http://www.balipost.co.id/balipostcetak/2005/3/1/o2.htm
Harus ada analisis kebutuhan yang pasti dan deregulasi serta restrukturisasi tentang tugas dan fungsi PNS. Harus juga ada keberanian untuk mengurangi jumlah PNS. Konsekuensinya, pemerintah harus menyiapkan dana yang cukup banyak dan menghitung ulang kebutuhan PNS pada tiap-tiap instansi. ------------------------- 'Clean Government' hanya Manis di Bibir? Oleh I Made Rai Ridartha KETIKA temuan Transparency International Indonesia (TII) tentang korupsi dimuat di sejumlah media massa , banyak pihak yang tersengat, jika tidak dikatakan kebakaran jenggot. Rata-rata tidak menerima dan mempertanyakan kesahihan, kevalidan dan keabsahan dari data tersebut. Jangankan pihak yang menduduki ranking atas, yang disebut pada urutan bawah pun ikut kelabakan. Fenomena masalah korupsi (KKN) adalah sesuatu yang sudah ada sejak dulu kala dan hampir ada di semua tempat. Bahkan tidak saja terjadi untuk urusan di dunia nyata (sekala), tetapi juga (sering) terjadi pada urusan yang berhubungan dengan yang tidak nyata (niskala). Misalnya ada berita tentang korupsi dana piodalan, dana pembangunan rumah ibadah dan lain-lain. Yang terbaru adalah adanya penyimpangan dana bantuan untuk korban bencana gempa dan tsunami di Nanggroe Aceh Darussalam dan Sumatera Utara yang tergolong dalam dana kemanusiaan. Artinya, urusan KKN ini sudah tidak pandang bulu, di mana pun jadi dan juga tidak ada rasa malu. Pelakunya pun bukan lagi oknum pemerintah saja, sekarang sudah ada juga oknum yang tugasnya mengawasi praktik KKN. Jadi siapa yang sebenarnya perlu diawasi atau dicurigai sehingga akhirnya dapat menjadi tersangka? Membaca hasil penelitian TII yang dipublikasikan di berbagai media massa setidaknya harus diberikan apresiasi dan diancungi jempol terlepas dari apakah hasilnya representatif atau tidak. Semua Presiden RI sejak pasca Presiden Soeharto menempatkan pemberantasan KKN pada prioritas pertama program kerjanya. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pun mencanangkannya dalam Gerakan 100 hari sejak dilantik menjadi presiden. Tetapi seberapa besar keberhasilannya tentu masih perlu dipertanyakan. Namun paling tidak pernyataan dari TII ini telah kembali membangunkan kita yang mulai hampir tertidur lagi dalam menangani KKN. Paling tidak ketidakpuasan mayoritas anggota Kimisi III DPR RI atas hasil kerja KPK bisa ditindaklanjuti lagi sesuai tugas yang diamanatkan dalam Pasal 6 UU No. 30 tahun 2002. Sebenarnya tidak perlu dipersoalkan apakah seseorang (instansi) tertentu ditempatkan pada urutan nomor bayi atau nomor sepatu, yang lebih penting adalah apakah di tempat kita itu banyak KKN atau tidak. Praktik Korupsi Praktik KKN yang paling sering ditemui adalah korupsi. Korupsi tidak saja dari segi materi tetapi banyak juga korupsi terjadi dengan waktu. Hasil penelitian TII berdasarkan nilai materi (uang) yang menjadi ukuran. Sementara itu belum ada yang berusaha untuk menghitung berapa besar korupsi yang didasarkan atas perhitungan waktu. Tanpa kita sadari hampir sebagian terbesar dari kita pernah korupsi dalam hal waktu. Bahkan PNS yang dikatakan paling sering korupsi dalam hal waktu ini. Ada dua hal pokok yang menjadi ukuran dalam korupsi waktu ini, yaitu ada yang sengaja dan ada yang karena terpaksa. Ada PNS yang sengaja korupsi waktu misalnya dengan tidak menaati jam kantor. Datang setelah waktu mulai dan pulang sebelum waktu berakhir. Celakanya ini dilakukan secara berulang-ulang dan menjadi kebiasaan. Bayangkan jika jumlah yang berbuat seperti ini cukup besar. Kemudian ada yang korupsi waktu karena terpaksa. Dipaksa oleh keadaan dan situasi. Ada yang mengatakan BALI adalah akronim dari Banyak Libur. Memang jika kita melihat kalender Bali , banyak sekali hari di mana tanggalnya jika tidak merah (libur), dilingkari merah (fakultatif/libur). Artinya, jika dibandingkan dengan kalender nasional dan internasional, maka hari kerja di Bali relatif lebih sedikit dari hari kerja diluar Bali . Apalagi pada bulan Maret nanti hampir sebagian besar tanggalnya berwarna atau dilingkari merah (libur lagi). Belum lagi ditambah dengan permintaan izin, karena ada kematian, odalan, rerainan, ngayah dan bentuk izin lainnya. Apakah ini salah? Ya, jika acuannya adalah hari kerja. Menjadi tidak salah (?) jika acuannya adalah bahwa inilah Bali , yang memang berbeda dengan daerah lainnya. Dengan adanya agama, budaya dan adat istiadat yang demikianlah maka Bali tetap ajeg. Hampir sebagian besar PNS di Bali adalah individu yang terlibat dalam pakraman yang sangat terikat dengan kehidupan sosial budaya dan adat istiadat yang erat. Dengan demikian apakah kategori korupsi seperti ini dapat dimaafkan atau ditolerir? Silakan kita menilainya. Ada Apa dengan PNS? Pernah terlontar pertanyaan kepada seseorang yang bertanggung jawab dalam urusan disiplin PNS. Pertanyaannya adalah, mana yang lebih baik, PNS mengisi lengkap daftar hadir tetapi tidak ada di tempat atau PNS tidak (lupa/belum) mengisi daftar hadir tetapi ada di tempat. Jawabannya semuanya tidak baik alias salah. Harusnya (yang baik) adalah PNS mengisi daftar hadir dan juga berada di tempat. Apakah ini sudah yang paling baik dan digolongkan sebagai yang tidak korupsi waktu? Pertanyaan berikutnya adalah, apakah sudah baik jika PNS telah mengisi daftar hadir dan juga ada di tempat tetapi selama waktu kerja tidak (belum) mengerjakan tugas-tugasnya? Jika ini terjadi maka mereka adalah termasuk golongan 'pengangguran tidak kentara yang digaji'. Lalu apakah sepenuhnya mereka yang salah? Tentu harus diteliti lebih lanjut. Mungkin saja memang oknum PNS tersebut yang malas atau tidak ada niat bekerja tapi sangat mau dengan gajinya. Atau bisa saja sistemnya salah, atau penempatan SDM-nya yang keliru? Jangan sampai ada PNS yang biasanya ngurusi kendaraan ditugaskan untuk mengurusi adat dan budaya. Atau sebaliknya yang ahli urusan pertanian misalnya ditugaskan untuk mengurusi pelanggaran ketertiban atau ada kasus-kasus aneh lainnya. Bila ini terjadi tentu perlu ada pembenahan dan perhitungan ulang. Atau, apakah mungkin gajinya terlalu kecil sehingga PNS harus ngobjek ke sana kemari? Namun, gaji adalah relatif. Bila dibandingkan dengan yang lainnya, bekerja sebagai PNS cukup memberikan kesejahteraan dalam hidup walaupun tidak akan mungkin (jika benar-benar) hidup dalam kemewahan. Jangankan bisa menabung apalagi kaya, bisa hidup cukup dalam satu bulan saja sudah syukur. PNS adalah pelayan publik yang tugasnya adalah memberikan pelayanan kepada seluruh lapisan masyarakat tanpa memperhitungkan dibayar atau tidak. Sementara itu pegawai bank adalah tugasnya menjual jasa yang akan melakukan tugasnya jika mereka mendapatkan bayaran. Bayarannya adalah dari pelayanan jasa seperti transfer, kredit, deposit dan lain-lain. Kemudian untuk mencapai hal yang sama perlu adanya kondisi lain seperti rasionalisasi kuantitas dan kualitas PNS. Banyak pihak mengatakan bahwa jumlah PNS terlalu banyak, tetapi baru-baru ini kenapa masih dilakukan perekrutan CPNS. Harus ada analisis kebutuhan yang pasti dan deregulasi serta restrukturisasi tentang tugas dan fungsi PNS. Harus juga ada keberanian untuk mengurangi jumlah PNS. Pengurangan jumlah PNS secara alami (masa pensiun) akan memakan waktu yang lama. Harus ada upaya lain misalnya dengan menawarkan pensiun dini dengan memberikan kompensasi memadai yang didasari atas perhitungan yang wajar. Konsekuensinya adalah, pemerintah harus menyiapkan dana yang cukup banyak dan menghitung ulang kebutuhan PNS pada tiap-tiap instansi. Dengan demikian nanti akan terjadi peningkatan kualitas pelayanan, peningkatan kesejahteraan (gaji bisa dinaikkan) dan pada akhirnya akan dapat dikurangi terjadinya korupsi waktu. Jadi untuk mewujudkan clean government yang tidak hanya manis di bibir saja sebenarnya tidak dapat dilakukan oleh pemerintah itu sendiri, tetapi harus ada peran serta masyarakat. Jika ingin menghilangkan korupsi (waktu/uang), masyarakat diharapkan jangan memberikan dan menciptakan peluang. Peluang yang paling sering diciptakan oleh masyarakat adalah 'masyarakat melakukan pelanggaran'. Jika dilakukan dan masyarakat mengharapkan belas kasihan, pengecualian, kebijaksanaan dan pengampunan atas kesalahan tersebut, maka akan ada kemungkinan KKN. Salam tempel, uang pelicin, uang tutup mulut, uang damai, uang semir dan istilah-istilah lainnya akan muncul kepermukaan. Bila ini terjadi jangan salahkan sipeminta tapi segera sadarlah sipemberi. Penulis, alumni ICHUD on Public Management and Urban Governance IHS-Rotterdam The Netherland, PNS pada Dishub Prop. Bali [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> DonorsChoose. A simple way to provide underprivileged children resources often lacking in public schools. Fund a student project in NYC/NC today! http://us.click.yahoo.com/5F6XtA/.WnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.uni.cc *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/