http://www.suaramerdeka.com/harian/0505/09/nas01.htm
Nazaruddin Harus Beri Penjelasan a.. Terkait Bagi-bagi Uang Rp 20 Miliar JAKARTA - Ketua KPU Nazaruddin Syamsudin diharapkan memberi penjelasan kepada publik tentang bagi-bagi uang Rp 20 miliar kepada anggota KPU menyusul pernyataan Kepala Biro Keuangan KPU Hamdani Amin. Demikian dikatakan Gina Santiyana usai mengunjungi ayahnya, Mulyana W Kusuma di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Minggu kemarin. Dia datang dengan didampingi oleh dua orang kerabatnya. Sebagaimana hari-hari sebelumnya, Gina keluar dari rutan dengan membawa selembar kertas yang bertuliskan pernyataan dari ayahnya. Pernyataan tertulis Mulyana yang kedua yaitu, dirinya sangat menghormati keterangan Kepala Biro Keuangan KPU Hamdani Amin kepada KPK, ketika menanggapi pernyataan pembagian uang kepada setiap anggota KPU. Mulyana pun menjawab dalam pernyataan tertulisnya yang ketiga, yaitu untuk menanyakan hal tersebut menyangkut kondisi keuangan dirinya kepada anaknya Gina dan Gita. Pembagian uang yang diberitakan oleh media massa terjadi pada pemilihan presiden putaran kedua. Menurutnya, hal itu bertepatan dengan saat dia dan adiknya harus membayar uang kuliah yaitu sekitar bulan Oktober. Pada saat itu Mulyana tidak memiliki uang lebih. Justru untuk membayar uang kuliah anak-anaknya, dia harus mengambil uang dari tabungannya. Sesalkan Mulyana menyesalkan KPU yang tidak mengupayakan agar KPK dapat mengizinkan dirinya dapat hadir bersama anggota KPU lainnya untuk memberikan klarifikasi kepada DPR RI. Menurutnya, klarifikasi terhadap hasil audit BPK sangatlah penting, karena hal tersebut tidak sekadar klarifikasi, tapi juga merupakan inovasi bagi hukum untuk menghadirkan tersangka dalam forum rapat dengar pendapat DPR RI. Sekaligus Mulyana ingin menyatakan sejumlah informasi untuk diketahui publik. Untuk itu dirinya berharap, Ketua KPU Nazarudin Samsudin mau menyampaikan penjelasan tersebut kepada DPR RI, sesuai dengan Kepres Nomor 54 tahun 2003. Sesuai dengan Keppres nomor 54 tahun 2003 tentang Pola Organisasi dan Tata Kerja KPU, pasal 6 ayat 1 butir c, ketua KPU mempunyai tugas untuk memberikan keterangan resmi tentang kebijakan dan kegiatan KPU. ''Dalam waktu secepatnya ketua KPU agar memberikan keterangan resmi yang dimaksud secara lengkap baik kepada DPR RI, KPK maupun kepada masyarakat pada umumnya.'' Seperti diketahui, Kepala Biro Keuangan KPU Hamdani Amin sebelum dan sesudah diperiksa tim penyidik KPK kemarin, mengaku soal dana Rp 20 miliar diperoleh dari rekanan. Hamdani mengungkapkan, seluruh anggota KPU hingga pegawai harian menerima dana taktis tersebut. Dan hal itu dilakukannya atas perintah atasan. Namun, Hamdani tidak bersedia menyebutkan namanya. Mulyana dalam pernyataan tertulis juga menyoroti soal Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengeluarkan pernyataan tidak melanjutkan audit investigasi. Menurutnya, hal itu telah melanggar UU Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan, dan Tanggungjawab Keuangan Negara yang mewajibkan BPK untuk melakukan pemeriksaan keuangan. (di-49v) [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> What would our lives be like without music, dance, and theater? Donate or volunteer in the arts today at Network for Good! http://us.click.yahoo.com/MCfFmA/SOnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.org *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/