kebetulan nih lg pada ngomongin HAM...bener gak sih negara kita sampe sekarang msh tergolong negara paling lambat menerima instrumen HAM PBB. katanya kita baru meratifikasi 5 dr 25 konvemsi PBB yah? 1.penghapusan segala bentuk diskriminasi rasial 2.anti penyiksaan 3.Diskriminadi thdp perempuan 4.Hak anak 5.Hak politik perempuan
--- In ppiindia@yahoogroups.com, "Lina Dahlan" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > HAMpun bisa dijadikan komoditas politik,instrument, isme.. sama > seperti agama, hukum, dllnya. > --- In ppiindia@yahoogroups.com, "Ambon" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Lampung Post > > > > Selasa, 3 Mei 2005 > > > > > > OPINI > > > > > > > > HAM Dalam Kerangka Hukum di Indonesia > > > > * Basir Bahuga, Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak > Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Wilayah Lampung > > > > Hukum dalam perspektif hak asasi manusia (HAM) merupakan > sarana memenuhi kewajiban yang hakiki, yang meliputi tiga aspek, > yaitu untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi warganya. > > > > Hukum dalam perspektif HAM seperti ini sesungguhnya baru > dikenal dan mulai menjadi wacana di Indonesia sejak runtuhnya Orde > Baru. Dengan jatuhnya Soeharto, wacana HAM menjadi mungkin dibumikan > dalam sarana konkret kehidupan. > > > > Hal utama yang harus dilakukan guna mendapatkan dasar > legitimasi kuat adalah amandemen Undang-Undang Dasar 1945 (Bill of > Rights). Lewat amandemen Pasal 28, masyarakat mendapatkan pijakan > legal yang kokoh untuk menuntut tanggung jawab dan kewajiban negara > dalam menghormati dan melindungi hak asasi warga negara. Di mana, > elemen-elemen kekuasaan negara baik eksekutif, legislatif, maupun > yudikatif dapat dinyatakan melanggar konstitusi jika tidak memenuhi > kewajiban dan tanggung jawabnya dalam menghormati dan melindungi hak- > hak asasi warga negara. > > > > Pengalaman pada masa Orde Baru mengajarkan pada kita, tidak > adanya pijakan konstitusi untuk menggugat peran negara dalam > perlindungan dan penghormatan HAM, membuat hak-hak asasi warga > negara menjadi tidak terlindungi dan menjerumuskan negara dalam > genggaman kekuasaan otoriter. > > > > Bukan prinsip rule of law yang semestinya dianut rezim Orde > Baru, melainkan diubah menjadi rule by law, di mana hukum hanya > sebuah instrumen untuk melanggengkan kekuasaan dan hukum juga > kehilangan tujuan utama menegakkan keadilan dan melindungi hak-hak > masyarakat. > > > > Namun, amandemen Pasal 28 UUD'45 tidak serta merta membuat > kita optimistis karena amandemen Pasal 28 juga melahirkan persoalan > baru, khususnya yang menyangkut Pasal 281. Tanpa adanya kalimat > penjelasan, pasal ini mengatur hak seseorang yang tidak dapat > dituntut hukum yang berlaku surut (non-retroactivity atau nullum > delictum nula poena sine praevia lege). > > > > Pasal ini juga mengundang reaksi keras para aktivis hak > asasi manusia karena mengutip secara sepenggal dan gegabah dari > International Covenan on Civil and Political Rights (Kovenan > Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik). Pemenggalan itu > ditengarai sebagai upaya resistensi para pendukung status quo untuk > melanggengkan impunity®MDUL¯. > > > > Seperti yang saya singgung di atas, penghormatan dan > penegakan HAM bukan saja menyangkut persoalan masa depan, tetapi > juga soal penyelesaian kasus pelanggaran HAM pada masa lalu. Jika > kita tidak dapat menyelesaikan masa lalu, kita juga tidak dapat > menjamin suatu penegakan dan penghormatan hak asasi manusia pada > masa depan. > > > > Pencantuman nilai-nilai hak asasi manusia dalam konstitusi > (UUD'45) merupakan kalimat-kalimat yang masih terlalu umum untuk > diaplikasikan dalam tingkat praksis kehidupan masyarakat. > > > > Untuk itu perlu penjabaran lebih lanjut lewat berbagai > produk pembuatan undang-undang atau undang-undang yang diproduksi > berdasarkan ratifikasi kovenan dan konvensi internasional tentang > hak asasi manusia. > > [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Help save the life of a child. Support St. Jude Children's Research Hospital's 'Thanks & Giving.' http://us.click.yahoo.com/mGEjbB/5WnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.org *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/