http://www.sinarharapan.co.id/berita/0503/02/opi02.html
Kepentingan Nelayan Asing di Balik UU Perikanan Oleh SUHANA Undang undang (UU) No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan masih menyimpan permasalahan yang sangat mendasar bagi masyarakat Indonesia, khususnya nelayan. UU yang ditetapkan pada era kabinet Gotong Royong tersebut kurang memperhatikan nasib nelayan dan kepentingan nasional terhadap pengelolaan sumber daya ikan. Bahkan UU itu memberi kesempatan sangat besar kepada asing untuk mengeksploitasi sumber daya ikan di perairan Indonesia, khususnya di ZEEI (zona ekonomi eksklusif Indonesia). Ini bisa dilihat dari Pasal 29 dan 30 UU No 31 tahun 2004 tersebut. Dalam Pasal 29 ayat (1) disebutkan usaha perikanan di wilayah pengelolaan perikanan RI hanya boleh dilakukan oleh warga negara RI atau badan hukum Indonesia. Sementara dalam ayat (2) disebutkan pengecualian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (1) diberikan kepada orang atau badan hukum asing yang melakukan usaha penangkapan ikan di ZEEI, sepanjang hal tersebut menyangkut kewajiban negara RI berdasarkan persetujuan internasional atau ketentuan hukum internasional yang berlaku. Kalau kita perhatikan dari ayat (2) terlihat pemerintah sangat tergesa-gesa memberikan kesempatan kepada nelayan asing melakukan penangkapan ikan di ZEEI, tanpa terlebih dahulu melakukan berbagai kajian seperti yang telah disyaratkan dalam hukum laut Internasional (UNCLOS 1982). Dalam UNCLOS sangat jelas diatur bagaimana pemerintah memberikan kesempatan kepada negara lain mengeksploitasi sumber daya ikan di ZEEI. Serta bagaimana tata cara negara-negara yang diberikan kesempatan tersebut memanfaatkan kesempatan dengan baik. Dengan demikian ayat (2) tersebut merupakan bentuk "kesewenang-wenangan' pemerintah terhadap masyarakat Indonesia. Negara Pantai Dalam Pasal 62 (2) Hukum Laut Internasional (UNCLOS 1982) disebutkan negara pantai harus menetapkan kemampuannya memanfaatkan sumber kekayaan hayati ZEE. Dalam hal negara pantai tidak memiliki kemampuan memanfaatkan seluruh jumlah tangkapan yang diperbolehkan, maka negara pantai tersebut melalui perjanjian atau pengaturan lainnya dan sesuai dengan ketentuan, persyaratan dan peraturan perundang-undangan tersebut pada ayat 4, memberikan kesempatan pada negara lain memanfaatkan jumlah tangkapan yang dapat diperbolehkan yang masih tersisa, dengan memperhatikan ketentuan Pasal 69 dan 70, khususnya yang bertalian dengan negara berkembang yang disebut di dalamnnya. Data produksi perikanan tangkap di ZEEI sejak 1997 telah menunjukan penurunan. Hal ini bisa kita lihat dari produksi ikan pelagis besar yang umumnya berada di ZEEI di Samudera Hindia. Menurut data FAO dari tahun 1990 sampai 2003 produksi ikan pelagis besar seperti Albacore, Skipjack tuna, Southern bluefin tuna, Yellowfin tuna dan Bigeye tuna telah menunjukkan adanya gejala penurunan produksi. Produksi tangkapan ikan Skipjack tuna tahun 1998 adalah 45.768 ton, ini jauh menurun jika dibandingkan 1997 yaitu sebesar 49.682 ton. Padahal produksi Skipjack tuna dari tahun 1990 (22.788 ton) sampai tahun 1997 (49.682 ton) menunjukan peningkatan yang cukup signifikan. Artinya jangankan diberikan kesempatan kepada negara lain untuk mengeksploitasi sumber daya ikan di ZEEI, produksi tangkapan nasional saja sudah mulai menurun. Menurut UNCLOS pula, tidak semua negara memiliki hak untuk dapat turut serta mengeksploitasi sumber daya ikan di ZEEI. Tetapi kalau kita lihat dari Pasal 29 ayat (2) UU perikanan tersebut semua negara memiliki kesempatan yang sama untuk turut serta mengeksploitasi sumber daya ikan di ZEEI. Menurut Pasal 69 ayat (1) dan Pasal 70 ayat (1) UNCLOS yang berhak turut serta mengekspolitasi sumber daya ikan di ZEEI adalah negara tidak berpantai dan negara yang secara geografis tidak beruntung. Yang dimaksud negara yang secara geografis tidak beruntung adalah negara pantai, termasuk negara yang berbatasan dengan laut tertutup atau setengah tertutup yang letal geografisnya membuatnya tergantung pada eksploitasi sumber daya ikan di ZEEI. Selain itu juga walaupun negara tidak berpantai dan negara yang secara geografis tersebut kurang beruntung bukan berarti dapat secara begitu saja mengeksploitasi sumber daya ikan di ZEEI. Dalam Pasal 69 ayat (2) dan 70 ayat (3) telah diatur persyaratan dan cara peran serta negara-negara tersebut dalam pemanfaatan sumber daya hayati di ZEEI. Amendemen Secepatnya Persyaratan dan tata caranya harus memperhatikan: (a) akibat yang merugikan bagi masyarakat nelayan atau industri penangkapan ikan negara pantai-dalam hal ini Indonesia, (b) sampai sejauh mana negara yang secara geografis tak beruntung dan negara tidak berpantai, berperan serta atau berhak untuk berperan serta berdasarkan persetujuan bilateral, sub-regional atau regional yang ada dalam eksploitasi sumber kekayaan hayati di zona ekonomi eksklusif negara pantai, (c) sampai sejauh mana menghindari beban khusus bagi suatu negara pantai tertentu atau satu bagian daripadanya, (d) kebutuhan gizi penduduk masing-masing negara. Keberadaan Pasal 29 ayat (2) UU perikanan yang membuka pintu yang lebar bagi asing untuk turut serta mengeksploitasi sumber daya ikan di perairan Indonesia tersebut sungguh menyakiti hati rakyat Indonesia. Janji pemerintah untuk mementingkan kepentingan nasional dalam pengelolaan sumber daya alam, khususnya sumber daya ikan telah diabaikan oleh pemerintah sendiri. Seharusnya pemerintah mengembangkan armada penangkapan ikan nasional daripada memberikan kesempatan besar kepada nelayan asing. Oleh sebab itu hendaknya pemerintah-dalam hal ini presiden dan DPR-secepatnya mengamendemen UU No 31 tahun 2004 tentang Perikanan dan mencabut kembali Pasal 29 ayat (2). Kalau tidak cepat diamendemen para nelayan asing akan semakin merajalela di perairan Indonesia, khususnya di ZEEI. Pemerintah harus konsisten mengedepankan kepentingan masyarakat Indonesia dalam pengelolaan sumber daya ikan. Keberpihakan kepada kepentingan masyarakat Indonesia dalam pengelolaan sumber daya ikan di ZEEI tidak bisa ditawar-tawar lagi. Amendemen UU No 31 tahun 2004 hendaknya menjadi prioritas utama dalam tahun 2005. Penulis adalah pemerhati kelautan nasional Copyright © Sinar Harapan 2003 ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Give the gift of life to a sick child. Support St. Jude Children's Research Hospital's 'Thanks & Giving.' http://us.click.yahoo.com/lGEjbB/6WnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.uni.cc *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/