kebetulan nih lg pada ngomongin HAM...bener gak sih negara kita sampe 
sekarang msh tergolong negara paling lambat menerima instrumen HAM 
PBB. katanya kita baru meratifikasi 5 dr 25 konvemsi PBB yah?
1.penghapusan segala bentuk diskriminasi rasial
2.anti penyiksaan
3.Diskriminadi thdp perempuan
4.Hak anak 
5.Hak politik perempuan

--- In ppiindia@yahoogroups.com, "Lina Dahlan" <[EMAIL PROTECTED]> 
wrote:
> HAMpun bisa dijadikan komoditas politik,instrument, isme.. sama 
> seperti agama, hukum, dllnya.
> --- In ppiindia@yahoogroups.com, "Ambon" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> > Lampung Post
> > 
> >       Selasa, 3 Mei 2005 
> >      
> > 
> >       OPINI 
> >      
> >      
> >      
> > HAM Dalam Kerangka Hukum di Indonesia 
> > 
> >       * Basir Bahuga, Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak 
> Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Wilayah Lampung
> > 
> >       Hukum dalam perspektif hak asasi manusia (HAM) merupakan 
> sarana memenuhi kewajiban yang hakiki, yang meliputi tiga aspek, 
> yaitu untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi 
warganya.
> > 
> >       Hukum dalam perspektif HAM seperti ini sesungguhnya baru 
> dikenal dan mulai menjadi wacana di Indonesia sejak runtuhnya Orde 
> Baru. Dengan jatuhnya Soeharto, wacana HAM menjadi mungkin 
dibumikan 
> dalam sarana konkret kehidupan.
> > 
> >       Hal utama yang harus dilakukan guna mendapatkan dasar 
> legitimasi kuat adalah amandemen Undang-Undang Dasar 1945 (Bill of 
> Rights). Lewat amandemen Pasal 28, masyarakat mendapatkan pijakan 
> legal yang kokoh untuk menuntut tanggung jawab dan kewajiban negara 
> dalam menghormati dan melindungi hak asasi warga negara. Di mana, 
> elemen-elemen kekuasaan negara baik eksekutif, legislatif, maupun 
> yudikatif dapat dinyatakan melanggar konstitusi jika tidak memenuhi 
> kewajiban dan tanggung jawabnya dalam menghormati dan melindungi 
hak-
> hak asasi warga negara.
> > 
> >       Pengalaman pada masa Orde Baru mengajarkan pada kita, tidak 
> adanya pijakan konstitusi untuk menggugat peran negara dalam 
> perlindungan dan penghormatan HAM, membuat hak-hak asasi warga 
> negara menjadi tidak terlindungi dan menjerumuskan negara dalam 
> genggaman kekuasaan otoriter.
> > 
> >       Bukan prinsip rule of law yang semestinya dianut rezim Orde 
> Baru, melainkan diubah menjadi rule by law, di mana hukum hanya 
> sebuah instrumen untuk melanggengkan kekuasaan dan hukum juga 
> kehilangan tujuan utama menegakkan keadilan dan melindungi hak-hak 
> masyarakat.
> > 
> >       Namun, amandemen Pasal 28 UUD'45 tidak serta merta membuat 
> kita optimistis karena amandemen Pasal 28 juga melahirkan persoalan 
> baru, khususnya yang menyangkut Pasal 281. Tanpa adanya kalimat 
> penjelasan, pasal ini mengatur hak seseorang yang tidak dapat 
> dituntut hukum yang berlaku surut (non-retroactivity atau nullum 
> delictum nula poena sine praevia lege).
> > 
> >       Pasal ini juga mengundang reaksi keras para aktivis hak 
> asasi manusia karena mengutip secara sepenggal dan gegabah dari 
> International Covenan on Civil and Political Rights (Kovenan 
> Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik). Pemenggalan itu 
> ditengarai sebagai upaya resistensi para pendukung status quo untuk 
> melanggengkan impunity®MDUL¯.
> > 
> >       Seperti yang saya singgung di atas, penghormatan dan 
> penegakan HAM bukan saja menyangkut persoalan masa depan, tetapi 
> juga soal penyelesaian kasus pelanggaran HAM pada masa lalu. Jika 
> kita tidak dapat menyelesaikan masa lalu, kita juga tidak dapat 
> menjamin suatu penegakan dan penghormatan hak asasi manusia pada 
> masa depan.
> > 
> >       Pencantuman nilai-nilai hak asasi manusia dalam konstitusi 
> (UUD'45) merupakan kalimat-kalimat yang masih terlalu umum untuk 
> diaplikasikan dalam tingkat praksis kehidupan masyarakat.
> > 
> >       Untuk itu perlu penjabaran lebih lanjut lewat berbagai 
> produk pembuatan undang-undang atau undang-undang yang diproduksi 
> berdasarkan ratifikasi kovenan dan konvensi internasional tentang 
> hak asasi manusia.
> > [Non-text portions of this message have been removed]




------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Help save the life of a child.  Support St. Jude Children's Research Hospital's
'Thanks & Giving.'
http://us.click.yahoo.com/mGEjbB/5WnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke