http://www.kompas.com/kompas-cetak/0505/03/opini/1724873.htm

 
Guru sebagai Pekerja Budaya 

Oleh Anita Lie

KEMEROSOTAN mutu pendidikan di Indonesia, seperti ditunjukkan dalam berbagai 
survei internasional-misalnya TIMSS dan Indeks Pembangunan Manusia-tidak lepas 
dari rendahnya mutu guru. Alasannya, guru mempunyai peran amat penting dan 
strategis dalam penyelenggaraan pendidikan.

Sudah banyak artikel ditulis terkait rendahnya mutu guru. Kurangnya minat kaum 
muda berkualitas menjadi guru, salah satunya disebabkan oleh minimnya jaminan 
kesejahteraan guru seiring revolusi material pada era globalisasi (Priyono, 
2004).

Di tengah keprihatinan terhadap kemerosotan mutu dan status guru, Rancangan 
Undang Undang Guru (RUU Guru) diluncurkan dengan itikad baik, mengatur dan 
memberi jamainan terhadap perlindungan, kesejahteraan, dan profesionalisme 
guru. Berbagai dialog publik perlu digelar agar rancangan undang-undang guru 
bisa terus berkembang menjadi undang-undang yang memungkinkan para guru 
meningkatkan profesionalisme dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan 
nasional. Berbagai tanggapan atas RUU Guru dan Kode Etik Guru sudah muncul. Ini 
merupakan indikasi positif kepedulian masyarakat atas berbagai persoalan yang 
terkait profesi guru dan pendidikan.

PERSOALAN fundamental dalam sistem pendidikan nasional adalah dehumanisasi 
pendidikan. Pendidikan seharusnya menghormati dan menghargai martabat manusia 
berikut segala hak asasinya. Peserta didik seharusnya tumbuh dalam 
kemanusiaannya sebagai subyek melalui proses pendidikan. Tetapi yang terjadi 
justru sebaliknya. Dalam praktik di sekolah, banyak contoh menunjukkan betapa 
peserta didik diperlakukan sebagai obyek demi kepentingan ideologi, politik, 
industri, dan bisnis. Sebagai pendidik, guru tidak mampu mengembangkan 
kesadaran untuk menghentikan gejala dehumanisasi ini karena para guru sendiri 
merasa terjebak sebagai obyek dalam sistem pendidikan nasional.

Masalah berikut, hanya sebagian kecil dari realita dehumanisasi yang dihadapi 
guru dan sudah lama disorot.

Pertama, dengan gaji dan tunjangan amat tidak memadai, membuat guru terlalu 
sibuk mencari penghasilan tambahan, sehingga tugas dan tanggung jawab sebagai 
pendidik terabaikan, tidak dilakukan sepenuh hati.

Kedua, terseret mencari penghasilan tambahan, sebagian guru melanggar etika 
sebagai pendidik dengan memberi les privat bagi peserta didik, bahkan 
membocorkan soal-soal ulangannya sendiri; ikut menjualkan buku-buku ajar dari 
penerbit yang memberi komisi memuaskan, atau terlibat aksi tutup mulut atas 
tindakan manipulasi dan korupsi oleh birokrasi pendidikan atau pengelola 
sekolah.

Ketiga, dengan jam mengajar yang panjang dan tugas administratif yang 
membebani, guru tidak punya waktu lagi untuk membaca dan mengembangkan diri. 
Pengetahuan, wawasan, dan kreativitas guru sulit berkembang. Akibatnya, peserta 
didik mau bertahan duduk di depan guru di dalam kelas karena mereka memang 
harus bertahan sebelum bel berbunyi dan menyelesaikan satu jenjang untuk 
mendapatkan ijazah.

Keempat, dengan berbagai kepahitan dan kegetiran hidup sebagai obyek dalam 
sistem pendidikan nasional, sebagian guru belum mampu mengembangkan mekanisme 
untuk mengelola emosi negatifnya sehingga harus mengumpat di kelas, mengasihani 
diri sendiri atau memperlakukan peserta didik dengan kasar.

Di berbagai daerah, masih banyak guru yang cerdas, cemerlang, dan bernurani. 
Para guru ini senantiasa bersinar di tengah kesuraman pendidikan.

RUU Guru mungkin disusun dengan itikad baik guna memberi perlindungan hukum 
bagi guru dan profesi keguruan. Ada yang memosisikan guru sebagai pekerja 
budaya (cultural worker) yang harus mendapat perlindungan hukum atas hak-hak 
personal dan profesional. Memang selama ini, guru sering diperlakukan 
semena-mena oleh pemerintah maupun sebagian pengelola sekolah swasta. Sebagai 
pekerja, guru berhak mendapat kebebasan akademis dan berserikat, rasa aman dan 
jaminan keselamatan, cuti, tunjangan kesehatan, dan gaji layak seperti diatur 
dalam RUU Pasal 8 s/d 12. Guru juga berhak memperoleh prosedur pengangkatan, 
pemindahan, dan pemberhentian yang layak (Pasal 13 s/d 16) serta Pembinaan dan 
Pengembangan (Pasal 20 dan 21).

Mengingat UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 dianggap tidak memuat ketentuan 
yang mengatur guru, UU Guru diharap bisa memberi perlindungan hukum agar mereka 
tidak di PHK secara sepihak, dieksploitasi waktu dan tenaganya dengan upah amat 
tidak memadai serta tidak diberi kesempatan untuk berkembang sebagai seorang 
profesional.

Namun pada sisi lain, guru bukan buruh. Menjadi guru (sejati) merupakan 
panggilan hati. Bagi seorang guru sejati, tugas utamanya membantu anak didik 
berkembang menjadi manusia yang lebih utuh (Driyarkara, 1980). Apa pun 
situasinya, guru pertama-tama tidak berpikir untuk diri sendiri tetapi untuk 
anak didiknya. Bagi guru yang digerakkan panggilan hati, layanan konseling bagi 
anak didik yang sedang depresi dan mau bunuh diri, di hari libur resmi 
pemerintah akan tetap dilakukan meski dia tahu sekolah tidak membayar uang 
lembur seperti ditetapkan dalam Pasal 27 (2). Betapapun pergumulan guna 
memperjuangkan tingkat kesejahteraan yang layak bagi guru sebagai pekerja, yang 
membedakan guru yang sejati dengan yang tidak adalah bagaimana mereka 
masing-masing memaknai profesi keguruannya. Yang satu menjalani sebagai suatu 
panggilan hidup, yang lain melakukan pekerjaan untuk mencari nafkah. Di antara 
kedua model ini tentu ada gradasi dan dinamika pertumbuhan atau kemerosotan.

Artikel ini tidak untuk menafikan hak atas kesejahteraan guru atas nama 
panggilan hati (agar pemerintah dan sebagian pengelola sekolah bisa bertindak 
semena-mena terhadap guru). Pada ujung lain dari itikad baik para penyusun RUU 
Guru untuk memberi perlindungan hukum bagi guru adalah kemungkinan 
penyalahgunaan pasal-pasal dalam undang-undang itu oleh sebagian guru guna 
menutupi kekurangan kompetensi dan dedikasi.

Berbagai kebebasan dalam hak profesional guru seperti diatur dalam Pasal 8, 
misalnya, akan mudah dimanfaatkan guru yang tidak bertanggung jawab jika 
pelaksanaan undang-undang ini di tingkat sekolah tidak disertai mekanisme yang 
jelas. Intinya, jangan sampai undang-undang guru bukannya melindungi para guru 
yang layak mendapat penghargaan malah menjadi alat bagi beberapa guru pandai 
memanfaatkan produk hukum untuk kepentingan pribadi. Jika ini terjadi, itikad 
baik akan menodai dunia pendidikan dan membawa dampak serius bagi proses 
pendidikan anak karena guru seharusnya masih menjadi figur yang digugu lan 
ditiru.

RUU Guru sudah berusaha memberi perlindungan dan penghargaan yang lebih pantas 
kepada guru sebagai pekerja. Namun segala upaya untuk menempatkan guru sebagai 
subyek sebaiknya tidak dilepaskan dari tujuan akhir untuk kepentingan anak 
didik. Jangan sampai pelaksanaan undang-undang guru-dengan segala itikad 
baiknya-menempatkan guru yang berhadapan dengan pemerintah atau pengelola 
sekolah dalam relasi buruh-majikan tanpa ada perhatian memadai terhadap tujuan 
akhir, yakni memanusiakan anak didik.

Anita Lie Dosen FKIP Unika Widya Mandala, Surabaya; Sekjen Dewan Pendidikan 
Jatim


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
DonorsChoose. A simple way to provide underprivileged children resources 
often lacking in public schools. Fund a student project in NYC/NC today!
http://us.click.yahoo.com/5F6XtA/.WnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke