Refleksi: Sampai berapa lama duit kompensasi bisa menjamin pengobatan gratis bagi orang miskin?
http://www.suarapembaruan.com/News/2005/03/02/index.html SUARA PEMBARUAN DAILY Orang Miskin Berobat Gratis di Puskesmas dan RS Pemerintah JAKARTA - Program kompensasi atas kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bidang kesehatan berupa pelayanan kesehatan gratis di tingkat puskesmas dan pelayanan kesehatan rujukan di rumah sakit pemerintah kelas III untuk orang miskin yang jumlahnya 36.146 juta jiwa. Program dilaksanakan melalui asuransi dengan premi sebesar Rp 5.000/orang/bulan. Premi tersebut dibayar pemerintah dari APBN dan kompensasi dana subsidi BBM. Demikian diutarakan Sekretaris Jenderal Departemen Kesehatan dr Sjafii Achmad MPH kepada Pembaruan, Selasa (1/3), di Jakarta. Menurut dia, total premi yang dibayar pemerintah sebesar Rp 2,176 triliun dengan perincian Rp 1 triliun berasal dari APBN 2005, sedangkan sisanya sebesar Rp 1,176 triliun berasal dari kompensasi kenaikan harga BBM. Dengan premi sebesar itu orang miskin akan mendapatkan pelayanan kesehatan paripurna, termasuk hemodialisa (cuci darah) dan pengobatan penyakit jantung tanpa dikenakan iur biaya (tambahan biaya). Sebagai badan penyelenggara program ditunjuk PT Askes. Dikatakan, untuk mendapatkan pelayanan kesehatan gratis, setiap orang miskin mempunyai kartu yang dilengkapi foto. Kartu tersebut berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Sjafii menyebut dari premi Rp 5.000, sebanyak Rp 1.000 merupakan kapitasi (biaya berobat) untuk pelayanan di tingkat puskesmas. Kapitasi tersebut dibayar di muka, sedangkan Rp 4.000 untuk pelayanan kesehatan rujukan (di rumah sakit) yang akan dibayar secara klaim. "Sistem asuransi lebih akuntabel dibanding dengan pengalokasian dana dari Departemen Kesehatan ke Dinas Kesehatan dan kemudian disalurkan ke rumah sakit. Rumah sakit mengklaim ke PT Askes yang akan dilanjutkan ke Departemen Kesehatan. Pada saat pengajuan klaim bisa dilakukan evaluasi setiap bulan," ujarnya. Disebutkan, pelaksanaan program kompensasi dana subsidi BBM itu dipantau oleh tim pembina dan pengawasan yang anggotanya terdiri dari masyarakat (LSM), Departemen Kesehatan (pengawasan fungsional), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten dibentuk forum konsultasi yang beranggotakan LSM, PT Askes, Dinas Kesehatan. Forum ini, kata Sjafii, melakukan evaluasi sekali dalam sebulan. Sedangkan komplain dari orang miskin di tingkat puskesmas dan rumah sakit ditampung oleh pimpinan puskesmas dan tim teknis di tingkat kecamatan. 10 Persen Secara terpisah Prof dr Amal C Sjaaf MPH DrPH dari Departemen Administrasi dan Kebijakan Kesehatan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM-UI) menilai pihaknya belum melihat keseriusan pemerintah untuk memberi pelayanan kesehatan bagi orang miskin. Pasalnya, dalam pelaksanaan program kesehatan untuk orang miskin itu, pemerintah menerapkan prinsip terbalik. Artinya, dana lebih dahulu tersedia, kemudian baru dipikirkan untuk apa saja dana tersebut dialokasikan. Semestinya, tujuan ditetapkan lebih dahulu, yaitu menyehatkan seluruh orang miskin, kemudian ditetapkan pelayanan kesehatan apa saja yang diperlukan orang miskin tersebut. Dari pelayanan itu akan diketahui berapa dana yang dibutuhkan orang miskin. Selain itu, Amal mempertanyakan dasar dari Departemen Kesehatan mengalokasikan dana yang lebih besar di rumah sakit daripada di puskemas. Pada kenyataannya di Indonesia orang miskin lebih banyak berobat di puskemas daripada di rumah sakit. Ini sesuai dengan fakta bahwa rumah sakit berada di kabupaten, sedangkan orang miskin tersebar di pedesaan. Amal juga menyebutkan tidak seluruh premi ditujukan untuk pelayanan kesehatan orang miskin. Sebesar 10 persen dari premi Rp 5.000 dipergunakan untuk biaya operasional dan sosialiasi oleh PT Askes sebagai penyelenggara program. Hal itu merupakan dampak dari status badan penyelenggara, yakni PT Askes yang bentuknya berupa perseroan terbatas (PT), tetapi melaksanakan program jaminan kesehatan orang miskin yang nirlaba. "Sebagai PT, maka untuk melaksanakan jaminan kesehatan yang nirlaba harus ada dua buku. Aset harus dipisahkan. PT Askes harus mengeluarkan biaya gaji dan sewa gedung sekalipun mereka bekerja di gedung milik PT Askes. Status karyawan tetap karyawan PT Askes, tetapi gaji mereka berasal dari pelaksanaan program jaminan kesehatan orang miskin," tandas Amal. Ditambahkan, dengan pengurangan 10 persen dari Rp 2,176 triliun atau Rp 210 miliar, tentu berdampak pada kualitas pelayanan. Seharusnya badan penyelenggara jaminan kesehatan untuk orang miskin tersebut adalah unit pelaksana teknis (UPT) Departemen Kesehatan. Artinya, bila PT Askes melaksanakan program itu maka harus berubah menjadi UPT Departemen Kesehatan. (N-4) -------------------------------------------------------------------------------- Last modified: 2/3/05 [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Help save the life of a child. Support St. Jude Children's Research Hospital's 'Thanks & Giving.' http://us.click.yahoo.com/mGEjbB/5WnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.uni.cc *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/