http://www.suarapembaruan.com/News/2005/01/19/index.html

SUARA PEMBARUAN DAILY
Sekretaris Wapres Mundur
JAKARTA - Sekretaris Wakil Presiden (Setwapres) Prijono Tjiptoherijanto 
mengajukan pengunduran diri kepada Wakil Presiden Jusuf Kalla. Hal itu 
disampaikan secara lisan, dan dikabulkan. Hal itu dikatakan Wapres Jusuf Kalla 
di Jakarta, Rabu (19/1). Dia ditanya tentang surat yang memojokkan DPR.

Wapres mengatakan, penjelasan Setwapres dalam surat tersebut sudah melampaui 
tugas dan kewenangannya. 

Wapres sendiri tidak pernah memerintahkan untuk membuat penjelasan-penjelasan 
seperti itu. Wapres hanya meminta Setwapres untuk memberikan undang-undang yang 
berkaitan dengan hubungan antara pemerintah dan DPR kepada para menteri. 
Pasalnya, banyak menteri dalam Kabinet Indonesia Bersatu orang baru yang bukan 
berasal dari kalangan birokrat, sehingga mereka perlu mengetahui pasal-pasal 
dalam undang-undang tersebut.

Penjelasan yang tertera dalam surat tersebut adalah inisiatif Setwapres 
sendiri. Oleh karena itu, dia bertanggung jawab atas tindakannya yang melampaui 
tugas dan kewenangan sebagai Setwapres. (A-21)



Last modified: 19/1/05 

+++++

http://www.suarapembaruan.com/News/2005/01/19/index.html

 SUARA PEMBARUAN DAILY
Surat Sekretaris Wapres 

Pemerintah Lecehkan DPR
JAKARTA - Meski pembahasan soal penanganan Aceh dan Nias, Sumatera Utara 
(Sumut), pascagempa dan tsunami tidak menemui jalan buntu, rapat konsultasi DPR 
dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden (Wapres) Jusuf 
Kalla tetap diwarnai protes. Pemerintah dinilai menunjukkan sikap antidemokrasi 
dan telah melecehkan DPR.

Protes itu disampaikan Alvin Lie dari Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) 
menjelang berakhirnya rapat konsultasi DPR dengan Presiden yang berlangsung 
dari pukul 14.00 hingga pukul 17.00 WIB. Protes Alvin Lie itu berkaitan dengan 
munculnya surat edaran dari Sekretaris Wakil Presiden, Pujiono Tjiptoherianto, 
tertanggal 27 Desember 2005 tentang hubungan kerja pemerintah dengan DPR.

Menurut Alvin, isi surat bernomor B.1750 yang sifatnya segera dan ditujukan 
kepada para menteri Kabinet Indonesia Bersatu dan para pemimpin lembaga 
pemerintah nondepartemen (LPND) itu telah melecehkan DPR.

"Kami merasa telah dilecehkan. Jadi seolah-olah DPR hanya wira-wiri, ecek-ecek 
saja. Ini sebuah intervensi ke internal lembaga DPR," kata Alvin kepada 
wartawan seusai rapat konsultasi.

Alvin mengatakan, ketika ia membacakan surat yang katanya ditemukan di tong 
sampah itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla sudah meninggalkan ruang rapat terlebih 
dahulu. Kepada Presiden Yudhoyono dan sejumlah menteri kabinet, Alvin 
mengatakan, kalau hubungan kerja sama DPR dengan pemerintah kondusif, maka 
hasilnya akan terasa. Tapi, sayangnya, kadang-kadang apa yang disampaikan itu 
tidak sama dengan apa yang dilaksanakan, seperti apa yang tertera dalam surat 
tersebut.

Lalu Alvin membaca isi surat yang membuat muka Presiden Yudhoyono terperangah 
dan kaget. "Saya melihat mimik mukanya Pak Bambang (Presiden Yudhoyono) itu 
terperangah, kaget, marah dan malu juga," kata Alvin.

Walau demikian, Presiden Yudhoyono berusaha menanggapi dengan sikap tenang dan 
positif, bahwa permasalahan ini akan diselesaikan secara internal. .

Surat yang diprotes dan dibacakan Alvin dalam rapat konsultasi tertutup 
tersebut beredar pula di kalangan wartawan di DPR. Isi surat dimaksud berbunyi, 
"Sesuai arahan Wakil Presiden, bersama ini dengan hormat kami sampaikan matrik 
permasalahan dan dasar hukum yang melandasi hubungan kerja pemerintah dengan 
DPR untuk dijadikan dan diperiksa sebagai bahan. Matrik ini disusun dengan 
refrensi UUD 1945, UU No 22/Tahun 2003 tentang Susduk MPR, DPR, DPD, dan DPRD 
dan tatib DPR. 

Sesuai UUD 1945, fungsi DPR meliputi bidang legislasi, anggaran dan pengawasan. 
Sedangkan hak-hak DPR mencakup hak interpelasi, angket dan menyatakan pendapat. 
2. Dalam praktek, fungsi dan hak-hak konstitusional tersebut, sering dijalankan 
dengan cara-cara yang jauh dari sikap kemitraan. Di antaranya, dalam rapat 
kerja pemerintah dengan DPR, sering diwarnai dengan pernyataan-pernyataan yang 
memojokkan pemerintah, bahkan cenderung tidak proporsional. Lebih dari itu, 
sering muncul pertanyaan sekedarnya dan tidak sungguh-sungguh mengharapkan 
jawaban pemerintah. 3. Apabila materi raker tidak terlalu penting, maka forum 
seperti itu tampak menjadi sia-sia dan cenderung membuang-buang waktu dan 
tenaga. Untuk itu perlu, diupayakan dialog dengan pimpinan DPR agar Raker 
dengan DPR hanya dilakukan apabila benar-benar ada permasalahan penting. 4. 
Mengenai ancaman sanksi sandera bagi pejabat/pihak-pihak yang tidak hadir 
memenuhi panggilan DPR, hal itu terkesan agak berlebihan. Sesuai dengan prinsip 
saling menghormati, kiranya mekanisme pemanggilan secara paksa sesungguhnya 
sudah cukup. Oleh karena itu, meskipun UU Susduk mengaturnya, hal itu tidak 
perlu sepenuhnya dijalankan mengingat UUD 1945 juga tidak mengatur. Demikian 
mohon perkenan periksa.

Surat yang ditembuskan kepada Presiden dan Wakil Presiden sebagai laporan itu 
juga dikirim ke Sekretaris Kabinet. Surat tersebut dicap dengan stempel 
Sekretaris Wakil Presiden Republik Indonesia.


Antidemokrasi

Sementara itu, Ketua DPR RI, Agung Laksono menilai, jika surat itu benar, 
sangat memprihatinkan dan bisa mengganggu hubungan antara pemerintah dan dewan.

"Saya katakan, kalau benar itu ada, sangat memprihatinkan, sangat mengecewakan 
dan ini bisa mengganggu hubungan antar pemerintah dan dewan," kata Agung.

Untuk itu, Agung meminta klarifikasi dan penyelesaian dari pemerintah dan 
mudah-mudahan saja surat itu tidak benar. Agung mengaku, dia akan mengecek 
kebenaran surat tersebut untuk memastikan otentisitasnya.

Sedangkan, Wakil Ketua Komisi III bidang hukum dan perundang-undangan, Akil 
Mochtar, menilai, munculnya surat dari lingkungan istana Wapres itu menunjukkan 
sikap pemerintah yang tidak mau menerima kritik dari DPR sebagai lembaga 
perwakilan rakyat.

"DPR itu mempunyai tiga fungsi yang dijamin oleh UUD 1945, yakni pengawasan, 
anggaran dan membuat undang-undang (UU). Kalau pemerintah mulai membatasi 
pengawasan bahkan semena-mena mengabaikan DPR yang fungsinya mengawasi supaya 
terjadi saling kontrol, pada sejatinya, pemerintah mengarah ke antidemokrasi," 
tegas anggota Fraksi Partai Golkar itu.

Pemerintah yang ingin menjalankan kekuasaan secara semena-mena dengan 
mengabaikan lembaga lain, seperti maksud dari surat edaran itu, menurut Akil, 
jelas sudah antidemokrasi. Rezim yang antidemokrasi biasanya ingin terus 
memperkuat kekuasaannya dan malah memperluas kekuasaan, cenderung korup dan 
otoriter, apa yang diucapkan seolah-olah sama dengan undang-undang. (M-15/L-8)


Last modified: 19/1/05 

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Take a look at donorschoose.org, an excellent charitable web site for
anyone who cares about public education!
http://us.click.yahoo.com/O.5XsA/8WnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.uni.cc
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke