Ada 2 pola pikir: pola pikir orang yang beriman, dan
pola pikir orang yang tidak beriman/sekuler.

Dalam Islam, pernikahan ada tata-caranya yang
dijelaskan dalam Al Qur'an dan Hadits. Di antaranya,
haram wanita muslim menikahi pria non muslim.

"Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik,
sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang
mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia
menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan
orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin)
sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin
lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik
hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah
mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan
Allah menerangkan ayat-ayat-Nya
(perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka
mengambil pelajaran. " [Al Baqoroh:221]

Orang beriman berpikir, selama Allah memandang halal
pernikahan yang dia lakukan, ya it's ok lah. Dia tidak
akan melakukan sesuatu yang diharamkan oleh Allah.

Ada pun orang yang tidak beriman, meski Allah
mengharamkannya, ya dia akan jalan terus. Jika perlu
dia bikin fatwa sendiri bahwa wanita muslim halal
menikah dgn pria non muslim.

--- Lina Dahlan <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

> Nah ini. Bentuk negara Indonesia kan negara
> Republik, bukan negara 
> agama juga bukan negara sekuler. Tengah-tengah ato
> negara 
> bingung?..he..he...tapi disinilah kelebihan Negara
> Tengah ini.
> 
> Yang menarik dari tulisan dibawah ini adalah
> pertanyaan di 
> penghujung tulisan ini, yaitu bagaimana cara kita
> melarang 
> pernikahan sejenis kalau memang itu bertentangan
> dengan moral 
> mayoritas umat beragama di Indonesia? Nyatanya
> Indonesia memang baru 
> mampu sekedar tidak memberi izin untuk mendaftar.
> Tidak ada 
> kelanjutannya lagi.
> 
> Ada yang tau gimana menurut Islib tentang pernikahan
> sejenis ini? 
> Apa ada ulama Islib yang mengizinkan pernikahan
> sejenis ini??
> Kalo ada, berarti pendapat Gus Salahuddin dibawah
> ini meleset.
> 
> Saya kira juga pak Adian Husaini juga tak usah
> ketakutan begitu. 
> Mungkin sebaiknya Isfun itu lebih berjuang pada
> pendidikan moral 
> anak-anak bangsa kali ya? sambil mengontrol gerakan
> Islib. 
> 
> wassalam,
> 
> --- In ppiindia@yahoogroups.com, "Ambon" <[EMAIL PROTECTED]>
> wrote:
> > Republika
> >       Selasa, 03 Mei 2005
> > 
> >       Pernikahan: Hukum Agama Vs Hukum Negara 
> > 
> > 
> > 
> > 
> >       Salahuddin Wahid 
> >       Ketua Majelis Pengurus Pusat ICMI
> > 
> > 
> > 
> > 
> >       Harian Republika (14/4) memuat tulisan
> berjudul Pernikahan 
> Lintas Agama yang ditulis oleh Adian Husaini,
> seorang kawan yang 
> telah lama tak berjumpa. Tulisan itu merupakan
> tanggapan terhadap 
> tulisan saya di harian yang sama (1/4) dengan judul
> Perkawinan, 
> Agama dan Negara. Menurut saya tulisan Adian Husaini
> itu kurang 
> tepat dalam menanggapi tulisan saya. 
> > 
> >       Sudah saya jelaskan bahwa tulisan itu tidak
> membahas masalah 
> perbedaan dalam hukum Islam, tetapi membahas
> hubungan antara hukum 
> agama (Islam) dengan hukum negara. Adian Husaini
> membantah pendapat 
> saya bahwa dalam masalah tersebut terdapat tiga
> pandangan. 
> Menurutnya, seluruh ulama yang benar-benar mumpuni
> sepakat bahwa 
> pernikahan Muslimah dengan pria non-Muslim dilarang
> oleh agama 
> Islam. 
> > 
> >       Jadi dapat disimpulkan bahwa menurutnya para
> cendekia dan 
> para ulama yang tergabung dalam Paramadina dan yang
> menyusun 
> tandingan Kompilasi Hukum Islam (CLD-KHI) dapat
> dianggap sebagai 
> ulama atau cendekia yang tidak mumpuni atau
> dipertanyakan 
> kemampuannya. Tentu Adian Husaini punya hak untuk
> membuat anggapan 
> seperti itu tetapi saya tidak merasa punya hak. Kita
> serahkan kepada 
> masyarakat untuk membuat penilaian.
> > 
> >       Paradigma yang dipakai Adian Husaini berbeda
> dengan yang 
> saya pakai. Yang dipakainya ialah paradigma negara
> berdasar Islam di 
> mana Alquran dan Hadits menjadi sumber hukum yang
> utama dan semua 
> hukum negara harus mengacu kepada kedua sumber itu.
> Paradigma yang 
> saya pakai adalah negara berketuhanan (berdasar
> Pancasila di mana 
> sila pertamanya ialah Ketuhanan Yang Maha Esa).
> Berarti bahwa kita 
> tidak boleh membuat hukum positif di Indonesia yang
> bertentangan 
> dengan prinsip-prinsip hukum Islam yang disetujui
> bersama oleh 
> mayoritas umat Islam di Indonesia, tetapi kita juga
> tidak boleh 
> melarang pendapat yang berbeda yang dipunyai oleh
> sebagian 
> (minoritas) umat Islam. 
> > 
> >       Hukum Islam hanya berlaku secara mengikat di
> Indonesia kalau 
> telah menjadi hukum positif. Sebagai contoh ialah
> masalah pembagian 
> waris antara anak lelaki dan perempuan di dalam
> keluarga Muslim, 
> apalagi kalau di antara para ahli waris terdapat
> yang beragama di 
> luar Islam. Mayoritas umat Islam yakin bahwa syariat
> Islam mengatur 
> bahwa hak anak laki-laki dua kali hak anak
> perempuan. 
> > 
> >       Tetapi di Indonesia bisa dilakukan proses
> pembagian melalui 
> pengadilan agama atau pengadilan negeri. Melalui
> pengadilan negeri 
> bisa dilakukan pembagian sama rata antara anak
> laki-laki dan anak 
> perempuan. Jadi usul CLD-KHI untuk mengharuskan
> pembagian yang sama 
> antara anak laki-laki dan anak anak perempuan tidak
> tepat. Apa yang 
> berlaku sekarang di Indonesia menurut saya sudah
> tepat dan 
> realistis, bisa dibagi sama rata atau anak laki-laki
> mendapat bagian 
> dua kali anak perempuan. 
> > 
> >       Hormati pendapat minoritas
> >       Kembali kepada masalah pernikahan lintas
> agama. Secara 
> pribadi saya mengikuti pendapat bahwa menurut
> syariat Islam, 
> Muslimah tidak boleh menikah dengan pria non-Muslim.
> Tetapi saya 
> tidak setuju jika hukum negara secara eksplisit
> mengizinkan 
> pernikahan semacam itu atau secara eksplisit
> melarangnya. Itu adalah 
> wilayah hukum Islam yang mengandung perbedaan
> pendapat di antara 
> umat Islam dan negara tidak perlu terlibat di
> dalamnya. 
> > 
> >       Biarkan keadaan seperti sekarang
> berlangsung, dimana UU No 
> 1/1974 tentang perkawinan mengatur bahwa perkawinan
> dinyatakan sah 
> jika sesuai dengan ketentuan agama masing-masing.
> Menurut pendapat 
> mayoritas umat Islam di Indonesia, pernikahan antara
> Muslimah dengan 
> pria non-Muslim itu dilarang oleh agama Islam. Jelas
> negara tidak 
> boleh mengintervensi dengan mengijinkannya secara
> eksplisit dalam 
> ketentuan perundang-undangan, yang berarti tidak
> sesuai dengan 
> pendapat mayoritas umat Islam. 
> > 
> >       Tetapi negara harus menghormati pendapat
> minoritas umat 
> Islam yang memperbolehkan pernikahan semacam itu,
> dengan cara 
> memberikan kesempatan untuk mendaftarkan pernikahan
> mereka ke Kantor 
> Catatan Sipil supaya pernikahan mereka sah menurut
> negara. Untuk 
> bisa melakukan itu tampaknya kita harus menunggu
> lahirnya UU Catatan 
> Sipil yang mengatur keharusan untuk mencatat atau
> mendaftar semua 
> pernikahan di Indonesia. 
> > 
> >       Kalau negara secara eksplisit di dalam UU
> melarang 
> pernikahan itu, maka dapat disimpulkan bahwa
> pasangan Muslimah dan 
> pria non-Muslim yang menikah itu melanggar hukum
> negara dan dapat 
> dikenakan sanksi. Demikian pula bila UU melarang
> poligami, pria yang 
> melakukan poligami dan pasangannya dapat dikenakan
> sanksi. 
> > 
> >       Tetapi bagaimana bila pernikahan pria
> poligami itu dilakukan 
> 
=== message truncated ===


Bacalah artikel tentang Islam di:
http://www.nizami.org

__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
http://mail.yahoo.com 


------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Has someone you know been affected by illness or disease?
Network for Good is THE place to support health awareness efforts!
http://us.click.yahoo.com/OCfFmA/UOnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke