Jakarta, 15 April 2005

No.   : 01/MTI/IV/2005
Lampiran  : -
Hal   : Surat Terbuka

Kepada Yth.
Bapak Teras Narang
Ketua Komisi III DPR RI
di Jakarta

DPR Harus Segera Resmikan UU Perlindungan Saksi Untuk Percepatan
Pemberantasan Korupsi

Dengan hormat,

Hampir sepekan terakhir publik menyaksikan sosok Khairiansyah, seorang
pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang berani bekerjasama dengan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengungkapkan praktek 
korupsi yang berlangsung di tubuh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sebuah 
tindakan yang patut diacungi jempol. Apalagi dalam sejarah 
pemerintahan yang ada di negara ini, sungguh minim aparat negara yang 
berani mengungkapkan penyelewengan atau kebobrokan penguasa ataupun  
sebuah lembaga negara.

Bukan hal aneh lagi di negara ini, jika seseorang mencoba melawan 
kekuasaan, maka niscaya dalam waktu singkat dia akan disingkirkan, 
minimal akan dikucilkan. Bisa jadi kenyataan ini akan menimpa 
Khairiansyah yang sudah mencoba membongkar kebobrokan di tubuh KPU. 
Sikap ketua BPK, Prof. Dr. Anwar Nasution yang menepis bahwa BPK sama 
sekali tidak mengetahui apa yang dilakukan oleh bawahannya, dalam hal 
ini Khairiansyah, adalah kondisi awal untuk mengucilkan Khairiansyah 
dalam lingkungan BPK. Padahal BPK-lah yang pertama kali mengungkapkan 
ke publik mengenai Khairiansyah dalam penangkapan Mulyana W. Kusuma 
di Hotel Ibis Jakarta sepekan yang lalu.

Khairiansyah adalah saksi kunci dalam kasus penyuapan tersebut. 
Keberadaan Khairiansyah menjadi polemik baik bagi BPK maupun KPU. 
Menurut BPK, langkah yang dilakukan oleh Khairiansyah adalah langkah 
pribadi yang bukan mengatasnamakan BPK. Pandangan ini diungkap oleh 
Anwar Nasution selaku ketua BPK. Apalagi kemudian BPK berdalih, bahwa 
Khairiansyah bertugas di luar jam kerja BPK, maka posisi saksi 
semakin tersudut. Begitu juga dalam pandangan Mulyana W. Kusuma dan 
KPU, keberadaan Khairiansyah merupakan pemerasan berakhir jebakan 
yang sudah diatur sedemikian rapi dan seolah-olah ide awal permintaan 
uang tersebut berasal dari Khairiansyah. Malah Mulyana W. Kusuma
mengindikasikan bahwa Khairiansyah sebagai oknum BPK. 

Wacana dan opini yang berkembang saat ini akan semakin menyudutkan
Khairiansyah selaku pegawai negeri yang juga dituduh menerima suap. 
Jika opini di atas terus dikembangkan ke arah penyuapan yang justru 
didalangi serta diinisiatifi oleh Khairiansyah, tidak menutup 
kemungkinan kondisinya akan berbalik seratus delapan puluh derajat. 
Saksi kunci tersebut bukan mustahil akan menjadi tersangka.

Lemahnya perlindungan saksi mengakibatkan posisi saksi dilematis, 
tanpa keyakinan dan tekad yang kuat untuk berani berkorban, maka 
masyarakat enggan untuk menyampaikan laporan mereka apalagi untuk 
bersaksi. Pengalaman selama ini justru memperlihatkan bahwa posisi 
saksi sangat rawan dan mudah berubah menjadi tersangka, apalagi saksi 
tersebut lemah dalam mengungkapkan fakta-fakta yudiridis. Pelaku 
korupsi acapkali mempergunakan berbagai cara untuk menyerang saksi, 
salah satu cara tersebut adalah "upaya pencemaran nama baik". Begitu 
juga dengan penangkapan Mulyana W. Kusuma, desiran opini berupa 
jebakan begitu santer, sehingga isu awal berupa tindak korupsi coba
dialihkan kepada proses jebakan.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dalam melihat kenyataan pada 
perkembangan kasus Mulyana W. Kusuma, mestinya harus segera bertindak 
pro-aktif. Khususnya oleh Komisi III DPR Republik Indonesia. 
Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) melihat bahwa Rancangan 
Undang-Undang (RUU) Perlindungan Saksi yang saat ini sudah ada di 
Komisi III DPR seharusnya secepatnya dibahas dan disahkan. Jangan 
sampai semangat pemberantasan korupsi yang sudah didengungkan 
semenjak Susilo Bambang Yudhoyono dilantik menjadi Presiden 
Indonesia, justru menemui kendala karena mekanisme perlindungan hukum 
terhadap saksi tidak ada. Betapa pun banyaknya aturan normatif yang
mengatur upaya pemberantasan korupsi, niscaya tidak akan bisa optimal 
jika tidak diikuti dengan upaya hukum untuk melindungi para saksi.


Masyarakat Transparansi Indonesia
Sudirman Said
Ketua Badan Pelaksana

Agung Hendarto
Direktur Eksekutif
--- End forwarded message ---






------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Give the gift of life to a sick child. 
Support St. Jude Children's Research Hospital's 'Thanks & Giving.'
http://us.click.yahoo.com/lGEjbB/6WnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke