Rekans yth,
Saya jadi ingat, waktu rame-rame KPU dulu, maksud saya KPU pernah sangat arogan, berani nantang siapa saja, dan nyaris tidak bisa dikoreksi. Pada waktu itu saya hanya mengurut dada, biarlah demi kelangsungan pesta demokrasi. Tapi terus terang dalam hati saya pernah sangat gelisah dan berdoa, mudah-mudahan suatu saat akan terkuak semua itu. Alasan saya, proses procurement berbagai barang dan jasa kelihatannya banyak yang menyimpang. Salah satunya adalah sistim TI-KPU yang telah sangat sering diulas. Percayalah..jika semua berjalan tanpa ada intervensi, Mulyana hanyalah entry pertama saja. Sekedar me-recall kegelisahan saya waktu itu, saya pernah bbrp kolom dan artikel di alumni ITB dan Forum. Walaupun kolom lawas, mungkin bisa berguna. Selamat membaca. SAlah satunya saya lampirkan. Ada bbrp artikel lain diblog saya. Kolomnya ada di: http://www.geocities.com/satriyaeddy/kisruh_ti_kpu.pdf ttg TI-KPU <http://www.geocities.com/satriyaeddy/JABATAN_RANGKAP_x_final_ai_itb_complet e.pdf> http://www.geocities.com/satriyaeddy/JABATAN_RANGKAP_x_final_ai_itb_complete .pdf - ttg rangkap jabatan <http://www.geocities.com/satriyaeddy/keledai_forum_final.pdf> http://www.geocities.com/satriyaeddy/keledai_forum_final.pdf - ttg KPU yang keras kepala <http://www.sinarharapan.co.id/berita/0301/11/opi01.html> www.sinarharapan.co.id/berita/0301/11/opi01.html tentang dosen, peneliti dan birokrat Wassalam, Ir. Eddy Satriya, MA Email: [EMAIL PROTECTED] Website: www.geocities.com/satriyaeddy ; Blog: eddysatriya.blogspot.com , spaces.msn.com/members/kritikaku ================ "e-Democrazy" Oleh: Eddy Satriya *) <mailto:[EMAIL PROTECTED]> [EMAIL PROTECTED] Artikel ini telah dimuat di Majalah Forum Keadilan No. 44, 4 April 2004 Rasa galau akhir-akhir ini mendera masyarakat calon pemilih dan partai peserta Pemilu. Perasaan pesimis dan optimis silih berganti berkecamuk di pintu hati mereka seakan ikut berpacu dengan detak hitungan mundur (counting down) menjelang hari-H Pemilu yang sudah memasuki single digit. Sungguh banyak persoalan diseputar Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berdasarkan Undang-Undang tentang Pemilu No. 12 tahun 2003 telah diserahi tugas untuk menyelenggarakan Pemilu. Sebut saja masalah mundurnya Imam Prasodjo dan Mudji Sutrisno dari komisi karena jabatan rangkap, tender ulang komponen Teknologi Informasi (IT), tinta Pemilu, kontroversi mobil dinas, keterlambatan pencetakan kertas suara, masalah standarisasi pembuatan kotak dan bilik suara, hingga terjadinya saling tuding antara KPU dengan TNI mengenai pengiriman material Pemilu ke daerah. Secara teoritis pihak KPU masih merasa optimis dan terlihat sangat yakin Pemilu tetap akan dapat dilangsungkan dengan baik sesuai jadwal. Ketua KPU Profesor Nazaruddin Syamsudin sendiri telah menolak untuk menetapkan kondisi darurat (Kompas, 16/3/04). Namun masyarakat juga tahu dan menyimak situasi yang berbeda di lapangan. Berbagai media cetak dan elektronik menyampaikan fakta yang tidak sejalan dengan apa yang disampaikan KPU. Sebagai contoh adalah terjadinya salah distribusi kotak suara, cacat kertas suara yang sudah sampai di lokasi, "menganggurnya" kapal dan pesawat yang sudah disiapkan TNI untuk mengangkut logistik, serta kesalahan warna surat suara untuk Partai Amanat Nasional dan Partai Golkar (Kompas, 17/3/04). Disisi lain, tidak kurang Menteri Negara Komunikasi dan Informasi Syamsul Muarif juga mengkhawatirkan beberapa masalah yang mungkin muncul dalam proses perhitungan suara sehubungan dengan perubahan sistem pemilihan (Republika, 16/3/04). Diperkirakan hingga selesai proses pemilihan Presiden, diluar faktor keamanan, berbagai masalah akan tetap menghadang. Kesemuanya itu berpotensi mengancam pesta demokrasi nasional. *** Lalu bagaimana seharusnya masyarakat calon pemilih dan peserta Pemilu menyikapi kondisi ini? Ada beberapa hal yang harus dicermati dan direnungkan kembali. Pertama, kita harus memahami bahwa tugas KPU memang tidaklah mudah. Hal ini terlihat dari uraian tugas dan kewenangan KPU seperti tertera di website KPU ( <http://www.kpu.go.id/> www.kpu.go.id) mulai dari merencanakan dan menyiapkan pelaksanaan Pemilu hingga menetapkan seluruh hasil Pemilu di semua daerah pemilihan. Kedua, dibutuhkan kesabaran, ketenangan dan mawas diri yang dalam. Sesuai pasal 19 UU Pemilu, pemilihan anggota KPU telah melewati persetujuan wakil-wakil rakyat yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berdasarkan usulan pemerintah. Dengan demikian, cakap atau tidaknya anggota KPU dalam menjalankan tugasnya juga tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab semua pihak, termasuk anggota partai peserta Pemilu. Ketiga, penyerahan urusan publik kepada suatu lembaga dan personil baru memang beresiko tinggi. Pemahaman visi dan misi, sumber daya, fasilitas kantor, koordinasi serta ruang lingkup pekerjaan yang berskala gigantic untuk wilayah negara seluas Indonesia menjadi tantangan sangat besar. Hal ini kelihatannya sangat belum dipahami para pengambil keputusan. Meninggalkan aparat Departemen Dalam Negeri dan instansi terkait lainnya yang telah berpengalaman menyelenggarakan Pemilu merupakan pengingkaran yang dipaksakan terhadap loyalitas dan kinerja birokrat. Sebaliknya menyerahkan urusan Pemilu kepada mayoritas akademisi yang masih merangkap jabatan di perguruan tinggi merupakan pelecehan terhadap jam terbang dan tidak sejalan dengan pasal 18 UU Pemilu. Dalam artikel "Jabatan Rangkap: Benarkah Sebuah Dilemma?" di portal Ikatan Alumni ITB ( <http://www.ia-itb.com/> www.ia-itb.com) bulan Agustus 2003 lalu saya tuliskan bahwa "Mereka jelas tidak mungkin bolak-balik tanpa keringat dengan kecepatan cahaya dari Depok, Surabaya, Makassar, Bandung, dan Papua ke Jalan Imam Bonjol, Jakarta. Karena mereka juga manusia biasa seperti kita, bukan superman." Keempat, di atas segalanya, sebaiknya Pemilu tetap diselenggarakan sesuai jadwal. Terlalu mahal harga yang harus dibayar jika Pemilu urung dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditentukan. Sungguh tepat langkah yang diambil Presiden Megawati yang menugaskan pejabat terkait untuk memeriksa kesiapan pelaksanaan Pemilu di lapangan. Perkembangan yang sangat cepat telah menggiring pemerintah untuk menyiapkan langkah "darurat" yang harus diambil oleh setiap pejabat di daerah. Terbitnya Kepres No 20/2004 tentang Dukungan Darurat APBD Provinsi, Kabupaten/Kota untuk Pelaksanaan Pemilu sebaiknya dilihat dari kacamata positif. Terakhir, menghadapi situasi seperti saat ini sebaiknya KPU tidak memaksakan pelaksanaan proses demokrasi digital (e-democracy) dalam penghitungan hasil pemilu untuk semua wilayah, mengingat kesiapan infrastruktur telematika yang masih terbatas dan belum menjangkau seluruh kecamatan, disamping kesiapan sumber daya manusia. Semoga "e-democrazy" yang pernah terjadi tahun 2000 lalu di Florida, USA, dan berbagai kekurangan lain tidak terjadi di persada Indonesia. Amin! _____ *) Penulis adalah staf Bappenas, tinggal di Sawangan-Depok. [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Take a look at donorschoose.org, an excellent charitable web site for anyone who cares about public education! http://us.click.yahoo.com/O.5XsA/8WnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.org *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/