http://www.tempointeraktif.com/majalah/free/opi-1.html

No. 07/XXXIV/11 - 17 April 2005
Opini 
Berebut Kursi Pembantu Menteri 


Walau bermasalah, proses mengangkat pembantu menteri jarang menarik perhatian 
umum. Padahal kedudukan para pejabat tinggi itulah yang sangat menentukan 
lancar-tidaknya dan baik-buruknya pelayanan umum yang diberikan pemerintah. 
Sekalipun menterinya hebat, kalau pejabat tinggi departemen berkualitas jelek, 
maka mutu pelayanan pasti tidak memuaskan. Sama seperti jika presidennya hebat 
tapi menterinya payah, hasilnya adalah kinerja yang kedodoran. 

Proses pengangkatan terdiri dari proses pencalonan, penyaringan, dan pemilihan 
yang terbaik dan paling tepat. Untuk mengangkat pejabat struktural eselon 
satu-misalnya sekretaris jenderal, direktur jenderal, deputi menteri, termasuk 
staf ahli menteri-harus ditempuh prosedur khusus. Prosedur inilah yang masih 
menyimpan beberapa masalah, sehingga terjadi ketidakcocokan dan kelambatan. 
Namun, seandainya pemerintah terdiri dari orang-orang hebat, masalah dalam 
prosedur semestinya mudah diatasi. 

Sebenarnya mengatakan bahwa menteri hebat tapi pembantu "konyol", atau presiden 
hebat dan menteri loyo, adalah suatu pernyataan yang logikanya tidak searah. 
Kalau memang hebat, tentu bisa memilih dan mengangkat yang memadai. Sebaliknya, 
jika hasil pilihan mengecewakan, berarti menteri dan presiden tidak hebat 
seperti sangkaan semula. Presiden dan para menteri sebetulnya relatif bebas 
mencari calon pembantu. Tak ada yang dapat memaksa mereka untuk tidak memilih 
yang bagus. Kalau hasilnya jelek, itu karena mereka tidak mampu memilih, dan 
tidak mau menggunakan kesempatan. 

Presiden bersama para pembantunya tidak perlu mengeluh karena mewarisi pejabat 
struktural yang tak bisa bekerja baik. Segera saja ganti, tak ada kendala yang 
menghalangi. Seharusnya ini sudah selesai dilakukan pada hari-hari pertama 
memerintah. Kalau terasa lambat, kesalahan terletak pada diri pemerintah baru 
sendiri. Sekarang, dua bulan setelah lewat batas 100 hari yang tersohor itu, 
masalah penggantian pejabat eselon satu belum juga tuntas. Kurang dari 40 
persen yang terselesaikan. Siapa yang harus ikut disalahkan, tsunami Aceh? 

Prosedur khusus untuk mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan pejabat 
struktural eselon satu dilakukan melalui penyaringan oleh sebuah badan yang 
bernama Tim Penilai Akhir (TPA). Tim ini dibentuk oleh presiden. Para menteri 
yang ingin mengangkat pejabat baru, mengajukan tiga calon untuk setiap jabatan. 
Sebetulnya, menurut Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Kepegawaian, 
tugas menyaring ini dilakukan oleh Komisi Kepegawaian Negara (KKN). Sejak 
peraturan itu diundangkan, KKN belum juga dapat dibentuk, entah mengapa. Untuk 
menjalankan fungsinya, dibentuklah TPA. 

TPA yang bersifat sementara ini sudah ada sejak pemerintahan Presiden 
Abdurrahman Wahid, pada masa Presiden Megawati, sampai sekarang. TPA membuat 
kesimpulan untuk diajukan sebagai pertimbangan kepada presiden tentang siapa 
yang pantas diangkat sebagai pejabat eselon satu. Penentu akhir adalah presiden 
sendiri, yang mempunyai prerogatif untuk itu. Pada zaman Gus Dur, yang ditunjuk 
jadi Ketua TPA adalah wakil presiden. Sejak Megawati jadi presiden, Ketua TPA 
dipegang presiden sendiri. Karena itu presiden menerima pertimbangan dari 
presiden sendiri melalui TPA. Cara ini sekarang diteruskan oleh Presiden Susilo 
Bambang Yudhoyono. 

Jika kelambanan pergantian dijadikan masalah, TPA baru dibentuk oleh SBY pada 
20 Desember 2004 dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2004. Berarti 60 hari 
berselang semenjak memerintah. Selain presiden sebagai ketua, wakil presiden 
diturutsertakan sebagai wakil ketua. Sebagai Sekretaris TPA ditunjuk Sekretaris 
Kabinet, bukan lagi Kepala Badan Kepegawaian Negara. Perbedaan lain yang 
penting ialah bahwa menteri yang mengajukan calon juga ikut memberikan 
pertimbangannya dalam sidang TPA. 

Kelemahan prosedur bukanlah pada mekanisme TPA, tapi mungkin pada 
pelaksanaannya. Karena perputaran pejabat lumayan tinggi, TPA perlu bersidang 
cukup sering dan teratur, seminggu sekali misalnya. Karena kesibukan presiden 
dan wakil presiden, jadwal sering tak dipenuhi. Juga tak ditentukan, batas 
waktu proses mulai dari pencalonan sampai pengangkatan. Seharusnya jangan lebih 
dari sebulan. Ini akan membantu kelancaran, kalau memang dikehendaki begitu. 

Isu yang lebih penting ialah privilese bagi setiap menteri untuk menentukan. 
TPA hendaknya hanya memberikan kualifikasi, dan menyingkirkan kandidat yang 
secara mutlak tak memenuhi syarat. Selebihnya, di antara calon yang lolos dan 
tidak punya cacat yang menggugurkan, hendaknya tiap menteri boleh memilih yang 
paling cocok baginya. Ini lebih masuk akal. 


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
DonorsChoose. A simple way to provide underprivileged children resources 
often lacking in public schools. Fund a student project in NYC/NC today!
http://us.click.yahoo.com/5F6XtA/.WnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Reply via email to