Lampung Post Jum'at, 6 Mei 2005 UTAMA
KUHP Bungkam Kebebasan Pers BANDAR LAMPUNG (Lampost): Sehari setelah Hari Kemerdekaan Pers sedunia 3 Mei, dua wartawan Tabloid Koridor, Darwin Ruslinur dan Budiono Saputra, dihukum sembilan bulan dengan perintah langsung masuk penjara. Hakim menjerat kedua terdakwa dengan KUHP, bukan dengan UU Pers. Terungkap di persidangan yang dipimpin Majelis Hakim PN Tanjungkarang Iskandar Tjake, Rabu (4-5), kedua terdakwa melanggar Pasal 311 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik. Hakim juga menilai keduanya bertanggung jawab atas pemberitaan edisi 266 halaman 18, Senin, 12 Juli 2004, berjudul "Alzier dan Indra Karyadi Diindikasi Kuat Tilep Dana Saksi Partai Golkar Rp1,25 Miliar". Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menilai berita tersebut kurang lengkap dan tidak akurat. Menanggapi putusan tersebut, Pemimpin Redaksi Majalah Tempo Bambang Harymurti (BHM) yang diterima Pemimpin Umum Lampung Post Bambang Eka Wijaya di ruang kerjanya, Rabu (4-5), mengatakan kebebasan pers mulai hilang. "Hilangnya kebebasan pers sama dengan hilangnya kebebasan hakim. Bayangkan suatu negara kehilangan salah satu pengontrolnya yang paling penting," kata BHM. Menurut dia, putusan langsung masuk tahanan menunjukkan seolah-olah betapa gawatnya fungsi pers. Mestinya delik pidana dipakai sebagai ultimum remedium, alat terakhir jika elemen hukuman yang lain sudah digunakan, seperti hukuman kurungan atau pidana denda. Kebenaran yang diungkap wartawan, menurut dia, akan selalu relatif. Jika wartawan meliput kecelakaan lalu lintas dan menulis 5 tewas, padahal ada 2 mayat yang tersangkut di gorong-gorong, bukan berarti wartawan menyebarkan fakta bohong. Jumlah 7 tewas bisa dilengkapi dalam berita besoknya. Demikian pula kasus Koridor, katanya, penerapan delik pers dan penggunaan UU Pers tetap perlu dikedepankan. Kalau hakim tidak mau mengakui asas lex specialis berarti dia tidak mengakui pula Pasal 50 KUHP: Barang siapa menjalankan tugas berdasarkan UU, maka yang bersangkutan tidak dapat dihukum. "Nah, pers kan menjalankan UU dalam pekerjaannya. Ini mirip tugas jaksa atau polisi. Polisi dan jaksa toh tidak bisa dituduh mencemarkan nama baik seseorang yang disangka melakukan pidana tertentu, apalagi jika kemudian orang tersebut divonis tidak bersalah. Siapa sih yang menyalahkan tugas mereka yang jelas-jelas merupakan amanat UU?" kata BHM yang pernah mengalami hal sama melawan konglomerat Tommy Winata. Secara terpisah, pengacara Darwin Ruslinur, Azwar Arifin, yang dihubungi Kamis (5-5) malam, menyatakan kliennya banding. "Memori bandingnya akan saya kirimkan besok (Jumat [6-5], red) bersamaan dengan surat protes yang akan saya kirim ke PN, PT, MA, Presiden, dan Dewan Pers atas tidak digunakannya UU Pers," kata Azwar. Ia juga menyayangkan Majelis Hakim tidak menggunakan limitatif ancaman pidana. "Ini kan bukan kriminal murni. Hukumannya juga di bawah lima tahun, jadi tak harus masuk (ke LP, red)," kata Azwar. Kekuasaan Sementara itu, anggota Dewan Pers R.H. Siregar, yang dilansir situs Aliansi Jurnalis Independen (AJI), menilai putusan tersebut tampak sekali nuansa kekuasaan dan bau uang. Di tempat terpisah, pengamat hukum dari Universitas Lampung (Unila) Wahyu Sasongko mengatakan dalam kasus tersebut harus dilihat ruang lingkupnya, yaitu subjek dan objek. Sebagai subjek adalah tersangka (pimred Koridor) dan objeknya masalah hukum perkara penerbitan dalam dunia cetak, yaitu lex specialis UU Pers. "Dalam kasus ini, seharusnya hakim menggunakan UU Pers bukan KUHP. Saya menilai hakim punya pemahaman berbeda soal UU Pers," kata Wahyu melalui telepon selulernya, kemarin malam. Sementara itu, Ketua PWI Lampung A. Rio Teguh mengatakan PWI tidak lepas tangan. Sebagai organisasi kewartawanan, PWI membentuk tim mediasi agar masalah dapat diselesaikan dengan kekeluargaan. "Kasus ini sudah diusahakan diselesaikan dengan kekeluargaan. Tapi, ada poin yang ditolak Darwin. PWI berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan UU Pers, tapi kami tidak bisa mengatur pandangan hakim terhadap kasus ini," kata Rio. n ENO/HRW/KIM/UDA/U-3 [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> In low income neighborhoods, 84% do not own computers. At Network for Good, help bridge the Digital Divide! http://us.click.yahoo.com/HO7EnA/3MnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.org *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/