----- Forwarded by Carla Annamarie/PRUIDN/IDN/Prudential on 03/23/2005
11:25 AM -----
                                                                                
                           
                      Mohammad Arsyad                                           
                           
                      Pamilih                  To:       [EMAIL PROTECTED]      
             
                      <[EMAIL PROTECTED]        cc:                             
                            
                      hoo.com>                 Subject:  Re: [hukum-indonesia] 
ada apa dengan MUI?         
                                                Bubarkan saja                   
                           
                      03/23/2005 11:06                                          
                           
                      AM                                                        
                           
                      Please respond to                                         
                           
                      hukum-indonesia                                           
                           
                                                                                
                           
                                                                                
                           





Berdasarkan UUD 1945 dan amandemen yang ada, Negara Kesatuan Republik
Indonesia menerapkan sistim politik dan pemerintahan trias politika yaitu
kekuasaan bernegara dibagi menjadi 3 bagian yaitu Legislatif, Eksekutif dan
Yudikatif.  Masing-masing lembaga mempunyai wewenang mengeluarkan peraturan
yang masuk dalam hukum positif yaitu bila peraturannya dilanggar oleh
masyarakat maka akan dikenakan sanksisesuai dengan peraturan yangb erlaku.

Keberadaan MUI tdk jelas berada dibawah lembaga mana, hal ini berarti bhw
MUI tdk mempunyai keweangan mengeluarkan peraturan yang masuk dalam hukum
positif. Konsekwensinya apapun bentuk keputusan / fatwa yang dikeluarkan
oleh MUI tdk mempunyai sanksi bila dilangar, berarti bersifat
HIMBAUAN....saja.

Pertanyaan sederhananya buat apa ada MUI??? bubarkan saja!!! Keimanan
seseorang tdk ditentukan oleh MUI!!!! yang menentukan adalah ALLAH SWT, dan
penilaian keimanan seseorang tdk dpt di organisir oleh MUI

Penilaian haram or halal dr MUI hanya aspek ekonomi aja tdk lebih, inilah
termasuk PENJUALAN AGAMA oleh MUI.....Auzubillah minzhalik.......

LEO TOBING <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
info ini menyampaikan bahwa GREENSANDS dari Multi Bintang, telah diuji oleh
sucofindo dan instansi terkait lainnya dan hasil pengujian tersebut
menyatakan bahwa greensand bebas alcohol sama sekali ....

jadi ... kenapa MUI menyatakan bahwa minuman ini haram?
ada apa dengan MUI? mau memonopoli pemberian sertifikasi haram/halal?

apakah pemahaman iman dapat dimonopoli oleh sekelompok orang?

mohon pencerahan dari rekan-rekan di milis ...

Regards,
LEO TOBING

[EMAIL PROTECTED]
Telp. +62 21 7076 5586
HP. +62 815 966 5555

~ My precious, precious child, I love you and I would never leave you ~



-----Original Message-----
From:  "endah" <[EMAIL PROTECTED]>
Sent:  Sat Mar 19, 2005  11:39 pm
Subject:  FW: Minuman Bintang Zero & Green Sands

Dear all,,

berikut ini info dari manajemen perusahaan dimana saya
masih menjadi kuadran E ,menanggapi masalah Bintang
Zero,dari MUI mohon maaf jika ada salah penyampaian.

-endah-

Menanggapi issue-issue yang beredar di beberapa media lokal
di Jakarta dan di daerah, mengenai produk Bintang Zero dan
Green Sands, dibawah ini adalah pesan pesan pokok (Key
messages) yang dapat menjelaskan dan menjawab pertanyaan
seputar masalah tersebut.


Pesan Pokok #1: Bebas alkohol
-----------------------------
Bintang Zero dan Green Sands dijamin benar-benar bebas
alkohol.

a.. Sucofindo, badan penguji dan inspeksi terkemuka di
Indonesia, telah melakukan tes terhadap Green Sands di
tahun 2003 lalu dan memberikan sertifikasi dan garansi
bahwa produk ini benar-benar bebas alkohol

b.. Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian Bogor telah
melakukan tes terhadap Bintang Zero tahun 2004 lalu dan
memberikan konfirmasi bahwa produk ini bebas alkohol

c.. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai juga melakukan tes
terhadap Bintang Zero dan Green Sands dan mengkonfirmasi
bahwa kedua produk ini benar-benar bebas alkohol. Semua
minuman yang mengandung alkohol akan terkena pajak barang
mewah di Indonesia.

d.. Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) telah
memberikan sertifikasi terhadap Bintang Zero dan Green
Sands sebagai produk bebas alkohol

e.. Mengkonsumsi Bintang Zero dan Green Sands sama saja
dengan mengkonsumsi minuman ringan berkarbonasi bebas
alkohol (atau soft drink) lain yang beredar di Indonesia

f.. Kami ingin menyediakan alternatif minuman baru bagi
konsumen Indonesia. Karena itu kami mengeluarkan Bintang
Zero, minuman malt berkarbonasi yang bebas alkohol, di
tahun 2004, dan Green Sands pada tahun 2002 lalu

g.. Kami mengerti dan menghormati bahwa kebanyakan penduduk
Indonesia tidak mengkonsumsi alkohol


Pesan Pokok #2: Tanpa fermentasi
--------------------------------

Bintang Zero bebas Alkohol karena tidak melewati proses
fermentasi

a.. Bir melalui suatu proses fermentasi yang menghasilkan
kandungan alkohol. Bahkan produk bir non alkohol merupakan
bir beralkohol yang melewati proses fermentasi, namun
kandungan alkoholnya dihilangkan kemudian.

b.. Bintang Zero dan Green Sands dijamin bebas alkohol
karena mereka tidak melewati proses fermentasi apapun.
Tidak pernah ada kandungan alkohol dalam proses produksi
kedua produk ini.


Pesan Pokok #3: Pengalaman
--------------------------

Multi Bintang Indonesia memiliki sejarah yang panjang
selama 75 tahun di Indonesia dan memiliki komitmen jangka
panjang terhadap konsumen Indonesia.

a.. Bintang adalah salah satu merek lokal yang paling
dikenal di Indonesia, dimana perusahaannya sendiri telah
berdiri sejak tahun 1929.

b.. Kami bangga menjadi perusahaan dan merek lokal yang
terkenal di Indonesia.

c.. Kami telah membuktikan kesempurnaan kualitas dan
pelayanan kami secara konsisten.

Hormat saya

Edi Supriyadi
Jalan Raya Mojosari, Pacet Km.50, Desa Sampang Agung
Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto
Jawa Timur 61383 - Indonesia
Tel: +62(321)592 502
Fax: +62(321)592 508
E-mail: [EMAIL PROTECTED]
____________________________________________________________
BACA! Laporan eksklusif ttg banyak orang Indonesia yang bisa
kaya dari bisnis internet di http://www.LaporanEksklusif.com





[Non-text portions of this message have been removed]



Bersama-sama kita tingkatkan kesadaran hukum untuk menuju Indonesia Baru


Yahoo! Groups SponsorADVERTISEMENT


---------------------------------
Yahoo! Groups Links

   To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/hukum-indonesia/

   To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

   Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service.



---------------------------------
Do you Yahoo!?
 Yahoo! Mail - 250MB free storage. Do more. Manage less.

[Non-text portions of this message have been removed]



Bersama-sama kita tingkatkan kesadaran hukum untuk menuju Indonesia Baru
Yahoo! Groups Links











------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Help save the life of a child.  Support St. Jude Children's Research Hospital's
'Thanks & Giving.'
http://us.click.yahoo.com/mGEjbB/5WnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.uni.cc
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke