Masalahnya sistem di negara kita memang memaksa orang
korupsi.

Sebagai contoh, untuk jadi penguasa, anda harus punya
partai yang mendukung anda. Agar partai ini bisa besar
dan mampu menggolkan anda sebagai pemimpin, partai ini
harus punya banyak jaringan di tiap propinsi,
kabupaten, bahkan tingkat kecamatan dan kelurahan di
seluruh Indonesia.

Perlu ratusan ribu bahkan jutaan pengurus parpol,
kader, satgas, dll untuk itu. Karena harus fulltime,
tak jarang ada yang tak punya penghasilan selain
digaji partai (kecuali jika dia pengusaha).

Nah untuk menggaji pengurus serta membayar sewa
gedung, dsb, tak heran banyak pengurus parpol atau
anggota DPR dan DPRD yang korupsi. Tak heran di media
massa banyak diberitakan adanya gubernur, bupati,
anggota DPR, dsb yang tertangkap korupsi.

Nah, harus dilakukan pengawasan kepada parpol. Jika
perlu, orang yang tak punya pekerjaan, dilarang jadi
pengurus parpol, sehingga tidak jadi beban parpol atau
negara.

Salam
--- Ambon <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

> Harian Komentar
> 1 April 2005
> 
> Korupsi, Koruptif
> Oleh: Tonny Mangundap 
> 
>  
> 
> Pemahaman makna korupsi di Indonesia sering
> dibelokkan dengan maksud terselubung untuk melakukan
> pembenaran atas perilaku diri sendiri, kelompok,
> atau aparat pe-nyelenggara negara. kelompok ini
> memaknakan korupsi ha-nya sebagai tindak pidana
> korupsi, dengan kata lain hanya mengakui dan
> menganggap ada korupsi apabila seseorang diambil
> tindakan hukum ber-dasarkan undang-undang tentang
> Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana
> dimaksud oleh Undang-undang nomor 20 tahun 2001 jo
> Undang-undang nomor 31 tahun 1999. 
> 
> Tolok ukur pemberantasan korupsi semata-mata adalah
> rangkaian tindakan hukum oleh aparat yang
> mengguna-kan perangkat undang-un-dang pemberantasan
> korupsi dalam bentuk penyelidikan, penyidikan,
> penuntutan serta peradilan terhadap pelaku tindak
> pidana korupsi. Area penanganan korupsi dalam arti
> ini berada di seputar kepolisian, kejaksaan, komisi
> pemberantasan tindak pidana korupsi, serta
> pengadilan. Se-bagai akibatnya para pelaku dengan
> mudah bersembunyi atau pun membebaskan diri di balik
> undang-undang formal dan prosedural dengan
> meng-andalkan asas praduga tak bersalah (rule of
> law) putusan belum memperoleh kekuatan hukum tetap,
> proses hukum yang sedang berjalan dan lain-lain. 
> 
> 
> Dengan demikian seluruh perbuatan yang belum berada
> pada area aparat penegak hukum tidak masuk hitungan
> sebagai korupsi atau dengan kata lain bentuk
> permintaan imbalan, suap, sogok, serta perilaku
> koruptif lainnya bukan termasuk korupsi. Menurut
> hemat kami hal ini merupakan kekeliruan men-dasar
> oleh karena menimbul-kan kondisi yang sebagian rupa
> sehingga masyarakat merasakan korupsi di mana-mana
> dan kapan saja, namun aparatur negara menangga-pinya
> bahwa hal itu harus dibuktikan lebih dulu. 
> 
> 
> Korupsi, koruptif dan tindak pidana korupsi
> seharusnya dipahami secara sama dalam arti serta
> hakikat yang tidak boleh dibeda-bedakan.
> Meng-artikan serta meninjau ko-rupsi seharusnya
> tidak sema-ta-mata berdasarkan perun-dang-undangan
> saja, karena jika demikian nanti akan ter-bentuk
> oleh masalah interpre-tasi unsur-unsur pembuktian
> serta prosedur penanganan. Bahwa hukum tidak
> meng-akomodir perilaku koruptif hal mana ternyata
> dari rumusan undang-undang tindak pidana korupsi
> yang hanya mencakup tiga elemen, yaitu: 
> 
> 1. Secara melawan hukum memperkaya diri.
> 2. Menyalahgunakan kewe-nangan/jabatan.
> 3. Merugikan negara.
> 
> 
> Betapa besar perbedaan persepsi mengenai korupsi hal
> mana dapat dirasa dalam menyikapi suap; di
> negara-ne-gara maju, suap identik de-ngan korupsi.
> Di sini korupsi identik dengan mengambil uang
> negara. Berdasarkan per-sepsi yang berbeda tersebut
> maka perbuatan suap disikapi secara lemah karena
> dianggap bukan korupsi. Lebih para lagi ketika kita
> menyikapi peni-laian dunia international bah-wa
> Indonesia adalah salah sa-tu negara paling korup di
> dunia (tahun 2005 peringkat keempat dari 102 negara
> dan tahun 2003 peringkat keenam dari 133 negara). 
> 
> Mengapa Indonesia ter-masuk dalam rangking negara
> paling korup? Sebabnya:
> 1. Secara kuantitatif yang di-rasakan oleh banyak
> orang dalam masyarakat memang memberikan petunjuk
> adanya praktik-praktik koruptif yang berada pada
> banyak tempat serta sektor-sektor masya-rakat dalam
> proses meperoleh pelayanan.
> 2. Secara substantif suasana korupsi banyak kita
> rasakan ketika masyarakat sulit me-misahkan antara
> suatu tin-dakan yang kenyataannya membebani
> masyarakat namun warta tidak dapat ber-buat lain
> karena warga terse-but harus memperoleh pela-yanan
> tertentu. Pembebanan dilakukan dengan dalih antara
> lain untuk perbaikan fasilitas, tidak adanya
> anggaran, atau untuk kepentingan umum. Lebih dari
> itu kemudian di berbagai penyimpangan ini
> dilegatimasi melalui suatu produk yang tertulis
> sehingga penyimpangan tersebut resmi berlaku secara
> mengikat atau sebagai suatu kebijakan, de-ngan kata
> lain disini kita sulit membedakan antara suatu
> penyimpangan/kejahatan dengan suatu kebijakan/aturan
> perundang-undangan.
> 3. Salah satu indikasi suatu koruptif di Indonesia
> adalah banyaknya penyelenggara ne-gara yang memegang
> jabatan rangkap baik dalam peme-rintahan, institusi
> kenegaraan, swasta, organisasi secara se-rentak,
> sehingga tentunya da-pat menimbulkan potensi
> con-flict of interest dalam melak-sanakan berbagai
> jabatan secara bersamaan. Akibat dan konflik
> kepentingan ini selain kecendurungan terjadinya
> penyimpangan, juga dapat berupa kebijakan dan atau
> pun tindakan yang bersifat koruptif. Korupsi yang
> semula bersifat personal (individual) kemudian
> merambah ke arah yang ber-sifat struktural. Lebih
> dari itu telah menjadi kultural atau membudaya,
> bahkan kemu-dian menjadi sistemik. Dikata-kan
> personal karena hampir selalu disebut bahwa
> pelaku-nya adalah oknum/perseora-ngan dan bukan
> instusional. Ia mewakili dirinya sendiri, ber-tindak
> untuk kepentingan pribadi dan bukan atas nama
> organisasi/instansi tempat ia bekerja.
> 
> 
> Bersifat struktural karena ternyata penyelewengan
> korupsi merambah bukan saja pada oknum tertentu
> tetapi telah masuk dalam struktur kelembagaan
> sehingga pada hakikatnya lembaga tersebut sudah
> dicemari korupsi secara kualitas maupun kuantitas.
> Untuk menanggulangi korupsi maupun praktik koruptif
> ada beberapa langkah yang bisa dilakukan antara lain
> :
> a. Adanya tekad yang kon-kret dari seluruh pimpinan
> penyelenggara negara khu-susnya pimpinan
> pemerin-tahan untuk memberantas serta mencegah
> perilaku koruptif.
> b. Pembaruan perangkat perundangan dengan
> memfor-mulasikan bentuk-bentuk perbuatan koruptif
> yang lebih konkret dan tidak konven-sional
> sebagaimana rumusan perundangan saat ini.
> c. Praktik koruptif yang men-jadi kebiasaan
> sebenarnya jus-tru paling sering terjadi dan ba-nyak
> sekali memberi penderi-taan pada masyarakat karena
> langsung dirasakan oleh ma-syarakat sehari-hari.
> Praktik semacam itu bagi pelakunya harus diambil
> tindakan lang-sung dan tegas bahkan kalau perlu
> bersifat final.
> d. Meningkatkan kualitas pelayanan merupakan prinsip
> utama dari asas pemerintahan yang baik (good
> governance).
> e. Semua bentuk pelayanan publik oleh aparatur harus
> gratis. Karena itu bentuk pem-berian apapun baik
> sebelum , pada waktu atau pun setelah pemberian
> pelayanan publik harus dilarang dan diambil tindakan
> tegas terhadap pelakunya.(*) 
> 
> [Non-text portions of this message have been
> removed]
> 
> 


Bacalah artikel tentang Islam di:
http://www.nizami.org


                
__________________________________ 
Do you Yahoo!? 
Yahoo! Personals - Better first dates. More second dates. 
http://personals.yahoo.com



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Help save the life of a child.  Support St. Jude Children's Research Hospital's
'Thanks & Giving.'
http://us.click.yahoo.com/mGEjbB/5WnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke