http://www.sinarharapan.co.id/berita/0504/02/opi02.html

Waspadai Kinerja Sekolah Gratis
Oleh Widoyoko

Setelah dua tahun terbitnya UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan 
Nasional (Sisdiknas) yang menegaskan kembali kewajiban pemerintah menanggung 
biaya pendidikan warga negaranya, dan setelah masyarakat menanggung tambahan 
beban hidup oleh naiknya harga BBM, bergulirlah wacana di kalangan pemerintahan 
untuk menyelenggarakan pendidikan gratis tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah 
Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) bagi seluruh lapisan masyarakat, kaya dan 
miskin. 

Meski masih merupakan wacana, hal tersebut tentunya melegakan masyarakat. Dalam 
situasi serba sulit seperti sekarang ini, masyarakat sudah mulai mempersiapkan 
diri, secara ekonomis, menyambut tahun pelajaran baru yang penuh dengan 
kekhawatiran terjadinya kenaikan biaya pendidikan, mengingat seluruh kebutuhan 
hidup telah ikut meningkat harganya mengiringi kenaikan harga BBM. Termasuk di 
dalamnya harga kebutuhan pendidikan, seperti buku, alat tulis kantor dan 
lain-lain. Tanpa adanya penggratisan sekolah, peningkatan biaya pendidikan 
seperti itu tentu saja akan menjadi beban orang tua/wali, setidaknya dari 
sekitar 28 juta siswa SD dan SLTP.

Bila sekolah gratis tersebut benar-benar diwujudkan, maka setidaknya terdapat 
dua dampak yang potensial mengiringi program itu. Pertama, akan terjadi peluang 
bagi penurunan kinerja sekolah sehubungan dengan hapusnya "insentif" pengelola 
sekolah dan kedua, akan terdapatnya peluang pelanggaran atas hak-hak pendidikan 
sebagian masyarakat. 
Sebagai salah satu konsekuensi dari diterapkannya sistem sekolah gratis, 
beberapa sumber pendapatan sekolah yang selama ini ada, seperti: iuran SPP, 
uang gedung, uang pendaftaran, uang seragam sekolah, uang buku, uang lembar 
kerja siswa, uang pelatihan komputer, uang pendaftaran ulang, uang praktik olah 
raga, uang studi tur, uang porseni dan lain-lain yang didapatkan dari para 
siswanya akan serta merta hapus.

Penjual Buku 
Sebagaimana diketahui ada guru yang menjadi penjual buku-buku pelajaran di 
sekolah tempat dia mengajar, dengan mengharap komisi dari pihak penerbit. 
Besaran komisi antara 30 hingga 40 persen. Dengan persentase itu, sebagian guru 
menikmati pekerjaan sampingan yang bersenjatakan kekuasaan (sebagai guru). 
Akibatnya, bila penggratisan itu terlaksana, maka salah satu sarana peningkatan 
kesejahteraan itu pun akan hapus. Keadaan ini bisa memicu para guru untuk 
bekerja semau gue. Dengan kinerja yang seperti itu, sudah barang tentu siswa 
akan mengalami kesulitan dalam mengembangkan potensi akademiknya. 

Akan tetapi, dengan diberlakukannya kembali sistem ujian nasional yang 
menetapkan angka kelulusan siswa minimal 4,25, kiranya dapat dijadikan salah 
satu ukuran bagi kinerja sebuah sekolah. Rendahnya tingkat kelulusan suatu 
sekolah, menunjukkan kinerja para guru sekolah tersebut bermasalah. Demikian 
pula sebaliknya. Bila capaian sebelum diterapkannya sistem sekolah gratis 
menunjukkan penurunan kualitas, maka pemerintah kabupaten/kota (Dinas 
Pendidikan) harus segera melakukan kajian ulang, baik terhadap buku materi ajar 
yang menjadi pegangan siswa maupun terhadap etos kerja guru pengajarnya. 

Adapun bentuk peluang pelanggaran hak pendidikan di atas, berkaitan dengan 
adanya bangku kosong yang biasanya terjadi selepas masa penerimaan siswa baru 
usai, yaitu bangku-bangku yang ditinggalkan para siswa yang dinyatakan diterima 
di suatu sekolah tetapi tidak melakukan pendaftaran ulang karena yang 
bersangkutan juga telah diterima di sekolah lain. Adapun jumlah bangku kosong 
seperti itu bisa mencapai belasan buah. 

Kalau di masa kini bangku kosong semacam itu sangat bernilai jual tinggi, jauh 
melebihi harga bangku "jalur reguler", apalagi di sekolah berkualifikasi 
favorit, maka hal itu bisa jadi tidak berlaku lagi di masa sistem sekolah 
gratis kelak. Dengan "tidak" lagi dimilikinya nilai ekonomis pada bangku 
kosong, maka para oknum sekolah pun menjadi enggan untuk menginformasikannya 
kepada calon siswa yang gagal pada seleksi siswa baru sebelumnya. Mereka akan 
berkecenderungan membiarkannya tanpa penghuni. Aksi penyumbatan informasi 
seperti itu, sebenarnya merupakan bentuk pelanggaran hak masyarakat untuk 
memperoleh pendidikan sesuai dengan keinginannya. 

Jangan Ragu
Bagaimana bila masalah kesejahteraan guru sangat terkorelasi dengan kualitas 
pendidikan yang akan dihasilkannya? Terhadap kenyataan yang demikian, pada 
dasarnya pemerintahlah yang harus berupaya terus mencari cara untuk dapat 
memenuhi kesejahteraan para guru. Dan upaya itu bukan hanya terbatas untuk 
kepentingan kesejahteraan para guru, tetapi juga untuk seluruh lapisan 
masyarakat yang bisa jadi malah banyak yang jauh lebih tidak sejahtera 
dibandingkan dengan kehidupan guru. 

Menghadapi potensi munculnya keadaan yang demikian, kiranya komunitas sekolah 
seperti orang tua/wali siswa, siswa dan masyarakat sekitar sekolah memberikan 
penekanan pada pemerintah agar segera mengambil langkah-langkah pengawasan dini 
terhadap kemungkinan terjadinya penurunan tingkat kinerja guru seiring dengan 
diterapkannya sistem sekolah gratis. 
Bila kemudian hari ditemukan kasus penurunan kualitas akademik siswa sebagai 
akibat dari tindakan guru yang tidak suka diterapkannya sistem sekolah gratis, 
pemerintah jangan ragu-ragu menindak sekolah yang tetap memungut uang dari 
siswa dengan dalih dan bentuk apapun, terkecuali untuk kegiatan kedermaan, 
seperti: uang untuk melayat kematian seseorang anggota keluarga besar sekolah, 
uang sumbangan bencana alam dan semacamnya. 

Berdasarkan pengalaman, beberapa komponen biaya pendidikan sebenarnya sudah 
diterapkan jauh sebelum proses amendemen UUD 1945 dilakukan (tahun 1999). 

Tetapi karena kepiawaian pihak pelaksana pendidikan di lapangan dan 
ketidaktegasan pemerintah dalam menanggapinya, maka sekalipun secara teori 
orang tua/wali siswa tidak dipungut bayaran sekolah, tetapi secara nyata mereka 
diharuskan mengeluarkan uang bulanan untuk sumbangan pembangunan pendidikan, 
sumbangan BP3, dan iuran sekolah. 
Peran komunitas sekolah bisa juga diwujudkan dalam bentuk pemberian masukan 
kepada pihak berwenang, bila suatu sekolah melakukan pemungutan yang sebetulnya 
telah merupakan bagian dari komponen penggratisan sekolah. Menumbuhkan nyali 
untuk mau bertindak sebagai saksi pelapor atas peristiwa-peristiwa pelanggaran 
yang dilakukan pihak pengelola sekolah, khususnya yang beraroma korupsi, adalah 
penting meski bukan merupakan pekerjaan mudah. 

Orang tua/wali siswa cenderung lebih bersikap tidak tahu daripada anaknya 
terkena dampak dari keberaniannya melaporkan tindak pidana korupsi di sekolah 
anaknya itu. Kehadiran undang-undang perlindungan saksi yang saat ini masih 
berupa RUU menjadi sangat penting untuk dituntaskan agar (bukan saja) komunitas 
sekolah, juga masyarakat luas, tidak takut melaporkan tindak pidana korupsi 
yang terjadi di lingkungannya. Kita berharap penggratisan sekolah dibarengi 
dengan tumbuhnya keberanian masyarakat ikut mengungkap korupsi kecil-kecilan di 
lingkungannya masing-masing.

Penulis adalah pemerhati masalah sosial

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Help save the life of a child.  Support St. Jude Children's Research Hospital's
'Thanks & Giving.'
http://us.click.yahoo.com/mGEjbB/5WnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke