http://www.tempointeraktif.com/majalah/free/opi-1.html
No. 07/XXXIV/11 - 17 April 2005 Opini Berebut Kursi Pembantu Menteri Walau bermasalah, proses mengangkat pembantu menteri jarang menarik perhatian umum. Padahal kedudukan para pejabat tinggi itulah yang sangat menentukan lancar-tidaknya dan baik-buruknya pelayanan umum yang diberikan pemerintah. Sekalipun menterinya hebat, kalau pejabat tinggi departemen berkualitas jelek, maka mutu pelayanan pasti tidak memuaskan. Sama seperti jika presidennya hebat tapi menterinya payah, hasilnya adalah kinerja yang kedodoran. Proses pengangkatan terdiri dari proses pencalonan, penyaringan, dan pemilihan yang terbaik dan paling tepat. Untuk mengangkat pejabat struktural eselon satu-misalnya sekretaris jenderal, direktur jenderal, deputi menteri, termasuk staf ahli menteri-harus ditempuh prosedur khusus. Prosedur inilah yang masih menyimpan beberapa masalah, sehingga terjadi ketidakcocokan dan kelambatan. Namun, seandainya pemerintah terdiri dari orang-orang hebat, masalah dalam prosedur semestinya mudah diatasi. Sebenarnya mengatakan bahwa menteri hebat tapi pembantu "konyol", atau presiden hebat dan menteri loyo, adalah suatu pernyataan yang logikanya tidak searah. Kalau memang hebat, tentu bisa memilih dan mengangkat yang memadai. Sebaliknya, jika hasil pilihan mengecewakan, berarti menteri dan presiden tidak hebat seperti sangkaan semula. Presiden dan para menteri sebetulnya relatif bebas mencari calon pembantu. Tak ada yang dapat memaksa mereka untuk tidak memilih yang bagus. Kalau hasilnya jelek, itu karena mereka tidak mampu memilih, dan tidak mau menggunakan kesempatan. Presiden bersama para pembantunya tidak perlu mengeluh karena mewarisi pejabat struktural yang tak bisa bekerja baik. Segera saja ganti, tak ada kendala yang menghalangi. Seharusnya ini sudah selesai dilakukan pada hari-hari pertama memerintah. Kalau terasa lambat, kesalahan terletak pada diri pemerintah baru sendiri. Sekarang, dua bulan setelah lewat batas 100 hari yang tersohor itu, masalah penggantian pejabat eselon satu belum juga tuntas. Kurang dari 40 persen yang terselesaikan. Siapa yang harus ikut disalahkan, tsunami Aceh? Prosedur khusus untuk mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan pejabat struktural eselon satu dilakukan melalui penyaringan oleh sebuah badan yang bernama Tim Penilai Akhir (TPA). Tim ini dibentuk oleh presiden. Para menteri yang ingin mengangkat pejabat baru, mengajukan tiga calon untuk setiap jabatan. Sebetulnya, menurut Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Kepegawaian, tugas menyaring ini dilakukan oleh Komisi Kepegawaian Negara (KKN). Sejak peraturan itu diundangkan, KKN belum juga dapat dibentuk, entah mengapa. Untuk menjalankan fungsinya, dibentuklah TPA. TPA yang bersifat sementara ini sudah ada sejak pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid, pada masa Presiden Megawati, sampai sekarang. TPA membuat kesimpulan untuk diajukan sebagai pertimbangan kepada presiden tentang siapa yang pantas diangkat sebagai pejabat eselon satu. Penentu akhir adalah presiden sendiri, yang mempunyai prerogatif untuk itu. Pada zaman Gus Dur, yang ditunjuk jadi Ketua TPA adalah wakil presiden. Sejak Megawati jadi presiden, Ketua TPA dipegang presiden sendiri. Karena itu presiden menerima pertimbangan dari presiden sendiri melalui TPA. Cara ini sekarang diteruskan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Jika kelambanan pergantian dijadikan masalah, TPA baru dibentuk oleh SBY pada 20 Desember 2004 dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2004. Berarti 60 hari berselang semenjak memerintah. Selain presiden sebagai ketua, wakil presiden diturutsertakan sebagai wakil ketua. Sebagai Sekretaris TPA ditunjuk Sekretaris Kabinet, bukan lagi Kepala Badan Kepegawaian Negara. Perbedaan lain yang penting ialah bahwa menteri yang mengajukan calon juga ikut memberikan pertimbangannya dalam sidang TPA. Kelemahan prosedur bukanlah pada mekanisme TPA, tapi mungkin pada pelaksanaannya. Karena perputaran pejabat lumayan tinggi, TPA perlu bersidang cukup sering dan teratur, seminggu sekali misalnya. Karena kesibukan presiden dan wakil presiden, jadwal sering tak dipenuhi. Juga tak ditentukan, batas waktu proses mulai dari pencalonan sampai pengangkatan. Seharusnya jangan lebih dari sebulan. Ini akan membantu kelancaran, kalau memang dikehendaki begitu. Isu yang lebih penting ialah privilese bagi setiap menteri untuk menentukan. TPA hendaknya hanya memberikan kualifikasi, dan menyingkirkan kandidat yang secara mutlak tak memenuhi syarat. Selebihnya, di antara calon yang lolos dan tidak punya cacat yang menggugurkan, hendaknya tiap menteri boleh memilih yang paling cocok baginya. Ini lebih masuk akal. [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> DonorsChoose. A simple way to provide underprivileged children resources often lacking in public schools. Fund a student project in NYC/NC today! http://us.click.yahoo.com/5F6XtA/.WnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.org *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/