http://www.balipost.co.id/balipostcetak/2005/1/14/o2.htm

Dalam Damai Berburu Keadilan dan Kebenaran
Oleh Tjokorda Gede Atmadja   

SEBAGAI bangsa Indonesia kita sangat dikejutkan dengan adanya peristiwa gempa 
dan tsunami yang telah menimpa saudara-saudara kita di Aceh dan Sumatera Utara. 
Dalam waktu yang sangat singkat telah meluluhlantakkan sendi-sendi dan 
sarana-sarana kehidupan saudara-saudara kita di sepanjang pantai barat Aceh. 
Seluruh bangsa Indonesia dan masyarakat internasional ikut prihatin dan telah 
berbuat dengan cara memberikan berbagai bentuk bantuan yang dapat digunakan 
langsung oleh saudara-saudara kita di dalam mengatasi derita yang menimpa 
mereka.  

Highlight 

Untuk menyongsong dan menyikapi peristiwa yang akan dan sedang berlangsung dari 
persoalan tindak pidana korupsi ini, maka semua pihak (semeton Bali), baik yang 
terlibat atau yang mau melibatkan diri, para tokoh dan lainnya, agar pada 
momentum ini melakukan perenungan. 

------------------------------ 

Dalam suasana seperti saat ini tentunya sebagai bangsa Indonesia tidak rela 
meninggalkan saudara-saudara kita yang di Aceh dan Sumatera Utama, demikian 
pula sebaliknya saudara-saudara kita di Aceh agar jangan meninggalkan kita. 
Kalau saudara-saudara kita di Aceh di pengujung tahun 2004 dikejutkan oleh 
peristiwa tsunami, lain pula saudara-saudara kita di Pulau Bali yang disebut 
Pulau Seribu Pura ini, di pengujung tahun 2004 dikejutkan melalui media dengan 
adanya peristiwa tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan para pejabat 
publik di Bali mulai dari propinsi hingga kabupaten/kota. 

Kalau dicermati dari sisi peristiwa hukum mungkin tidak terlalu signifikan, 
namun mungkin menjadi menarik dan mempesona karena dilansir melibatkan pejabat 
publik, baik eksekutif maupun legislatif. Mungkin juga masyarakat Bali 
terperangkap dan terpesona karena wejangan yang bijak dari  Lord Acton yang 
berujar, power tend to corrup atau kekuasaan ada kecenderungan untuk korupsi. 
Tetapi harus diingat, ini peristiwa hukum di negara hukum (recht straat), semua 
harus berlandaskan atas fakta yaitu bukti-bukti dan saksi-saksi, tidak atas 
dasar opini-opini/persepsi-persepsi melulu.   

Awal Perburuan 

Dalam setiap peristiwa pidana, tindak pidana atau perbuatan pidana, 
sesungguhnya proses perburuan kebenaran dan keadilan dalam kepastian hukum 
dimulai dari sangkaan hingga sampai adanya putusan hakim yang memiliki kekuatan 
tetap menurut hukum. Oleh karena itu, arti perburuan itu diawali dari siapa 
pelakunya, di mana melakukan, kapan dilakukan, dengan cara bagaimana melakukan, 
apa akibatnya dan seterusnya. Perburuan kebenaran dan keadilan dalam kepastian 
hukum itu hanya dapat dilakukan oleh para penegak hukum yang meliputi: polisi, 
jaksa, hakim, termasuk para pengacara/advokat/lawyer/ pembela. 

Karena peristiwa ini adalah proses perburuan yang resmi maka sebagai pihak 
pengawas tiada lain adalah masyarakat. Masing-masing ''pemburu'' telah pula 
dibekali mulai dari izin berburu, untuk polisi dengan undang-undang kepolisian 
yakni Undang-undang No.2 tahun 2002; jaksa dengan undang-undang kejaksaan yakni 
Undang-undang No. 16 tahun 2004; untuk hakim dengan undang-undang kekuasaan 
kehakiman yakni Undang-undang No. 14 tahun 2004; untuk pengacara dengan 
undang-undang advokat yakni Undang-undang No. 18 tahun 2003. 

Sebagai kompas penunjuk arah dan daerah dalam melakukan perburuan di belantara 
hukum sudah ada juga ganti KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, 
Undang-undang No.8 tahun 1980). Selanjutnya sebagai senjata yang akan 
dipergunakan dalam perburuan tersebut masing-masing dapat menggunakan kalau 
pidana umum penggunaan KUH Pidana, dan tindak pidana khusus, korupsi, 
penyelundupan, narkotika dan lainnya. Sehubungan dengan kejadian saat ini yang 
sedang cukup menarik perhatian masyarakat Bali , maka proses perburuan keadilan 
dan kebenaran dalam kepastian hukum akan atau sudah mulai dilakukan oleh 
bapak-bapak para jaksa penuntut umum karena pidana termasuk tindak pidana 
khusus atau tindak pidana korupsi. 

Fenomena ini jadi menyedot perhatian tiada lain disebabkan yang diduga akan 
melibatkan para begawan politik, dedengkot politik dalam jagat politik di Pulau 
Bali tercinta ini. Kalau direnungkan dengan tenang sesungguhnya pada awalnya 
tiada lain mereka itu merupakan masyarakat biasa, namun karena mengalami 
perekrutan politik dan kemudian berdialektik dalam proses politik maka kepada 
mereka itu diberikan atau memperoleh legitimasi politik, sehingga menempatkan 
mereka pada jabatan-jabatan politik atau publik. Maka boleh dikatakan wajar 
saja, peristiwa yang menduga mereka memperoleh perhatian publik atau 
masyarakat. Akan menjadi bijak dan mulia bagi siapa pun dan dari mana pun yang 
menyoroti, menyikapi peristiwa ini sebaiknya bebas dari rasa emosional dan 
berburuk sangka, termasuk dari mereka yang diduga terlibat.   

Melakukan Perenungan 

Untuk menyongsong dan menyikapi peristiwa yang akan dan sedang berlangsung dari 
persoalan tindak pidana korupsi ini, maka semua pihak (semeton Bali), baik yang 
terlibat atau yang mau melibatkan diri, para tokoh dan lainnya, agar pada 
momentum ini melakukan perenungan. 

Pertama, persoalan yang diduga akan/sedang menimpa para pejabat publik atau 
mantan pejabat publik semata-mata persoalan hukum. Maka sewajarnyalah 
diselesaikan oleh para penegak hukum dalam suatu proses hukum (penyelidikan, 
penyidikan, persidangan hingga putusan pengadilan). Dalam proses hukum, penegak 
hukum yaitu jaksa, pengacara atau pembela dan hakim, tentu akan bekerja atas 
dasar ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku serta sesuai pula dengan tugas 
pokok dan fungsi dari para penegak hukum dimaksud. Mereka itu tentu sangat 
menyadari makna profesionalisme, proporsional atas jabatan masing-masing. Maka 
orang bijak sering berujar bahwa, mahkota bagi seorang jaksa ada pada pidato 
tuntutannya (requestoir) dan mahkota seorang pengacara atau pembela berada pada 
pidato pembelaannya (pledoi) dan akhirnya mahkota bagi seorang hakim berada 
pada putusan yang dilimpahkannya (vonis). 

Kedua, agar semua pihak menyadari, jangan dengan menyandang supremasi hukum, 
maka hukum digunakan sebagai alat politik untuk penistaan karakter atau 
menyudutkan orang per orang atau kelompok. Kalau sampai hal ini terjadi sudah 
tentu akan dapat memperlemah dan mungkin menggoyahkan sendi-sendi persatuan dan 
kesatuan masyarakat Bali, sehingga Bali akan berada dalam suasana tidak 
menguntungkan. Oleh karena itu, dalam persoalan ini siapa pun pejabat publik 
atau mantan pejabat publik yang akan atau sedang diduga atau disangka, maka 
kepada mereka melekat tanpa kecuali prinsip-prinsip praduga tak bersalah. 
Sebelum terbitnya putusan hakim yang tetap menurut hakim yang akan memposisikan 
mereka sebagai pihak yang bersalah. 

Ketiga, saatnya pula diingat, dalam pertengahan tahun 2005 ini masyarakat Bali 
akan disibukkan dengan kegiatan pemilihan kepala daerah secara langsung oleh 
rakyat. Tentunya dalam proses ini terdapat titik rawan yang dapat menimbulkan 
gesekan. Tetapi, kalau para peserta dan masyarakat harus ingat momentum tanggal 
11 Maret 2004 kampanye bersama para peserta pemilu legislatif, di samping itu 
pilpres putaran I dan II telah berlangsung dengan aman, tertib, dan damai. 
Betapa dewasa, cerdas dan sejuknya perilaku politik para tokoh politik dan 
masyarakat Bali dalam merampungkan agenda nasional. Tentu agenda pilkada akan 
dapat diwujudkan seperti itu. 

Keempat, betapa tidak perlu diragukan bahwa masyarakat Bali dengan para 
tokohnya akan dapat mewujudkan suasana sejuk, aman, damai karena masyarakat 
Bali memiliki semangat toleransi yang tinggi. Masyarakat Bali juga dikenal 
sebagai masyarakat yang religius dengan naluri seni budaya yang tinggi dan 
dinamis. Potensi-potensi inilah digunakan sebagai landasan membangun dunia 
kepariwisataan di Pulau Bali . 

Kelima, tiada berlebihan apabila harapan besar akan terciptanya suasana damai, 
tenang, aman, sejuk dalam semangat manyama braya digantungkan kepada semua 
pihak dalam masyarakat Bali, dalam menyimak, menyoroti serta menyikapi 
peristiwa yang akan atau sedang diduga menimpa tokoh-tokoh politik Bali. 

Karena itu, para penegak hukum yang akan dan sedang menangani persoalan ini 
akan dapat bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing dalam 
melakukan ''perburuan'' terhadap kebenaran dan keadilan di tengah belantara 
hukum, dalam suasana tenang aman, damai, sejuk. Dengan demikian pada akhirnya 
para penegak hukum yang terhormat dapat menyiapkan, menyuguhkan hasil 
perburuannya di hadapan kecantikan paras Dewi Justisia (Dewi Keadilan) yang 
dalam hal ini direfleksikan oleh para hakim. Harus pula diingat dan disadari, 
pengadilan merupakan benteng terakhir bagi para pencari keadilan di Republik 
tercinta ini. 

Orang bijak berujar, ''walau besok langit akan runtuh keadilan dan kebenaran 
harus ditegakkan'' (friat yustitia reat culleum). 

 


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Give underprivileged students the materials they need to learn. 
Bring education to life by funding a specific classroom project.
http://us.click.yahoo.com/4F6XtA/_WnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.uni.cc
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Forum IT PPI-India: http://www.ppiindia.shyper.com/itforum/
5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke