Begitulah mas irwan mayoritas penduduk indonesia, sebenarnya cerdas, tetapi malas befikir, Kaya malas beramal, dan masih banyak alasan malas....jadi akhirnya mules aku baca milist......... Bersama ini saya copy pastekan tulisan rekan mengenai Fatwa Mui tsb, mohon ma'af kalau ada yang sudah terima ataupun yang tidak berkenan.
Best regards, Oman Dear Ichwan, Pertama, selamat atas artikelnya. Kalau saya nggak salah ingat Nico Kaptein sempat memberitahu saya bahwa artikel-artikel yg dipublish di jurnal tsb berasal dari sebuah seminar yah? Anyway, sekali lagi, selamat. Kedua, Ichwan benar fatwa soal TKW ini sebenarnya sudah dikeluarkan di Munas MUI 2000. Saat itu saya sedang menemani Abah berobat ke Singapore, jadi saya (dan juga Abah saya) tidak mengikuti dari jarak dekat perdebatan saat itu. Yang saya tangkap dari cerita sejumlah kiai setelah Munas usai adalah adanya keinginan untuk menyelesaikan masalah TKW ini. Dengan segala keterbatasannya, para kiai mendekati masalah ini dengan bahasa fiqh karena inilah wilayah yg mereka kuasai. Sayangnya celah yg mereka masuki adalah masalah ketiadaan mahram. Menurut saya celah ini kurang solid utk membangun sebuah argumentasi. Di sisi lain, saya juga menyadari bhw tidak mungkin MUI bicara dg menggunakan bahasa aktivis buruh. Dan juga berlebihan kalau kita punya ekspektasi bhw sebuah fatwa akan efektif. Di negeri ini, jangankan fatwa, lha wong UU saja banyak yg tidak efektif. Kadang- kadang kita itu merasa fatwa itu bagaikan UU, padahal status fatwa itu hanyalah sekedar legal opinion. Fatwa itu tidak mengikat. Bagaimana mungkin kemudian kita berharap fatwa menjadi efektif atau menjadi semacam solusi atas masalah ummat? Ketiga, suka atau tidak suka, MUI sudah menunjukkan niat baiknya utk turut membantu penyelesaian masalah TKW. Teman-teman yang doyan mengecam MUI sudah berbuat apa dalam kasus TKW ini? Posisi MUI itu spt ungkapan bule: "damned if you do, and damned if you don't". Buat sebagian kawan-kawan yang memang sudah muak dengan MUI, apa saja yg dilakukan (atau tidak dilakukan) MUI akan dikritik dengan pedas. Bangsa kita ini memang lama-lama menjadi bangsa pengecam yang hobbi-nya mengecam saja. Lihat saja komentar-komentar pengamat thd 100 hari pemerintah SBY. Penuh dengan kecaman, tanpa solusi yg jelas. Untuk pengamat yg dulu gemar mengecam pemerintah di masa Soeharto, dan kemudian sempat masuk pemerintahan era reformasi (sebut saja Rizal Ramli, Anggito Abimanyu, Marsilam, Bondan, dll) pasti sadar bahwa "talk is cheap". Mereka yang sudah masuk di pemerintahan akan tahu betapa susahnya mengurusi bangsa ini. Begitu juga mereka yang sudah duduk di kursi komisi fatwa MUI (Ichwan, coba hitung...ada berapa professor hukum Islam di sana, dan semua kiai top ormas keagamaan bergabung di sana) akan sadar bhw dibalik tingginya harapan ummat thd MUI, mereka pasti menyadari bhw tidak mudah mengurusi masalah ummat, apalagi aktivitas ke-MUI-an itu mereka lakukan di sela-sela tuga sutama mereka sebagai dosen, atau pengasuh pondok. Mana ada sih kajian Islam yang serius di tanah air? Bisa sih serius...asal ada dana dari Ford, TAF, dll hihihihihi Untuk membahagiakan kita semua, sebagaimana saya membandingkan fatwa dg UU di atas, mari kita lihat juga: mana ada sih kajian akademik yg serius di tanah air? Jadi ini bukan hanya masalah kajian keislaman saja, ini masalah bangsa kita. Cendekiawan di suruh membangun negeri? lha wong membangun rumah sendiri aja nggak bisa...kecuali... (lagi-lagi) dapat proyek dari "luar". Point saya adalah daripada cuma bisa mengecam, mari peserta milis ini (ada berapa doktor dan kandidat doktor di sini?) merumuskan secara lengkap (lebih lengkap dari sekedar masalah halal-haram yg diangkat fatwa MUI) solusi soal TKW ini. Kalau kita bisa melakukannya, ini baru namanya Islam progresif --spt judul milis ini. salam hangat, =nadir= ----- Original Message ----- From: "irwank2k2" <[EMAIL PROTECTED]> To: <ppiindia@yahoogroups.com> Sent: Friday, February 04, 2005 8:47 PM Subject: [ppiindia] Re: MUI BERAKKK (NU juga donk) > > > Kalau cuma ngomong kata 'berak' doank sih.. anak kecil juga bisa.. > Masa' bisa akses internet cuma segitu argumennya? > Mestinya malu, gitu loh.. :-p > > Wassalam, > > Irwan.K > > ======= > --- In ppiindia@yahoogroups.com, "kk_heru" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > > > Lha kalo gitu MUI berak, NU disebut apa donk?? > > Kan NU melalui KETUA PBNU, Hasyim Muzadi juga mendesak ulama NU > > mengeluarkan fatwa yang sama. > > > > Jadi disebut apa??? > > > > Heru > > > > ======================== > > --- In ppiindia@yahoogroups.com, Hery Hadityo Sugiarto <[EMAIL PROTECTED]> > > wrote: > > > yoi din ! kasar banget kan ! he..he..he.. diketawain aje kali > > > ye ! > > > > > > -----Original Message----- > > > From: Dina [mailto:[EMAIL PROTECTED] > > > Sent: 04 Februari 2005 15:49 > > > To: ppiindia@yahoogroups.com > > > Subject: Re: [ppiindia] MUI BERAKKK > > > > > > Kosakatanya dah habis ya?? > > > kesihan.... > > > > > > On Thu, 3 Feb 2005 21:56:25 -0800 (PST) > > > eka zulkarnain <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > > > > > > > Saya belum tahu persis isi dan ketentuannya yang > > > > dikeluarkan MUI. Tapi Kalo bener MUI mengharamkan TKW, > > > > berarti MUI itu BERRRAAAAKKKK. > > > > Emang mereka bisa ngasih makan jutaan perempuan di > > > > Indonesia. Orang itu lembaga juga sarat korupsi... > > > > > > > > --- Listy <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > > > > > > >> khusus point 2.. > > > >> > > > >> atau lebih baik, dikeluarkan fatwa, korupsi itu halal.. > > > >> jadi.. mari kita rame-rame korupsi.. heheheeee.. > > > >> > > > >> salam.. > > > >> > > > >> note>> soale, akhir2 ini, yg haram diambil, > > > >> yg halal ditinggalkan, kira2 demikianlah :) > > > >> > > > >> -----Original Message----- > > > >> From: Lina Dahlan [mailto:[EMAIL PROTECTED] > > > >> > > > >> 1) Saya ingin tahu bagaimana pemerintah akan menanggung janda > > > >> beranak banyak yg harus menghidupi keluarga? > > > >> > > > >> 2) Apa memang sudah saatnya dikeluarkan fatwa ini? > > > >> Apa ini ruang lingkup MUI? Bukannya lebih baik MUI > > > >> mengeluarkan fatwa korupsi itu haram. > > > > > > > > ===== > > > > Eka Zulkarnain > > > > > > > *************************************************************************** > Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.uni.cc > *************************************************************************** > __________________________________________________________________________ > Mohon Perhatian: > > 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) > 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. > 3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; > 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] > 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] > 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] > > Yahoo! Groups Links > > > > > > > ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Give underprivileged students the materials they need to learn. Bring education to life by funding a specific classroom project. http://us.click.yahoo.com/4F6XtA/_WnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.uni.cc *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/