http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=107727
Keamanan Laut dan Stabilitas Kawasan (2) Oleh FX Eddy Santoso Selasa, 3 Mei 2005 Dalam rangka menciptakan keamanan di seluruh wilayah laut Indonesia, maka TNI AL berpandangan bahwa laut harus aman dari 4 aspek ancaman, yakni: 1. Bebas dari ancaman kekerasan (Free from Violence). Yaitu, ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata secara terorganisasi dan dinilai mempunyai kemampuan untuk mengganggu dan membahayakan kedaulatan negara, baik berupa ancaman militer, pembajakan dan perompakan, sabotase objek vital maupun aksi teror bersenjata di laut. 2. Bebas dari ancaman navigasi (Free from Navigational Hazard). Yaitu, ancaman yang ditimbulkan oleh kondisi geografi dan hidrografi, serta kurang memadainya sarana bantu navigasi yang ada, seperti sistem perambuan (buoy) yang tidak berfungsi, sehingga membahayakan keselamatan pelayaran. 3. Bebas dari ancaman terhadap sumber daya laut (Free from Natural Resources Tribulations). Yaitu, ancaman terhadap kelestarian lingkungan berupa pencemaran dan perusakan ekosistem laut serta konflik pengelolaan sumber daya laut yang dampaknya akan sangat merugikan generasi penerus, seperti kegiatan penambangan yang over explotation dan over exploration. 4. Bebas dari ancaman pelanggaran hukum (Free from Criminal Act). Yaitu, ancaman pelanggaran atau tidak dipatuhinya ketentuan hukum nasional dan internasional yang berlaku di laut, seperti illegal, unreported and unregulated fishing, pengangkutan hasil illegal logging, illegal mining, illegal dregging, penyelundupan dan lain-lain. Mengacu kepada persepsi di atas, menjadi jelas bahwa untuk menciptakan keamanan di laut, diperlukan pendekatan yang komprehensif dan integral serta menyangkut upaya dan usaha multisektoral yang melibatkan banyak instansi. Bertitik tolak dari persepsi tersebut, akan menjadi sangat jelas bahwa pengertian keamanan di laut tidak bisa disamakan dengan penegakan hukum di laut. Keamanan laut bukan semata-mata hanya penegakan hukum di laut, namun memiliki lingkup yang jauh lebih luas. Oleh sebab itu, Angkatan Laut menganggap bahwa dalam rangka mempraktikkan good ocean governance, suatu negara harus membebankannya kepada suatu institusi tunggal, sebesar apa pun institusi tersebut. Akhir-akhir ini, penegakan keamanan menjadi semakin rumit dengan meningkatnya kualitas kejahatan yang tidak lagi mengenal batas negara atau dikenal dengan sebutan kejahatan lintas negara atau trans-national crime atau trans-national organised crime (TOC). Dan, dari 8 kategori TOC, lima di antaranya dapat terjadi atau dilakukan di dan lewat laut, seperti peredaran obat terlarang, penyelundupan atau perdagangan manusia, perompakan, penyelundupan senjata dan terorisme. Tiga kategori lainnya adalah pencucian uang, kejahatan ekonomi internasional dan cyber crime. c. Kontribusi TNI AL dalam "pembangunan ekonomi kelautan". Kontribusi ini berupa pelaksanaan kegiatan pengawasan untuk menjaga terganggunya obyek-obyek vital strategis secara tidak langsung dan menjaga sumber daya alam di laut dari eksploitasi ilegal. Objek-objek vital strategis di laut sangat besar kontribusinya terhadap pendapatan negara. Gangguan objek-objek vital strategis akan sangat berpengaruh terhadap kelangsungan kehidupan bangsa secara menyeluruh. Perbandingan dana yang dikeluarkan untuk menjaga kelangsungan produksi adalah sangat kecil bila dibandingkan dengan hasil produksi. Jasa yang diberikan demi lancarnya kelangsungan produktivitas objek-objek vital strategis di laut jauh sangat berarti bila dibandingkan dana operasi pengamanan yang dikeluarkan. Sebagai contoh, gangguan terhadap objek pengeboran gas alam cair di Natuna yang nilainya mencapai miliaran dolar Amerika berikut pipa-pipa bawah lautnya, maka akan menggangu perekonomian nasional. Begitu pula pengeboran-pengeboran minyak lepas pantai serta kabel-kabel bawah laut. Objek vital strategis yang berada di Indonesia, tersebar di berbagai daerah di seluruh wilayah perairan nasional Indonesia dan perairan Sabang sampai perairan Merauke. Objek-objek vital yang tersebar di berbagai tempat seluruh perairan tersebut perlu penjagaan sekaligus secara bersamaan. Sumber kekayaan alam di laut, baik sumber hayati maupun nonhayati khususnya di ZEE seluas 2.700.000 km persegi tidak ternilai harganya. ZEE yang merupakan laut terbuka akan sangat rawan terhadap kegiatan eksplorasi dan eksploitasi ilegal pihak asing. Khusus di laut-laut perbatasan yang masih menjadi sengketa, apabila negara lain melakukan eksploitasi dan eksplorasi dan Indonesia tidak berdaya mencegah, maka kerugian ekonomi yang amat besar akan diderita oleh bangsa Indonesia. Sebagai misal, bila di landas kontinen sejauh 300 mil laut dari titik pangkal terdapat sumber kekayaan alam mineral atau minyak yang melimpah, sementara Indonesia tidak mampu mengawasi sampai ke daerah tersebut dikarenakan tidak mampunyai kapal, sementara kapal-kapal TNI AL sudah tua. Maka dapat dipastikan, negara lain akan melakukan eksplorasi dan eksploitasi dengan bebas. Alangkah menyakitkannya bila kita hanya mampu mengirim protes nota diplomatik sementara kegiatannya berjalan terus. Bila tidak diawasi, mereka dapat memanipulasi posisi lintang bujur kegiatan eksplorasi dan eksploitasi, dengan menjadikan seolah-olah posisi berada di wilayah landas kontinen negara tersebut, padahal berada di wilayah landas kontinen Indonesia. d. Kontribusi TNI AL dalam bidang penegakan hukum. Ancaman yang terkait dengan permasalahan penegakan hukum di laut dapat berbentuk penyelundupan, perompakan dan penambangan pasir ilegal, isu IUU (illegal, unreported and unregulated) fisheries atau penangkapan ikan secara ilegal, illegal logging, imigran gelap; perusakan lingkungan serta eksploitasi dan eksplorasi ilegal. Pelanggaran hukum di laut dibedakan atas pelanggaran tidak murni dan pelanggaran murni. Pelanggaran tidak murni di laut adalah pelanggaran hukum di laut yang bermula dari pelabuhan awal (darat) atau sudah melakukan pelanggaran di darat sebelum melaut. Hal ini lebih disebabkan kekurang-telitian atau kurang tegasnya aparat atau instansi yang berwenang. Sementara itu, pelanggaran murni di laut, yaitu pelanggaran yang dilakukan setelah pemeriksaan lengkap oleh instansi-instansi terkait di darat atau pelanggaran yang tidak bisa dilakukan sebelumnya di darat. Pelanggaran tersebut antara lain sengaja menyalahi fishing ground. Misalnya, sebuah kapal ikan entah itu kapal ikan Indonesia (KII) atau kapal ikan asing (KIA), telah memenuhi semua persyaratan. Namun dalam perjalanan, kapal ikan tersebut berlayar sambil menyebar jaringnya menangkap ikan atau sengaja menangkap ikan di luar daerah penangkapan ikan yang ditentukan. Apalagi pelanggarnya dari negara asing, tanpa dapat diketahui masuk ke perairan Indonesia karena memanfaatkan kondisi laut Indonesia yang terbuka. Pelanggaran yang memenuhi pelanggaran murni di laut termasuk kegiatan penelitian dan survei laut, pengambilan harta karun di laut, eksplorasi dan eksploitasi sumber daya laut, transfer barang muatan termasuk transfer bahan bakar di tengah laut, pengerukan pasir laut melebihi kuota yang langsung diekspor ke luar negeri, perubahan arah tujuan pelayaran, pencemaran lingkungan di laut dan pelanggaran lainnya yang hanya bisa dilakukan di laut. Pelanggaran murni di laut ini hanya dapat diketahui saat di laut, oleh karena itu pula penegakan hukumnya (menangkap dan memeriksa) hanya dapat dilaksanakan oleh aparat yang mampu atau aparat yang sedang atau selalu berpatroli di laut. *** (Habis) (Penulis, Laksma TNI AL, Wakil Asisten Operasi KSAL dan peserta KSA XIII Lemhannas 2005) [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Has someone you know been affected by illness or disease? Network for Good is THE place to support health awareness efforts! http://us.click.yahoo.com/OCfFmA/UOnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.org *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/