Begitulah mas irwan mayoritas penduduk indonesia, sebenarnya cerdas, tetapi
malas befikir, Kaya malas beramal, dan masih banyak alasan malas....jadi
akhirnya mules aku baca milist.........
Bersama ini saya copy pastekan tulisan rekan mengenai Fatwa Mui tsb, mohon
ma'af kalau ada yang sudah terima ataupun yang tidak berkenan.

Best regards,
Oman

Dear Ichwan,

Pertama, selamat atas artikelnya. Kalau saya nggak salah ingat Nico
Kaptein sempat memberitahu saya bahwa artikel-artikel yg dipublish
di jurnal tsb berasal dari sebuah seminar yah? Anyway, sekali lagi,
selamat.

Kedua, Ichwan benar fatwa soal TKW ini sebenarnya sudah dikeluarkan
di Munas MUI 2000. Saat itu saya sedang menemani Abah berobat ke
Singapore, jadi saya (dan juga Abah saya) tidak mengikuti dari jarak
dekat perdebatan saat itu. Yang saya tangkap dari cerita sejumlah
kiai setelah Munas usai adalah adanya keinginan untuk menyelesaikan
masalah TKW ini. Dengan segala keterbatasannya, para kiai mendekati
masalah ini dengan bahasa fiqh karena inilah wilayah yg mereka
kuasai. Sayangnya celah yg mereka masuki adalah masalah ketiadaan
mahram. Menurut saya celah ini kurang solid utk membangun sebuah
argumentasi.

Di sisi lain, saya juga menyadari bhw tidak mungkin MUI bicara dg
menggunakan bahasa aktivis buruh. Dan juga berlebihan kalau kita
punya ekspektasi bhw sebuah fatwa akan efektif. Di negeri ini,
jangankan fatwa, lha wong UU saja banyak yg tidak efektif. Kadang-
kadang kita itu merasa fatwa itu bagaikan UU, padahal status fatwa
itu hanyalah sekedar legal opinion. Fatwa itu tidak mengikat.
Bagaimana mungkin kemudian kita berharap fatwa menjadi efektif atau
menjadi semacam solusi atas masalah ummat?

Ketiga, suka atau tidak suka, MUI sudah menunjukkan niat baiknya utk
turut membantu penyelesaian masalah TKW. Teman-teman yang doyan
mengecam MUI sudah berbuat apa dalam kasus TKW ini? Posisi MUI itu
spt ungkapan bule: "damned if you do, and damned if you don't".
Buat sebagian kawan-kawan yang memang sudah muak dengan MUI, apa
saja yg dilakukan (atau tidak dilakukan) MUI akan dikritik dengan
pedas. Bangsa kita ini memang lama-lama menjadi bangsa pengecam yang
hobbi-nya mengecam saja. Lihat saja komentar-komentar pengamat thd
100 hari pemerintah SBY. Penuh dengan kecaman, tanpa solusi yg
jelas.

Untuk pengamat yg dulu gemar mengecam pemerintah di masa Soeharto,
dan kemudian sempat masuk pemerintahan era reformasi (sebut saja
Rizal Ramli, Anggito Abimanyu, Marsilam, Bondan, dll) pasti sadar
bahwa "talk is cheap".

Mereka yang sudah masuk di pemerintahan akan tahu betapa susahnya
mengurusi bangsa ini. Begitu juga mereka yang sudah duduk di kursi
komisi fatwa MUI (Ichwan, coba hitung...ada berapa professor hukum
Islam di sana, dan semua kiai top ormas keagamaan bergabung di sana)
akan sadar bhw dibalik tingginya harapan ummat thd MUI, mereka pasti
menyadari bhw tidak mudah mengurusi masalah ummat, apalagi aktivitas
ke-MUI-an itu mereka lakukan di sela-sela tuga sutama mereka sebagai
dosen, atau pengasuh pondok. Mana ada sih kajian Islam yang serius
di tanah air?

Bisa sih serius...asal ada dana dari Ford, TAF, dll hihihihihi
Untuk membahagiakan kita semua, sebagaimana saya membandingkan fatwa
dg UU di atas, mari kita lihat juga: mana ada sih kajian akademik yg
serius di tanah air? Jadi ini bukan hanya masalah kajian keislaman
saja, ini masalah bangsa kita. Cendekiawan di suruh membangun
negeri? lha wong membangun rumah sendiri aja nggak bisa...kecuali...
(lagi-lagi) dapat proyek dari "luar".

Point saya adalah daripada cuma bisa mengecam, mari peserta milis
ini (ada berapa doktor dan kandidat doktor di sini?) merumuskan
secara lengkap (lebih lengkap dari sekedar masalah halal-haram yg
diangkat fatwa MUI) solusi soal TKW ini. Kalau kita bisa
melakukannya, ini baru namanya Islam progresif --spt judul milis
ini.

salam hangat,
=nadir=

----- Original Message -----
From: "irwank2k2" <[EMAIL PROTECTED]>
To: <ppiindia@yahoogroups.com>
Sent: Friday, February 04, 2005 8:47 PM
Subject: [ppiindia] Re: MUI BERAKKK (NU juga donk)


>
>
> Kalau cuma ngomong kata 'berak' doank sih.. anak kecil juga bisa..
> Masa' bisa akses internet cuma segitu argumennya?
> Mestinya malu, gitu loh.. :-p
>
> Wassalam,
>
> Irwan.K
>
> =======
> --- In ppiindia@yahoogroups.com, "kk_heru" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> >
> > Lha kalo gitu MUI berak, NU disebut apa donk??
> > Kan NU melalui KETUA PBNU, Hasyim Muzadi juga mendesak ulama NU
> > mengeluarkan fatwa yang sama.
> >
> > Jadi disebut apa???
> >
> > Heru
> >
> > ========================
> > --- In ppiindia@yahoogroups.com, Hery Hadityo Sugiarto <[EMAIL PROTECTED]>
> > wrote:
> > > yoi din ! kasar banget kan ! he..he..he.. diketawain aje kali
> > > ye !
> > >
> > > -----Original Message-----
> > > From: Dina [mailto:[EMAIL PROTECTED]
> > > Sent: 04 Februari 2005 15:49
> > > To: ppiindia@yahoogroups.com
> > > Subject: Re: [ppiindia] MUI BERAKKK
> > >
> > > Kosakatanya dah habis ya??
> > > kesihan....
> > >
> > > On Thu, 3 Feb 2005 21:56:25 -0800 (PST)
> > >   eka zulkarnain <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> > > >
> > > > Saya belum tahu persis isi dan ketentuannya yang
> > > > dikeluarkan MUI. Tapi Kalo bener MUI mengharamkan TKW,
> > > > berarti MUI itu BERRRAAAAKKKK.
> > > >   Emang mereka bisa ngasih makan jutaan perempuan di
> > > > Indonesia. Orang itu lembaga juga sarat korupsi...
> > > >
> > > > --- Listy <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> > > >
> > > >> khusus point 2..
> > > >>
> > > >> atau lebih baik, dikeluarkan fatwa, korupsi itu halal..
> > > >> jadi.. mari kita rame-rame korupsi.. heheheeee..
> > > >>
> > > >> salam..
> > > >>
> > > >> note>> soale, akhir2 ini, yg haram diambil,
> > > >> yg halal ditinggalkan, kira2 demikianlah :)
> > > >>
> > > >> -----Original Message-----
> > > >> From: Lina Dahlan [mailto:[EMAIL PROTECTED]
> > > >>
> > > >> 1) Saya ingin tahu bagaimana pemerintah akan menanggung janda
> > > >> beranak banyak yg harus menghidupi keluarga?
> > > >>
> > > >> 2) Apa memang sudah saatnya dikeluarkan fatwa ini?
> > > >> Apa ini ruang lingkup MUI? Bukannya lebih baik MUI
> > > >> mengeluarkan fatwa korupsi itu haram.
> > > >
> > > > =====
> > > > Eka Zulkarnain
>
>
>
>
>
>
>
***************************************************************************
> Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia
yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.uni.cc
>
***************************************************************************
> __________________________________________________________________________
> Mohon Perhatian:
>
> 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
> 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
> 3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru;
> 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
> 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
> 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
>
> Yahoo! Groups Links
>
>
>
>
>
>
>



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Give underprivileged students the materials they need to learn. 
Bring education to life by funding a specific classroom project.
http://us.click.yahoo.com/4F6XtA/_WnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.uni.cc
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke