us.click.yahoo.com/4F6XtA/_WnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.uni.cc *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 4. Forum IT PPI-India: http://www.ppiindia.shyper.com/itforum/ 5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

