http://www.sinarharapan.co.id/berita/0504/02/opi02.html
Waspadai Kinerja Sekolah Gratis Oleh Widoyoko Setelah dua tahun terbitnya UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang menegaskan kembali kewajiban pemerintah menanggung biaya pendidikan warga negaranya, dan setelah masyarakat menanggung tambahan beban hidup oleh naiknya harga BBM, bergulirlah wacana di kalangan pemerintahan untuk menyelenggarakan pendidikan gratis tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) bagi seluruh lapisan masyarakat, kaya dan miskin. Meski masih merupakan wacana, hal tersebut tentunya melegakan masyarakat. Dalam situasi serba sulit seperti sekarang ini, masyarakat sudah mulai mempersiapkan diri, secara ekonomis, menyambut tahun pelajaran baru yang penuh dengan kekhawatiran terjadinya kenaikan biaya pendidikan, mengingat seluruh kebutuhan hidup telah ikut meningkat harganya mengiringi kenaikan harga BBM. Termasuk di dalamnya harga kebutuhan pendidikan, seperti buku, alat tulis kantor dan lain-lain. Tanpa adanya penggratisan sekolah, peningkatan biaya pendidikan seperti itu tentu saja akan menjadi beban orang tua/wali, setidaknya dari sekitar 28 juta siswa SD dan SLTP. Bila sekolah gratis tersebut benar-benar diwujudkan, maka setidaknya terdapat dua dampak yang potensial mengiringi program itu. Pertama, akan terjadi peluang bagi penurunan kinerja sekolah sehubungan dengan hapusnya "insentif" pengelola sekolah dan kedua, akan terdapatnya peluang pelanggaran atas hak-hak pendidikan sebagian masyarakat. Sebagai salah satu konsekuensi dari diterapkannya sistem sekolah gratis, beberapa sumber pendapatan sekolah yang selama ini ada, seperti: iuran SPP, uang gedung, uang pendaftaran, uang seragam sekolah, uang buku, uang lembar kerja siswa, uang pelatihan komputer, uang pendaftaran ulang, uang praktik olah raga, uang studi tur, uang porseni dan lain-lain yang didapatkan dari para siswanya akan serta merta hapus. Penjual Buku Sebagaimana diketahui ada guru yang menjadi penjual buku-buku pelajaran di sekolah tempat dia mengajar, dengan mengharap komisi dari pihak penerbit. Besaran komisi antara 30 hingga 40 persen. Dengan persentase itu, sebagian guru menikmati pekerjaan sampingan yang bersenjatakan kekuasaan (sebagai guru). Akibatnya, bila penggratisan itu terlaksana, maka salah satu sarana peningkatan kesejahteraan itu pun akan hapus. Keadaan ini bisa memicu para guru untuk bekerja semau gue. Dengan kinerja yang seperti itu, sudah barang tentu siswa akan mengalami kesulitan dalam mengembangkan potensi akademiknya. Akan tetapi, dengan diberlakukannya kembali sistem ujian nasional yang menetapkan angka kelulusan siswa minimal 4,25, kiranya dapat dijadikan salah satu ukuran bagi kinerja sebuah sekolah. Rendahnya tingkat kelulusan suatu sekolah, menunjukkan kinerja para guru sekolah tersebut bermasalah. Demikian pula sebaliknya. Bila capaian sebelum diterapkannya sistem sekolah gratis menunjukkan penurunan kualitas, maka pemerintah kabupaten/kota (Dinas Pendidikan) harus segera melakukan kajian ulang, baik terhadap buku materi ajar yang menjadi pegangan siswa maupun terhadap etos kerja guru pengajarnya. Adapun bentuk peluang pelanggaran hak pendidikan di atas, berkaitan dengan adanya bangku kosong yang biasanya terjadi selepas masa penerimaan siswa baru usai, yaitu bangku-bangku yang ditinggalkan para siswa yang dinyatakan diterima di suatu sekolah tetapi tidak melakukan pendaftaran ulang karena yang bersangkutan juga telah diterima di sekolah lain. Adapun jumlah bangku kosong seperti itu bisa mencapai belasan buah. Kalau di masa kini bangku kosong semacam itu sangat bernilai jual tinggi, jauh melebihi harga bangku "jalur reguler", apalagi di sekolah berkualifikasi favorit, maka hal itu bisa jadi tidak berlaku lagi di masa sistem sekolah gratis kelak. Dengan "tidak" lagi dimilikinya nilai ekonomis pada bangku kosong, maka para oknum sekolah pun menjadi enggan untuk menginformasikannya kepada calon siswa yang gagal pada seleksi siswa baru sebelumnya. Mereka akan berkecenderungan membiarkannya tanpa penghuni. Aksi penyumbatan informasi seperti itu, sebenarnya merupakan bentuk pelanggaran hak masyarakat untuk memperoleh pendidikan sesuai dengan keinginannya. Jangan Ragu Bagaimana bila masalah kesejahteraan guru sangat terkorelasi dengan kualitas pendidikan yang akan dihasilkannya? Terhadap kenyataan yang demikian, pada dasarnya pemerintahlah yang harus berupaya terus mencari cara untuk dapat memenuhi kesejahteraan para guru. Dan upaya itu bukan hanya terbatas untuk kepentingan kesejahteraan para guru, tetapi juga untuk seluruh lapisan masyarakat yang bisa jadi malah banyak yang jauh lebih tidak sejahtera dibandingkan dengan kehidupan guru. Menghadapi potensi munculnya keadaan yang demikian, kiranya komunitas sekolah seperti orang tua/wali siswa, siswa dan masyarakat sekitar sekolah memberikan penekanan pada pemerintah agar segera mengambil langkah-langkah pengawasan dini terhadap kemungkinan terjadinya penurunan tingkat kinerja guru seiring dengan diterapkannya sistem sekolah gratis. Bila kemudian hari ditemukan kasus penurunan kualitas akademik siswa sebagai akibat dari tindakan guru yang tidak suka diterapkannya sistem sekolah gratis, pemerintah jangan ragu-ragu menindak sekolah yang tetap memungut uang dari siswa dengan dalih dan bentuk apapun, terkecuali untuk kegiatan kedermaan, seperti: uang untuk melayat kematian seseorang anggota keluarga besar sekolah, uang sumbangan bencana alam dan semacamnya. Berdasarkan pengalaman, beberapa komponen biaya pendidikan sebenarnya sudah diterapkan jauh sebelum proses amendemen UUD 1945 dilakukan (tahun 1999). Tetapi karena kepiawaian pihak pelaksana pendidikan di lapangan dan ketidaktegasan pemerintah dalam menanggapinya, maka sekalipun secara teori orang tua/wali siswa tidak dipungut bayaran sekolah, tetapi secara nyata mereka diharuskan mengeluarkan uang bulanan untuk sumbangan pembangunan pendidikan, sumbangan BP3, dan iuran sekolah. Peran komunitas sekolah bisa juga diwujudkan dalam bentuk pemberian masukan kepada pihak berwenang, bila suatu sekolah melakukan pemungutan yang sebetulnya telah merupakan bagian dari komponen penggratisan sekolah. Menumbuhkan nyali untuk mau bertindak sebagai saksi pelapor atas peristiwa-peristiwa pelanggaran yang dilakukan pihak pengelola sekolah, khususnya yang beraroma korupsi, adalah penting meski bukan merupakan pekerjaan mudah. Orang tua/wali siswa cenderung lebih bersikap tidak tahu daripada anaknya terkena dampak dari keberaniannya melaporkan tindak pidana korupsi di sekolah anaknya itu. Kehadiran undang-undang perlindungan saksi yang saat ini masih berupa RUU menjadi sangat penting untuk dituntaskan agar (bukan saja) komunitas sekolah, juga masyarakat luas, tidak takut melaporkan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungannya. Kita berharap penggratisan sekolah dibarengi dengan tumbuhnya keberanian masyarakat ikut mengungkap korupsi kecil-kecilan di lingkungannya masing-masing. Penulis adalah pemerhati masalah sosial [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Help save the life of a child. Support St. Jude Children's Research Hospital's 'Thanks & Giving.' http://us.click.yahoo.com/mGEjbB/5WnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.org *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/